Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau

Tanggal Rapat: 18 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 17 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kapolda Riau

Pada 18 Maret 2024, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolda Riau membahas Penjelasan Kapolda Riau terkait dengan Penanganan Permasalahan Lelang yang Melibatkan PT Tribakti Sarimas. RDP dibuka dan dipimpin oleh Habiburokhman dari Fraksi Gerindra dapil DKI 1 pada pukul 11.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kapolda Riau
  • Fakta-Fakta
    • PT TBS mengajukan kredit pinjaman kepada PT BRI Tbk Jakarta sejumlah USD 160 Juta, dan disetujui oleh PT BRI Tbk Jakarta sejumlah USD 133 Juta dalam jangka waktu 7 tahun dengan jaminan aset PT TBS yaitu 6 SHGB dan 8 SHGU.
    • PT TBS menunggak pembayaran angsuran sehingga PT BRI Tbk Kantor Pusat Jakarta melakukan restrukturisasi sebanyak empat kali (2019, 2020, 2021, dan 2022) namun PT TBS tetap tidak dapat memenuhi kewajibannya setiap bulannya.
    • PT BRI Tbk Kantor Pusat Jakarta melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali (12 Desember 2022 untuk SP1, 9 Januari 2023 untuk SP2 dan 7 Februari 2023 untuk SP3), serta satu kali pernyataan default (25 September 2023) keempat
    • PT TBS tidak juga dapat memenuhi kewajibannya membayarkan angsuran kredit tersebut, kemudian PT BRI Tbk Kantor Pusat Jakarta mengundang pihak PT TBS dan memberitahukan bahwa fasilitas kredit tidak dapat dilakukan restrukturisasi sehingga PT TBS harus melunasi seluruh tunggakannya.
    • Status pinjaman bergeser dari Performing loan menjadi non performing loan dan sewaktu-waktu PT BRI Tbk dapat melakukan penyelesaian kredit melalui penyelesaian kredit melalui penjualan aset yang dijaminkan di PT BRI Tbk
    • PT TBS memohon untuk diberikan waktu sampai akhir September 2023 untuk menyelesaikan kewajibannya di PT BRI Tbk namun sampai dengan bulan September 2023 PT TBS tidak dapat memenuhi janjinya untuk menyelesaikan kewajibannya kepada PT BRI Tbk.
    • Pada 23 Oktober 2023 diadakan pertemuan antara PT BRI Tk dengan PT TBS membahas terkait penyelesaian kredit serta penandatanganan notulen rapat.
    • PT BRI Tbk Kantor Pusat Jakarta mengajukan permohonan lelang atas agunan PT TBS melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang di Pekanbaru pada tanggal 22 November 2023.
    • PT BRI Tbk Kantor Pusat Divisi Restructuring dan Recovery Credit memohon kepada pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang untuk dilelang sesuai dengan Surat Permohonan lelang tanggal 22 November 2023 tersebut berupa objek hak tanggungan yang tertuang dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan yang merupakan objek Jaminan Hutang Debitur atas nama PT Tri Bakti Sarimas.
    • KPKNL menetapkan jadwal Lelang Eksekusi terhadap Objek Jaminan Hutang Debitur atas nama PT TBS 28 November 2023 yang akan dilaksanakan pada tanggal 28 Desember 2023
    • Pihak PT BRI Tbk memberitahukan kepada PT TBS bahwa objek agunan akan dilelang oleh KPKNL pada tanggal 1 Desember 2023
    • Pengumuman Lelang Eksekusi terhadap Objek Jaminan Hutang Debitur atas nama PT TBS dilakukan pada tanggal 29 November 2023 dan 14 Desember 2023 melalui surat kabar Riau Pos.
    • Pihak KPKNL menyelenggarakan Lelang Eksekusi terhadap Objek Jaminan Hutang Debitur atas nama PT TBS pada tanggal 28 Desember 2023 dan menyatakan pihak PT KTBM sebagai pemenang lelang sesuai dengan surat penunjukan lelang, selanjutnya pihak PT KTBM membayar kewajiban pembayaran sebesar Rp1,9 Triliun.
    • Pihak PT BRI Tbk memberitahu kepada PT TBS bahwa objek agunan debitur atas nama PT TBS telah dilelang dan dimenangkan oleh PT KTBM.
    • Pihak KPKNL menyerahkan kutipan risalah lelang kepada pihak PT KTBM pada tanggal 29 Desember 2023 dan groose risalah lelang pada tanggal 3 Januari 2024.
  • Posisi Kasus
    • Pelapor (Rio Christianto)
    • Dasar (LP/B/7/I/2024/SPKT/Polda Riau, 5 Januari 2024)
    • Terlapor (Bambang Haryono dan kawan-kawan)
    • Waktu Kejadian (Diketahui sejak 29 Desember 2023 di Ds Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing Provinsi Riau)
    • Kronologi Singkat (Kamis 28 Desember 2023 sekira pukul 10.00 WIB pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang menyatakan bahwa PT Karya Tama Bakti Mulia (PT KTBM) sebagai pemenang lelang atas 14 bidang tanah

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan