Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penipuan dan Korban Ketidakadilan - Audiensi Komisi 3 dengan Korban Investasi Bodong, Forum Amanah Jamaah SBL, Tim Desa Patai dan Calon Notaris

Tanggal Rapat: 20 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 3 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Notaris

Pada 20 Maret 2018, Komisi 3 DPR-RI mengadakan audiensi dengan Korban Investasi Bodong, Forum Amanah Jamaah SBL, Tim Desa Patai dan Calon Notaris tentang penipuan dan korban ketidakadilan. Audiensi dibuka dan dipimpin oleh Masinton dari Fraksi PDIP dapil DKI 2 pada pukul 13:06 WIB. (Ilustrasi: Media Umat)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Korban Investasi Bodong
  • Modus investasi Dream for Freedom melalui media sosial, jumlah ratusan milyar dan sesuai nomer perkara 360/TIDB/PN Jakarta Barat.
  • Aset yang disita seperti mobil dan tanah bangunan, termasuk uang tunai rekening mandiri sebagai bukti 30.000 orang member.
  • Total kerugian korban dengan jumlah member akhir ditutup DFF 3.000 member. Barang bukti tidak sempat di-screenshoot, total se-Indonesia, tidak sebanyak total member yang ada. Total yang melapor itu ±Rp20M.

Forum Amanah Jamaah SBL
  • Tanggal 17 Desember 2017 lalu memasuki puncak Umrah, SBL over capacity lalu melakukan reschedule. Mengeluarkan memo reschedule dan bersedia mengembalikan dana yang tidak bersedia di-reschedule.
  • Kepolisian Jawa Barat menetapkan Direktur SBL sebagai tersangka juga melakukan penahanan dan menutup kantor pusat SBL.
  • Merujuk hal tersebut, Forum Amanah Jamaah SBL menilai kasus ini berbeda dengan kasus First Travel, sebelum penahanan, pimpinan Forum sudah mendaftar.
  • Adapun yang ditahan oleh pihak Kepolisian adalah Direktur Utama dan Marketing, dan sudah 60 hari penahanan.
  • Forum datang ke SBL itu ingin ke Baitullah, sejak penahanan ini pemberangkatan justru terganggu.
  • Jika kasus ini berakhir seperti First Travel melalui hukum, yang menjadi korban justru Jamaah.
  • Direktur SBL ini mengatakan masih sanggup memberangkatkan jemaah, namun dengan adanya proses hukum justru merugikan Jamaah.
  • Forum ini merupakan bagian dari Jamaah yang belum berangkat. Kaitan dengan penahanan Direktur, Forum tidak bisa bertemu dengan penyidik terkait penahanan ini.
  • Kasus SBL ini secara nasional, karena memiliki kantor di seluruh wilayah. Izin juga sudah lengkap, dan selalu berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

Ketua Tim Desa Patai
  • Tim Desa Patai menuntut penegakan hukum salah satu perusahaan yang investasi di Desa Patai, pada hasil di tingkat Kabupaten hingga pusat, ada dugaan pelanggaran perusahaan PT Tunas Agro Subur Kencana III (atau TASK 3).
  • Tim Desa Patai merasa aneh karena tidak bisa ditegakkan hukum pada perusahaan tersebut, padahal bukti-buktinya jelas. Tim Desa Patai meminta kepada Anggota Komisi 3 DPR-RI agar memberikan pencerahan.
  • Ini seperti kriminalisasi, itu terasa di Tim Desa Patai. Beberapa kali Tim Desa Patai dilaporkan dan diperiksa beberapa kali di Polda.
  • Tim Desa Patai meminta dukungan dari segi Undang-undang.

Dirkes Kemhan
  • Dirkes Kemhan pikir tentang ratio tidak bisa disamakan dan Permenkes juga dikeluarkan karena mengikuti kebutuhan TNI dan Polri itu sendiri.

Ahli Waris
  • Pemalsuan Joni Luntungan atas lahan tanah Luis Mantiri cs. Akan ada proyek nasional Minahasa dan Gardu listrik di Kupang. Ahli Waris juga melampirkan surat BPM yang palsu yang tidak terdaftar.
  • Pihak Herman Luntungan jual beli pihak ketiga utk PLTS, Ahli Waris mengajukan gugatan melalui PTUN Manado. Ahli Waris memohon agar Komisi 3 DPR-RI melakukan pengawasan di Mahkamah Agung (MA).

Calon Notaris
  • Yang lulus 3.000 orang, dari Undang-Undang Jabatan Notaris, Calon Notaris yang sudah lulus ini harusnya sudah diangkat, hanya saja pada Desember 2017 ada peraturan yang mewajibkan Calon Notaris mesti ujian pengangkatan notaris, magang bersama dan harus menjadi saksi 20 akta.
  • Ada ketidakadilan pada Calon Notaris, Calon Notaris dihadang dengan peraturan ini. Calon Notaris memohon agar didengar aspirasi ini.
  • Calon Notaris yang sudah memenuhi persyaratan dan melakukan permohonan online harus dilakukan sebelum 31 Desember 2017 atau Januari 2018, namun menurut aturan harusnya 22 Maret 2018. Di website tersebut jadwal berubah-ubah, jadi tidak bisa untuk pedoman.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan