Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar

Tanggal Rapat: 23 May 2022, Ditulis Tanggal: 11 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Pakar

Pada 23 Mei 2022, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Pakar mengenai Masukan terkait Penyusunan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Ridwan Bae dari Fraksi Partai Golongan Karya (FP-Golkar) dapil Sulawesi Tengah pada pukul 13.19 WIB. (Ilustrasi: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pakar

Leksmono Putranto:

  • Pokok Usulan Revisi
    • Akomodasi UU terhadap perkembangan teknologi pada kendaraan masa depan.
    • Peningkatan syarat keamanan kendaraan.
    • Regulasi kendaraan dengan kapabilitas automated driving system.
    • Sistm informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan.
  • Peningkatann Syarat Keselamatan Kendaraan
    • Teknologi keselamatan di kendaraan bermotor berkembang secara sangat dinamis maka persyaratannya jalan seperti yang disebutkan pada Pasal 48 ayat 3 poin c perlu mempertimbangkan aspek keamanan, seperti:
      • active safety
      • passive safety
  • Di dalam Universitas Indonesia ada komisi-komisi yang mewakili para penyandang disabilitas, maka ketika ada kebijakan yang tidak ramah bagi para penyandang disabilitas maka akan Universitas Indonesia protes karena ini termasuk golongan rentan.
  • Universitas Indonesia saat menjadi anggota KNKT merasa kesulitan saat melakukan investigasi ada terkendala yaitu police line akibatnya investigasinya tidak tuntas sehingga harus ada black box untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
  • Universitas Indonesia harus diberikan akses untuk data ini dengan menghubungkan bersama pihak Kepolisian tanpa ada pebatasan aksesnya.
  • Mengenai mobil listrik harus dibatasi dan pengemudi terkait SIM dan jam kerja pengemudi harus diatur lebih jelas lagi sehingga akibatnya kendaraannya saja yg diatur namun pengemudinya tidak diatur sama sekali.
  • Masalah angkutan dan keselamatan ini sudah dalam pembahasan pada rapat hari ini, terimakasih atas kesempatannya.

Sigit Puji Santosa:

  • Isu Pokok
    • Tanggapan armada transportasi online yang mencakup:
      • Aturan titik singgah untuk transportasi online
      • Ketentuan uji berkala dan kelaikan kendaraan pribadi untuk armada transportasi online.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan