Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia ─ Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)

Tanggal Rapat: 30 Mar 2020, Ditulis Tanggal: 30 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Idham Azis, Kapolri

Pada 31 Maret 2020, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP, secara virtual) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) mengenai Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Seluruh Wilayah Indonesia. RDP virtual ini dibuka dan dipimpin oleh Herman Herry dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dapil Nusa Tenggara Timur 2 pada pukul 11:25 WIB dan sebanyak 30 anggota dari total 53 Anggota Komisi 3 DPR-RI bergabung dalam RDP virtual dengan Kapolri.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Idham Azis, Kapolri
  • Berdasarkan data dari Tim Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, jumlah orang yang  terinfeksi Covid-19 terus mengalami peningkatan setiap harinya yang tersebar di 31 provinsi di seluruh Indonesia. Tercatat sampai pada 30 Maret 2020, sebanyak 1.414 orang yang positif Covid-19 dan 122 orang meninggal dunia.
  • Secara kuantitas, Polri telah melakukan patroli di wilayah rawan penyebaran Covid-19 yang dilakukan dengan pembubaran massa, edukasi, publikasi, dan imbauan kepada masyarakat.
  • Terkait efektivitas dari maklumat Kapolri, sebanyak 77.330 kegiatan telah dilakukan, yaitu:
    • 18.935 kegiatan edukasi kepada masyarakat
    • 35.954 kegiatan publikasi humas
    • 9.733 kegiatan pembubaran massa
    • 5.583 pembersihan makro dan sarana
    • 7.125 penyemprotan disinfektan yang dilakukan oleh Polri, Dinas Kesehatan, dan TNI
  • Terkait sanksi pidana bagi yang melanggar seperti tidak ingin dibubarkan dan mengadakan keramaian, ancamannya mengacu kepada pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal-pasal yang terdapat di Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
  • Sejak pertama kali diumumkan secara resmi bahwa ada yang positif terinfeksi virus Corona, Polri telah meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh jajaran, salah satunya melalui langkah hukum terhadap kejahatan yang menimbulkan gejolak masyarakat di beberapa daerah. Adapun yang menjadi concern Polri dalam rangka meningkatkan kesiapsiagaan berkaitan dengan beberapa hal, seperti:
    • Penjarahan, saat ini tidak ada laporan kasus atau kejadian terkait dengan aksi penjarahan
    • Penimbunan Bahan Pangan, sepanjang tahun 2020 sampai pada saat ini, Polri melalui Satgas Pangan telah melakukan penanganan kasus sebanyak 15 kasus penimbunan bahan pangan.
    • Penimbunan alat kesehatan, sejak tanggal 2 hingga 27 Maret, Polri telah melakukan pengungkapan kasus penimbunan alat kesehatan seperti masker dan hand sanitizer untuk dijual di atas harga normal sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka.
  • Pengawasan Polri terhadap pusat keramaian dilakukan dengan melaksanakan patroli dan melakukan lokalisasi wabah Covid-19 agar tidak berdampak meluas ke wilayah objek vital nasional dan objek tertentu yang dilakukan dengan beberapa kegiatan, seperti:
    • Mendirikan posko
    • Melaksanakan kegiatan imbauan
    • Melaksanakan patroli dan penjagaan
    • Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi lain untuk pemeriksaan kesehatan di pos kesehatan
    • Melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang terjadi dan berpotensi dapat menganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Efektivitas dari maklumat Kapolri; Polri dalam upaya menekan penyebaran Covid-19 telah melakukan 77.330 kegiatan yang terdiri dari 35.954 kegiatan publikasi humas, 18.935 kegiatan mengedukasi masyarakat, 9.733 kegiatan pembubaran massa, 7.125 kegiatan penyemprotan cairan disinfektan bersama TNI, Dinas Kesehatan dan stakeholder terkait, serta 5.583 kegiatan untuk membersihkan markas komando dan asrama di lingkungan Polri. 
  • Koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah serta instansi terkait lainnya:
    • Lakukan koordinasi melalui video conference (vicon) dengan instansi terkait dalam rangka mengambil langkah-langkah yang tepat dan terpadu dalam penanganan Covid-19
    • Menugaskan 20 tenaga medis di Wisma Atlet Kemayoran dan menyiagakan 30 personel kesehatan Polri (23 personel perawat, 4 personel dokter umum, 2 personel bintara administrasi, dan 1 personel dokter spesialis paru)
    • Menyiapkan dan menyiagakan 52 rumah sakit yang mampu merawat pasien Covid-19
    • Laksanakan rapat koordinasi dengan Panglima TNI dan jajaran TNI-Polri terkait antisipasi kepulangan TKI dari Malaysia
    • Bersinergi dengan TNI dan Pemda (Dinkes/Damkar) melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh kabupaten/kota
    • Membantu Pemda dalam melakukan pembatasan aktivitas dan jarak sosial masyarakat (physical distancing) dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona
    • Secara kuantitas kegiatan koordinasi dan kerjasama Polri dengan stakeholders terkait yang dilakukan jajaran satuan kewilayahan sampai dengan tanggal 29 Maret 2020 yaitu sebanyak 4.705 kegiatan
  • Kesiapan Polri dalam Pemberlakuan Darurat Sipil
    • Polri mendukung penuh setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, termasuk diterapkannya Darurat Sipil dalam rangka menanggapi Pandemi Covid-19
    • Penerapan Darurat Sipil sejalan dengan Maklumat Kapolri, dan Polri akan bertindak sesuai kebijakan yang dikeluarkan oleh PDSP selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dilakukan demi keamanan dan keselematan rakyat

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan