Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan – Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 18 Feb 2020, Ditulis Tanggal: 30 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Pakar - Ellen, Darmaningtyas, Trisbiantara

Pada 18 Februari 2020, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Masukan Penyusunan RUU Revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan RUU Revisi UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Nurhayati dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10:21 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar - Ellen, Darmaningtyas, Trisbiantara

Pakar - Ellen

  • Terdapat beberapa isu terkait revisi RUU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, yaitu keselamatan, kemacetan, angkutan umum, teknologi informasi, konektivitas, modernisasi sarana dan regulasi.
  • Mengenai kemacetan, di kota-kota besar bukan menjadikan lebih baik tetapi menjadi lebih macet. Kemacetan menyebabkan waktu tempuh menjadi tinggi, angkutan umum menjadi berkurang, penghasilan semakin rendah, dan pemeliharaan kendaraan menjadi jarang. Masalah kemacetan dalam lingkaran ini juga menjadi masalah angkutan umum. Masyarakat tidak mau menggunakan angkutan umum karena macet dan angkutan umum yang jelek. Masyarakat lebih memilih naik sepeda motor karena lebih cepat dan dapat mengatur waktu.
  • Mengenai keselamatan dimana masih banyak terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan di Indonesia. Telah ada PP No. 37 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai turunan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU ini sebenarnya sudah cukup baik, namun pelaksanaannya yang perlu didorong. Nantinya, UU ini perlu dilengkapi dengan Perda, Pergub dan sebagainya untuk diterapkan di daerah.
  • Mengenai konektivitas, perlu ada konektivitas yang jelas antara infrastruktur jalan dengan bandara, jalan, dll. Selain itu, perlunya ada konektivitas karena adanya teknologi informasi yang sudah seharusnya menjadi lebih baik dan membantu memudahkan semuanya. Kedepannya perlu ada RUU jalan yang mengatur tentang konektivitas atau keterhubungan dengan prasarana bandara, stasiun, dan pelabuhan termasuk pengembangan transit oriented development.
  • Terdapat salah satu isu mengenai sepeda motor sebagai angkutan umum orang.
    • Data-data menunjukkan bahwa sepeda motor merupakan moda transportasi yang terlibat paling banyak pada fasilitas kecelakaan di Indonesia. Korban kecelakaan dengan sepeda motor paling banyak berada di usia produktif antara 20-24 tahun.
    • Oleh karena itu, adanya sepeda motor sebagai kendaraan umum (ojek) yang berkembang menggunakan “aplikasi teknologi untuk komunikasi dan informasi: (ojek online) tidak mungkin mendapatkan pengakuan sebagai angkutan umum.
    • Namun keberadaan sepeda motor sebagai angkutan umum existing dapat dinyatakan sebagai angkutan tradisional sebelum tersedianya angkutan umum yang memadai bagi masyarakat.
    • Kapan pemerintah dapat menyediakan angkutan umum yang cukup memadai untuk masyarakat? Sebagai contoh Pemda DKI Jakarta dalam Rencana Induk Transportasi menargetkan pada tahun 2029, 60% perjalanan menggunakan angkutan umum.
  • Alasan menolak pengembangan sub-konsep jenis angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi diatur dalam UU LLAJ.
    • UU LLAJ sudah memberikan pilihan jenis angkutan umum bagi pelaku usaha.
    • Aplikasi berbasis teknologi dimaknai sebagai cara pengguna jasa memesan layanan jasa angkutan umum (informasi dan komunikasi antara pemberi dan pengguna jasa angkutan), bukan jenis angkutan/moda baru. Atau masuk dalam collaborative consumption dalam tren kekinian dalam bidang transportasi.
    • Jika aplikasi berbasis teknologi ini diakomodasi, bukan menjadi ranah bidang perhubungan, dan ke depan akan selalu ada tuntutan pengembangan teknologi informasi.
  • Mengenai modernisasi dan teknologi, semua sudah tahu bahwa alat angkut semakin berkembang. Tetapi, tidak ada di UU Perhubungan, Jalan dan Perhubungan Udara padahal internet of things. Hal tersebut adalah objek yang bentuknya fisik yang dilihat sebagai gadget yang isinya segala macam dan ada sensornya. Jadi, hal ini merupakan suatu kreasi yang membuka kemungkinan-kemungkinan detect integrasi yang langsung antara bentuk fisik dunia ini dengan computer base system dan itu bisa meningkatkan efisiensi.
  • Mengenai big data teknologi yang semua data bisa dikumpulkan dan dianalisis, diperlukan penjelasan mengenai perbedaan big data dengan yang lain karena volumenya banyak, kecepatannya tinggi dan variasi banyak.
  • Modernisasi kini dan akan datang, mengadopsi tulisan Porter, Linsedan Barasz (2015) tentang tren kekinian di transportasi mencakup 6 hal, yaitu:
    • Autonomous vehicles, dengan fully autonomous, maka kendaraan dapat diperintah ke tujuan tertentu.
    • Electric vehicles di mana di waktu yang tidak lama kendaraan listrik tidak perlu berhenti untuk charging baterai, tetapi dengan induction charging dapat mengisi sewaktu berjalan (OLEV).
    • Connected vehicles, informasi data lalu lintas dapat diketahui melalui koneksi on-board internet. Juga ITS (intelligent transportation system) berkembang dengan memungkinkan koneksi V2V (vehicle-to-vehicle) ataupun V2i (vehicle-to-infrastructure).
    • Collaborative consumption: opsi mobilitas disesuaikan dengan kebutuhan (on-demand). Konsep bisnis angkutan berbasis aplikasi yang saat ini marak, sejatinya adalah upaya peer-to-peer mengoptimasikan penggunaan kendaraan pribadi sehingga orang dapat menggunakan tanpa memiliki kendaraan.
    • Efficient multi-modal networks: data transit akan mengakomodasikan berbagai jadwal kebutuhan pelaku perjalanan, bahkan opsi berbagai pemindahan moda akan dapat menyelesaikan jadwal pelaku perjalanan.
    • New materials: kendaraan yang lebih ringan yang dibarengi dengan kemajuan jarak menjelajah yang lebih jauh dengan menggunakan bahan bakar yang lebih efisien dari jumlah sumber energi terbarui.
  • Drone belum mempunyai UU tapi sudah digunakan sebagai alat angkut. Dalam UU Transportasi juga belum dibahas mengenai suatu kreasi yang membuka kemungkinan integrasi bentuk fisik langsung dengan sistem komputer.
  • Saat ini sudah direncanakan IKN baru dan menginginkan IKN baru ini menjadi IKN yang smart, beautiful, efisien, dan green. Green bukan hanya ada pohon saja tetapi green yang dimaksud adalah misalnya jala yang dibuat dengan bahan material yang ramah lingkungan.

Pakar - Darmaningtyas

  • Pada prinsipnya, UU Jalan dan UU LLAJ harusnya menjadi satu karena sama-sama mengatur mengenai pergerakan di jalan, baik di jalan raya maupun tol. UU LLAJ juga mengatur pergerakan lalu lintas di jalan. Hal yang menangani juga seharusnya sama.
  • Indonesia bukan hanya Jawa apalagi Jakarta, tapi dari Aceh ke Papua. Indonesia bukan hanya perkotaan tapi pedesaan dan pedalaman juga. Selama ini UU hanya Jawasentris, kedepan UU harus bicara seluruh Indonesia dan pedesaan/pedalaman.
  • Salah satu permasalahan untuk penyatuan juga adalah siapa ikut siapa, apakah Ditjen Bina Marga gabung di perhubungan atau Ditjen Hubdar yang gabung di KemenPUPR dan apakah KemenPUPR dan Kemenhub rela kehilangan salah satu Dirjennya.
  • Apapun yang dirumuskan dalam UU lalu lintas dan Angkutan Jalan, maka harus mengutamakan aspek:
    • Keselamatan
    • Keamanan
    • Kenyamanan
    • Keterjangkauan
    • Tepat waktu
  • Seharusnya ada management rekayasa lalu lintas dan pendidikan lalu lintas yang terpisah sehingga bisa melakukan penegakan hukum secara objektif.
  • Kewenangan SIM tetap ada di kepolisian tetapi untuk mendapatkannya itu harus melalui sekolah mengemudi dan sekolah mengemudi itu terakreditasi dan berdasarkan ijazah untuk mendapatkan SIM, jadi kepolisian tidak harus menguji.
  • Mengenai terminal, keluhan para pengemudi adalah waktu yang habis terbuang, biayanya banyak, high coast economy dan semua hal tersebut dipikul pengemudi. Jadi, seharusnya terminal itu sifatnya hanya control saja.
  • Perlu adanya peraturan yang dimasukkan dalam UU LLAJ mengenai jenis kendaraan listrik.
  • Terdapat usulan mengenai aspek kenyamanan penumpang yang belum diprioritaskan. Selain itu, penting juga untuk memiliki daftar identitas penumpang AKAP sehingga ketika terjadi kecelakaan tidak muncul perdebatan jumlah penumpangnya berapa. Jadi, operator bisa menunjukan berapa jumlah penumpang yang diangkut dan ketika polisi melakukan penyidikan dan penyelidikan juga lebih mudah.
  • Perlu diakomodasi inisiatif warga yang mengusahakan layanan angkutan umum dan perlu diatur UU mengenai angkutan umum yang bisa masuk dalam kategori melalui seleksi.
  • Terdapat harapan bahwa UU LLAJ yang baru akan mendorong pendirian sekolah-sekolah mengemudi di banyak tempat.
  • Siapa yang menangani kecelakaan masih belum jelas. Polisi harus bersinergi dengan KNKT untuk melakukan penyelidikan bila korban diatas lima orang, 5 orang sudah kategori banyak.
  • Hal-hal yang belum diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2009 namun penting untuk diatur:
    • Subsidi untuk angkutan lebaran serta natal dan tahun baru.
    • Pentingnya angkutan pedesaan - bersinergi dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
    • Pentingnya penyediaan angkutan pelajar.
    • Pentingnya rute aman dan selamat sekolah.
    • Pentingnya angkutan di pedalaman.
    • Pelibatan KNKT dalam penyelidikan kasus kecelakaan angkutan umum yang membawa korban sekurang-kurangnya lima orang.
  • Kendaraan yang dipakai ojek online adalah kendaraan roda dua yang tidak memenuhi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan.
  • Terdapat inkonsistensi terhadap ojek online (ojol) dan pedagang kaki lima (PKL), mengapa ojol harus dilegalkan, tapi menolak PKL yang jualan di badan jalan dan trotoar untuk dilegalkan? Legalisasi ojol = legalisasi PKL. Menolak legalisasi PKL jualan di badan jalan dan trotoar = menolak legalisasi ojol karena keduanya memiliki faktor yang sama, yakni:
    • Menyerap jutaan tenaga kerja.
    • Meningkatkan perekonomian masyarakat.
    • Dibutuhkan oleh masyarakat.
    • Menciptakan ketidaktertiban di jalan.
  • Menjadikan motor sebagai angkutan umum?
    • Data menunjukkan secara konsisten dari tahun ke tahun bahwa sepeda motor berkontribusi lebih dari 70% angka laka lintas.
    • Moda motor tidak memenuhi persyaratan angkutan umum yang selamat, aman, dan nyaman seperti diatur dalam pasal 138 UU LLAJ.
    • Kapasitas angkut terbatas (satu orang saja).
    • Pemborosan BBM.
    • Menambah polusi udara.
    • Dimensi sosial politiknya lebih kompleks dan rumit (sulit dikontrol).
  • Tidak ada alasan untuk mengakomodasi keberadaan ojek online atau ojek pangkalan.
  • Tidak relevan jika kendaraan bermotor dijadikan kendaraan umum. Jika itu dilegalkan, maka itu suatu kemunduran.

Pakar - Trisbiantara

  • Mengenai jalan, hal yang menjadi masalah adalah jalannya rusak dan biaya logistik tinggi. Jadi, seharusnya dilakukan pembangunan jalan sebanyak-banyaknya dengan strategi melihat kebutuhan jalan yang ada dengan baik dan layak fungsi.
  • Perlu adanya pengaturan objek dan proses. Untuk proses, sudah ada usulan pasal-pasal yang mengatur tentang pembiayaan dan pengawasan. Mengenai objeknya, bisa diturunkan dari klasifikasi jalan secara fungsi, status dan pengolahan.
  • Isu strategis:
    • 10% APBN APBD fix untuk sektor jalan.
    • Pemisahan tripartit yaitu pembuat kebijakan harus dipisahkan dengan pelaksana pengawas.
    • Debat tol.
    • Harga pembebasan lahan berdasarkan sharing of added.
    • Land venue.
    • Prinsip management.
  • Kelemahan, Indonesia tidak punya budaya perencanaan. Jadi, kalau dikasih tugas dikerjakan nanti-nanti terus karena bisa dikebut hanya dalam waktu yang singkat walaupun hasilnya jelek. Master plan bisa dikombinasikan terhadap lalu lintas dan tata ruang.
  • Pengawasan terdiri dari dalam pelaksanaan dan pemanfaatan jalan. Pelaksanaan terkait dengan badan pengawasan independen, evaluasi pencapaian dan rencana, pengawasan berlapis dan sanksi pidana. Sementara itu, untuk pengawasan pemanfaatan jalan terkait dengan mekanisme izin akses oleh pembina jalan, mewajibkan perda tata ruang sepanjang jalan nasional, pemilik jalan dihidupkan kembali dan wajib As Build Drawing semua.
  • Mengenai tata ruang, kalau mau bikin jalan harus negosiasi di awal berapa yang didapatkan. Hal seperti Itu lazim di luar negeri.
  • Terkait pendanaan juga belum diatur di UU yang lama dan hal yang mengejutkan selama ini pinjaman itu bukan untuk membuat jalur tapi untuk peningkatan perbaikan jalan. Jadi, jalan tidak bertambah dan ekonomi tidak maju. Terdapat usulan jika namanya pinjaman dikhususkan untuk jalan baru. Tidak bisa dipakai untuk yang lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan