Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi — Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

Tanggal Rapat: 29 Mar 2017, Ditulis Tanggal: 9 Dec 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK

Pada 29 Maret 2017, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan mengenai Revisi Tata Ruang Wilayah Provinsi. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Edhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 11:19 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pktl.melhk.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan - Kementerian LHK

Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan

  • Latar belakang dari tata ruang, hutan yang berdampak penting yang cakupannya luas dengan persetujuan DPR.
  • Revisi rencana tata ruang wilayah provinsi mengacu pada UU No. 26 Tahun 2007 dan UU No. 41 Tahun 1999.
  • Usulan datang dari Kepala Daerah, sebagian besar daratan dikuasai negara dan pengurusan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Usulan tersebut di screening dulu mana yang bisa disetujui dan tidak.
  • Kajian lingkungan hidup strategis dilakukan dengan melihat kawasan hutan itu lebih atau kurang dari 30%.
  • Untuk kriteria fungsi kawasan suara alam, untuk menjadi Areal Penggunaan Lainnya (APL) itu ada kriteria khusus terkait fungsi konservasinya.
  • Rekomendasi yang ada akan diteruskan ke Komisi 4 DPR RI.
  • Dirjen Planologi ingin menyampaikan hasil kunjungan kerja kemarin di Pulau Rempang Kepulauan Riau. Secara keseluruhan, taman burung bagian dari konservasi. Dari tim terpadu sudah diturunkan dari taman burung menjadi hutan lindung. Harus didiskusikan mengenai keputusan tentang lokasi tersebut karena taman burung kalau langsung ke APL sebenarnya berat.
  • Terkait reformasi agraria, Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Nasional (RPJMN) Dirjen Planologi diminta untuk menyediakan 4,1 juta Ha sebagai objek yang berasal dari kawasan hutan dan sisanya 4,9 juta Ha berasal dari APL.
  • Kriteria tanah objek agraria dari hutan diambil dari 28% kawasan hutan yang dilepas dan diberikan kepada rakyat di sekitarnya.
  • Dirjen Planologi berjanji untuk menurunkan emisi, maka yang boleh di lepas adalah hutan yang potensinya sudah berkurang.
  • Kalau ada isi 4,1 juta Ha, itu membuka hutan baru dan tidak demikian karena ini existing.
  • Keputusan penetapan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) akan diserahkan kepada Kepala Daerah.
  • Ada banyak perdebatan soal konsep terutama seperti objek ini diserahkan ke kelompok atau siapa, lalu aksesnya seperti apa. Aksesnya kalau tidak punya organisasi, maka akan dibangun. Kalau tidak ada dana, skema pendanaannya akan dibuatkan.
  • Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) lain juga diajak untuk sama-sama terlibat.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan