Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan) - Raker Komisi 3 dengan Menkumham

Tanggal Rapat: 1 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 6 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Menteri Hukum dan HAM

Pada 1 April 2020, Komisi 3 DPR RI mengadakan Raker dengan Menteri Hukum & HAM tentang Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Pintu Masuk / Keluar Orang (Darat, Laut, Udara, dan LP / Rutan). Raker dipimpin oleh Adies Kadir Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 1 pada pukul 11:30 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Hukum dan HAM
  • Setelah Kemenkumham mengeluarkan Permenkumham No.3 itu langsung bulan februari WNA yang
    masuk ke Indonesia sudah merosot tajam. Pada bulan Maret sama saja, jumlahnya dalam angka yang lebih kecil. Dari sini kita lihat dampak peraturan Permenkumham yang kita larang WNA masuk kesini kecuali yang mempunyai KITAS dan alasan kemanusiaan, alat angkut itu yang kita mungkinkan. Jadi Kemenkumham lakukan bertahap sesuai perkembangan Covid-19.
  • Dalam sistem Kemenkumham sudah menerapkan WFH dan disini hanya ada yang piket saja dan Menkumham tetap bekerja di kantor namun diberlakukan jarak jarak. Terkait perbatasan orang asing memang ada perdebatan khususnya kejadian yang ada di Sulawesi Tenggara karena mereka masih sesuai dengan Permenkumham No.7 waktu itu dan kemudian memperoleh surat keterangan kesehatan dan dikarantina. Maka mereka tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
  • Kemenkumham tidak berdiri sendiri melakukan tahapan pencegahan perkembangan Covid-19, tapi Kemenkumham juga bekerja sama dengan semua Kementerian, kenapa kami tidak berbicara duluan, itu agar informasinya terukur dan disampaikn oleh juru bicara Covid-19 yang sudah ditunjuk.
  • Tentang Lembaga Pemasyarakatan, sejak Covid-19 beredar Kemenkumham langsung mengambil
    langkah-langkah tentang pencegahan. Kemenkumham menyadari Lapas yang over kapasitas dampaknya, kalau sampai ada yang terpapar di Lapas. Kemenkumham lakukan disinfektan terhadap seluruh Lapas dan Rutan di Indonesia setiap petugas yang masuk harus melalui protokol yang ketat. Di pintu masuk harus di spray dulu alat tubuhnya dan wajib memakai masker dan sarung tangan dan juga di ruangan-ruangan kami juga lakukan. Kemenkumham juga melakukan warga binaan untuk berjemur.
  • Kemenkumham sudah meminta seluruh jajaran Kemenkumham selambat-selambatnya dalam seminggu.
    Peraturan Menteri ini harus sudah selesai dan dilaporkan dan diawasi secara jam per jam melalu sistem kita berapa yg dikeluarkan, Kemenkumham harapkan tidak ada moral hazard. Sampai hari ini belum ada petugas atau warga binaan di Lapas dan Rutan yang positif terpapar Covid-19 karena kami melakukan pencegahan dengan penyediaan bilik sterilizer.
  • Bagaimana merevisi PP 99 tentunya dengan beberapa kriteria yang ketat. Narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 perjalanannya akan kami berikan penahanan di rumah saja.
  • Mengenai Lembaga Permasyarakatan, sejak Covid-19 beredar, Kemenkumham langsung mengambil langkah-langkah pencegahan. Saat ini Lapas dan Rutan sudah mencapai 271.000 orang, dan kami menyadari akan potensi penyebaran virus di Lapas. Untuk itu, Kemenkumham melakukan upaya upaya penanganan seperti penyemprotan disinfektan, pembatasan kunjungan melalui video conference, pengetatan dan pemeriksaan pihak-pihak yang akan memasuki Lapas, dan instruksi berjemur untuk para Napi. Sampai sekarang belum ada Napi yang terpapar.
  • Kemenkumham berharap kita taati asas legalitas dengan baik dan ini kita selesaikan dengan cepat. Kemenkumham berharap DPR-RI bicarakan dengan Presiden, menyurati Presiden dan dibahas. Ini untuk memenuhi asas kehati-hatian, asas legalitasnya.
  • Menkumham mendengar info DPR sedang membuat tatib yang baru untuk RUU yang carry over, DPR kiranya dapat menulis surat ke Presiden supaya dikeluarkan Surpres yang baru, agar kedepan tidak ada
    kelompok tertentu yang melakukan juridis review dan jadi masalah baru Ini semua bicara agar asas kehati-hatian dan asas legalitas terpenuhi.


Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan