Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya – Komisi 4 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan

Tanggal Rapat: 6 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 4 , Mitra Kerja: Sekjen KKP, Dirjen Pengawasan SDKP, dan Direktur Kelembagaan PUMKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Pada 6 Februari 2020, Komisi 4 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP), dan Direktur Kelembagaan Permodalan Usaha Mikro Kelautan Dan Perikanan mengenai Penanganan Ilegal, Unreported Unregulated Fishing, Permodalan Bagi Pelaku Usaha Perikanan Dan Isu-Isu Lainnya. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Dedi Mulyadi dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Jawa Barat 1 pada pukul 10:40 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen KKP, Dirjen Pengawasan SDKP, dan Direktur Kelembagaan PUMKP Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP)

  • Kinerja pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan pengoperasian kapal pengawas untuk penangkapan kapal. Sebanyak 619 kapal ditangkap oleh kapal pengawas yang beroperasi dari rentang waktu 2015-2019.
    • Tahun 2015, dilakukan 270 hari operasi kapal pengawas yang berhasil menangkap 108 kapal dengan rincian 48 Kapal Ikan Indonesia (KII) dan 60 Kapal Ikan Asing (KIA).
    • Tahun 2016, sebanyak 163 kapal dengan rincian 23 KII dan 140 KIA ditangkap oleh kapal pengawas selama 138 hari operasi.
    • Tahun 2017, kapal pengawas beroperasi selama 131 hari dengan menangkap 132 kapal yang terdiri dari 47 KII dan 85 KIA.
    • Tahun 2018, kapal pengawas beroperasi selama 122 hari dengan menangkap 109 kapal yang terdiri dari 68 KII dan 41 KIA.
    • Tahun 2019, kapal pengawas menangkap 107 kapal yang terdiri dari 57 KII dan 50 KIA selama 84 hari operasi.
  • Kapal-kapal yang ditangkap terdiri dari 234 kapal Indonesia, 75 kapal Malaysia, 62 kapal Philipina, 238 kapal Vietnam, 1 kapal RRC, 7 kapal Thailand, 1 kapal Timor Leste, dan 1 kapal Panama.
  • Hasil pemberantasan illegal fishing:
    • Penanganan kasus Tanda Pencatatan Kapal Perikanan (TPKP) sebanyak 976 dengan rincian 198
      di tahun 2015, 237 di tahun 2016, 197 di tahun 2017, 193 di tahun 2018, dan 151 di tahun 2019.
    • Per 31 Desember 2019, tercatat 151 jumlah kasus proses hukum yaitu 4 kasus pemeriksaan pendahuluan, 32 kasus tindakan administratif, 4 kasus tindakan lain, 3 kasus SP3, 4 kasus penyelidikan, 9 kasus P-21, 0 kasus penyerahan tahap 2, 4 kasus sidang, 12 kasus banding, 2 kasus kasasi, dan 77 kasus inkracht.
  • 556 kapal pelaku illegal fishing yang ditenggelamkan sejak 2014-2019: 2014 = 8 kapal (1 Filipina, 3 Vietnam, 2 Thailand, 2 Papua Nugini).
    • 2015 = 113 kapal (12 Malaysia, 35 Filipina, 36 Vietnam, 10 Indonesia, 19 Thailand, 1 Tiongkok).
    • 2016 = 115 kapal (27 Malaysia, 22 Filipina, 59 Vietnam, 5 Indonesia , 1 Nigeria, 1 Belize).
    • 2017 = 127 kapal (12 Malaysia, 17 Filipina, 91 Vietnam, 6 Indonesia, 1 Thailand).
    • 2018 = 125 kapal (22 Malaysia, 15 Filipina, 83 Vietnam, 4 Indonesia, 1 Thailand).
    • 2019 = 68 kapal (14 Malaysia, 1 Filipina, 49 Vietnam, 1 Indonesia, 1 Thailand, 3 Tiongkok).
    • Kapal illegal fishing Malaysia yang ditenggelamkan sebanyak 87, kapal Filipina yang ditenggelamkan sebanyak 91, kapal Vietnam yang ditenggelamkan sebanyak 321, kapal Indonesia yang ditenggelamkan sebanyak 26, kapal Thailand yang ditenggelamkan sebanyak 24, kapal Papua Nugini yang ditenggelamkan sebanyak 2, kapal Tiongkok yang ditenggelamkan sebanyak 3, kapal Nigeria dan Belize yang ditenggelamkan masing-masing sebanyak 1.
  • Anggaran Dirjen Pengawasan SDKP mengalami penurunan yang mempengaruhi kinerja. Tetapi, Dirjen Pengawas SDKP berkomitmen untuk mengalokasika 50% anggarannya untuk illegal fishing.
  • Terdapat 4089 penanganan awak kapal sejak 2015-2019:
    • Tahun 2015 terdapat 682 kasus penanganan awak kapal (Malaysia 1 kasus, Vietnam 305 kasus, Thailand 70 kasus, Filipina 150 kasus, Kamboja 2 kasus, Myanmar 22 kasus, Tiongkok 63 kasus, Indonesia 69 kasus).
    • Tahun 2016 terdapat 1.130 kasus penanganan awak kapal (Malaysia 26 kasus, Vietnam 534 kasus, Thailand 69 kasus, Filipina 201 kasus, Kamboja 32 kasus, Myanmar 40 kasus, Tiongkok 5 kasus, Indonesia 221 kasus).
    • Tahun 2017 terdapat 877 kasus penanganan awak kapal (Malaysia 2 kasus, Vietnam 651 kasus, Thailand 15 kasus, Filipina 38 kasus, Kamboja 2 kasus, Myanmar 15 kasus, Tiongkok 7 kasus, Indonesia 147 kasus).
    • Tahun 2018 terdapat 881 kasus penanganan awak kapal (Vietnam 347 kasus, Thailand 10 kasus, filipina 31 kasus, Kamboja 2 kasus, Myanmar 37 kasus, Tiongkok 9 kasus, Indonesia 445 kasus).
    • Tahun 2019 terdapat 519 kasus penanganan awak kapal (Vietnam 147 kasus, Thailand 18 kasus, Filipina 43 kasus, Kamboja 5 kasus, Myanmar 40 kasus, Laos 2 kasus, Indonesia 247 kasus, Rusia 17 kasus).
    • Jumlah keseluruhan kasus penanganan awak kapal sejak tahun 2015-2019 adalah Malaysia 29 kasus, Vietnam 1984 kasus, Thailand 182 kasus, Filipina 463 kasus, Kamboja 45 kasus, Myanmar 154 kasus, Laos 2 kasus, Tiongkok 84 kasus, Indonesia 1129 kasus, dan Rusia 17 kasus.
  • Operasi PSDKP di Laut Natuna Utara mendeteksi kapal-kapal berbendera Vietnam dan Tiongkok yang memasang ais. Deteksi terhadap kapal Vietnam dan Tiongkok berdasarkan pantauan AIS per 29 Desember 2019 adalah:
    • 2 unit kapal pengawas perikanan Vietnam berada di garis Batas Landas Kontinen di utara Laut Natuna Utara.
    • 3 unit kapal Coast Guard Tiongkok berada di ZEE dan beberapa kali masuk Landasan Kontinen sampai 20 NM di timur Laut Natuna Utara.
  • Operasi kapal pengawas di Laut Natuna Utara pada hari minggu, 29 Desember 2019 pukul 18:30 WIB terdiri atas:
    • Rencana operasi yang dibagi ke dalam 3 sektor yakni sektor 1 yang terletak di barat Laut Natuna, sektor 2 yang terletak di utara Pulau Natuna, dan sektor 3 yang terletak di sisi timur Laut Natuna.
    • Sebanyak 3 unit kapal pengawas (KP Orca 03, KP Hiu Macan 1, dan KP Hiu 11) tolak dermaga Selat Lampa Natuna menuju sektor 1 target operasi (TO).
  • Proses henrikan dengen kronologis henrikan KG 93255 TS oleh KP Hiu 11 pada tanggal 30 Desember 2019 di WPPNRI 711 Laut Natuna Utara:
    • Senin, 20 Desember 2019 pukul 12:00 WIB
      • KP Hiu Macan 01:
        • KP Hiu Macan 01 melakukan Henrikan dari posisi terdeteksi visual 04°31.393”N, 105°21.093 E, terhadap 4 unit KIA yang berada dua dalam LK RI.
        • KP Hiu Macan 01 berhasil menghentikan dan memeriksa 1 unit KIA Vietnam (3 unit lainnya berhasil melarikan diri keluar dari ZEEI menuju perairan Malaysia).
      • KP Orca 03 dan KP Hiu 11:
        • KP Orca 03 dan KP Hiu 11 melakukan Henrikan terhadap 2 unit KIA lainnya yang mendekati Batas LK RI-Malaysia.
        • KP Orca 03 dan KP Hiu 11 berhasil melakukan penghentian dan pemeriksaan 2 unit KIA Vietnam (proses pengejaran hingga memasuki Batas “Dispute” RI-Malaysia di Timur Semenanjung).
  • Proses penghentian memakan waktu lebih dari 1 jam karena semua KIA menolak berhenti dan melakukan perlawanan antara lain dengan menghalangi laju KP Hiu 11.
  • Strategi KKP dalam pemanfaatan potensi perikanan di Natuna:
    • Pemberdayaan nelayan Natuna.
    • Operasionalisasi kapal bantuan pemerintah.
    • Penguatan infrastruktur SKPT Natuna.
    • Peningkatan kelembagaan koperasi nelayan.
    • Menghadirkan kelembagaan koperasi nelayan.
  • Penguatan pengawasan SDKP:
    • Peningkatan sarana dan prasarana pengawasan.
    • Peningkatan kapasitas SDM pengawasan.
    • Peningkatan kelembagaan UPT pengawasan.
    • Peningkatan sinergi antar instansi dalam operasi pengawasan di laut.
    • Menindak tegas kapal ikan asing pelaku illegal fishing dan membina nelayan Indonesia
  • Kegiatan prioritas SDKP dalam pemberantasan illegal fishing:
    • 150 hari operasi kapal pengawas.
    • 150 hari operasi Airborne Surveillance.
    • 50 hari operasi speedboat.
    • 2 unit kapal pengawas.
    • 11 unit speedboat.
    • 1 sistem operasional pemantauan.
    • 103 unit pemeliharaan kapal pengawas dan speedboat.
    • 18 unit bangunan/pos pengawasan.
    • 17.100 pengawasan kepatuhan kapal ikan.
    • 150 penanganan kasus TPKP dan Barang Bukti
  • Penanganan pelanggaran:
    • Penanganan kasus tindak pidana kelautan dan perikanan.
    • Penanganan barang bukti dan awak kapal tangkapan.
    • Pelatihan dan peningkatan kapasitas PPNS perikanan.
    • Penerimaan hak dan peningkatan Ad Hoc pengadilan perikanan.
    • Fasilitasi pemulangan nelayan yang tertangkap di negara lain.
    • Pemberian pemahaman bagi nelayan perbatasan.
    • Revitalisasi forum koordinasi tindak pidana kelautan dan perikanan.
  • Urgensi akses permodalan sektor kelautan dan perikanan:
    • Faktor produksi modal penting bagi pengembangan usaha.
    • Sebagian besar pelaku usaha KP, lebih dari 85% berskala mikro dan kecil.
    • Keterbatasan akses permodalan -> agenda penguatan literasi keuangan.
    • Besarnya potensi vs keterbatasan sarana produksi menyebabkan pertumbuhan sektor KP masih belum optimal.
    • Anggapan (stereotip) perbankan yang kurang tepat tentang sangat tingginya risiko sektor KP.
  • Skenario kebijakan pemodalan sektor kelautan dan perikanan:
    • Usaha besar sektor KP: tahap nonmersial difasilitasi oleh lembaga keuangan komersial.
    • UMKM sektor KP: tahap penguatan, tahap lanjut pengembangan, dan tahap awal pengembangan difasilitasi oleh Satker DLU LPMUKP. Tahap awal pengembangan juga bisa difasilitasi oleh Satker Teknis terkait KKP bersama dengan UMKM sektor KP yang baru memasuki tahap penumbuhan.
    • Bankability (+): Pembinaan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, revolving financing BLU, pinjaman komersial.
    • Non mitigated Risks: Pembinaan, pelatihan, penyuluhan.
    • Mitigated Risks: Pendampingan, revolving financing BLU.
    • Feasibility (+): KUR
  • Dasar hukum permodalan sektor kelautan dan perikanan:
    • UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
    • UU Perikanan No. 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU Perikanan No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Pasal 60 Ayat 1.
    • PP 23 Tahun 2005 sebagaimana diubah dengan PP 74 Tahun 2012 tentang Badan Layanan Umum.
    • PMK 180/PMK.05/2016 tentang Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintahan.
    • KMK 710/KMK.05/2016 tentang Penetapan Kelembagaan Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai Instansi Pemetintah yang Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
    • PMK 100/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.
    • PERMEN KP 3/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan.

Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP)

  • Perkembangan Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP):
    • September 2016 ditetapkan sebagai BLU.
    • 2017:
      • Mendapatkan alokasi dana kelolaan: Rp. 500 Miliar.
      • Oktober 2017: realisasi pencairan alokasi dana kelolaan ke rekening BLU LPMUKP.
      • Kinerja penyaluran Oktober hingga Desember 2017:
        • Penyelenggaraan layanan pada 111 lokasi layanan pendampingan (161 kota/kabupaten).
        • Penyaluran dana bergulir RP. 11,125 M bagi 417 pelaku usaha kelautan dan perikanan (pemanfaatan).
        • Pemetaan lapangan kerja 500 orang
    • 2018
      • Tambahan alokasi dana kelolaan Rp. 850 Miliar, sehingga total dana kelolaan sebesar Rp. 1,35 Triliun.
      • Oktober 2018: Realisasi pencairan tambahan alokasi kelolaan ke rekening BLU LPMUKP.
      • Kinerja penyaluran 2018:
        • Penyelesaian layanan pada 210 lokasi layanan pendampingan 295 kota/kabupaten.
        • Penyaluran dana bergulir Rp 215,73 M bagi 8.675 pelaku usaha kelautan dan perikanan (pemanfaatan).
        • Penciptaan lapangan kerja 10.410 orang
    • Kinerja penyaluran 2019:
      • Penyelenggaraan layanan pada 210 lokasi layanan pendampingan 310 kota/kabupaten.
      • Penyaluran dana bergulir Rp 182,5 M bagi 3.937 pelaku usaha kelautan dan perikanan.
      • Penciptaan lapangan kerja 4.724 orang
  • Target sasaran LPMUKP: UMKM yang bergerak di bidang penangkapan ikan beserta usaha pendukungnya, pembudidayaan ikan beserta usaha pendukungnya, usaha garam rakyat beserta usaha pendukungnya, pengolahan dan pemasar hasil ikan beserta pendukungnya, usaha masyarakat pesisir lainnya.
  • Rekapitulasi penyaluran BLU LPMUKP:
    • Sektor perikanan tangkap: Nominal 144.750.440.000, pemanfaatan (orang) 6.982, rerata (Rupiah/Orang) 20.721.945.
    • Sektor budidaya perikanan: Nominal 190.657.000.000, pemanfaatan (orang) 3.916, rerata (Rupiah/Orang) 48.686.670.
    • Sektor pengolahan dan pemasaran hasil perikanan: Nominal 58.144.200.000, pemanfaatan (orang) 1.775, rerata (Rupiah/Orang) 32.757.296.
    • Sektor usaha garam rakyat: Nominal 12.142.000.000, pemanfaatan (orang) 317, rerata (Rupiah/Orang) 38.302.839.
    • Sektor usaha masyarakat pesisir lainnya: Nominal 3.695.000.000, pemanfaatan (orang) 13.037, rerata (Rupiah/Orang) 31.402.059
  • Rencana BLU LPMUKP tahun 2020:
    • Usulan target penyaluran Rp. 725 Miliar:
      • Usaha penangkapan ikan: 340,75 M.
      • Usaha budidaya ikan: 217,5 M.
      • Usaha garam dan usaha masyarakat pesisir lainnya: 101,5 M.
      • Usaha pengoalahan dan pemasaran ikan: 65,25 M.
      • Pengembangan lokasi layanan ke 250 LLP.
      • Target pemanfaatan dana bergulir: 17.576 orang.
      • Proyeksi penciptaan lapangan pekerjaan: 21.091 orang
  • Kebutuhan pengembangan dana kelolaan:
    • Data pelaku usaha berdasarkan = 3.060.416 pelaku usaha.
    • 85% target merupakan UMKM = 2.601.354 pelaku usaha.
    • Target sasaran indikatif BLU LPMUKP = 130.068 pelaku usaha.
    • Kebutuhan tambahan dana kelolaan BLU LPMUKP: Rp 3.06 T.
    • Perkiraan profil pelaku usaha KP berdasarkan kelompok akses permodalan:
      • 15% kredit komersil.
      • 20% KUR dan kredit program lainnya.
      • 5% BLU.
      • 60% lainnya
  • Jumlah kapal yang melakukan illegal fishing dan ditenggelamkan sebanyak 556 kapal. Status kapal tersebut inkrah. Tidak ada 1 kapal pun yang tidak melalui proses pengadilan. Kapal tersebut di Ad Hoc dipidanakan melalui pengadilan dengan kesalahan paling utama adalah menangkap ikan tanpa
    izin secara resmi.
  • Berdasarkan hasil sidang, kapal Indonesia yang ditangkap di negara lain beroperasi tanpa dilengkapi surat izin penangkapan ikan dan menggunakan alat tangkap yang terlarang.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan