Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan)

Tanggal Rapat: 2 Sep 2015, Ditulis Tanggal: 24 Sep 2021,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan)

Pada 2 September 2015, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan) mengenai Masukan dan Pandangan terhadap RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Multazam dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dapil Jawa Timur 7. (ilustrasi: linisehat.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar (Prof. Damayanti Buchori dan Prof. Setiawan)

Prof. Damayanti Buchori

  • Untuk menghadapi arus globalisasi terkait World Trade Organization (WTO), produk pertanian Indonesia harus mampu bersaing meningkatkan SDM dan lembaga serta kebijakan untuk memenuhi standar.
  • Kasus ekspor  biji benih timun dan beras Indonesia-Taiwan pada tahun dimusnahkan menunjukkan bahwa banyak aturan yang ditentukan WTO untuk diikuti pada saat pelaksanaan ekspor.
  • Untuk mendeklarasikan daerah pertanian bebas dari hama perlu dilakukan sosialisasi terhadap para petani.
  • Perlindungan terhadap hewan, ikan, dan tumbuhan tidak dapat ditentukan berdasarkan harga. Harus ada perubahan dalam konteks kategori karantina.
  • Berdasarkan pada kepentingan pertanian nasional, karantina harus menjadi lembaga yang strategis dari segi pertahanan dan keamanan nasional di bidang pertanian.
  • Dalam konsep dan strategis karantina pertanian harus ada proteksi terhadap hama yang lepas dari karantina merupakan hal utama untuk memenuhi standar internasional. 
  • Lembaga karantina harus berubah dari responsif menjadi proaktif.
  • Untuk kedepannya, lembaga karantina harus berintegrasi yang handal dalam bidang teknologi dan dapat membangun jejaring komunikasi global.

Prof. Setiawan

  • Peran badan karantina dapat dilihat dari perspektif kehutanan.
  • Terdapat 274 satwa dan tanaman liar yang dilindungi, namun tidak diatur dalam regulasi, sehingga masih banyak terdapat pelanggaran seperti praktik jual-beli satwa dan tanaman yang dilindungi.
  • Pengendalian dibutuhkan tidak hanya untuk yang invasif, tetapi juga yang berpotensi invasif. Dari segi  spesies invasif telah terjadi degradasi ekosistem, yaitu rusaknya ekosistem dikarenakan tidak adanya kompetitor, predator, dan pihak yang mengontrolnya.
  • Badan karantina harus memiliki SDM yang handal serta laboratorium yang memadai.
  • Mengenai judul RUU, Prof. Setiawan  berpendapat bahwa penggunaan judul  Karantina Hewan dan Tumbuhan lebih tepat, karena dari segi ilmiah, ikan termasuk dalam kategori hewan.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengatur pemanfaatan satwa dan tumbuhan liar.
  • Diperlukan tambahan atau modifikasi dalam Pasal 6 terkait pencegahan keluarnya Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) dari wilayah NKRI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan