Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Tanggal Rapat: 19 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 1 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI

Pada 19 November 2015, Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Deputi Bidang Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI mengenai Lanjutan Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 10.55 WIB. (ilustrasi: dara.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Deputi Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM RI
  • Pada Pasal 24, misalnya kasus perzinahan, saat pengaduan tidak dapat salah satu pihak saya yang mengadu, harus kedua-duanya.
  • Dalam pasal perzinahan, penyertaan mutlak sangat diperlukan untuk keseimbangan kedua-duanya. 
  • Usia perkawinan tidak menentukan kedewasaan.
  • Dalam beberapa waktu yang lalu, terdapat aspirasi yang berkembang dalam revisi Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak.
  • Delik aduan ini untuk melindungi korban, martabat, privasi, dan hak-hak korban.
  • Delik aduan hanya dibuat untuk perlindungan apabila sudah menikah dan undang-undang ini tidak hanya berlaku sementara, tapi dalam waktu lama.
  • Perlu dipirkan kembali untuk menghilangkan naskah perlindungan anak.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan