Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Tanggal Rapat: 13 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 23 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Pada 13 September 2017, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus mengenai Fit and Proper Test. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Trimedya P. dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Sumatera Utara pada pukul 13:37 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Hakim Agung atas Nama Hidayat Manao, Yodi Martono, Gazalba Saleh, Yasardin, dan Muhammad Yunus

Calon Hakim Agung - Kol. CHK. Hidayat Manao, S.H., MH

  • Calon sudah 2 tahun menjabat kepala pengadilan militer tinggi 2 Jakarta.
  • Mengenai organisasi peradilan militer, seluruhnya berada di Mahkamah Agung (MA), artinya jabatan strategis harus disetujui Panglima TNI dan Ma.
  • TNI, baik tugas pokok dan sebagainya diatur dalam UU No. 24 Tahun 2004. Payung hukum TNI diatur dalam UU tersebut.
  • Kedudukan peradilan militer ini juga diatur dalam UUD 1945 Pasal 24.
  • Peradilan yang dimaksud adalah peradilan umum, agama, dan militer.
  • Hakim agung yang berlatar militer di MK sekarang tinggal 1 orang.
  • Di UU Peradilan Umum, sudah diatur secara eksplisit mengenai unsur pengawasan.
  • Salah satu output tentang MA selain tentang peradilan, juga adanya pengawasan.
  • Organisasi peradilan militer masih tetap eksis untuk dipertahankan.
  • UU acara peradilan pidana militer formil disarankan untuk direvisi.

Calon Hakim Agung - DR. H. Yodi Martono W., S.H., MH

  • Pokok-pokok putusan kekuatan hukum tetap:
    • Dalam hal tergugat, disampaikan harus melaksanakan kewajiban dan bila setelah 90 hari kerja tidak dikerjakan, maka pejabat yang bersangkutan akan dikenakan sanksi. Jika masih tidak dikerjakan, juga akan disiarkan pada media. Publikasi media massa dimaksudkan sebagai kontrol kepada masyarakat. Ada hal yang perlu disampaikan yaitu menjadi contoh peradilan yang baik.
    • Pejabat yang diputuskan pada putusan PTUN harus dengan sukarela melaksanakan keputusan tersebut.
    • Di dalam praktiknya, pembayaran uang paksa memiliki permasalahan dalam pelaksanaan.

Calon Hakim Agung - Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H.

  • Suatu putusan harus adil dan juga bermanfaat bagi semua pihak.
  • Banyaknya perkara tindak pidana ringan, jika perkara tersebut diancam di atas 5 tahun tentu sangat tidak adil. Sementara, di masyarakat muncul kasus-kasus besar dengan kerugian negara yang cukup besar tetapi hukumannya rendah.
  • Pelaksanaan Perma No. 2 Tahun 2012 dirasa belum maksimal. Harusnya bisa diselesaikan dengan Restorative of Justice (RJ), namun tidak dilakukan seperti itu. Seperti yang terjadi pada kasus Nenek Minah. Kasus Nenek Minah yang mencuri 2 buah kakao lalu dipenjara ini menarik perhatian banyak masyarakat. Masyarakat awam melihat bahwa kasus tersebut tidak adil karena tidak sebanding dengan barang yang dicuri. Seolah-olah, pengadilan sebagai algojo yang tidak memperhatikan keadilan. Konsep RJ berarti duduk bersama-sama menyelesaikan suatu masalah. Dengan demikian, konsep RJ bukan tentang hukum abstrak, melainkan dengan meminta maaf, mengembali barang, dan sebagainya. Implementasi Perma dalam memenuhi asas keadilan banyak muncul ketidak setujuan. Jaksa bersikukuh jika tersangka termasuk dalam pidana ringan yang harus ditangani.

Calon Hakim Agung - Dr. Yasardin, S.H., M.Hum.

  • Dalam UU No. 7 Tahun 1989 bahwa hukum acara pidana adalah hukum acara yang berlaku dalam UU.
  • Rekonstruksi adalah kegiatan dalam menciptakan kembali. Rekonstruksi hukum adalah proses membangun kembali hukum. Rekonstruksi hukum tidak boleh bertentangan dengan hukum yang ada dan harus sesuai kebutuhan.
  • Sekali lagi bahwa dalam hukum islam pengambilan keputusan harus adil.
  • Masalah subjek dan objek tergugat dalam perkara waris, penetapan waris, penetapan hasil waris, dan sebagainya. Perkara waris yang sudah keempat dan seterusnya banyak mengalami kesulitan karena saksi-saksi sudah tidak ada. Kesimpulannya adalah hak waris ini harus adil dan mendapat kesepakatan dari masyarakat yang lebih mengetahui keadaanya. Tidak ada kadaluarsa dalam perkara waris, untuk mencari terangnya perkara waris ini tentu sangat sulit. Harus ada pembatasan kadaluarsa dalam perkara waris. Paling tidak, ada peraturan MA untuk menyelesaikan perkara waris.

Calon Hakim Agung - Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H.

  • Masalah lingkungan hidup adalah masalah yang penting karena ada pada pasal 10A UUD 1945.
  • Kebakaran hutan ada yang disebabkan oleh faktor alam dan ada yang dilakukan oleh korporasi. Membakar hutan banyak sekali mudaratnya.
  • Tergugat tetap diberi kesempatan untuk membela diri.
  • Dalam hukum lingkungan, kalau hakim ragu, maka harus menguntungkan bagi lingkungan hidup.
  • Belum semua hakim mendapatkan pelatihan sertifikasi lingkungan hidup.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan