Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)

Tanggal Rapat: 2 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)

Pada 2 September 2015, Komisi 4 DPR-RI melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7 pada pukul 18.00 WIB. (ilustrasi: suarapemredkalbar.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI)
  • Sangat mengapresiasi jika memang akan dibentuk Badan Karantina Nasional.
  • Telah mengerahkan personel ke beberapa tempat guna menanggulangi terjadinya tindak kejahatan seperti perdagangan satwa liar dan dapat dikatakan sudah efektif.
  • Undang-Undang tentang Karantina Pasal 11 Ayat 2 dianggap belum cukup mengakomodasi dan masih perlu diperjelas lagi pengaturannya.
  • Undang-Undang tentang Karantina Pasal 24 Ayat 1 dan 2 juga harus diperjelas lagi mengenai eksitu dan insitu.
  • Jika dikehendaki, PISPI akan membantu menyusun perihal Badan Karantina Nasional lebih detail.
  • Perlu ditegaskan juga bahwa ikan merupakan jenis hewan. Jadi, tidak perlu dibedakan menjadi hewan dan ikan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan