Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan — Komisi 3 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM

Tanggal Rapat: 6 Jul 2022, Ditulis Tanggal: 12 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Wakil Menteri Hukum dan HAM→Edward Omar Sharif Hiariej

Pada 6 Juli 2022, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengenai Penjelasan 14 Poin Krusial dari Pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Operan (Carry Over) yaitu RUU Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Pangeran Khaerul Saleh dari Fraksi Partai Amanat Nasiona (F-PAN) dapil Kalimantan Selatan 1 pada pukul 11.15 WIB. (Ilustrasi: liputan6.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Wakil Menteri Hukum dan HAM → Edward Omar Sharif Hiariej
  • Isu Krusial RUU KUHP
    • Hukum yang hidup dalam Masyarakat (Living Law)
    • Pidana Mati
    • Penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
    • Menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan ghaib
    • Dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib
    • Contempt of court
    • Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih
    • Advokat yang curang
    • Penodaan agama
    • Penganiyaan hewan
    • Alat Pencegah Kehamilan dan Pengguguran Kandungan
    • Penggelendangan
    • Pengguguran Kandungan
    • Tindak Pidana Kesusilaan/Tubuh
      • Perzinahan
      • Kohabitasi
      • Perkosaan
  • Ancaman Pidana
    • Penyelenggaran Pawai
      • Ancaman Pidana Baru : Pasal 256 (6 bulan atau kategori III)
    • Pasal 274. Mengadakan pesta tanpa izin
      • Ancaman Pidana Baru : (1) Kategori II, (2) Menimbulkan keonaran 6 bulan atau kategori II
    • Pasal 276. Tanpa izin memberi atau menerima barang dari Napi
      • Ancaman Pidana Baru : 6 Bulan atau Kategori II
    • Pasal 304. Menghasut untuk jadi tidak beragama
      • Ancaman Pidana Baru :
        • (1) 2 tahun atau kategori III
        • (2) dengan kekeraan/ancaman, 4 tahun atau kategori IV
    • Pasal 305 ayat (3). Dengan kekerasan/ancaman kekerasan membubarkan ibadah
      • Ancaman Pidana Baru :
        • 5 tahun atau kategori IV
    • Pasal 306. Penghinaan terhadap pemimpin keagamaan
      • Ancaman Pidana Baru :
        • 1 tahun atau kategori III
    • Pasal 307. Merusak bangunan beribadah
      • Ancaman Pidana baru :
        • (1) Menodai bangunan
        • (2) Merusak, 5 tahun atau kategori IV
  • Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan dan Percetakan
    • Terdapat enam tindak pidana yang diatur dalam KUHP, tetapi belum diatur kembali dalam RUU KUHP:
      • Tindak Pidana Penadahan (480-482)
      • Tindak Pidana Penerbitan dan Percetakan (483-485 KUHP)
  • Harmonisasi Dengan Undang-Undang di Luar KUHP
    • Undang -Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
      • Penyesuaian istilah yang digunakan yang awalnya berbunyi “bangunan atau gedung” menjadi “bangunan Gedung”
    • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
      • Dalam UU 7/2011, pemalsuan dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan peniruan dipidana
      • Istilah “bank” dalam RUU karena hanya negara saja yang dapat mengeluarkan mata uang
    • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
      • Penyesuaian istilah “menderita disabilitas” menjadi “menyandang disabilitas”
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
    • Aborsi dapat dilakukan dalam hal pelaku merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, misalnya pelacuran, perbudakan seksual, atau ekploitasi seksual.
  • Sinkronisasi Batang Tubuh Dengan Penjelasan
    • Pasal 25 (4 ayat)
    • Pasal 91 (6 huruf)
    • Pasal 105 (2 ayat)
    • Pasal 113 (3 ayat)
    • Pasal 132 (penegasan diversi)
    • Pasal 187 (konsistensi dengan Penjelasan Umum dan Pasal 602)
    • Pasal 443
    • Pasal 456
    • Pasal 466
    • Pasal 467
    • Pasal 487
    • Pasal 524
    • Pasal 534 dan Pasal (583)
    • Ditambahkan Penjelasan mengenai kritik dalam Pasal 218 ayat (2) (Penyerangan harkat martabat Presiden atau Wakil Presiden)
  • Perbaikan Teknik Penyusunan
    • RUU KUHP juga disesuaikan dengan Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dalam Lampiran II UU12/2011. Perbaikan tersebut antara lain:
      • Penyesuaian urutan pasal dalam Bab V, Pengertian istilah berdasarkan butir 109 Lampiran II UU 12/2011
      • Perbaikan pengacuan pasal, antara lain pasal 372, Pasal 373, pasal 464, Pasal 475
      • Penyesuaian penulisan istilah yang didefinisikan, antara lain: barang, perang, kapal, surat, di muka umum, pesawat udara, bulan, tindak pidana, setiap orang
      • Penyesuaian penulisan kata yang bermakna jamak dirumuskan dalam bentuk tinggal sesuai dengan butir 243 lampiran II UU 12/201, antara lain pembantu, bangunan, tanda, keping, bahan, benda, barang, perkawinan.
      • Penyempurnaan Ketentuan Penutup
        • Melengkapi pencabutan peraturan yang mengubah KUHP
          • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1960
          • Undang-Undang Nomor 36 Prp. Tahun 1960
          • Undang-Undang Nomor 38 Prp. Tahun 1960
          • Penetapan Presiden
          • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974
          • Undang Nomor 4 Tahun 1976
        • Melengkapi penulisan Undang-Undang yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor II Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yakni:
          • UU 36/2009 tentang Kesehatan
          • UU 35/2009 tentang Narkotika
          • UU 6/2011 tentang Keimigrasian
          • UU 18/2012 tentang Pangan
        • Melengkapi penulisan Undang-Undang
          • Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
        • Melengkapi penggantian pengacuan pasal terhadap Pasal 4 Penetapan Presiden Tahun 1965
        • Perbaikan Pasal dalam Undang-Undang yang dicabut RUU KUHP

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan