Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI

Tanggal Rapat: 13 Jan 2022, Ditulis Tanggal: 28 Jan 2022,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Badan Keahlian Dewan DPR-RI

Pada 13 Januari 2022, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI mengenai Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Lasarus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dapil Kalimantan Barat 2 pada pukul 10:45 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: sipinter.dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Badan Keahlian Dewan DPR-RI

Pengantar Rapat

Lasarus mengatakan untuk Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ), di RUU ini memang seyogyanya sudah dilakukan revisi dahulu, tetapi menemui beberapa hambatan non teknis. Ia berharap RUU ini bisa diselesaikan karena ada banyak masalah di bidang LLAJ, bahkan ada kekosongan hukum terutama di angkutan online seperti pembahasan mengenai pajak dan retribusi. Pihak yang terkena pajak adalah mitra, sementara mitra itu adalah supir. Mereka bukan karyawan. Sedangkah terhadap aplikatornya belum juga diatur untuk pajaknya. Belum ada pengaturan apakah ada kewajiban-kewajiban dari aplikator atau tidak yang diikat oleh UU LLAJ. Ketika bergerak di jalan, harus diikat oleh UU LLAJ. Ia menyampaikan kemungkinan bisa dibicarakan pengaturannya juga dengan Kemenkeu dan Dirjen Pajak. Menurutnya ada potensi penerimaan negara di Indonesia dan diharapkan jangan sampai dilewatkan. Ia mengatakan keuntungan supir tidak besar namun harus sampai dikenai pajak, sedangkan aplikator yang untungnya lebih banyak tidak dikenai pajak. Oleh karena itu, menurutnya penting untuk preservasi. Ia menyankana kepada Menteri PU mengenai sumber dana preservasi darimana yang dijawab oleh Menteri PU dari Kemenkeu dan tidak ada dana preservasi dari UU Jalan. Ia mengajak untuk mendalami terlebih dulu di UU lama dan dibaca secara utuh, baru kemudian bisa menemukan hal-hal baru yang bisa dibicarakan. Ia juga mengatakan bahwa kewenangan di Indonesia tidak menganut paham single majority dalam regulasi. Ia mengatakan Indonesia tidak menganut paham yang sama dengan negara-negara lain karena hampir semua negara di dunia itu regulasi LLAJ-nya diatur Departemen Transportasi setempat. Ia mempertanyakan kewenangan di Indonesia menghambat operasional di jalan atau tidak. Ia menyampaikan ada penerimaan negara melalui UU LLAJ dimana UU LLAJ sendiri domainnya ada di Komisi 5 DPR RI dan seluruh turunannya harusnya ada di Komisi 5 pengawasannya. Ia mengatakan ada turunan dari UU LLAJ seperti regident namun Komisi 5 tidak boleh memanggil Polisi oleh Komisi 3, padahal Komisi 3 tidak mengawasi. Ia menanyakan pihak yang bertanggungjawab mengawasi. Ia ingin membahas mengenai preservasi yang tidak jalan. Ia menanyakan sumber dana dan pihak yang bertanggungjawab. Ia menanyakan kepada mitra tahu atau tidak mengenai PNBP yang hampir Rp11 Triliun. Ia mengatakan persoalan yang ada harus ditumpas secara mendalam. Ia meminta BKD untuk tidak tanggung-tanggung dalam membedah UU LLAJ. Ia mengatakan hal yang Komisi 5 sampaikan ke publik juga merupakan hasil sajian BKD. Oleh karena itu, Komisi 5 menganggap BKD sudah ahli. Ia menyampaikan untuk tidak menyampaikan masalah politis karena DPR adalah lembaga politik. Ia menyampaikan kalau ada hambatan bisa disampaikan kepada Komisi 5 untuk lobi politiknya. Ia mengatakan tidak mau mengesahkan UU yang bermasalah untuk generasi berikutnya dan menurutnya lebih baik tidak usah disahkan UU ini. Ia menyampaikan jadi pejabat tidak boleh merusak dan harus memperbaiki yang ada di lembaga legislatif ini. Ia berharap seluruh persoalan terselesaikan dengan baik. Ia mengatakan narasi sudah tidak terlalu penting karena yang penting adalah substansi yang penting dan UU ini dibuat untuk bisa dilaksanakan. Kalau tidak bisa dilaksanakan, menurutnya lebih baik tidak diatur disini.

Kepala Badan Keahlian Setjen DPR RI (BKD)

  • Naskah RUU Perubahan Kedua atas UU LLAJ ini sudah ada sejak lama dan BKD sudah mempresentasikan ini sebanyak tiga kali. BKD menyampaikan harus masuk lebih dalam dan lebih detail untuk menyampaikan pokok-pokok materi perubahan dari UU ini.
  • Secara keseluruhan terdapat beberapa poin yang sudah digaris bawahi salah satunya adalah keberadaan RUU LLAJ ini harus mengakomodir perkembangan jaman. BKD akan menyampaikan mengenai naskah akademik dan draft RUU LLAJ secara keseluruhan.
  • BKD mencoba menjabarkan lebih detail dari substansinya maka akan langsung disampaikan ke poin-poin RUU yang diajukan.
  • Ruang lingkup materi muatan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU LLAJ yang diatur adalah:
    • Ketentuan umum
    • Ruang lingkup keberadaan UU
    • Pembinaan
    • Penyelenggaraan
    • Jaringan lalu lintas dan angkutan jalan
    • Kendaraan
    • Pengemudi
    • Lalu lintas
    • Kecelakaan lalu lintas
    • Sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan
    • Penyidikan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan
    • Ketentuan pidana
    • Ketentuan peralihan
    • Ketentuan penutup
  • Secara keseluruhan, pada hasil perancangan awal ini terdapat 29 Pasal dan 1 penjelasan dari UU lama yang diubah rancangannya, 20 Pasal dan 1 bagian yang disisipkan, dan ada 6 Pasal yang juga dihapus.
    • Perubahan: Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 47, Pasal 76, Pasal 88, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 138, Pasal 143, Pasal 151, Penjelasan Pasal 152, Pasal 158, Pasal 169, Pasal 179, Pasal 183, Pasal 187, Pasal 188, Pasal 212, Pasal 213, Pasal 215, Pasal 226, Pasal 227, Pasal 245, Pasal 250, dan Pasal 307. (29 Pasal dan 1 penjelasan)
    • Penyisipan: Pasal 1, Pasal 13A, Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 155A, Pasal 158A, Pasal 159A, Pasal 159B, Pasal 159C, Pasal 159D, Pasal 159E, Bagian Keempat A, Pasal 198A, Pasal 198B, Pasal 246A, Pasal 2A dan Pasal 269A, Pasal 2A dan Pasal 272A, Pasal 277A, Pasal 319A, Pasal 319B, dan Pasal 323A. (20 Pasal dan 1 Bagian)
    • Penghapusan: Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 82, Pasal 84, dan Pasal 269. (6 Pasal)
  • Terdapat beberapa ketentuan yang baru ditambahkan dan ditandai dengan garis bawah. Penambahan dan perubahan ini disesuaikan dengan perkembangan jaman.
    • Ketentuan umum:
      • Lalu lintas adalah perpindahan orang dan/atau barang menggunakan Kendaraan (Pasal 1 angka 2).
      • Terminal adalah tempat mengawali atau mengakhiri perjalanan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang, serta perpindahan moda angkutan. (Pasal 1 angka 13)
      • Perusahaan angkutan umum adalah badan hukum yang menyediakan dan/atau melakukan kegiatan usaha layanan di bidang jasa angkutan orang dan/atau barang, termasuk penyelenggaraan transportasi secara sistem teknologi dan komunikasi elektronik, dengan Kendaraan Bermotor Umum dan kendaraan angkutan penumpang terbatas. (Pasal 1 Angka 21)
      • Dana Angkutan Massal Berbasis Jalan adalah penerimaan negara yang khusus dialokasikan dan digunakan untuk penyelenggaraan angkutan umum massal berbasis jalan. (Pasal 1 angka 28a)
  • Sesuai dengan sistematika suatu UU, maka UU ini juga mengatur ruang lingkupnya termasuk pembinaan dan penyelenggaraan LLAJ yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui: (Pasal 4)
    • Kegiatan gerak pindah dan interaksi pergerakan antara Kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan;
    • Kegiatan yang menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendukung LLAJ dengan berbasis teknologi dan telekomunikasi dan
    • Kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, pendidikan berlalu lintas, manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Dalam UU ini pengaturan pembinaan memiliki beberapa penyesuaian yaitu Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan LLAJ. (Pasal 5 ayat 1)
  • Untuk pengaturan penyelenggaraan, terdapat penambahan ketentuan pada Pasal 5 ayat 3 huruf f-h terkait penyelenggaraan LLAJ oleh Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi masing-masing meliputi:
    • f. bidang kesehatan dalam manajemen kecelakan lalu lintas, oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana LLAJ oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana LLAJ;
    • g. bidang data dan informasi yang terkait dengan LLAJ, oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika; dan
    • h. bidang pendidikan berlalu lintas oleh kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
    • Dalam penyelenggaraan LLAJ, alat kelengkapan DPR yang membidangi transportasi dapat melakukan pengawasan kepada instansi pembina yang melaksanakan pembinaan LLAJ (Pasal 13A ayat 1 ayat 2)
  • Untuk perubahan UU tentang LLAJ, terdapat perubahan tentang pengaturan Dana Preservasi Jalan (Pasal 24 ayat (4)). Dalam Pasal 29 ayat (4) UU No. 22/2009 LLAJ menyatakan Dana Preservasi Jalan dapat bersumber dari Pengguna Jalan dan pengelolaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pasal 29 ayat (4) RUU LLAJ menyatakan bahwa Dana Preservasi Jalan bersumber dari Pengguna Jalan yang diperoleh dari Kendaraan Bermotor dan pungutan mobil pengguna jalan. Perubahan tentang pengaturan dana preservasi jalan ini juga mengatur ketentuan mengenai sumber dana, tata cara pemungutan, dan pengelolaan dana preservasi.
  • Mengenai kendaraan bermotor, terdapat beberapa pengaturan yaitu:
    • Sepeda motor dapat berfungsi sebagai kendaraan angkutan penumpang terbatas. (Pasal 47 ayat 3a)
    • Kendaraan bermotor mobil penumpang, mobil bus, mobil barang, dikelompokkan berdasarkan fungsi Kendaraan Bermotor umum. (Pasal 47 ayat (3b))
    • Ditambahkan pengaturan mengenai over dimension and overloading (ODOL). (Pasal 52A dan Pasal 52B).
  • Berikutnya mengenai pengemudi. Diusulkan untuk menghapus ketentuan terkait Pasal 90 yang berbunyi “dalam hal tertentu Pengemudi dapat dipekerjakan paling lama 12 (dua belas) jam sehari termasuk waktu istirahat selama 1 (satu) jam.” (Pasal 90). Ketentuan lebih lanjut mengenai penggolongan, bentuk, tata cara, persyaratan, pengujian, dan penerbitan Surat Izin Mengemudi diatur dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Pasal 88).
  • Pengaturan mengenai lalu lintas:
    • Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan untuk pengoptimalan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu lintas dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya serta menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban.
    • Menambahkan ketentuan terkait manajemen dan rekayasa lalu lintas dilaksanakan dengan: (Pasal 93 ayat (2)).
      • i. Penyediaan fasilitas dan penggunaan perangkat untuk mengendalikan dampak kemacetan.
      • j. Penggunaan instrumen ekonomi dan kebijakan serta penggunaan perangkat teknologi untuk pengelolaan permintaan perjalanan; dan/atau
      • k. Pemberian prioritas, pengaturan, pengendalian, dan penyediaan serta penyebarluasan informasi.
  • Pengaturan mengenai angkutan:
    • Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, terjangkau, tepat waktu, dan sesuai standar layanan angkutan umum. (Pasal 138)
    • Menambahkan pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek yaitu angkutan orang dengan angkutan sewa khusus.
    • Dalam upaya menjamin ketersediaan angkutan massal, Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan angkutan massal berbasis jalan serta menyediakan pendanaannya. (Pasal 158)
    • Pemerintah wajib melakukan pengelolaan angkutan massal dengan memerhatikan:
      • Hierarki moda angkutan umum;
      • Kualitas dan tata ruang wilayah perkotaan;
      • Standar pelayanan minimum;
      • Penggunaan teknologi informasi; dan
      • Persaingan yang sehat antar penyedia jasa.
    • Dana angkutan massal berbasis jalan
      • Untuk menyelenggarakan sistem angkutan massal berbasis jalan diperlukan Dana Angkutan Massal Berbasis Jalan yang bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
      • Perizinan Berusaha terkait penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek diberikan oleh:
        • a. Pemerintah Pusat yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk angkutan orang yang melayani:
          • 1. Angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
          • Angkutan dengan tujuan tertentu;
          • Angkutan pariwisata; atau
          • Angkutan orang dan/atau barang dengan menggunakan sepeda motor, hanya melakukan pelayanan angkutan orang dan/atau barang sebagai angkutan: di jalan lokal; di jalan lingkungan; dan/atau pengumpan dengan jarak maksimal 15 (lima belas) kilometer. (Pasal 198A)
          • Pemerintah wajib mendukung upaya penggunaan bahan bakar dan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, serta metode pengelolaan dampak lingkungan jalan. (Pasal 213 ayat (2)).
  • Mengenai kecelakaan lalu lintas, hal ini diatur dalam Pasal 226 dengan penambahan Pasal 227 huruf h-i.
    • Untuk mencegah Kecelakaan Lalu Lintas dilaksanakan melalui: partisipasi para pemangku kepentingan; pemberdayaan masyarakat; penegakan hukum; kemitraan global; pengumpulan, penyimpanan, dan analisis data kecelakaan dalam deret waktu; penelitian dan pengembangan metode pencegahan kecelakaan dan pengurangan dampak kecelakaan; pendirian dan pengembangan sekolah mengemudi dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan pada perusahaan angkutan umum. (Pasal 226)
    • Menambahkan Pasal 227 huruf h-i yaitu dalam terjadi Kecelakaan Lalu Lintas, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib melakukan penanganan Kecelakaan Lalu Lintas dengan cara:
      • h. Melakukan, menyimpan, dan menganalisis data kecelakaan secara berkala dan dalam deret waktu; dan
      • i. Melakukan koordinasi dan penyelidikan dengan komite di bidang keselamatan transportasi nasional, dalam hal korban jiwa lebih dari 5 (lima) orang.
  • Sistem informasi dan komunikasi LLAJ
    • Sistem informasi LLAJ dibangun paling sedikit dengan mendasarkan pada dara administrasi kependudukan; jaringan dan kondisi jalan; sarana prasarana LLAJ; izin Perusahaan Angkutan Umum; fasilitas dan pelayanan kesehatan; dan forensik kepolisian. (Pasal 246A ayat (1)).
    • Sistem informasi LLAJ setidaknya memuat informasi grafis mengenai: jaringan dan kondisi jalan; data pengguna jalan; deteksi arus lalu lintas dan pengemudi kendaraan bermotor di ruang jalan, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di ruang jalan. Oleh karena itu, untuk operasional yang lebih teknis mengatur sistem informasi LLAJ perlu diatur.
  • Penindakan pelanggaran administrasi bidang LLAJ:
    • Dalam hal dilaksanakan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan ditemukan pelanggaran administrasi, petugas Polri, dan PPNS dapat secara langsung memberikan sanksi administrasi.
    • Dalam hal sanksi administrasi yang diberikan berupa denda, Pelanggar menitipkan denda kepada bank yang dirujuk oleh Pemerintah dan disetorkan ke kas negara serta merupakan penerimaan negara bukan pajak. (Pasal 272A).
  • Ketentuan Pidana:
    • Dalam RUU ini menambahkan beberapa ketentuan pidana, yaitu:
      • Setiap orang yang memerintahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52A ayat (1) dan mengoperasionalkan, mengemudikan dan/atau memodifikasi kendaraan bermotor melebihi batas dimensi dan batas beban kendaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 52A ayat (2) sehingga dapat membahayakan keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan dan angkutan jalan, mengganggu arus lalu lintas dan/atau dapat menimbulkan kerusakan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.0000.000,00 (lima milyar rupiah).
      • Setiap orang yang memiliki, mengemudi, dan .atau Perusahaan Angkutan Umum yang melanggar ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi, kendaraan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah).
  • Ketentuan Peralihan:
    • Pada saat UU ini mulai berlaku, perusahaan yang menyediakan aplikasi berbasis teknologi informasi di bidang transportasi masih tetap beroperasi dan paling lama 1 (satu) tahun wajib disesuaikan dengan UU ini. (Pasal 319A).
    • Pada saat UU ini mulai berlaku, paling lama 1 (satu) tahun, sepeda motor dan kendaraan roda 4 perseorangan yang menjalankan fungsi sebagai angkutan umum, wajib menyesuaikan dengan UU ini. (Pasal 319B)
    • Setiap orang yang menyediakan dan/atau melakukan kegiatan usaha layanan di bidang jasa angkutan orang dan/atau barang dengan kendaraan bermotor umum, wajib tunduk dengan ketentuan di dalam UU ini.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan