Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Luthfi Jayadi Kurniawan

Tanggal Rapat: 5 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Pimpinan KPK — Luthfi Jayadi Kurniawan,

Pada 5 September 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Luthfi Jayadi Kurniawan mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golongan Karya  dapil Lampung 2 pada pukul 17:08 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Pimpinan KPK — Luthfi Jayadi Kurniawan
  • Luthfi mengajak agar semuanya mampu mengembalikan niat awal dibentuknya KPK, yaitu pada aspek koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh Luthfi, dirinya akan menitikberatkan dengan hal-hal yang membangun sistem pencegahan. Harus ada sistem yang komprehensif, kuat, dan memadai dalam rangka pencegahan korupsi di negeri ini.
  • Korupsi itu berkaitan dengan perilaku individu. Indonesia tidak mungkin menyelesaikan perilaku koruptif hanya melalui sistem hukum tetapi juga harus harus ada teknis melalui sistem sosial yang memberikan instrumen yang dapat membuat perilaku orang berubah.
  • Luthfi melihat selama ini yang berkaitan dengan sistem pencegahan dan manajemen risiko belum dipaparkan. Kedua hal tersebut nantinya akan menjadi poin penting Luthfi jika dirinya diamanatkan untuk mengemban tugas sebagai Pimpinan KPK.
  • Adapun manajemen risiko ini berkaitan dengan:
    • Pendeteksian dini
    • Peringatan dini
    • Mitigasi
  • Peringatan dini menjadi suatu hal yang penting karena Ini terhubung antara kepolisian, KPK, dan kejaksaan.
  • Perlu adanya mitigasi manakala terjadi kasus korupsi. Hal tersebut merupakan perspektif pencegahan. 
  • Pemberantasan korupsi harus senyap, tidak boleh gaduh. Sebab, jika gaduh energi kita hanya akan terkuras untuk urusan kegaduhan, sementara tindakan untuk memberantas korupsi tidak berjalan dengan optimal. Untuk itu, Luthfi berpandangan bahwa konsep ini perlu dibangun oleh KPK dengan melibatkan Kejaksaan dan Polri, inilah yang disebut sebagai trigger mechanism.
  • Pekerjaan pencegahan selalu di ruang sepi dan senyap, sedangkan untuk penindakan baru di ruang publik. Beberapa dekade ke depan, mau tidak mau jalannya adalah membangun sistem yang melibatkan semua institusi publik termasuk masyarakat. Misalnya seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dimana mereka punya organisasi sampai ke tingkat terkecil. Jadi, mereka diajak bukan semata-mata sebagai medium untuk kampanye, melainkan agar menjadi subjek dalam khususnya pencegahan. Ini kerja bersama.
  • KPK harus fokus pada kasus-kasus yang besar yang menyentuh pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
  • Pemberantasan korupsi butuh teknik-teknik baru karena korupsi menggunakan intelektualitas. Oleh sebab itu, penindakan Tipikor harus mampu memunculkan bukti-bukti baru untuk mempermudah penanganannya dan dalam pemberantasan korupsi, tidak boleh menggunakan momentum. 
  • Luthfi akan menitikberatkan penindakan korupsi berbasis pada fakta atau bukti.
  • KPK juga harus menitikberatkan pada upaya pencegahan untuk merubah perilaku, dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat memberi pesan kepada orang-orang yang memiliki indikasi akan melakukan Tipikor.
  • KPK ke depan tidak boleh meninggalkan kepentingan nasional.
  • Korupsi sudah menjadi hal yang krisis di Indonesia. Untuk itu, paradigma yang digunakan dalam upaya pemberantasan korupsi adalah paradigma krisis dengan mengedepankan urgensi pencegahan korupsi demi penyelamatan aset negara.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan