Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Capaian Kinerja Pemberantasan Narkotika – Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional

Tanggal Rapat: 21 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 23 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Pada 21 November 2019, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Narkotika Nasional mengenai Capaian Kinerja Pemberantasan Nasional. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Mulfachri Harahap dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 14:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)

  • Outline:
    • Rancangan renstra BNN 2020-2024.
    • Evaluasi kinerja BNN 2019.
    • Sinergitas BNN dan institusi terkait.
    • Percepatan Revisi UU No. 35 Tahun 2009.
    • Hapsem BPK Semester I 2019.
  • Pada aspek pencegahan, keberhasilannya ditandai dengan indeks kemandirian masyarakat dalam pencegahan narkotika. Keberhasilan penanganan ditandai dengan keberhasilan terungkapnya sindikat.
  • Kondisi geografis dan penduduk yang luas menyebabkan banyak terjadinya penyelundupan narkoba dari berbagai negara.
  • Kondisi umum ancaman perkembangan zat psikoaktif baru:
    • Jumlah New Psychoactive Substances (NPS) yang ditemukan setiap tahun di dunia naik dari tahun ke tahun. Terdapat 892 NPS yang beredar di seluruh dunia dimana perkembangan ini menciptakan celah bagi kejahatan dikarenakan banyak narkotika jenis baru yang belum diatur oleh hukum
    • 76 NPS beredar di Indonesia dimana 71 NPS telah diatur dalam Permenkes No. 44 Tahun 2015 dan 5 belum diatur dalam Permenkes No. 44 Tahun 2015.
  • Kondisi umum isu rehabilitasi:
    • Pecandu masih relap:
      • Pecandu masih menggunakan narkotika.
      • Pecandu putaw bersih ke shabu.
      • Pecandu masih sangat sulit untuk berhenti, setelah rehab, masih ingin menggunakan.
      • Kapasitas rehabilitasi Indonesia masih rendah dengan angka 10,5% dari kapasitas rehabilitas negara maju yang mencapai 18-22%. Dari 10,5% kapasitas rehab, 7,35% merupakan milik pemerintah dan 3,25% milik masyarakat dan swasta.
  • Secara umum, dampak yang ditimbulkan dari penyelundupan narkotika adalah beban kerugian negara yang menjadi cukup besar, yaitu sekitar Rp 84 Triliun per tahun. Kerugian tersebut lebih tinggi daripada kerugian negara karena korupsi.
  • Isu lingkungan eksternal terdiri dari perkembangan ekologi kejahatan, pencegahan peredaran, penguatan organisasi, pemberantasan jaringan peredaran, perlunya dukungan dan fasilitas rehabilitas berkelanjutan.
  • Visi Presiden berkaitan dengan P4GN:
    • Terwujud Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong.
    • Tujuan BNN 2020-2024:
      • Melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
      • Mewujudkan transformasi layanan publik yang berkualitas.
    • Sasaran BBN 2020-2024:
      • Meningkatkan penanganan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
      • Terwujudnya manajemen organisasi profesional, produktif, dan proporsional serta berkualitas tinggi.
    • Upaya BNN 2020-2024:
      • Memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika secara profesional.
      • Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan pemberdayaan ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika.
      • Mengembangkan dan memperkuat kapasitas kelembagaan.
  • Perspektif kebijakan penanganan peredaran terdiri dari pencegahan peredaran internasional, pemberantasan peredaran dalam negeri. Perspektif kebijakan penanganan penyalahgunaan terdiri dari ketahanan masyarakat terhadap kejahatan narkotika dan fasilitas rehabilitasi.
  • Arah kebijakan dan strategi BNN 5 tahun ke depan:
    • Arah kebijakan:
      • Peningkatan pengawasan titik masuk jalur peredaran dan kapasitas kerja sama pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
      • Peningkatan kapasitas dan kualitas pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
      • Peningkatan pemberdayaan, partisipasi, dan kedaya tanggapan masyarakat melalui pemanfaatan nilai-nilai kearifan dan kelembagaan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
      • Penguatan dukungan fasilitas yang mengarah pada rehabilitasi berkelanjutan.
    • Strategi:
      • Melaksanakan strategi defensive active melalui peningkatan kualitas pengawasan dan penindakan serta peningkatan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
      • Peningkatan kerja sama internasional dalam negeri dan luar negeri dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
      • Informasi manajemen diseminasi dan advokasi publik dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
      • Pemanfaatan nilai-nilai kearifan dan kelembagaan lokal dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
      • Peningkatan akses rehabilitas berbasis masyarakat.
  • Program kerja dan kegiatan unggulan BNN:
    • P4GN:
      • Pemberantasan.
      • Penanganan.
      • Pemberdayaan masyarakat.
      • Rehabilitasi.
      • Hukum dan kerja sama.
    • Kegiatan unggulan:
      • Pencegahan: Desa bersinar, lapas bersinar, rumah edukasi anti narkoba.
      • Pemberantasan: Penyelidikan, penyidikan, dan TPPU narkotika.
      • Rehabilitasi: Tempat-tempat rehab sosial, kesehatan, BNN selaras dan seragam, terpadu.
      • Hukum dan kerjsama: Pelatihan Kermadagri, pelatihan Kermalugri.
      • Pemberdayaan masyarakat: Alternative development, community development, kota tanggap narkotika.
  • Kerangka kelembagaan BNN:
    • Meningkatkan keterkaitan dan koordinasi pelaksanaan RPJMN, sesuai dengan fungsi, serta visi dan misi BNN.
      • Pembentukan koordinasi percepatan rencana dan aksi (P4GN) dan prekursor narkotika.
      • Pembentukan tim percepatan penerbitan pelarangan NP5.
      • Pemerataan kewenangan dalam P4GN antar K/L.
    • Membangun struktur organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran untuk menghindari duplikasi fungsi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi BNN dalam melaksanakan program pembangunan nasional.
      • Rekonstruksi struktur organisasi BNN.
    • Mempertajam arah kebijakan dan strategi BNN sesuai dengan kapasitas dan dukungan sumber daya aparatur sipil negara.
      • Pembentukan satuan unit liaison officer (LO) BNN di luar negeri.
      • Penguatan penelitian dalam rangka pengembangan strategi dan kebijakan P4GN.
      • Penambahan BNNK di setiap daerah.
    • Memperjelas ketatalaksanaan dan meningkatkan profesionalitas sumber daya aparatur.
  • Upaya optimalisasi penyerapan anggaran 2019:
    • Realokasi anggaran tersisa untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang memerlukan anggaran tambahan.
    • Mendorong pelaksanaan belanja modal terhadap pengadaan dalam proses dan pengadaan terjadwal di akhir tahun secara tepat waktu.
  • Sasaran untuk saat ini adalah meningkatnya daya tangkal masyarakat terhadap pengaruh buruk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
  • BNN telah menginisiasi 172 desa bersih narkotika, selain itu BNN membentuk kurang lebih 5000 relawan anti narkoba.
  • Capaian kinerja rehabilitasi penyalahgunaan narkotika:
    • Sasaran meningkatnya upaya pemulihan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika melalui layanan rehabilitasi yang komprehensif dan berkesinambungan.
    • Indikator program:
      • Fasilitas rehabilitasi yang telah memenuhi standar pelayanan minimal memiliki target 170 fasilitas dan terealisasi 150 fasilitas (82,33%).
      • Pecandu narkoba yang telah pulih memiliki target 1.500 orang dan terealisasi 1.524 orang (101,63%).
    • Indikator kegiatan:
      • Pelayanan rehabilitasi instansi pemerintahan yang beroperasional memiliki target 284 fasilitas dan terealisasi 163 fasilitas (57,39%).
      • Fasilitas rehabilitasi komponen masyarakat dengan target 258 fasilitas dan terealisasi 293%.
      • Pelayanan pasca rehabilitasi narkotika yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan target 51 fasilitas dan terealisasi 51 fasilitas.
      • Pengguna narkotika yang menjalani layanan pasca rehabilitasi memiliki target 3.584 orang dan terealisasi 1.524 orang.
  • Capaian kinerja pemberantasan peredaran gelap narkotika:
    • Indikator program:
      • Sasaran pengungkapan jaringan penyitaan barang bukti dan aset sindikat peredaran gelap narkotika.
      • Jaringan sindikat TP narkotika yang terungkap: Target 29 jaringan, realisasi 29 jaringan.
      • Penyelesaian aset TPPU TP narkotika: Target 100%, realisasi 67,44%.
    • Indikator kegiatan:
      • Pemetaan jaringan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika: target 65 peta jaringan, realisasi 96 peta jaringan.
      • Pengungkapan perkara TP Narkotika dan lahan tanaman ganja serta tanaman terlarang lainnya.
        • Penanganan perkara TP narkotika sampai P21: Target 630 berkas, realisasi 636 berkas.
        • Titik lahan tanaman ganja dan tanaman terlarang lainnya: Target 12 titik lokasi, realisasi 13 titik lokasi.
  • Pengawasan dan sinergis lintas sektoral dalam pemberantasan narkotika:
    • Upaya BNN dalam melakukan pengawasan dan sinergitas lintas sektor/instansi dalam pemberantasan narkotika:
      • Perjanjian kerja sama (memorandum of understanding/MoU) terkait pemberantasan narkotika (Bea dan Cukai, Bakamla, Pol. Air, TNI, Badan Siber dan Sandi Negara/BSSN, BIN, PPATK, dan Kemenkominfo).
      • Melakukan operasi bersama instansi terkait pemberantasan narkotika.
      • Pertukaran data dan informasi intelijen.
      • Pemanfaatan sarana dan prasarana untuk pemberantasan narkotika.
      • Training penanganan narkotika.
  • Strategi BNN dalam pemberantasan dan pencegahan narkotika yang dikendalikan dari lapas meliputi jangka pendek terdiri dari inventarisasi dan memetakan permasalahan lapas, jangka menengah terdiri dari rehabilitasi pengguna narkoba, dan jangka panjang terdiri dari penambahan SDM dan penambahan lapas.
  • Rencana Aksi Nasional P4GN terdiri dari: 22 aksi bidang pencegahan, 3 aksi bidang litbang, 8 aksi bidang rehabilitasi dan 25 aksi bidang pemberantasan.
  • Proses penyusunan RUU tentang Revisi UU No. 35 Tahun 2009
    • Prolegnas 2015-2019: Revisi UU No. 35 tahun 2009 masuk dalam RUU prioritas jangka menengah.
    • Prolegnas 2016, 2017, 2018: Revisi UU No. 35 Tahun 2009 masuk RUU prioritas tahunan, pada tahun 2016 masuk dalam RUU prioritas tambahan, dan pada tahun 2017 dan 2018 masuk dalam daftar prioritas tahunan.
    • 2017-2018:
      • Proses penyusunan RUU melibatkan K/L terkait, Kemenkumham sebagai pemrakarsa. Telah dilakukan harmonisasi. Pembulatan, dan pemantapan konsepsi.
      • 18 Mei 2018: Penyampaian ke presiden, namun masih ada catatan dari kejaksaan.
      • 5 November 2018: Penyampaian kembali ke presiden.
    • Februari 2019:
      • Pembahasan di sekneg terkait hal-hal yang belum disepakati.
      • Belum ada kesepakatan.
    • 2019:
      • Menunggu pembahasan di tingkat Kementerian Koordinator.
      • BNN menyampaikan kepada BPHN agar masuk prolegnas 2020-2024.
      • BNN mensosialisasikan materi alternatif pendanaan/rehabilitasi kepada apgakum.
  • Substansi Revisi UU No. 35 Tahun 2009:
    • Rehabilitasi:
      • Rehabilitasi wajib bagi korban penyalahgunaan, pecandu, dan penyalahguna.
      • Rehabilitasi sukarela, kewajiban lapor bagi yang belum cukup umur. Bagi yang menjalani rehabilitasi sukarela, tidak dituntut pidana.
      • Rehabilitasi proses hukum penyalahguna harus memenuhi kriteria:
        • Tidak terlibat jaringan gelap.
        • Positif menggunakan narkotika atau zat psikoaktif baru.
        • Barang bukti tidak melebihi pemakaian 1 hari.
        • Tidak boleh pernah menjalani proses hukum (tidak lebih dari dua kali).
      • TAT dilakukan terhadap penyalahguna, rekomendasi oleh tim asesmen kepada kejari. Penerapan rehabilitasi oleh kejari.
    • Zat psikotropika baru:
      • Mengantisipasi adanya kekosongan regulasi.
      • Kepala BNN menetapkan Zat psikotropika baru.
      • Zat psikotropika tersebut diuji Kemenkes.
      • Kemenkes melalui Peraturan Menkes menetapkan zat tersebut sebagai narkotika, prekursor narkotika atau zat lain.
  • Pencegahan penyelundupan narkotika melalui jalur tersembunyi terdiri dari upaya BNN dalam pencegahan penyelundupan narkotika melalui jalur tersembunyi, melakukan analisis pemetaan dan pemutusan jaringan penyelundupan jaringan narkotika di daerah rawan khususnya di darat, bekerjasama dengan industri terkait serta melakukan pertukaran data dan informasi.
  • Revisi UU tentang Narkotika sudah cukup lama disampaikan. Hal tersebut dapat dilihat dari masuknya revisi RUU tentang Narkotika dalam Prolegnas 5 tahunan pada 2015-2019 serta selalu masuk dalam daftar prolegnas tahunan selama 3 tahun berturut-turut dari tahun 2016-2018.
  • Pada tahun 2015, berkenaan dengan pemeriksaan BPK atas sistem pengendalian intern dihasilkan 11 temuan dengan 13 rekomendasi dimana masih ada 4 rekomendasi yang masih dalam proses tindak lanjut.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan