Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK — Komisi 3 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata

Tanggal Rapat: 14 Dec 2015, Ditulis Tanggal: 23 Jul 2021,
Komisi/AKD: Komisi 3 , Mitra Kerja: Calon Pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata

Pada 14 Desember 2015, Komisi 3 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Atas Nama Alexander Marwata mengenai Fit and Proper Test Calon Pimpinan KPK. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azis Syamsudin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Lampung 2 pada pukul 13:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: nasional.kompas.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Pimpinan KPK atas nama Alexander Marwata

Alexander Marwata - Calon Pimpinan KPK

  • KPK sudah berdiri selama 12 tahun dan mendapatkan dukungan dari masyarakat. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah selama 12 tahun KPK sudah menunjukkan kinerja yang profesional, efektif, dan efisien.
  • Ada ketidaksinkronan antara surat dakwaan dan putusan.
  • Dalam memberantas korupsi 3 institusi, KPK, Polri, dan Kejaksaan, tapi ada sedikit gesekan. Kewenangan KPK sebenarnya adalah koordinasi dan supervisi. Namun ini belum maksimal. Ketiga lembaga terkesan saling bersaing. Penanganan korupsi menjadi tidak seragam. Tidak ada standarisasi dalam penanganan korupsi. Calon berharap ada peningkatan kerja sama antara kepolisian, kejaksaan, dan KPK.
  • Untuk kasus-kasus sejenis, seharusnya sama, tapi sepengetahuan calon, surat dakwaan tidak layak untuk kasus korupsi.
  • Ke depannya calon mengharapkan 3 pilar penegak hukum bisa bersinergi untuk penegakan korupsi yang efisien.
  • Terkait dengan revisi UU KPK, perlu diperjelas status penyidik independen dalam KPK.
  • Pelaksanaan koordinasi dan supervisi kurang efektif karena berjalan hanya dengan satgas. Tidak ada unit khusus yang menangani supervisi dan koordinasi.
  • Agar pemberantasan korupsi efektif, menurut calon pencegahan lebih efisien..
  • Bagaimana bila salah satu pimpinan berhalangan hadir juga perlu diatur dalam revisi UU KPK.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan