Rangkuman Terkait
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan KPK Atas Nama Luthfi Jayadi Kurniawan
Tanggal Rapat: 5 Sep 2019, Ditulis Tanggal: 15 May 2020,Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Pimpinan KPK — Luthfi Jayadi Kurniawan,
Pada 5 September 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Luthfi Jayadi Kurniawan mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsuddin dari Fraksi Partai Golongan Karya dapil Lampung 2 pada pukul 17:08 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Calon Pimpinan KPK — Luthfi Jayadi Kurniawan
- Luthfi mengajak agar semuanya mampu mengembalikan niat awal dibentuknya KPK, yaitu pada aspek koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- Dengan latar belakang pendidikan yang dimiliki oleh Luthfi, dirinya akan menitikberatkan dengan hal-hal yang membangun sistem pencegahan. Harus ada sistem yang komprehensif, kuat, dan memadai dalam rangka pencegahan korupsi di negeri ini.
- Korupsi itu berkaitan dengan perilaku individu. Indonesia tidak mungkin menyelesaikan perilaku koruptif hanya melalui sistem hukum tetapi juga harus harus ada teknis melalui sistem sosial yang memberikan instrumen yang dapat membuat perilaku orang berubah.
- Luthfi melihat selama ini yang berkaitan dengan sistem pencegahan dan manajemen risiko belum dipaparkan. Kedua hal tersebut nantinya akan menjadi poin penting Luthfi jika dirinya diamanatkan untuk mengemban tugas sebagai Pimpinan KPK.
- Adapun manajemen risiko ini berkaitan dengan:
- Pendeteksian dini
- Peringatan dini
- Mitigasi
- Peringatan dini menjadi suatu hal yang penting karena Ini terhubung antara kepolisian, KPK, dan kejaksaan.
- Perlu adanya mitigasi manakala terjadi kasus korupsi. Hal tersebut merupakan perspektif pencegahan.
- Pemberantasan korupsi harus senyap, tidak boleh gaduh. Sebab, jika gaduh energi kita hanya akan terkuras untuk urusan kegaduhan, sementara tindakan untuk memberantas korupsi tidak berjalan dengan optimal. Untuk itu, Luthfi berpandangan bahwa konsep ini perlu dibangun oleh KPK dengan melibatkan Kejaksaan dan Polri, inilah yang disebut sebagai trigger mechanism.
- Pekerjaan pencegahan selalu di ruang sepi dan senyap, sedangkan untuk penindakan baru di ruang publik. Beberapa dekade ke depan, mau tidak mau jalannya adalah membangun sistem yang melibatkan semua institusi publik termasuk masyarakat. Misalnya seperti Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU), dimana mereka punya organisasi sampai ke tingkat terkecil. Jadi, mereka diajak bukan semata-mata sebagai medium untuk kampanye, melainkan agar menjadi subjek dalam khususnya pencegahan. Ini kerja bersama.
- KPK harus fokus pada kasus-kasus yang besar yang menyentuh pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
- Pemberantasan korupsi butuh teknik-teknik baru karena korupsi menggunakan intelektualitas. Oleh sebab itu, penindakan Tipikor harus mampu memunculkan bukti-bukti baru untuk mempermudah penanganannya dan dalam pemberantasan korupsi, tidak boleh menggunakan momentum.
- Luthfi akan menitikberatkan penindakan korupsi berbasis pada fakta atau bukti.
- KPK juga harus menitikberatkan pada upaya pencegahan untuk merubah perilaku, dengan demikian, upaya pencegahan korupsi dapat memberi pesan kepada orang-orang yang memiliki indikasi akan melakukan Tipikor.
- KPK ke depan tidak boleh meninggalkan kepentingan nasional.
- Korupsi sudah menjadi hal yang krisis di Indonesia. Untuk itu, paradigma yang digunakan dalam upaya pemberantasan korupsi adalah paradigma krisis dengan mengedepankan urgensi pencegahan korupsi demi penyelamatan aset negara.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Penyelesaian Permasalahan Ikatan Notaris Indonesia - RDP Komisi 3 dengan Dirjen AHU, PP INI, dan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal MPR-RI dan Sekretaris Jenderal DPD-RI
- Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2024 — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Perubahan Keempat Undang - Undang Mahkamah Konstitusi - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 3 DPR-RI dengan Prof. Jimly Asshidiqie, Dr. hamdan Zoelva dan Dr. Maruar Siahaan
- Informasi Laporan Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas Permasalahan di Kementerian Keuangan — RDPU Komisi 3 dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
- Pembahasan Transaksi Mencurigakan di Kementerian/Lembaga - Raker Komisi 3 dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
- Penjelasan DPR-RI terhadap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU tentang Mahkamah Konstitusi - Raker Komisi 3 dengan Menkopulhukam dan Kemenkumham
- Penyampaian Aspirasi terkait Permasalahan Implementasi P4GN dan lain-lain - RDPU Komisi 3 dengan Gerakan Rakyat Anti Madat (GERAM) Provinsi DKI Jakarta dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Penyempurnaan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) — Wakil Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Reformasi KUHP
- Masukan terkait Pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua RUU tentang Narkotika - RDPU Komisi 3 dengan Persaudaraan Korban Napza Indonesia (PKNI)
- Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM
- Masukan terhadap RUU tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Kongres Advokat Indonesia (KAI)
- Penjelasan terkait 16 Poin Hasil Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
- Meminta Masukan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)
- Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah
- Masukan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direktur The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Presidium Nasional Forum Organisasi Kemasyarakatan Anti Narkoba (PRESNAS FOKAN), Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah dan Mengobati (BAKORNAS GMDM)
- Masukan terhadap Substansi RUU KUH Perdata - RDPU Komisi 3 dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Lembaga Kajian dan Advokasi Indpendensi Peradilan (LEIP), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI)
- Penjelasan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan lain-lain — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- Pernyataan Sikap Terhadap Permasalahan di Kalimantan dan Menanggapi Pernyataan dari Edy Mulyadi — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Aliansi Borneo Bersatu
- Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham
- Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)
- Rencana Kerja Kemenkumham Tahun 2020, Pelaksanaan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan dan Membahas Tindak Lanjut Pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan - Raker Komisi 3 DPR RI dengan Menteri Hukum & HAM
- Rencana Kerja Tahun 2020 - RDP Komisi 3 DPR RI dengan Kepala PPATK
- Rencana Kerja Tahun 2020, Tindak Lanjut Penanganan Kasus Novel Baswedan, Penanganan Kasus Natuna, Penanganan Kasus Taman Sari dan Isu-Isu Aktual Lainnya - Rapat Kerja Komisi 3 DPR RI dengan Kapolri