Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Realisasi Anggaran 2019, dll — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, dan Direktorat Jenderal Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Tanggal Rapat: 25 Jun 2019, Ditulis Tanggal: 8 Jun 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Sekjen, Irjen, Badan Litbang, BPSDM, BPIW, dan Dirjen PPK PUPR

Pada 25 Juni 2019, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen), Inspektorat Jenderal (Irjen), Badan Penelitian dan Pengembangan (Badan Litbang), Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM), Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW), dan Direktorat Jenderal Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dirjen PPK PUPR) mengenai Realisasi Anggaran 2019, dll. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sigit dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Jawa Timur 1 pada pukul 14:54 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. Berdasarkan kesekretariatan, rapat ditandatangani oleh 8 dari 10 fraksi. (Ilustrasi: jurnal.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen, Irjen, Badan Litbang, BPSDM, BPIW, dan Dirjen PPK PUPR

Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

  • Pohon anggaran Tahun Anggaran (TA) 2019 Sekretariat Jenderal status data 24 Juni 2019, 16:00 WIB:
    • Total pagu Rp533.866.730.
      • Program 1 (Dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian PUPR) Rp285.866.730.
      • Program 2 (Peningkatan sarana dan prasarana aparatur Kementerian PUPR) Rp248.000.000.
    • Belanja pegawai Rp83.585.842.
      • Program 1 Rp48.915.512.
      • Program 2 Rp34.670.330.
    • Belanja barang Rp408.637.030.
      • Program 1 Rp227.606.255.
      • Program 2 Rp181.030.775.
    • Belanja modal Rp41.643.858.
      • Program 1 Rp9.344.963.
      • Program 2 Rp32.298.895.
    • Operasional Rp169.469.513.
      • Program 1 Rp38.516.021. *)
      • Program 2 Rp130.953.492.
    • Non operasional Rp239.167.517.
      • Program 1 Rp169.090.234. **)
      • Program 2 Rp50.077.283.
    • Keterangan:
      • Total dana blokir Rp2.740.800, terdiri dari:
        • *) cadangan operasional Rp2.000.000.
        • **) jasa konsultansi Rp740.000.
    • Di sekjen, anggaran lebih banyak digunakan untuk belanja barang dibanding dengan belanja modal
  • Realisasi anggaran per belanja TA 2019 Sekretariat Jenderal status data 24 Juni 2019, 16:00 WIB:
    • Belanja pegawai:
      • Pagu Rp83.585.842.
      • Realisasi Rp43.223.061.
      • Progres 51,71%.
    • Belanja barang:
      • Pagu Rp408.637.030.
      • Realisasi Rp121.658.452.
      • Progres 29,77%.
    • Belanja modal:
      • Pagu Rp41.643.858.
      • Realisasi Rp23.404.572.
      • Progres 56,20%.
    • Jumlah:
      • Pagu Rp533.866.730.
      • Realisasi Rp188.286.085.
      • Progres 35,27%.
  • Pelaksanaan pekerjaan kontraktual belum lelang:
    • Biro umum Rp6.874.381.
    • Pusat data dan teknologi informasi Rp7.519.381.
  • Sandingan pagu Kementerian PUPR TA 2020:
    • Sekjen:
      • Pagu kebutuhan: Rp587.253.403.
      • Pagu indikatif: Rp510.055.728.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp520.055.728
    • Irjen:
      • Pagu kebutuhan: Rp113.454.179.
      • Pagu indikatif: Rp96.744.238.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp96.744.238.
    • Ditjen bina marga:
      • Pagu kebutuhan: Rp52.680.707.927.
      • Pagu indikatif: Rp38.846.137.272.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp38.346.137.272.
    • Ditjen cipta karya:
      • Pagu kebutuhan: Rp20.566.500.000.
      • Pagu indikatif: Rp15.641.208.394.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp15.641.208.394.
    • Ditjen sumber daya air:
      • Pagu kebutuhan: Rp50.444.973.168.
      • Pagu indikatif: Rp38.826.039.752.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp38.826.039.752.
    • Ditjen penyediaan perikanan:
      • Pagu kebutuhan: Rp10.167.109.922.
      • Pagu indikatif: Rp8.054.885.957.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp8.054.885.957.
    • Ditjen pembiayaan infrastruktur PU dan perumahan:
      • Pagu kebutuhan: Rp442.488.589.
      • Pagu indikatif: Rp263.775.018.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp263.775.018.
    • Badan penelitian dan pengembangan:
      • Pagu kebutuhan: Rp624.575.368.
      • Pagu indikatif: Rp463.571.414.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp463.571.414.
    • Ditjen bina konstruksi:
      • Pagu kebutuhan: Rp680.286.364.
      • Pagu indikatif: Rp560.509.410.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp540.509.410.
    • Badan pengembangan infrastruktur wilayah:
      • Pagu kebutuhan: Rp252.142.139.
      • Pagu indikatif: Rp219.395.709.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp199.395.709.
    • Badan pengembangan sumber daya manusia:
      • Pagu kebutuhan: Rp528.595.431.
      • Pagu indikatif: Rp395.188.892.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp425.188.892.
    • Jumlah:
      • Pagu kebutuhan: Rp137.488.176.494.
      • Pagu indikatif: Rp103.877.511.784.
      • Pagu penyesuaian indikatif: Rp103.877.491.784.
  • Kegiatan Sekretariat Jenderal TA 2020 program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya Kementerian PUPR:
    • Biro perencanaan anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (KLN) Rp56,6 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan reformasi birokrasi.
      • Pengendalian kegiatan pinjaman dan hibah luar negeri.
      • Koordinasi penyusunan anggaran 11 unit organisasi.
    • Biro keuangan Rp29,8 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Pembinaan pengelola keuangan.
      • Penyusunan laporan keuangan Kementerian PUPR.
      • Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
    • Biro komunikasi publik Rp56,6 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Peliputan dan pendokumentasian kegiatan kementerian PUPR.
      • Sosialisasi program 5 tahun pemerintah.
      • Penyelenggaraan layanan perpustakaan dan informasi publik.
    • Biro kepegawaian dan ortala Rp35,8 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Pembinaan awal karir CPNS dan karir PNS.
      • Penyelenggaraan pengadaan CPNS.
      • Pembayaran gaji dan tunjangan CPNS.
    • Biro hukum Rp28,9 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Bidang perundang-undangan (koordinasi pembentukan perundang-undangan, implementasi kebijakan perencanaan regulasi, dan pertimbangan materi kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama).
      • Bidang advokasi hukum (penyelesaian masalah dalam penyelenggaraan infrastruktur, penanganan berkas perkara dalam rangka otentifikasi pembuktian dan penanganan masalah hukum).
    • Biro pengelolaan BMN Rp49,2 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN).
      • Penatausahaan dan pelaporan BMN Kementerian PUPR.
      • Pengamanan, penertiban, dan optimalisasi, dan pemanfaatan BMN.
      • Pengawasan dan pengendalian BMN.
    • Pusat fasilitas infrastruktur daerah Rp27,5 Miliar. Kelompok kegiatan TA 2020:
      • Pembinaan pelaksanaan pembangunan infrastruktur kepada pemerintah daerah.
      • Perencanaan, pemantauan, dan evaluasi infrastruktur daerah.

Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR

  • Pagu tahun 2019 adalah sebesar Rp99.642.000 dan realisasinya adalah Rp35.200.786.
  • Program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR per 31 Mei 2019:
    • Belanja barang non operasional:
      • Rencana: Rp59.279.130.
      • Real: Rp41.925.732.
    • Belanja modal:
      • Rencana: Rp832.034.
      • Real: -
    • Belanja barang operasional:
      • Rencana: Rp8.868.100.
      • Real: Rp2.307.630.
    • Belanja pegawai:
      • Rencana: Rp30.662.736.
      • Real: Rp15.539.758.
  • Kegiatan pengawasan:
    • Audit: Rencana 364, realisasi 169, pagu anggaran Rp16.906.419, realisasi anggaran Rp2.218.616.
    • Reviu: Rencana 1.000, realisasi 597, pagu anggaran Rp4.129.541, realisasi anggaran Rp851.369.
    • Evaluasi: Rencana 44, realisasi 76, pagu anggaran Rp8.097.949, realisasi anggaran Rp4.212.426.
    • Pemantauan: Rencana 39, realisasi 80, pagu anggaran Rp2.347.597, realisasi anggaran Rp352.533.
    • Pengawasan lainnya: Rencana 39, realisasi 312, pagu anggaran Rp8.102.939, realisasi anggaran Rp2.144.656.
    • Dukungan pengawasan: Rencana 100%, realisasi 42,98%, pagu anggaran Rp60.057.555, realisasi anggaran Rp25.421.186.
    • Total: Rencana 1.486, realisasi 1.228, pagu anggaran Rp99.642.000, realisasi anggaran Rp35.200.786.
  • Untuk evaluasi, terdapat 76 audit yang dilakukan. Evaluasi untuk penyelenggaraan penyediaan dan pembiayaan perumahan dan air minum.yang dilaporkan kemarin, sudah mendapatkan 3 laporan.
  • Mengenai pengawasan lainnya, sudah didapatkan klien sebanyak 312 klien dengan pendampingan 30 satker, bimtek pengawasan dengan 130 auditor, penguatan integritas (SPAK, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)) sebanyak 11 Unit Organisasi (unor).
  • Rencana kegiatan pengawasan intern tahun 2019, Juni-Des 2019:
    • Audit:
      • Audit tahap 1, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan tugas pembantuan, PSN, Jtc panjang, Jtc gantung 80 satuan kerja.
      • Audit tahap 2, SBSN dan tugas pembantuan, PSN, Bendungan 80 satuan kerja.
      • Audit tahap 3, tugas baru PUPR (prasarana pasar, pendidikan, olah raga), PSPAM, PSPLP, PNBP 80 satuan kerja.
      • Audit dengan tujuan tertentu (perintah menteri, pengaduan, permintaan APH, permintaan Unor).
    • Evaluasi:
      • SAKIP: Evaluasi SAKIP TA 2018, 11 unit organisasi.
      • SPIP: Evaluasi penyelenggaraan SPIP, 11 unit organisasi.
      • Evaluasi PMPRB, 21/WBK/WBBM, pengendalian pungli.
    • Reviu:
      • Reviu RKA-K/L pagu dan alokasi anggaran, 11 unit organisasi, 2 kali.
      • Reviu RK BMN TA 2021, 11 unit organisasi.
      • Reviu pengelolaan anggaran Tw 2 dan Tw 3.
      • Reviu laporan keuangan semester I TA 2019 dan reviu LK Tw 3 11 Unor.
      • Revaluasi BMN, 265.265 NUP, 226 satker.
      • Reviu lainnya.
    • Pemantauan: TLHP BPK-RI, TLHP BPKP, TLHP ITJEN.
    • Pengawasan lainnya:
      • Pendampingan.
      • Bimtek pengawasan.
      • Dukungan penerapan manajemen risiko.
      • Klinik konsultasi.
  • Kronologi anggaran tahun 2020 program pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian PUPR:
    • Pagu kebutuhan Surat Menteri PUPR kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan No. KU.01.01-MnRB 23 tanggal 15 Maret 2019: Rp 113.454.179.000.
    • Pagu indikatif Surat Bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan tanggal 29 April 2019: Rp 96.744.238.000.
    • Usulan penyesuaian: Rp 96.744.238.000.
    • Hasil raker DPR-RI tanggal 12 Juni 2019: Rp 96.744.238.000.
  • Program pengawasan dan peningkatan aparatur Kementerian PUPR Rp 96.744.238:
    • Kegiatan pelaksanaan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur bidang PUPR di inspektorat 1 sampai dengan 5: Target 5 kegiatan, Anggaran Rp 29.964.287.
      • Output layanan audit internal (inspektorat 1,2,3,4,dan 5): Target 5 layanan, Anggaran Rp 29.964.287.
        • Audit: Target 359 auditi, Anggaran Rp 9.913.515,3.
        • Reviu: Target 1.000 auditi, Anggaran Rp 3.701.134,9.
        • Evaluasi: Target 93 auditi, Anggaran Rp 6.826.795,8.
        • Pemantauan: Target 245 auditi, Anggaran Rp 2.495.378,0.
        • Pengawasan lainnya: Target 220 klien, Anggaran Rp 7.027.463,0.
    • Kegiatan layanan teknis dan administrasi bidang pengawasan: Target 1 orang, Anggaran Rp 66.779.951.
      • Output auditor dan auditi terbina: Target 2.000 orang, Anggaran Rp 9.307.163.
        • Bimbingan teknis kepada inspektorat provinsi: Target 270 orang, Anggaran Rp 3.069.843,0.
        • Pembangunan budaya integrasi: Target 1.730 orang, Anggaran Rp 6.237.320,0.
      • Output layanan dukungan manajemen eselon 1: Target 1 layanan, Anggaran Rp 7.942.066.
      • Output layanan sarana dan prasarana internal: Target 1 layanan, Anggaran Rp 2.215.249.
      • Output perkantoran: Target 1 layanan, Anggaran Rp 47.315.473.

Kepala Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW)

  • Sudah banyak hal yang BPIW hasilkan. Salah satu contohnya adalah pembuatan dokumen Renstra, infrastruktur PUPR di wilayah 35 pembangunan strategis, dan juga khusus kawasan pariwisata. Hingga saat ini, progres BPIW 23,36%.
  • Pagu anggaran 2019 sebesar Rp 228 Miliar.
  • Kegiatan BPIW TA 2020:
    • Pusat perencanaan infrastruktur PUPR Rp 27.6 Miliar. Kegiatan TA, antara lain:
      • Sosialisasi renstra PUPR.
      • Penyiapan Jakarta pulau terluar.
      • Kajian teknografik ibukota negara.
      • Mitigasi adaptasi bencana.
      • Kerjasama regional global.
    • Pusat pemrograman dan evaluasi keterpaduan infrastruktur PUPR Rp 25.3 Miliar. Kegiatan TA, antara lain:
      • Pelaksanaan pra konreg PUPR.
      • Penyusunan program prioritas jangka pendek dan menengah.
      • Evaluasi pemrograman PUPR.
      • Sistem informasi pemrograman.
    • Pusat pengembangan kawasan strategis Rp 49.1 Miliar. Kegiatan TA, antara lain:
      • Pendampingan integrated tourism development program.
      • Penyusunan rencana dan program pembangunan infrastruktur PUPR untuk KI dan kawasan wisata (geopark).
      • Penyusunan MP/DP WPS (updating) dan MP/DP KI, kawasan pariwisata.
      • Penanganan geopark.
    • Pusat pengembangan kawasan perkotaan Rp 24.5 Miliar. Kegiatan TA, antara lain:
      • Kegiatan NUDP.
      • Jakarta perkotaan metropolitan.
      • Penanganan NIC CD dan rekonstruksi kota berketahanan.
      • Updating MP/DP PKM.
      • Percepatan implementasi kota baru.
    • Sekretariat BPIW Rp 72.8 Miliar. Kegiatan TA, antara lain:
      • Layanan perkantoran (gaji dan tunjangan kinerja).
      • Administrasi pemrograman, monev pemrograman, penyiapan database.
      • Layanan umum, laporan keuangan, dan BMN.
      • Administrasi kepegawaian dan ortala.
      • Administrasi hukum, kerjasama, dan layanan informasi.
  • Mengenai Kawasan Pariwisata Mandeh, sudah sejak tahun 2015 dilakukan penyusunan masterplan dan development untuk kawasan tersebut. Selain itu, juga sudah dilanjutkan dengan program-program untuk semua sektor, baik bidang jalan dan sumber daya air.

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM)

  • Capaian pelatihan berbasis kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural:
    • Tahun 2018: Total capaian 12.168 orang dengan komposisi peserta 10.966 orang (90,12%) ASN pusat dan 1.202 orang (9,88%) ASN daerah.
    • Tahun 2019: Total capaian sampai Juni 2019 4.624 orang dari target 10.050 orang dengan komposisi peserta 3.980 orang (86,07%) ASN pusat dan 644 orang (13,93%) ASN daerah.
  • Capaian pelatihan tahun 2019 per bidang:
    • Bidang sumber daya air: Rencana 1.770, Realisasi 840.
      • Perencanaan teknis prasarana SDA: Realisasi 207.
        • Air baku, air tanah, bendungan, embung, SABO DAM, sungai.
      • Pengawasan mutu pelaksanaan pekerjaan bidang SDA: Realisasi 123.
        • Bendungan, irigasi, pantai, sungai, air baku.
      • Operasi dan pemeliharaan: Realisasi 122.
        • Bendungan, irigasi, rawa.
      • Teknologi inovasi (bendungan knock down, revetment): Realisasi 304.
        • Penanggulangan banjir termasuk pengelolaan SDA terpadu.
    • Bidang konstruksi: Rencana 2.080, Realisasi 1.254.
      • Penyelenggaraan jasa konstruksi: Realisasi 1.110.
        • Kontrak konstruksi (e-learning), penyelesaian sengketa kontrak konstruksi (e-learning).
      • Investasi dan kerjasama badan usaha: Realisasi 97.
        • Kerjasama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), manajemen risiko investasi infrastruktur, kelayakan proyek penyediaan infrastruktur.
      • Kompetensi dan produktivitas konstruksi: Realisasi 47.
        • Perencanaan konstruksi dengan sistem teknologi BIM, estimasi biaya (e-learning), value engineering.
  • BPSDM telah membentuk inspektorat baru dan sudah membentuk latihan teknis untuk ini.
  • Terdapat kepemimpinan tingkat 2 dan 3 yang wajib. Selain itu juga ada catatan fungsional yang menjadi motor penggerak. Hal tersebut harus ditingkatkan agar bisa menjadi motor penggerak di tingkat pembangunan.
  • Proritas pengganggaran TA 2020:
    • Penilaian kompetensi (assesment) dan pemantauan kinerja (untuk mapping, profilling, dan seleksi jabatan).
    • Pelatihan untuk peningkatan kompetensi SDM pusat dan daerah (merujuk PP No. 11 Tahun 2017, minimal pengembangan kompetensi 20 JP/tahun).
    • Pelatihan mandatory untuk ASN (kepemimpinan, pelatihan dasar CPNS, bela negara).
    • Peningkatan peran dan pengembangan jabatan fungsional.
    • Perkuatan kelembagaan BPSDM (sistem dan tata kerja, kerjasama institusi, sarana-prasarana dan transformasi pelatihan digital e-learning).
    • Penyelenggaraan pendidikan vokasi politeknik PU.
    • Pemenuhan operasional (gaji, tukin, pemeliharaan aset).
  • Output kegiatan utama BPSDM tahun 2020:
    • Usulan KPJM Surat Menteri PUPR No. KU 01.01-Mn/623 (15 Maret 2019) dan Surat Menteri PUPR mengenai usulan penyesuaian pagu indikatif.
      • Pendidikan: Usulan 137 orang (on going), Pagu indikatif 137 orang (on going). Usulan 450 orang (politeknik PU), Pagu indikatid 450 orang (politeknik PU).
      • Pelatihan: Usulan 10.050 orang, Pagu indikatif 8.500 orang (klasikal dan e-learning). Target sertifikasi profesi: 2.050 orang.
      • Pengembangan jabatan fungsional: Usulan 720 orang, Pagu indiaktif 720 orang.
      • Penilaian kompetensi: Usulan 8.500 orang, Pagu indikatif 7.820 orang.

Badan Penelitian dan Pengembangan

  • Progres TA 2019 status 24 Juni 2019, 12:00 WIB per unit kerja:
    • Sekretariat badan:
      • Pagu:
        • RPM Rp 36.151.209.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 36.151.209.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 12.579.238.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 12.579.238.
        • 34,80%.
      • Fisik 36,08%
    • Pusat penelitian dan pengembangan sumder daya air:
      • Pagu:
        • RPM Rp 166.447.000.
        • PHLN Rp 23.553.000.
        • Total Rp 190.000.000.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 53.825.599.
        • PHLN Rp 8.038.280.
        • Total Rp 61.863.879.
        • 32,56%.
      • Fisik 35,90%.
    • Pusat penelitian dan pengembangan jalan dan jembatan:
      • Pagu:
        • RPM Rp 150.184.668.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 150.184.668.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 38.673.416.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 38.673.416.
        • 25,75%.
      • Fisik 26,75%.
    • Pusat penelitian dan pengembangan perumahan dan permukiman:
      • Pagu:
        • RPM Rp 97.974.842.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 97.974.842.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 33.172.335.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 33.172.335.
        • 33,86%.
      • Fisik 36,33%
    • Pusat penelitian dan pengembangan kebijakan dan penerapan teknologi:
      • Pagu:
        • RPM Rp 66.596.281.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 66.596.281.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 17.928.918.
        • PHLN Rp 0.
        • Total Rp 17.928.918.
        • 26,92%.
      • Fisik 27,33%.
    • Total:
      • Pagu:
        • RPM Rp 517.354.000.
        • PHLN Rp 23.553.000.
        • Total Rp 540.907.000.
      • Realisasi:
        • RPM Rp 156.179.507.
        • PHLN Rp 8.038.280.
        • Total Rp 164.217.787.
        • 30,36%.
      • Fisik 32,39%.
  • Alokasi anggaran untuk kegiatan puslitbang sumber daya air TA 2020:
    • Penelitian dan pengembangan bidang sumber daya air Rp 143.858.424,00.
    • Teknologi terapan (smart water management system, teknologi pengembangan jaringan irigasi, teknologi yang mendukung modernisasi irigasi, teknologi pengembangan irigasi rawa, dll) Rp 13.976.335,00.
    • Rekomendasi kebijakan (perumusan SPM R-3 bidang sumber daya air) Rp 2.200.282,00.
    • Penerapan teknologi terbatas pilot project (smart water management system, teknologi yang mendukung modernisasi irigasi) Rp 14.300.665,00.
    • Layanan teknis dan alih teknologi (dukungan kebencanaan Sulawesi Tengah, dukungan kegiatan NCICD, uji model bendungan, advis teknis, sosialisasi hasil litbang).
    • Layanan sarana dan prasarana internal Rp 614.674,00.
    • Layanan dukungan manajemen satker Rp 21.091.802,00.
    • Layanan perkantoran Rp 73.922.463,00.
  • Pendukung prioritas riset nasional puslitbang SDA TA 2020;
    • Pengembangan sistem informasi banjir dalam mendukung sistem nasional peringatan dini multi ancaman bencana.
      • Kolaborasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, BMKG, LAPAN, Pemerintah Daerah.
      • Pagu: Rp 750.000.000,-.
      • Mendukung program prioritas riset nasional: Smart Water Management System.
      • Manfaat: Membantu Kementerian dan Lembaga terkait yang berfungsi sebagai pemberi informasi langsung kepada masyarakat terdampak bencana banjir.
      • Keunggulan teknologi: Model peramalan banjir yang menghasilkan informasi hidrologi secara realtime yaitu tinggi muka air, curah hujan dan genangan. Data-data yang digunakan model peramalan banjir, yaitu menggunakan daya satelit dan telemeteri.
      • Lokasi kegiatan: Jakarta dan Citarum.
    • Permodelan dan pemantauan kualitas air:
      • Dampak: Data kualitas air secara realtime dan key performance pengelola sungal/kepala daerah.
      • Kolaborasi Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Bapedalda, KLHK, Pemerintah Daerah.
      • Pagu: Rp 1.340.844.000,-.
      • Mendukung program prioritas riset nasional: Smart Water Management System.
      • Manfaat: Model dapat digunakan sebagai instrumen untuk membantu para pengambil keputusan dalam manajemen kualitas menilai status kualitas air dan memprioritaskan langkah-langkah terakit pencemaran air.
      • Keunggulan teknologi: Teknologi otomatis untuk pemantauan kualitas air, online monitoring kualitas air.
      • Lokasi kegiatan: Citarum.
  • Alokasi anggaran kegiatan puslitbang jalan dan jembatan TA 2020:
    • Penelitian dan pengembangan bidang jalan dan jembatan Rp 132.994.183,00.
      • Teknologi terapan (sistem inspeksi dan pemantauan infrastruktur jalan dan jembatan dengan TI dan penginderaan jarak jauh, teknologi jalan berkeselamatan dan manajemen lalu lintas jalan, pengembangan teknologi jalan dan jembatan dengan masa layan panjang, pengembangan teknologi infrastruktur jalan dan jembatan yang cepat dengan dampak minim, teknologi penanganan tanah problematik) Rp 18.190.000,00.
      • Rekomendasi kebijakan (Perumusan SPM R-3 bidang jalan dan jembatan) Rp 1.000.000,00.
      • Penerapan teknologi terbatas pilot project (teknologi struktur jalan dan jembatan) Rp 19.000.000,00.
      • Layanan teknis dan alih teknologi (advis teknis kebencanaan Sulawesi Tengah, sosialisasi hasil litbang) Rp 21.154.834,00.
      • Layanan sarana dan prasarana internal Rp 4.265.700,00.
      • Layanan dukungan manajemen satker Rp 8.308.876,00.
      • Layanan perkantoran Rp 61.074.773,00.
  • Prioritas riset nasional puslitbang jalan dan jembatan TA 2020:
    • Sistem inspeksi dan pemantauan infrstruktur jalan dan jembatan dengan TI dan penginderaan jarak jauh.
      • Prioritas riset nasional (fokus riset): Rekayasa keteknikan.
      • Kolaborasi: BPPT dan PT. LEN.
      • Maksud: Meningkatkan kualitas dan efisiensi pengelolaan jalan dan jembatan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penginderaan jarak jauh.
      • Sasaran:
        • Integrasi aplikasi inspeksi visual jembatan (INVIJ) dan knowledge management teknik penanganan jembatan (expert system) 3.0.
        • Pengembangan sistem monitoring kehandalan struktur untuk jembatan.
        • Pengembangan sistem manajemen perkerasan jalan.
        • Sistem manajemen dan mitigasi risiko longsoran lereng jalan.
        • Sistem monitoring kesehatan struktur terowongan.
        • Survei kerusakan permukaan menggunakan metode image processing.
      • Pagu: Rp 4.055.219.000.
  • Sebagai koordinator PRN, mulai tahun 2020-2024 akan dilakukan kerjasama dengan LIPI dan perusahaan swasta lainnya.
  • Material sebagian besar sudah diterapkan. Contohnya adalah teknologi RISA yang dimiliki. Dulu ada RISA 1.0 dan nantinya akan ada RISA 2.0.
  • Prioritas nasional puslitbang kebijakan dan penerapan teknologi TA 2020:
    • Replikasi perdana teknologi penyediaan air menggunakan absah modular (akuider buatan saringan air hujan).
      • Bangunan penyedia air baku mandiri yang ditujukan untuk daerah yang sulit air namun memiliki potensi air hujan yang cukup besar.
      • Keunggulan:
        • Filter dengan media plastik dan batmik efektif menurunkan sumber pencemaran dari limbah domestik.
        • Kinerja media batmik dan plastik dalam penurunan bahan pencemar lebih baik dibandingkan dengan kinerja IPAL. Tricking filter yang menggunakan media filter secara konvensional dari bahan batu kali.
        • Kadar T-N dan T-P yang relatif masih tinggi di air efficuent. Tricking filter dapat dimanfaatkan untuk keperluan pertanian.
      • Lokasi: Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT.
      • Pagu: Rp 3.350.000.000,-.
      • Mendukung prioritas nasional 4 ketahanan pangan, air, energi dan lingkungan hidup. Flagship PRN lingkungan, SDA, dan perubahan iklim.

Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur

  • Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 379 Tahun 2018 tentang penetapan simpul KPBU di Kementerian PUPR Ditjen. Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
    • Tugas: Penyiapan perumusan kebijakan, sinkronisasi, fasilitasi, koordinasi, pengawasan dan evaluasi pembangunan KPBU infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.
    • Fungsi:
      • Melaksanakan identifikasi dan seleksi proyek potensial KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Menyusun rekomendasi kepada Menteri PUPR terkait penetapan proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Menyusun rencana umum proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Menyusun rekomendasi kepada Menteri PUPR tentang pengajuan dukungan pemerintah dan/atau jaminan pemerintah.
      • Melaksanakan peningkatan kapasitas terhadap PJPK proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Melakukan promosi dan penyebaran informasi terkait proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Melaksanakan koordinasi antara unit organisasi dengan stakeholders KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Melaksanakan koordinasi pelaksanaan konsultasi publik dan penjajakan minat pasar proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
      • Menyusun dan melaporkan kemajuan proyek KPBU infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan kepada Menteri PUPR.
  • Kebutuhan dan ketersediaan anggaran pembiayaan infrastruktur:
    • Total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur adalah sebesar Rp 2.058 Triliun.
      • Sumber daya air Rp 577 Triliun.
      • Jalan dan jembatan Rp 573 Triliun.
      • Infrastruktur permukiman 128 Triliun.
      • Perumahan Rp 780 Triliun.
    • Anggaran Pemerintah (APBN) hanya mampu memenuhi 30% dari total kebutuhan anggaran untuk penyediaan infrastruktur.
      • APBN Rp 623 Triliun.
      • Non APBN Rp 1.435 Triliun.
  • Arah kebijakan pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan:
    • Kelayakan proyek: Layak secara ekonomi dan finansial => Skema pembayaran: KPBU unsolicited, KPBU tanpa dukungan, business to business.
    • Kelayakan proyek: Layak secara ekonomi dan finansial marjinal => KPBU dengan dukungan pemerintah.
    • Kelayakan proyek: Layak secara ekonomi namun tidak layak finansial => KPBU dengan availability payment (AP) penugasan BUMN.
    • Kelayakan proyek: Layak secara ekonomi, tidak layak secara finansial, sudah tidak ada kepentingan lain => APBN/APBD.
  • Perjanjian kerjasama dengan badan hukum terkait regulasi:
    • Perpres No. 38 Tahun 2015.
    • Peraturan Presiden No. 76 Tahun 2010.
    • Peraturan Menteri PPN/Bappenas No. 4 Tahun 2015.
    • Peraturan Kepala LKPP No. 19 Tahun 2015.
    • PMK No. 8 Tahun 2015.
  • Terdapat 3 tahap pertama yang diurus oleh masing-masing sub direktorat. Kalau studi pendahuluan perencanaan ini tidak bisa lanjut ke tahap KPBU, maka diberhentikan.
  • Tujuan dan manfaat kerjasama Pemerintah dengan badan usaha:
    • Tujuan:
      • Mencukupi kebutuhan pendanaan secara berkelanjutan dalam penyediaan infrastruktur melalui pengerahan dana swasta.
      • Mewujudkan penyediaan infrastruktur yang berkualitas, efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat waktu.
      • Menciptakan iklim investasi yang mendorong keikutsertaan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur berdasarkan prinsip usaha secara sehat.
      • Memberikan kepastian pengembalian investasi badan usaha dalam penyediaan infrastruktur melalui mekanisme pembayaran secara berkala dan peraturan pemerintah daerah kepada badan usaha.
      • Mendorong digunakannya prinsip pengguna membayar pelayanan yang diterima atau dalam hal tertentu mempertimbangkan kemampuan membayar pengguna.
    • Manfaat:
      • Transfer of knowledge. Adanya transfer pengetahuan dan teknologi dari pihak swasta kepada pemerintah dan pemerintah daerah.
      • Risk Sharing. Adanya alokasi risiko bagi kedua belah pihak (swasta dan pemerintah) yang juga akan meningkatkan keatraktifan proyek.
      • Project delivery. Adanya upaya pihak swasta untuk menyelesaikan proyek sesuai kesepakatan karena adanya target spesifik periode konstruksi sehingga terhindar dari siklus anggaran multiyears.
      • Potensi investasi. Terbukanya pintu masuk investasi bagi pihak swasta lainnya akibat keberhasilan daerah menyelenggarakan KPBU.
  • Jenis proyek yang dapat menggunakan skema KPBU:
    • Jalan dan jembatan (jalan tol, jalan nasional, jembatan).
    • Sumber daya air (waduk/bendungan dan bendung, saluran pembawa air baku, jaringan irigasi).
    • Infrastruktur permukiman (infrastruktur air minum, sistem pengelolaan air limbah domestik, infrastruktur sistem pengelolaan persampahan).
    • Perumahan (rumah susun umum, rumah susun khusus, rumah susun negara yang pemanfaatannya dengan cara sewa).
  • Fasilitas dan dukungan pemerintah untuk KPBU:
    • Fasilitas penyiapan dan pendampingan transaksi (Project development facility/PDF). Fasilitas dalam menyiapkan proyek (termasuk penyusunan kajian final pra-FS) dan pendampingan transaksi lelang. Dasar hukum PMK No. 73/PMK.08/2018.
    • Dukungan kelayakan (viability gap fund/VGF). Fasilitas dalam bentuk kontribusi tunai atas sebagian biaya konstruksi. Diberikan kepada badan usaha. Dasar hukum PMK No. 223/PMK.011/2012.
    • Penjaminan infrastruktur. Penjaminan atas kewajiban finansial PJPK. dilaksanakan oleh PT Pil (Persero). Dasar hukum Perpres No. 78/2010, PMK No. 260/PMK.011/2010.
    • Dukungan pelaksanaan skema availability payment (AP). Bentuk pengembalian investasi berupa pembayaran secara berkala oleh Menteri/Kepala Lembaga atau Kepala Daerah kepada badan usaha. Dasar hukum PMK No 260.PMK.08/2016 (KPBU Pusat), Permendagri No. 96 Tahun 2016 (KPBU Daerah).

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan