Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Tugas Koordinasi Kerusakan Gambut di Beberapa Wilayah — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG)

Tanggal Rapat: 30 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 14 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Badan Restorasi Gambut

Pada 30 Maret 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Restorasi Gambut (BRG) mengenai Tugas Koordinasi Kerusakan Gambut di Beberapa Wilayah. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Viva Yoga dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Timur 10 pada pukul 11:08 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: brg.go.id)

Pengantar Rapat

03.BRG mempunyai tugas untuk koordinasi kerusakan gambut di wilayah Riau, Jambi, Kalimantan, dan Papua. Rapat ini akan membahas mengenai mekanisme kerja dan anggaran BRG, program kerja target, dan realisasi BRG, serta kerja sama antar lembaga.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Restorasi Gambut

Badan Restorasi Gambut (BRG)

  • Terdapat 12,9 juta Ha gambut di provinsi yang menjadi wilayah kerja BRG, dari 14 hektar gambut di seluruh Indonesia. 475.000 hektar lahan di wilayah kerja BRG terbakar, contoh Riau yang memiliki luasan kubah gambut yang terbuka sebesar 670.000 hektar dari 810.000 hektar.
  • Area restorasi seyogyanya dilakukan di wilayah kubah gambut.
  • Target restorasi gambut sebesar 2.000.000 hektar selama 2016-2020.
  • Alokasi tahun 2016 sebesar 30%, 2017 sebesar 20%, 2018 sebesar 20%, 2019 sebesar 20%, 2020 sebesar 10%.
  • Kegiatan-kegiatannya berupa rewetting pembuatan kanal dan sumber air untuk membantu mematikan api di hutan yang terbakar.
  • Kegiatan revitalisasi kehidupan masyarakat dengan mengayomi masyarakat, membuat kerajinan dari hasil lahan dan membantu para petani untuk membuka lahan karena banyak petani yang trauma untuk membuka lahan pasca kebakaran hutan tahun 2015.
  • Total anggaran BRG TA 2017 yang akan dialokasikan pada 2 DIPA sebesar Rp976 Miliar.
  • Di Riau atau Sumsel, areal restorasi gambut dilindungi oleh pihak BRG bersinergi dengan Pemerintah.
  • Total luas sumur bor 425-40.000 hektar.
  • Untuk lima tahun kedepan, kondisi gambut di 7 provinsi 2,5 ribu hektar yang akan BRG laksanakan.
  • Ini mekanisme kawasan konservasi, tentu di unit UPT KLHK dibawah pengawasan Pemerintah Kabupaten.
  • Pada 2017 alokasi BRG belum bisa tercapai. Ini bukan main beratnya dan jumlah personil BRG masih minim.
  • Di dalam bekerja, BRG harus selalu bersinergi dengan masyarakat mengenai areal konservasi gambut.
  • Permasalahan yang BRG hadapi adalah:
    • Belum semua pemerintah daerah peduli tentang pentingnya restorasi lahan gambut.
    • Seluruh anggaran masih terkonsen di BRG karena personil terbatas dan menjadi tugas yang super berat.
    • Restorasi ekosistem memerlukan data yang akurat terutama pada water balance di tiap unit gambut dengan biaya yang tidak kecil. Tahun lalu BRG mendapat bantuan dari Norwegia seluas 2,5 juta hektar.
  • Sehubungan dengan koordinasi BRG dengan KLHK, BRG berharap adanya peraturan Menteri yang mengatur kebijakan penugasan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan