Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rincian Anggaran untuk Fungsi dan Program Masing-Masing Unit Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam RAPBN Tahun Anggaran 2019 — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Tanggal Rapat: 19 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 10 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Pada 19 September 2018, Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mengenai Rincian Anggaran untuk Fungsi dan Program Masing-Masing Unit Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam RAPBN Tahun Anggaran 2019. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Ibnu Munzir dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Barat pada pukul 11:13 WIB. (ilustrasi: kumparan.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Eselon I Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
  • Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan konsultasi dan komunikasi kepada tenaga ahli dalam rangka menyelaraskan aspirasi dari Anggota DPR-RI dengan konsep program kementerian. 
  • Berbagai macam aspirasi yang diterima, akhirnya mempertemukan beberapa titik temu. Aspirasi utama yaitu terkait koridor desa dan prioritas daerah tertinggal. 
  • Terkait dengan capaian program, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi diusahakan mampu menyelesaikan beberapa target yang sudah direncanakan.
  • Terdapat 80 kabupaten yang masuk ke dalam kategori daerah tertinggal, namun memang sebanyak 7 kabupaten harus diusahakan secara maksimal untuk diselesaikan dari masalah ketertinggalannya tersebut.
  • Terkait program pembangunan masyarakat desa, pagu anggaran terakhir sebesar Rp2 Triliun. Pagu anggaran tersebut sudah didistribusikan pada 9 program yang salah satunya untuk Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur sebesar Rp57.047.436.000 dan Program Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar Rp280.858.139.000.
  • Kegiatan prioritas tahun 2019 adalah layanan hubungan masyarakat dan reformasi publik, layanan bidang hukum dan organisasi, layanan bidang SDM dan umum, pelaksanaan anggaran, pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur.
  • Terdapat 16.383 orang dalam pelatihan masyarakat yang menjadi program Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi .
  • Secara umum, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibagi ke beberapa kegiatan, salah satunya pengembangan ekonomi desa dan pengelolaan sumber daya. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bekerja sama dengan lembaga-lembaga, universitas, mitra untuk teknologi, dan pengembangan ekonomi di masyarakat.
  • Mengenai pembangunan daerah tertinggal adalah daerah yang masuk dalam klaster luar, pasca konflik, pasca bencana. Khusus untuk pembangunan gudang pangan terdapat 10 unit.
  • Fasilitas sertifikat tanah transmigrasi targetnya sebesar 100 bidang tanah.
  • Terkait transmigrasi, penataan persebaran penduduk terdapat 1.383 Kartu Keluarga (KK), pembangunan jembatan kawasan transmigrasi 545 meter, ukur bagi lahan 16.397 bidang tanah, dan pembangunan serta peningkatan bangunan air/embung sebanyak 12 unit.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan