Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penjelasan Penyusunan RUU serta Penyampaian Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Ju Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI

Tanggal Rapat: 4 Apr 2018, Ditulis Tanggal: 11 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Badan Keahlian Dewan DPR-RI

Pada 4 April 2018, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Keahlian Dewan (BKD) DPR-RI mengenai Penjelasan Penyusunan RUU serta Penyampaian Naskah Akademik dan Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Ju Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga Mauladi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 11:22 WIB. (ilustrasi: ekonomi.bisnis.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian Dewan DPR-RI
  • Penjelasan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
    • Kajian Teoritis dan Praktik Empiris
      • Kajian Praktik Penyelenggaraan
        • Pengukuhan kawasan hutan
          • Masih luasnya kawasan hutan yang belum selesai proses penetapannya, yang merupakan salah satu penyebab konflik/sengketa hak atas lahan serta hak pengelolaan kawasan hutan.
          • Banyaknya kawasan hutan yang ditunjuk dalam Undang-Undang tentang Kehutanan tetapi pada kenyataannya tidak berjalan dengan baik.
          • Batas wilayah masih belum jelas sehingga memunculkan konflik antara warga sekitar dengan pemerintah daerah.
        • Anggaran
          • Keberpihakan anggaran yang sangat rendah terhadap sektor kehutanan.
        • Pengawasan
          • Kurangnya petugas pengamanan hutan yang berkonsekuensi beban pengamanan yang tinggi untuk setiap petugas pengamanan hutan (5.000-8.000 hektar per orang, dibandingkan dengan beban ideal seluas 400-500 hektar per orang), di samping fasilitas yang sangat minim dan remunerasi yang sangat tidak memadai.
        • Penegakan Hukum
          • Implementasi Undang-Undang tentang Kehutanan terdapat masih lemahnya struktur badan penegak hukum dalam melaksanakan undang-undang tersebut dalam hal penyelamatan kawasan hutan.
      • Kajian terhadap Implikasi Penerapan Sistem Baru yang akan Diatur dalam Undang-Undang terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat dan Dampaknya terhadap Aspek Beban Keuangan Negara
        • Implikasi Penerapan Sistem Baru yang akan Diatur dalam Undang-Undang terhadap Aspek Kehidupan Masyarakat
          • Perubahan definisi hutan adat: berimplikasi perlu adanya pemetaan bersama wilayah hutan adat di seluruh wilayah NKRI.
          • Penyerahan kewenangan: pengurangan overhead cost sebagai dampak otonomi daerah.
          • Data dan informasi: data dan informasi di bidang kehutanan diharapkan lebih terbuka sesuai amanat Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
        • Kajian Ekonomi dan Dampak Pelaksanaan Kehutanan terhadap Aspek Beban Keuangan Negara
          • Pengukuhan hutan adat: pengukuhan hutan adat memerlukan anggaran yang cukup besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terutama dalam proses pemetaan dan penataan batas.
          • Data dan informasi: pembangunan sistem data dan informasi membutuhkan sumber daya manusia dan infrastruktur. Hal ini nantinya akan dibebankan kepada APBN sebagai pos biaya pembangunan Pemerintah Pusat.
    • Hal-hal yang perlu direvisi dalam Undang-Undang tentang Kehutanan
      • Kawasan Hutan: kawasan hutan wilayah tertentu yang ditetapkan. Pemerintah Pusat yang berwenang untuk menetapkan hutan tetap.
      • Hutan Adat: hutan yang berada di masyarakat hukum adat.
    • Hutan produksi wajib mengembangan fungsi lindung dan fungsi konservasi. Hutan lindung harus memiliki konservasi paling sedikit 30% daripada hutan produksi
    • Pemanfaatan hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
      • Tidak mengurangi dan merubah fungsi hutan
      • Tidak menimbulkan dampak negatif
      • Tidak menggunakan alat mekanik/alat berat dalam rangka membangun sarana dan prasarana hutan yang akan mengubah fungsi hutan
  • Penjelasan Penyusunan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Ju Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    • Sistematika RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Ju Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
      • Bab I Ketentuan Umum
      • Bab II Penguasaan
      • Bab III Asas, Tujuan, dan Lingkup Pengaturan
      • Bab IV Pengelolaan Perikanan
      • Bab V Usaha Perikanan
      • Bab VI Konservasi Perikanan
      • Bab VII Kapal, Pelabuhan, dan Syahbandar Perikanan
      • Bab VIII Sistem Data dan Informasi Perikanan
      • Bab IX Penguatan Perikanan
      • Bab X Penelitian dan Pengembangan
      • Bab XI Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
      • Bab XII Kerjasama Internasional
      • Bab XIII Pengawasan Perikanan
      • Bab XIV Larangan
      • Bab XV Pengadilan Perikanan
      • Bab XVI Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
      • Bab XVII Ketentuan Pidana
      • Bab XVIII Ketentuan Peralihan
      • Bab XIX Ketentuan Penutup
    • Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya mengembangkan sistem pemasaran produk hasil perikanan melalui penyimpanan, transportasi, pendistribusian, dan promosi.
    • Setiap orang yang membangun dan memasukkan dari luar negeri serta memodifikasi kapal perikanan wajib mendapat persetujuan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
    • Penelitian dan Pengembangan Perikanan
      • Pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan dilaksanakan oleh perorangan, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik pemerintah atau swasta (Pasal 94 ayat 1).
      • Pelaksanaan penelitian dan pengembangan perikanan dapat melakukan kerja sama dengan pelaku usaha perikanan, asosiasi perikanan, dan/atau lembaga penelitian dan pengembangan milik asing (Pasal 94 ayat 2
      • Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat bekerjasama dengan badan atau lembaga penelitian nasional dan/atau internasional dalam rangka kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan NKRI (Pasal 94 ayat 3)
    • Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan
      • Pendidikan dan pelatihan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah (provinsi atau kab/kota), swasta, dan/atau swadaya (Pasal 98 ayat 2)
      • Pendidikan dan pelatihan paling sedikit berupaya pemberian pelatihan, penyuluhan, beasiswa, dan/atau bantuan biaya pendidikan di bidang pra-produksi, produksi, pasca-produksi, pengolahan, dan pemasaran ikan (Pasal 98 ayat 3)
      • Pendidikan dan Pelatihan dapat dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan formal atau non-formal (Pasal 99 ayat 1)
    • Larangan
      • Setiap orang dilarang memalsukan SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI 
      • Setiap orang dilarang menggunakan SIUP,SIPI, dan/atau SIKPI palsu (Pasal 118)
    • Ketentuan Pidana
      • Setiap pelanggaran terhadap kewajiban dan/atau larangan dalam RUU ini dikenai pidana
      • Bentuk pidana: denda pidana dan/atau penjara
      • Pidana dikenakan juga kepada komponen pengendali korporasi (Pasal 140 sampai dengan Pasal 158)

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan