Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Prospek Pengembangan Peremajaan Kelapa Sawit - RDP Komisi 4 DPR RI dengan Dirjen Perkebunan Kementan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan Dirut BPDPKS

Tanggal Rapat: 16 Dec 2019, Ditulis Tanggal: 21 Mar 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Perkebunan Kementan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan Dirut BPDPKS

Pada 16 Desember 2019 Komisi 4 DPR RI mengadakan RDP dengan Dirjen Perkebunan Kementan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan Dirut BPDPKS tentang Prospek Pengembangan Peremajaan Kelapa Sawit. RDP dipimpin oleh Hasan A. Fraksi Nasdem dapil Jawa Timur 2 pada pukul 10:33 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Perkebunan Kementan, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, dan Dirut BPDPKS

Dirut BPDPKS:

  • Terkait program tahun 2020, BPDPKS dalam hal ini masih menunggu rapat Komite Pengarah yang rencananya akan dilakukan minggu ini atau minggu depan. Tapi programnya yang sudah didepan mata adalah mandatori yang akan dilaksanakan 30 Januari.
  • Kedepannya jika kita lihat, kami masih positif kedepannya industri sawit menguntungkan dengan didukung kebijakan-kebijakam. karena sawit ini bukan hanya pangan tapi juga bisa dijadikan sumber energi.
  • Terkait pengelolaan dana, ini menjadi tugas berat kami. Untuk saat ini terus terang kami baru menerapkan di 3 Bank, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
  • Untuk terkait selama 3 tahun progress dari BPDPKS, mohon utk dijawab secara tertulis, memang kami memiliki jawabannya hanya saja belum BPDPKS print.
  • Strategi percepatan penyaluran dana programm peremajaan sawit rakyat ada tiga bagian. Pertama, penunjukan lembaga surveyor slain verifikasi yang dilakukan oleh Ditjenbun beserta jajarannya di daerah maka dalam rangka percepatan pelaksanaan PSR secara masif dipandang perlu melibatkan Surveyor Independent dalam melakukan pendampingan terhadap pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekebun untuk dapat memenuhi kriteria teknis yang telah ditetapakan.
  • Tugas dan fungsi surveyor antara lain aktif mencari pekebun, mendampingi pekebun dalam memenuhi kriteria teknis dengan menggunakan system aplikasi online, berkoordinasi dengan Ditjenbun, BPDPKS, Disbun setempat, Bank Mitra, perusahaan mitra dan asosiasi.
  • Penyaluran dana PSR tanpa menunggu dana pendamping penyaluran dana PSR tidak dikaitkan dengan tersedia atau tidaknya dana pendamping Dana PSR disalukan kepada pekebun yang tergabung dalam kelembagaan pekeun setelah Rekomendasi Teknis dari Ditjenbun diterima oleh BPDPKS dan persyaratan lainnya dari BPDPKS telah terpenuhi.
  • Penyederhanaan proses verifikasi untuk mempercepat proses verifikasi, proses verifikasi pada tingkatan Kabupaten dan Ditjen Perkebunan tidak perlu dilakukan.
  • Penggunaan aplikasi online tujuan penggunaan aplikasi online adalah untuk meningkatkan efisiensi, akurasi dan transparansi oleh karena itu penggunaan sisttem online harus di emplimentasikan dalam hal mendata pekebun yang akan mengikuti program PSR secara masif.
  • Kemitraan dalam pelaksanaan program PSR perlu menyertakan perusahaan sawit BUMN/Swasta yang berpotensi untuk mendukung pekebun, baik offtaker maupun avalist.


Dirjen Perkebunan Kementan:

  • Terkait data, Kementan laporkan di rapat kemarin belum sempat Direktorat Perkebunan Kementan sampaikan luas lahan sawit Direktorat Perkebunan Kementan akan siapkan datanya secara konkret.
  • Data yang Direktorat Perkebunan Kementan dapatkan sangat bervariasi karena metodologi yang digunakan tiap-tiap pihak yang melaporkan data berbeda, namun tim Direktorat Perkebunan Kementan sudah mengintegrasikan. Berkaitan dengan status lahan. Ini masalah yang sangat pelik, permasalahannya adalah bagaimana untuk merealisasikan.
  • Terkait dengan peremajaan sendiri. Diawal Direktorat Perkebunan Kementan sudah menjelaskan Direktorat Perkebunan Kementan melakukan peremajaan teknis dan target.
  • Dirjen sangat setuju untuk mengintensifkan atau memperlancarkan sosialisasi. Terkait dengan swadaya Direktorat Perkebunan Kementan perlu koordinasikan dengan KLHK.
  • Kerjasama dengan PTPN juga terkait dengan pengerjaannya. Karena belum semua petani atau perkebunan mampu melakukan pengerjaan sendiri.
  • Berkaitan dengan status termasuk dalam aspek hukum. Kesulitan dalam mengakses berkaitan dengan pengawasan, sengketa lahan, tumpang tindih atau perizinan.
  • Berkaitan dengan teknis peremajaan. Direktorat Perkebunan Kementan akan sampaikan data tertulis dan terekonsiliasi sehingga datanya bisa sama.

Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu :

  • Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu disini hanya menjelaskan secara singkat saja nanti lebih detail akan dijelaskan oleh BPDPKS, ada 6 yang merupakan kegiatan BPDPKS dan Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan