Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Permasalahan Kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Metro Jaya

Tanggal Rapat: 23 May 2023, Ditulis Tanggal: 8 Aug 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kapolda Metro Jaya

Pada 23 Mei 2023, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Metro Jaya mengenai Permasalahan Kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas. RDP dibuka oleh Desmond Mahesa dari Fraksi Gerindra dapil Banten 2 pada pukul 13.17 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya:

  • Penyelesaian sengketa di bidang rumah susun yang menjadi fokus dalam RDP kali ini pada prinsipnya telah diatur dalam Pasal 105 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Dimana penyelesaian sengketa diutamana dengan musyawarah mufakat. Adapun apabila musyawarh mufakat belum mencapai kesepakatan maka dapat menempuh penyelesaian jalur pengadilan atau di luar pengadilan. Seperti arbitrase, mediasi, kosultasi, dan lain-lain.
  • Dalam perjalanan kasus ini Polda Metro Jaya memonitor kepengurusan Apartemen GCM sudah menempuh berbagai jalur dalam menyelesaikan sengketa, bahkan pernah ada cara-cara yang sampai menyebabkan gangguan kamtibmas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan