Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja KPK - RDP Komisi 3 dengan Pimpinan KPK

Tanggal Rapat: 21 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 3 May 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Pimpinan KPK

Pada 21 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPK tentang evaluasi kinerja KPK. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Benny Kabur Harman dari Fraksi Demokrat dapil NTT 1 pada pukul 15.00 WIB. (Ilustrasi: Pikiran Rakyat)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan KPK
  • KPK yakin bahwa semakin banyak masyarakat melaporkan bila ada penyimpangan.
  • Jika sifatnya pencegahan akan dikirimkan ke wilayahnya, semua KPK jawab kepada pelapornya.
  • Masih banyak denda yang belum dibayar, yakni sebesar Rp46M.
  • Uang denda bukan PNBP, tetapi masuk penerimaan lain-lain.
  • Uang denda bisa diganti subsidi daerah, akan KPK pilah dengan baik.
  • KPK sepakat tim bisa meyakinkan pimpinan untuk melakukan penyadapan.
  • OTT yang dilakukan baru 12.
  • KPK berinisiatif membuat peraturan MA agar diterapkan pidana korporasi.
  • Kasus suap jika tidak dilakukan OTT akan sulit sekali.
  • Pengaduan yang ada bukti cukup dinaikkan ke penyelidikan, bisa terbuka/tertutup (penyadapan).
  • Pada tingkat penyelidikan KPK sudah diberikan wewenang oleh UU, KPK bisa melakukan penyadapan.
  • KPK sudah menangani 99 perkara. Tidak semua penanganan yang dilakukan KPK bukan berasal dari KPK.
  • KPK sudah menindak 50 kepala daerah. KPK belum melihat komitmen kepala daerah untuk membangun daerahnya.
  • Pengaduan yang bukan tindak korupsi KPK kirim ke kepolisian.
  • KPK mempertahankan intergritas dari sistem penyadapan itu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan