Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Karhutla — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK)

Tanggal Rapat: 22 Sep 2016, Ditulis Tanggal: 23 Feb 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan→Siti Nurbaya Bakar

Pada 22 September 2016, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) tentang Penanganan Karhutla. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Benny dari Fraksi Partai Demokrat dapil Nusa Tenggara Timur 1 pada pukul 14:31 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: https://www.mongabay.co.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan → Siti Nurbaya Bakar
  • Menteri LHK percaya dalam Raker ini akan mendapat banyak catatan saran dan arahan dari Komisi 3 DPR RI.
  • Kementerian LHK akan menyampaikn secara lisan dan cepat.
  • Kementerian LHK merasakan tahun 2015 adalah masa yang sulit dalam urusan karhutla.
  • Tahun 2015 memang masa sulit soal karhutla, kemudian tahun 2016 sejak Januari kebijakan Presiden soal early warning dan tinjauan di lapangan.
  • Peninjauan di lapangan, kalau ada api harus dimatikan. Lakukan langkah yang tegas kepada pembakar hutan.
  • Ada kebijakan juga seperti moratorium gambut, ambil alih area terbakar tahun 2015 dan penajaman aturan terkait.
  • Karhutla dapat dikelola dengan menurunnya titik hotspot sebesar 77-88%. Ada dua metoda, NOA dan di BMKG.
  • Ada 6 titik rawan, tapi di tahun 2016 bertambah menjadi 8 titik rawan.
  • Perkembangan di Riau, menurun dari 72-80%. Artinya bisa dimanage. Hanya terjadi pekat di tanggal 26-29 Agustus, hanya itu.
  • Di Sumsel penurunan sampai 93-99%, sedangkan di Kalteng menjadi 97-99%.
  • Penurunan dilakukan dengan sistim satuan tugas yang melibatkan TNI-Polri, BNPB dapat dikelola.
  • Areal terbakar tahun 2016 sebanyak 62.384 Ha, 11,8% pada tahun sebelumnya. Artinya terjadi sebuah penurunan.
  • Metode terampuh adalah maklumat Polda bahwa dilarang membakar. Di Riau ada persoalan UU yang boleh membakar dibawah 2 Ha.
  • Langkah-langkah pencegahan, koordinasi terus Kementerian LHK lakukan. Interaksi satgas cukup bagus.
  • Soal hotspot tidak sama dengan firespot, koordinasi jalan terus untuk menangani ketika muncul sumber api.
  • Armada yang dikeluarkan oleh BNPB sebanyak 22 pesawat, upayanya cukup keras juga.
  • Patroli terpadu dan water bombing jalan. Jadi ada dari darat maupun dari udara. 74,6 Juta liter air saat ini, lebih banyak.
  • Tentang penegakan hukum, ada instrumen penerapan sanksi administrasi UU 32 Tahun 2009, dikombinasikan UU 41 Tahun 1999.
  • Penegakan hukum berupa sanksi administrasi sudah diterapkan di tahun 2015 kemarin.
  • Surat peringatan 115 perusahaan sudah diberikan, dan sedang dipantau perkembangannya.
  • Terdapat 3 pencabutan izin, dan pembekuan izin sebanyak 16 perusahaan.
  • Yang di Polri, Menteri LHK tidak mengikuti ketika di tim koordinasi pusat.
  • Hukum pidana tahun 2015, Kementerian LHK punya pembagian dengan Polri. Ada proses yang difasilitasi oleh KLHK, berupa analisis sample.
  • Penerapan hukum pidana, diserahkan kepada Polri lebih dahulu. Penyidikan difasilitasi oleh Menteri LHK dengan maksud memberi petunjuk data.
  • Kementerian LHK setelah penggabungan LH dan Kehutanan ada Dirjen penegakkan hukum lingkungan dan kehutanan.
  • Langkah-langkah penegakan hukum tahun 2016 adalah penguatan kerjasama multidoor antar lembaga penegakkan hukum.
  • Kementerian LHK usahakan sanksi administratif, perdata dan lain-lain. Diklat tentang ini juga dilakukan agar ada persamaan persepsi.
  • Pengawasan dan Patroli dalam satgas, penegasan sanksi administrasi terhadap hasil pengawasan 18 perusahaan.
  • Illegal loging, konservasi hutan lindung, dan metamorfosis perizinan. Itu kendala dan konflik yang Kementerian LHK rasakan.
  • Sekarang sedang ditangani dengan metoda perhutanan sosial, yakni dengan melihat riwayat tanah, adat masyarakat dan sebagainya.
  • Keterbatasan SDM terutama Polhut, pengawas lingkungan dan ahli.
  • Kementerian LHK mengalami kesulitan dalam saksi ahli, saat ini ada 26 saksi di kehutanan tapi ketika diminta ke Pengadilan tidak bersedia.
  • Memang Kementerian LHK mempunyai problem yang rumit, administrasi baru perdana Kementerian LHK lakukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan