Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Tanggal Rapat: 20 Jun 2016, Ditulis Tanggal: 21 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Pada 20 Juni 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM mengenai Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Lembaga Tahun 2017 Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Soesatyo dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Tengah 7 pada pukul 13.12 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Komnas HAM

Ketua Komnas HAM

  • Perbandingan pagu TA 2016 dan pagu indikatif TA 2017:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Komnas HAM: Pagu TA 2016 Rp69.671.726.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp60.122.400.000,-.
    • Peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan, dan kerja sama: Pagu TA 2016 Rp3.070.046.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp5.604.000.000,-.
    • Penyelenggaraan layanan perkantoran, kepegawaian, keuangan, per-UU, dan bantuan hukum: Pagu TA 2016 Rp66.802.680.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp54.518.400.000,-.
    • Program peningkatan, pemajuan, dan penegakan HAM: Pagu TA 2016 Rp24.284.420.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp24.742.600.000,-.
    • Penguatan kesadaran HAM dan aparatur negara: Pagu TA 2016 Rp7.400.000.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp7.400.000.000,-.
    • Penyelesaian kasus pelanggaran HAM: Pagu TA 2016 Rp13.520.000.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp12.078.800.000,-.
    • Pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap penegakan dan pemenuhan hak korban: Pagu TA 2016 Rp1.334.420.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp5.200.000.000,-.
    • Jumlah: Pagu TA 2016 Rp98.956.346.000,-, Pagu indikatif TA 2017 Rp84.965.000.000,-.
  • Alokasi pagu indikatif Komnas HAM TA 2017:
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya:
      • Kegiatan peningkatan kualitas perencanaan, pengawasan internal, dan kerjasama: Rp5.604.000.000,-:
        • Jumlah dokumen perencanaan yang dijadikan pedoman kerja unit kerja lain 7 dokumen Rp1.329.011.000,-
        • Jumlah dokumen akuntabilitas kinerja Komnas HAM 7 dokumen Rp1.139.172.000,-.
        • Persentase berkurangnya nilai temuan hasil pengawasan internal 20% Rp993.229.000,
        • Persentase kerjasama yang ditindaklanjuti 80% Rp1.299.107.000,-.
        • Persentase tindak lanjut hasil putusan paripurna yang dihasilkan dalam pelaksanaan program 80% Rp903.491.000,-
      • Kegiatan penyelenggaraan layanan perkantoran, kepegawaian, keuangan, per-UU dan bantuan hukum: Rp54.518.400.000,-
        • Nilai evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi 80% Rp250.000.000,-
        • Tersedianya produk hukum Komnas HAM 3 dokumen Rp150.000.000,-
    • Program peningkatan pemajuan dan penegakan HAM:
      • Kegiatan penguatan kesadaran HAM masyarakat dan aparatur negara Rp7.464.800.000,-
        • Jumlah surat dan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan per-UU yang berprogresif HAM dan isu lain terkait HAM 21 rekomendasi Rp3.122.600.000,-
        • Persentase indikator HAM yang diimplementasikan dalam indikator MK dan Polisi berbasis HAM 40% Rp1.454.000.000,-
  • Usulan penambahan anggaran Komnas HAM TA 2017:
    • Belanja pegawai: Alokasi pagu indikatif Rp25.254.300.000,-, kekurangan Rp1.186.174.000,-, total kebutuhan anggaran Rp26.440.474.000,-
      • Kekurangan belanja pegawai tersebut akan dialokasikan untuk:
        • Tunjangan fungsional.
        • Tunjangan kinerja remunerasi.
        • Tunjangan jabatan (pengisian jabatan yang masih kosong).
    • Belanja operasional perkantoran kekurangan belanja operasional perkantoran tersebut akan dilakukan untuk: Alokasi pagu indikatif Rp26.741.600.000,-, kekurangan Rp1.683.100.000,-, total kebutuhan anggaran Rp27.752.700.000,-
      • Pembayaran service charge Gedung Hayam Wuruk kekurangan Rp672.000.000,-
      • Operasional komisioner Komnas Perempuan yang berasal dari luar kota sebanyak 8 orang kekurangan Rp1.011.200.000,-
    • Belanja non operasional: Alokasi pagu indikatif Rp8.226.500.000,-, kekurangan Rp9.867.040.000,-, total kebutuhan anggaran Rp18.093.540.000,-
      • Kekurangan belanja non operasional tersebut akan dialokasikan untuk:
        • Belanja modal peralatan Komnas HAM kekurangan Rp3.594.100.000,-
        • Renovasi gedung Komnas Perempuan kekurangan Rp3.022.940.000,-
        • Seleksi calon anggota Komnas HAM periode 2017-2022 kekurangan Rp820.000.000,-
        • Kebutuhan Diklat HAM dan fungsional kekurangan Rp800.000.000,-
        • Pelaksanaan sidang paripurna dan protokol Komnas HAM kekurangan Rp1.150.000.000,-
        • Pelaksanaan sidang HAM luar negeri kekurangan Rp500.000.000,-
    • Agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat berjalan secara maksimal maka Komnas HAM sangat membutuhkan dukungan dari Komisi 3 DPR RI untuk dapat mempertimbangkan usulan penambahan anggaran sebagaimana yang telah Komnas HAM sampaikan yaitu sebesar Rp19.241.314.000,-. Usulan penambahan untuk Komnas HAM sebesar Rp9.327.274.000,-. Usulan penambahan untuk Komnas Perempuan sebesar Rp9.914.040.000,-. Diharapkan alokasi anggaran untuk Komnas HAM dari Rp84.965.000.000,- dapat menjadi Rp104.206.314.000,-. Hal ini juga dengan mempertimbangkan pagu anggaran Komnas HAM TA 2016 adalah sebesar Rp93.966.146.000,-.

Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK)

  • Realisasi anggaran MK TA 2016 fungsi/program per 16 Juni 2016:
    • Fungsi ketertiban dan keamanan: Anggaran TA 2016 Rp264.735.542.000, realisasi Rp122.764.848.411 (46.37%), sisa anggaran Rp141.990.693.589.
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: Anggaran TA 2016 Rp147.764.468.000, realisasi Rp33.388.073.493 (36.13%), sisa anggaran Rp94.376.334.507.
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK: Anggaran TA 2016 Rp15.384.200.000, realisasi Rp2.417.469.025 (13.72%), sisa anggaran Rp12.964.530.975.
    • Program penanganan perkara konstitusi: Anggaran TA 2016 Rp83.286.534.000, realisasi Rp60.729.483.683 (72.92%), sisa anggaran Rp22.507.050.307.
    • Program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara: Anggaran TA 2016 Rp18.302.600.000, realisasi Rp6.209.822.200 (33.92%), sisa anggaran Rp12.092.822.200.
    • Jumlah: Anggaran TA 2016 Rp264.739.542.000, realisasi Rp122.764.848.411, sisa anggaran Rp141.990.693.589.
  • Pagu indikatif MK TA 2017:
    • Surat bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menkeu No. 0163/M.PPN/06/2016 dan S-378/MK.02/2016 tanggal 13 Mei 2016, pagu indikatif MK TA 2017 Rp226.741.196.000,-:
      • Fungsi ketertiban dan keamanan Rp226.741.196.000,-
      • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Rp140.343.796.000,-
      • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK Rp9.536.500.000,-
      • Program penanganan perkara konstitusi Rp57.538.400.000,-
      • Program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara Rp19.322.500.000,-
  • Perbandingan anggaran MK TA 2016 dan 2017:
    • Fungsi ketertiban dan keamanan: 2016 Rp264.735.542.000,-, 2017 Rp226.741.196.000,-, selisih Rp27.994.346.000,-
    • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya: 2016 Rp147.764.468.000,-, 2017 Rp140.343.796.000,-, selisih Rp7.420.612.000,-
    • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK: 2016 Rp15.384.200.000,-, 2017 Rp9.536.500.000,-, selisih Rp1.845.500.000,-
    • Program penanganan perkara konstitusi: 2016 Rp83.286.534.000,-, 2017 Rp57.538.400.000,-, selisih Rp26.748.134.000,-
    • Program peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara: 2016 Rp18.302.600.000,-, 2017 Rp19.322.500.000,-, selisih Rp-1.919.900.000,-
  • Kebutuhan anggaran MK TA 2017:
    • Kebutuhan minimal anggaran MK TA 2017 sebesar Rp264.274.483.000,-
    • Surat bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menkeu No. 0163/M.PPN/06/2016 dan S-378/MK.02//2016 tanggal 13 Mei 2016 pagu indikatif MK TA 2017 sebesar Rp226.741.196.000,-.
    • Terdapat kekurangan anggaran sebesar Rp37.533.287.000,-
  • Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya:
    • Kegiatan prioritas 2017:
      • Peningkatan kualitas putusan MK melalui peningkatan kompetensi SDM prioritas nasional kepastian dan penegakan hukum, program prioritas penegakan hukum yang berkaitan kegiatan prioritas pengembangan SDM aparat penegak hukum meliputi:
        • Recharging program.
        • Internship program.
        • Diklat program.
        • Rintisan pendidikan gelar S2 dan S3.
      • Short course internasional.
      • Evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi.
      • Penyesuaian tunjangan kinerja pegawai MK semula sebesar 70% menjadi 100%.
  • Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur MK:
    • Kegiatan prioritas 2017:
      • Pengembanngan gedung arsip dan inventarisasi:
        • Alasan kebutuhan karena keterbatasan tempat penyimpanan arsip MK di ANRI.
        • Semakin panjangnya masa preservasi arsip yang mengharuskan MK menyimpan arsipnya terlebih dahulu sebelum diberikan ke ANRI.
        • Semakin bertambahnya arsip MK karena bertambahnya kewenangan MK untuk menangani perkara PKP Gubernur, Bupati, dan Walikota.
        • MK telah memiliki tempat di kompleks perumahan karyawan MK Bekasi namun belum mendukung untuk penyimpanan arsip dan penyimpanan inventarisasi MK karena ruang untuk arsip membutuhkan kekuatan sebesar 600 kg per meter persegi sedangkan rata-rata bangunan kekuatannya 200-400 kg per meter persegi.
      • Peningkatan fasilitas pendidikan di gedung pusdik pancasila dan konstitusi.
      • Pengembangan konten puskes (putusan MK dan minutasi perkara konstitusi).
  • Program penanganan perkara:
    • Asumsi jumlah perkara konstitusi tahun 2017 sebanyak 345 dengan rincian:
      • Pengujian UU 2015 asumsi perkara.
      • SKLN 2 perkara.
      • Perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota 138 perkara.
  • Program peningkatan pemahaman HAM Konstitusional warga negara:
    • Kegiatan prioritas 2017:
      • Peningkatan dan pengembangan program dan kurikulum pendidikan.
      • Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan hak konstitusional warga negara.
      • Evaluasi dan publikasi penyelenggaraan pendidikan pancasila dan konstitusi.
  • Kesimpulan: Pada kesempatan ini, MK memohon kiranya Bapak/Ibu dan Anggota Komisi 3 DPR RI dapat menyetujui usulan tambahan anggaran MK TA 2017 sebesar Rp37.533.287.000,- dalam rangka memastikan terlaksananya tugas dan wewenang MK.

Sekjen Komisi Yudisial (KY)

  • Total alokasi anggaran KY sebesar Rp148,8 Miliar. Mengalami penurunan menjadi Rp113,56 Miliar.
  • Program prioritas nasional:
    • Kegiatan judicial education terkait dengan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.
    • Kegiatan peningkatan kapasitas hakim.
  • Permasalahan:
    • Pagu anggaran KY TA 2017 mengalami penurunan sebesar Rp35.397.479.000,00 (23,7%) jika dibandingkan dengan pagu anggaran TA 2016 sebesar Rp148.874.879.000,-. Penurunan anggaran tersebut mempengaruhi kinerja KY dalam pelaksanaan wewenang dan tugas secara optimal, terutama terkait dengan peran dan fungsi KY dalam memberikan layanan masyarakat pencari kredibilitas dan menjaga marwah hakim.
    • Penurunan anggaran terhadap kegiatan prioritas KY berimplikasi pada:
      • Penyelenggaraan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA hanya bisa dilakukan 1 kali.
      • Pemenuhan jaminan keamanan dan kesehatan hanya menargetkan 1 rekomendasi.
      • Investigasi rekam jejak hakim hanya ditargetkan untuk 15 hakim.
      • Pemerataan perundangan hanya ditargetkan untuk 50 kegiatan.
      • Program penguatan integritas hukum hanya untuk 3 lokasi.
      • Pengukuran IPM dan IKM tidak bisa dilakukan.
      • Implementasi cetak biru IT tidak dapat dilaksanakan seluruhnya dan hanya dilaksanakan untuk 5 aplikasi dan 2 dokumen kebijakan TIK.
      • Reorganisasi tidak bisa dilakukan.
      • Pelaksanaan reformasi birokrasi tidak bisa dilaksanakan.
  • Diharapkan ketersediaan Pimpinan dan anggota Komisi 3 untuk membantu tugas anggota KY dan menyetujui anggaran KY. KY mengharapkan Komisi 3 memberikan masukan yang konstruktif dan mendukung KY dapat menciptakan hakim yang bersih dan akuntabel.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan