Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme — Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah

Tanggal Rapat: 4 Oct 2017, Ditulis Tanggal: 24 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah

Pada 4 Oktober 2017, Panitia Kerja RUU Pemberantasan Terorisme DPR-RI mengadakan Rapat Panitia Kerja (Panja) dengan Tim Pemerintah mengenai Pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rapat Panja ini dibuka dan dipimpin oleh M. Syafi’i dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Utara 1 pada pukul 10:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.okezone.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Tim Pemerintah

Tim Pemerintah

  • Di dalam rapat sebelumnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan Panja terkait Pasal 43A. Pasal 43 menjadi 3 ayat.
  • Tim Pemerintah mencoba mengakomodir beberapa masukan kepada Pemerintah pada rapat sebelumnya.
  • Pencegahan adalah bagian yang integral dari tindak pidana terorisme
  • Proaktif dilakukan sebelum terjadinya tindak pidana terorisme.

Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia (Babinkum TNI)

  • Babinkum TNI sangat sejalan. 99,99% itu pencegahan dan deteksi dini.
  • Babinkum TNI menghendaki untuk diselesaikan secara tuntas, kalau perlu tidak ada penindakan.
  • Hal yang ditakuti untuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) tidak masuk disitu.
  • Babinkum TNI meminta agar tidak saling curiga dan mencurigai.

Habib dari Fraksi PKS dapil Kalimantan Selatan 1

  • Ia memaparkan tabel PKS:
    • Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan hubungan sosial/pergaulan memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu teridentifikasi bergabung dengan kelompok radikal terorisme, sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah memisahkan diri dari kehidupan sosial.
    • Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan ideologi, memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu menganut ideologi radikal, sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah bersikap intoleransi dengan orang lain.
    • Pada sektor tingkatan intensitas/kekuatan tindakan/tindakan kriminal, memiliki hal yang patut diperhatikan yaitu melakukan kejahatan tingkat rendah yang terkait dengan ideologi tertentu (hate speech), sedangkan hal yang patut dikhawatirkan adalah melakukan tindakan kejahatan yang lebih intens yang terkait dengan ideologi tertentu.
    • Grade hijau dan kuning atau patut diperhatikan dan patut dikhawatirkan masih bersifat persuasif, baru berkumpul-kumpul dan berniat.

M. Syafi’i dari Fraksi Gerindra dapil Sumatera Utara 1

  • Ia menyampaikan alternatif
    • Ayat (1) Pasal 43 A yaitu Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
      • (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi kesiapsiagaan nasional; dan kebijakan deradikalisasi.
      • Penjelasan: Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan “prinsip kehati-hatian” adalah suatu asas yang menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsi dan tugas pencegahan, pejabat yang berwenang selalu bersikap hati-hati (prudent) dalam rangka memberikan perlindungan hukum.
    • Usulan ayat (2), Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme
      • (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
      • (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. Strategi kesiapsiagaan nasional, dan b. Kebijakan deradikalisasi.
      • Usulan: disisipkan satu pasal tentang strategi pencegahan bagi yang belum terpapar terorisme melalui “pembinaan”.
  • Pasal 43A ayat (1), alternatif yang disetujui adalah:
    • (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan tindak pidana terorisme.
  • Pasal 43A ayat (2) disetujui:
    • (2) Dalam upaya melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan langkah-langkah antisipasi yang bersifat proaktif dan dilaksanakan secara terus-menerus serta dilandasi dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian.
    • Catatan: diberikan catatan di penjelasan tentang makna kata proaktif, dimana di dalamnya termuat makna preemtif.
  • Pasal 43A ayat (3):
    • (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
      • A. kesiapsiagaan nasional, dan
      • B. deradikalisasi.
  • Pengertian deradikalisasi adalah suatu proses yang dilakukan melalui metode sistematis dalam rangkaian reintegrasi sosial yang diterapkan terhadap orang atau kelompok orang yang terpapar paham radikal terorisme dengan tujuan untuk menghilangkan atau mengurangi dan membalikkan proses radikalisasi yang telah terjadi.

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)

  • Terkait deradikalisasi, dilakukan kepada napi terorisme dan mantan napi terorisme. Hal yang berkaitan dengan kontra itu yang belum dilakukan sama sekali.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan