Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Komisi 3 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 23 May 2022, Ditulis Tanggal: 30 May 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah→Edward Omar Sharif Hiariej

Pada 23 Mei 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Panja dengan Tim Pemerintah mengenai Penjelasan Umum Pemerintah terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khaerul dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 10.28 WIB. (Ilustrasi: Jejak Parlemen)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah → Edward Omar Sharif Hiariej
  • Terkait latar belakang Pemerintah mengusulkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU tentang Narkotika; pertama adalah meningkatkan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran berat narkotika dan prekursor narkotika; …yang kedua untuk memperkuat landasan hukum bagi upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, cara melakukan penyempurnaan terhadap pengaturan yang ada dalam UU narkotika; yang ketiga adalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika masih tinggi dan belum dapat tertangani dengan cepat, tepat, dan baik; yang keempat adalah upaya mengedepankan pendekatan keadilan restoratif …yaitu tindakan rehabilitasi dibanding pemidanaan terhadap penyalahguna, pecandu, dan korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika; dan yang terakhir adalah belum adanya pengaturan mengenai zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) yang marak beredar di masyarakat yang berpotensi merusak kesehatan dan menimbulkan kecanduan yang sama berbahayanya dengan narkotika.
  • Materi perubahan di dalam RUU usulan Pemerintah ada 6, yang pertama adalah terkait zat psikoaktif baru atau NPS; yang kedua adalah rehabilitasi; yang ketiga adalah tim asesmen terpadu; yang keempat adalah mengenai kewenangan penyidik; yang kelima adalah syarat dan tata cara pengambilan dan pengujian sampel serta penetapan status barang sitaan; dan yang terakhir adalah mengenai penyempurnaan ketentuan pidana.
  • Berdasarkan DIM, Pemerintah mencoba untuk merekapitulasi dan sudah menerima DIM dari DPR, jumlah DIM keseluruhan ini ada 360. DIM yang bersifat tetap ada 66, redaksional 13 DIM, meminta penjelasan sebanyak 10 DIM, substansi 178 DIM, dan substansi baru sebanyak 93 DIM. Jadi, totalnya adalah 360 DIM, karena ini juga mencakup materi yang cukup krusial yaitu mengenai NPS maka memang perlu kita melakukan definisi dengan melihat definisi narkotika dan psikotropika yang ada. Sudah tentu kita juga akan merujuk kepada beberapa international convention baik yang berkaitan dengan narkotika maupun dengan psikotropika, antara lain adalah Single Convention on Narcotic Drugs (1961), Convention on Psychotropic Substances (1971), dan United Nation Convention Against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (1988).
  • Ini adalah materi-materi yang akan Pemerintah atur di dalam Perubahan Kedua UU Narkotika.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan