Rangkuman Terkait
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
- Permasalahan Regulasi - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Rancangan Undang-Undang Arsitek — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah
Tanggal Rapat: 5 Jun 2017, Ditulis Tanggal: 7 Dec 2021,Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Tim Pemerintah
Pada 5 Juni 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tim Pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang Arsitek. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sigit S. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1 pada pukul 13:48 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: properti.kompas.com)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Tim Pemerintah
Sigit S. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 1
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sampai di nomor 125. Pembahasan DIM kemarin berakhir di nomor 124. Pada pertemuan ini akan diselesaikan DIM nomor 125-133 terkait Bab Hak dan Kewajiban.
- Arsitek memperoleh jaminan perolehan hukum selama memenuhi peraturan tentang arsitek.
- Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas hasil kerja arsiteknya pada DIM 132.
- DIM 128 dihapus.
- DIM 134 berisi mengenai kewajiban arsitek.
- DIM 135 berisi mengenai ruang lingkup kerja dari arsitek sesuai standar.
- Ia meminta redaksinya dibenarkan, terutama terkait penggunaan tanda baca dalam kalimat.
- DIM 136-137 dihapus.
- DIM 138 menyelesaikan kerja sesuai pelaksanaan kerja.
- DIM 139 bekerja tanpa melakukan diskriminasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
- DIM 142 mengutamakan kaidah kesehatan dan keselamatan kerja serta kelestarian lingkungan.
- DIM 145 berisi tentang pemberian layanan praktik arsitek terkait kegiatan sosial tanpa biaya.
- DIM 146 berisi tentang pencatatan rekam jejak arsitek sesuai aturan arsitek.
- Untuk DIM 147, kata “melaksanakan kewajiban” dihapus dan diganti menjadi “mematuhi”.
- Pada DIM 241 ada pembahasan mengenai penetapan kebijakan Pemerintah yang dilakukan oleh arsitek.
- Melestarikan arsitektur tradisional nusantara dimasukkan dalam DIM 148.
- DIM 149 berisi mengenai pemberlakuan kewajiban dengan arsitek asing sama seperti melestarikan budaya. DIM 149 disepakati.
- DIM 150-157 menyangkut hak dan kewajiban pengguna jasa arsitek yang harus memperoleh hasil arsitek sesuai peraturan, memperoleh perlindungan hukum atas jasa hasil arsitek, menolak hasil arsitek yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, dan melakukan upaya bila ada pelanggaran. DIM 150-157 disetujui.
- DIM 158-162 terkait pemberian informasi data lengkap tentang pekerjaan yang akan dilakukan.
- Ia menanyakan di dalam UU ada penulisan huruf bold atau underline atau tidak. Ia meminta diperbaiki supaya kembali pada khittah.
- Ia menanyakan mengenai standar keprofesionalan arsitek karena menurutnya perlu dijelaskan.
- Ia menanyakan yang benar itu keprofesionalan, profesi, atau standar kinerja.
- Kata-kata “keprofesionalan” baru ditemui, DIM sebelumnya tidak ada.
- Ia mengatakan tidak banyak kata-kata yang menimbulkan interpretasi sehingga kata-kata lainnya multitafsir.
- Ia meminta DIM 158-159 dicek.
- Seringkali yang dirasakan di lapangan itu tidak ada standar dalam pemberian kerja.
- Semangat dari kata tambahan dalam standar keprofesionalan arsitek untuk diberi amanat agar tidak ada yang dilanggar.
- Mungkin Pemerintah sudah punya gambaran terkait imbalan kerja yang akan diatur.
- Ia menanyakan yang dimaksud dengan standar keprofesionalan arsitek karena menurutnya perlu dijelaskan dalam kalimat.
- Dalam UU Jasa Konstruksi, setiap pengguna jasa arsitektur yang tidak diperhatikan standar remunerasinya dikenakan sanksi administratif. Standar remunerasi terhadap jasa konstruksi perlu dibuat, termasuk arsitek.
- Ia mengatakan idenya sudah sama, tinggal ditemukan rumusan yang tetap. Ia menanyakan persetujuan untuk redaksional yang dibuat Pak Hamka.
- Pasal 158 disetujui dan tidak ada hal yang hilang serta dikembalikan bold dan underlinenya.
- DIM 159-161 disetujui dengan penjelasan standar keprofesionalan arsitek.
- DIM 162 disetujui.
- DIM 163-253 dihapus.
- Pembahasan dilanjutkan dari DIM 254-313.
- DIM 254 mengatur mengenai organisasi profesi untuk menjamin kualitas dan akuntabilitas, arsitek berhimpun dalam organisasi profesi. Ia menanyakan bila organisasi profesi tidak disebutkan, akan menyulitkan ke depannya atau tidak.
- DIM 254 a-c disetujui.
- Organisasi profesi bersifat nasional dan memiliki jaringan internasional. Organisasi profesi berkedudukan di ibukota negara.
- DIM 255-257 disetujui.
- Organisasi profesi melakukan pembinaan anggota, menetapkan, dan menerapkan kode etik arsitek.
- DIM 266 menyangkut tugas dari organisasi profesi arsitek. DIM 266 didrop dulu.
- Ia menyampaikan mengenai pelestarian arsitektur tradisional, bukan tarian.
- Hal yang dimaksud dengan budaya Indonesia termasuk di dalamnya melestarikan nilai-nilai kebudayaan Indonesia.
- Melestarikan berbeda dengan menjunjung tinggi.
- Melindungi pengguna jasa itu perkara lain.
- Melestarikan itu kan menjaga kondisi agar tetap lestari. Jika dikembangkan, nilainya berkembang.
- Menggunakan kata nusantara menunjukkan tradisional.
- Melakukan pembinaan anggota yang dimaksud disini adalah arsitek.
- DIM 259-264 disetujui.
- DIM 265 disetujui. Ada tambahan DIM 265 a terkait perlindungan pengguna jasa arsitek.
- DIM 266 dicarikan tempat yang lebih layak.
- DIM 267-272 berisi mengenai organisasi profesi yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan dalam praktik arsitek, memberikan advokasi dalam praktik arsitek, memberikan sanksi bagi yang melanggar kode etik arsitek.
- Penghargaan dari sisi profesionalisme sudah banyak dalam organisasi profesi.
- DIM 267-272 disetujui.
- DIM 273-274 mengenai jaminan kelayakan arsitek disetujui.
- DIM 275-276 untuk menegakkan kode etik arsitek, organisasi profesi berbentuk Majelis Kehormatan Kode Etik yang ditetapkan dalam AD/ART organisasi profesi. DIM 275-276 disetujui.
- DIM 277-280 ini bagian terpenting karena menyangkut pendanaan organisasi profesi yang bersumber dari iuran anggota dan sumber lain yang sah. Dikelola secara transparan dan akuntabel serta diaudit. DIM 277-280 disetujui.
- DIM 281 berisi tentang ketentuan mengenai tugas, wewenang, kode etik, susunan pengurus, dan pendanaan. Ia meminta Pasal 32-38 dibetulkan menjadi huruf kecil saja. DIM 281 disetujui.
- DIM 281 a-d berisi mengenai bantuan Dewan Arsitek Indonesia untuk mendukung organisasi profesi yang independen. Dewan sebagaimana yang dimaksud dikukuhkan oleh Menteri.
- Tim Perumusan (timus) akan memberikan catatan.
- DIM 282-284 a berisi mengenai pembinaan profesi arsitek oleh Pemerintah Pusat bekerja sama dengan organisasi profesi. DIM 282-284 disetujui.
- DIM 297 sudah include dalam DIM 284-287.
- DIM 285-291 disetujui.
- DIM 297 disetujui.
- DIM 298-303 dihapus dan diganti dengan sanksi administratif.
- Pasal 17b berisi tentang arsitek yang tidak memenuhi persyaratan surat izin arsitek dikenai sanksi administratif.
- Pasal 17c berisi mengenai sanksi berupa pembekuan lisensi atau pencabutan lisensi.
- Pasal 17a yang merupakan pindahan dari Pasal 6 disetujui.
- Lisensi bisa dicabut dulu sambil menunggu penyelesaian denda administratif.
- Pasal 17c-21 masih dirumuskan.
- DIM 304 disetujui.
- DIM 305-307 menyatakan pada saat UU berlaku, setiap arsitek yang tersertifikasi tetap diakui hingga masa berlaku sertifikasi.
- DIM 308-310 berisi mengenai ketentuan penutup. Peraturan pelaksanaan harus dilaksanakan paling lama 2 tahun setelah UU ini berlaku.
- Pada DIM 306, 307, 309, dan 311 kata “berlaku” diganti menjadi “diundangkan”.
- DIM 308-309 disetujui.
- DIM 310 dihapus.
- DIM 313 menyatakan UU berlaku sejak tanggal diundangkan agar masyarakat tahu dan masuk ke dalam lembaran negara.
- Pasal 15a dan 21, arsitek melanggar ketentuan dikenakan denda administrasi atau pencabutan izin kerja.
- Pasal 21 arsitek asing yang tidak memenuhi persyaratan diberikan peringatan tertulis, penghentian praktik, dan pencabutan surat izin asing.
Tim Pemerintah
- Perlindungan berarti tempat berlindung. Pelindungan berarti cara untuk berlindung.
- DIM 147 aslinya berisi mengenai pelaksanaan kebijakan dan peraturan yang ditetapkan Dewan Arsitek Indonesia. Kebijakan ini wujudnya perundang-undangan atau peraturan arsitektur. Mematuhi dan melaksanakan adalah dua hal yang berbeda. Melaksanakan itu terkait operasional. Mematuhi kebijakan Dewan Arsitek Indonesia menjadi kalimat yang tepat.
- Penggunaan jasa arsitek menggunakan huruf kapital semua karena ada dalam Pasal 1 terkait definisi.
- Tim Pemerintah mengusulkan DIM 147 diubah menjadi mematuhi peraturan saja.
- Tidak semua peraturan dari Komisi menjadi ketentuan perundang-undangan.
- Kalau diubah menjadi mematuhi peraturan profesi, maka akan dipertanyakan peran Dewan Arsitek Indonesia dan perundang-undangan.
- Mematuhi peraturan perundang-undangan itu semua hukumnya wajib, bukan hanya arsitek.
- Kebijakan Pemerintah dilaksanakan oleh arsitek yang diatur dalam DIM 147 ini.
- DIM 136-137 dihapus. DIM 138-148 disetujui.
- “Melestarikan” sudah masuk ke dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kebudayaan.
- Pada DIM 144, yang dimaksud sumber daya itu adalah sumber daya manusia dan alam.
- Asalnya jenjang kualifikasi, huruf masih tebal karena masih perlu dibicarakan.
- Dalam tim kecil, diganti dengan “berdasarkan standar keprofesionalan arsitek”, ini belum disepakati.
- Mengenai jenjang, memang diusulkan agar tidak ada lagi. Hal ini nanti bisa disesuaikan.
- Berdasarkan keprofesionalan arsitek, konsekuensinya sudah tidak ada lagi.
- Dalam perjanjian kerja akan dilihat hasil karya yang telah dilakukan arsitek.
- Menambahkan frase dalam arsitek dianggap belum sepenuhnya diatur secara khusus.
- Terkait standar keprofesionalan arsitek akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Dewan Arsitek mengenai profesi dan sertifikasi.
- Keprofesionalan bersangkutan dengan profesi secara umum.
- Tim Pemerintah menanyakan mengenai bisa atau tidak standar keprofesionalan bergantung pada Pasal.
- Untuk mengantisipasi kekhawatiran adanya organisasi ilegal, maka dibuat organisasi profesi. Untuk ketertiban saja agar tidak muncul banyak organisasi.
- Internasional sudah masuk ke regional.
- Budaya memang umum. Pelestarian merupakan tanggung jawab dari arsitek.
- Mengembangkan dan melestarikan tidak bisa digabungkan. Mungkin berperan dalam pengembangan arsitektur dan melestarikan arsitektur tradisional nusantara.
- Organisasi profesi yang akan memberikan nama, baik itu Dewan atau apapun.
- Mengenai yang berhubungan dengan Pemerintah, perlu dikukuhkan Menteri.
- Melanggar ketentuan harus dihentikan pekerjaannya, bisa dikenakan denda. Tidak ada pencabutan lisensi, langsung dikenakan denda.
- Kata orang merujuk pada banyak orang.
- Setiap arsitek yang telah memiliki sertifikasi arsitek sebelum UU berlaku, praktik arsiteknya tetap diakui dan dinyatakan sebagai arsitek sampai pada masa berlaku sertifikasi.
- Pasal 22 mengenai sanksi, peringatan tertulis tidak perlu, langsung saja penghentian praktik.
- Pelanggaran pada Pasal 23 dan 24, sanksinya pada pencabutan izin.
- Pasal 22 memang terpisah karena arsitek asing belum mempunyai izin praktik di Indonesia.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Masukan dan Pandangan terhadap Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) - RDPU Komisi 5 dengan Aliansi Pengemudi Independen (API)
- Penetapan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia KP 667 Tahun 2022 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Goto Gojek Tokopedia Tbk, Direktur PT. Grab Teknologi Indonesia, dan Direktur PT. Teknologi Perdana Indonesia (MAXIM)
- Masukan terhadap Potensi Penerimaan Negara Bidang Transportasi di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 5 DPR RI dengan Perwakilan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan RI
- Masukan terkait Penyusunan Revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan - RDPU Komisi 5 dengan ITDP, YLKI, dan INSTRAN
- Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Penyampaian Masukan terhadap Naskah Akademik dan Draft Revisi RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Direksi Penyedia Layanan Transportasi
- Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian Setjen (BKD) DPR-RI
- Program Kerja Ditjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR Tahun 2021 – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Dirjen Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR
- Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Semester I dan II Tahun 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi
- Regulasi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Mekanisme Pembagian Kuota Rumah Bersubsidi — Komisi 5 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (DPP Appernas Jaya) dan Asosiasi Pengembang dan Pemasar Rumah Nasional (Asprumnas)
- Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) - RDPU Komisi 5 dengan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (DPP APPERSI)
- Evaluasi Sarana dan Prasarana Arus Mudik dan Arus Balik Pada Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan, Sekjen Kementerian PUPR dan Kakorlantar
- Pembicaraan Pendahuluan Rancangan Kerja Anggaran (RKA) dan Rancangan Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI
- Pendahuluan Rancangan Kinerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga dan Rancangan Kinerja Pemerintah RAPBN 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
- Pembicaraan Pendahuluan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran (TA) 2021 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perhubungan (Menhub)
- Penanganan Bencana Banjir di Jabodetabek - Rapat Kerja Komisi 5 DPR RI dengan Menteri PUPR, Kepala BNPP, Kepala BMKG, Gubernur dan Ketua DPRD DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten
- Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar
- Progres Report Kajian Naskah Akademik dan Draft Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR RI
- Penyampaian Aspirasi dari DPRD Provinsi Jawa Barat- Komisi 5 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan DPRD Provinsi Jawa Barat
- Persiapan Infrastruktur dan Transportasi Pendukung di 5 (lima) Destinasi Prioritas Wisata Nasional - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan , Menteri PUPR dan Deputi Bina Tenaga Basarnas
- Aduan Para Serikat Pekerja - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Jakarta International Container Terminal
- Penyelesaian Permasalahan Antara APBMI dan BUP/PT Pelindo I, II, III dan IV (Persero) - Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI)
- Evaluasi Penanganan Sarpras Transparansi Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 - Raker Komisi 5 DPR RI dengan Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, Kepala BNPP (Basarnas) dan Kakorlantas Polri
- Permasalahan Regulasi - Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi 5 DPR RI dengan Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia