Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Saran dan Masukan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air — Komisi 5 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK), Badan Geologi, dan Prof. Emil Salim, MA., Ph.D

Tanggal Rapat: 27 Sep 2017, Ditulis Tanggal: 26 Oct 2020,
Komisi/AKD: Komisi 5 , Mitra Kerja: Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK), Badan Geologi, dan Prof. Emil Salim, MA., Ph.D

Pada 27 September 2017, Komisi 5 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK), Badan Geologi, dan Prof. Emil Salim, MA., Ph.D mengenai Saran dan Masukan dalam Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Muhidin dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) dapil Sulawesi Tenggara pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: hukumonline.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK), Badan Geologi, dan Prof. Emil Salim, MA., Ph.D

Dirjen Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDASHL KLHK)

  • Terdapat tiga kawasan hutan yang dikenal, yaitu:
    • Hutan lindung.
    • Hutan konservasi.
    • Hutan produksi.
  • Jika ekosistem di sekitar rusak, maka akan berdampak pada ekosistem secara keseluruhan.
  • Hutan produksi memang untuk produksi. Hutan konservasi ada dua, salah satunya adalah cagar alam yang tidak boleh diutak-atik.
  • PDASHL disini hadir untuk mendukung UU Sumber Daya Air karena ini untuk kesejahteraan rakyat.
  • Ada tiga poin penting:
    • Kegiatan rehabilitasi, baik vegetatif itu ada di bawah kewenangan KLHK.
    • Untuk memastikan adanya kontribusi hasil pengusahaan sumber daya air dari hilir ke hulu, perlu ada imbal jasa lingkungan. Tanpa pohon, tidak mungkin ada air. Kalau ingin membuat surga di dunia, tanamlah pohon sehingga ada air. Agar tidak ada tumpang tindih, untuk perizinan dalam hal apapun harus ada izin dari KLHK. air tanah adalah air yang ada pada lapisan tanah atau batuan.
    • Rencana pengelolaan air harus berdasarkan hasil pengelolaan yang terpadu dengan prinsip keberlanjutan dan keadilan.
  • Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah seluruh wilayah daratan yang mempunyai fungsi menampung air hujan secara alami. DAS itu bentuknya ada empat.
  • Konservasi SDA untuk memenuhi kebutuhan manusia dan kebutuhan hidup lainnya.
  • Kata Pemerintah Pusat di RUU selanjutnya disebut Pemerintah saja.
  • Menteri adalah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang SDA.
  • Negara menjamin hak rakyat atas air dalam jumlah cukup dengan kualitas yang baik dan keberlangsungannya terjaga.
  • Konservasi SDA ditambahkan pada ayat (2a).
  • Penguasaan pada SDA oleh negara memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk mengatur secara baik. Pengelolaan SDA dilaksanakan sesuai kewenangan dan perundangan.
  • Perizinan ditambahkan menjadi setiap pemegang izin penggunaan SDA dikenakan biaya sumber daya hutan. Setiap pemegang izin pengelolaan SDA dikenakan biaya rehabilitasi untuk timbal balik lingkungan. Biaya jasa pengelolaan SDA digunakan untuk rehabilitasi hulu DAS dan SDA di sekitarnya.
  • Pada tanggal 2 Agustus kemarin, Presiden menerbitkan prangko khusus.
  • PDASHL sangat mendukung upaya penyusunan RUU SDA.

Badan Geologi

  • Badan Geologi meminta maaf karena pemaparannya tidak serapi PDASHL.
  • Background alasan geologi terkait dengan air adalah karena untuk data air permukaan, potensinya masih besar, tapi pemanfaatannya relatif kecil. Akibatnya, untuk pemenuhan kebutuhan keseharian cenderung menggunakan air tanah. Air tanah yang diambil tidak ada pengawasan yang baik. Di Jakarta, sudah masuk ke tahap istusi air laut.
  • Cara kita mengatur dan mengelola air pada umumnya karena konsumsi air tanah semakin tinggi.
  • Di semua pulau dari tahun ke tahun, konstruksi air tanah semakin tinggi.
  • Jika boleh, meskipun mengacu pada UU yang lama, Badan Geologi meminta izin untuk membedakan air tanah dan air permukaan. Air permukaan ditentukan berdasarkan morfologi, tapi air tanah tidak ditentukan berdasarkan morfologi.
  • Hubungan geologi dengan air tanah adalah karena air tanah tidak terlepas dari unsur kegeologiannya. Jika membicarakan air tanah, maka tidak hanya membicarakan airnya, tapi juga dampaknya pada geologi. Ini sekedar untuk acuan membedakan air tanah dan permukaan.
  • Unsur geologi menjadi dominan karena hal yang dinikmati selama ini berasal dari air tanah.
  • Badan Geologi mengusulkan pada Pasal 12 yang menyangkut Kewenangan Pemprov, juga memberikan rekomendasi tentang air tanah dan menambahkan kata nilai perolehan air tanah karena kaitannya dengan pengenaan pajak.
  • Pasal 18 ayat (5) diusulkan untuk digabung dengan cekungan air tanah dalam provinsi.
  • Lagi-lagi usulan Pemda untuk perizinan air tanah ini masih di tingkat Pemprov.
  • Pasal 24 ayat (4) berkaitan dengan UU No. 23.
  • Penetapan zona ada yang namanya ketersediaan air permukaan yang tadinya dipindahkan di ayat (3) menjadi ke ayat (5).
  • Pasal 52 hanya mempertegas perbedaan apa yang dimaksud air permukaan dan air tanah.
  • Pasal 58 mempertimbangkan saat mengeluarkan izin untuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) karena menurut Badan Geologi sangat vital dan perlu ada pengawasan serta pembinaan.
  • Untuk unsur pengawasan, sangat penting untuk introduce agar ada pengawasan air tanah.

Pakar - Prof. Emil Salim, MA., Ph.D

  • Kondisi air tersedia tidak merata di seluruh Republik Indonesia. Berlimpah di Kalimantan, tapi kurang di Sulawesi dan Jawa. Persoalan permasalahan air di Jawa tidak bisa dilaksanakan di Kalimantan. Kondisi permukaan air itu berbeda-beda, maka dari itu penanganannya di Jawa tidak bisa digunakan juga untuk kalimantan.
  • Ada perbedaan antara pendudukan kota dan bukan kota. 85% penduduk kota tinggal di Jawa, 2%nya di Jabodetabek. Dalam kaitan persoalan yang paling gawat adalah di Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Semarang, Makasar, Palembang, dan Jogja karena urbanisasi. Kota-kota ini penanganan airnya harus lebih dari kota-kota lain. Penduduk kota 70% sehingga ketergantungan air juga menjadi tinggi.
  • Dependency ratio terendah 46,9% pada 2028-2031.
  • Jawa memiliki 87 saluran dengan panjang 5,8 m kubik dan yang aktif hanya 77,2%.
  • DAS mengalir dari dataran rendah Jawa dengan pertanian intensif berlumpur dan dipengaruhi fluktuasi musiman.
  • Layanan waduk irigasi untuk memenuhi kebutuhan pangan karena jumlah penduduk yang bertambah.
  • Rehabilitasi daerah kritis 52 sungai yang tidak terkendali. Sistem olah air limbah terpadu bisa menjadi air tawar kembali. Jadi, DAS tidak hanya untuk pertanian dan air minum. Tapi, ada multiuse.
  • Di Jakarta Utara, Bandung dan Semarang gejalanya adalah over eksploitasi air sehingga turunnya tanah lebih besar, lalu banjir.
  • Pola pertanian perlu mengikuti tata ruang daerah terutama pertanian yang ada di daerah Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
  • Padi ditanam oleh 77% petani dalam negeri berada pada kondisi subsistence dan bergantung pada hujan. Ketentuan dalam UU jangan sampai merugikan proses petani negeri karena petani adalah yang paling merugi tentang masalah air.
  • Kebutuhan air semakin meningkat di musim kemarau.
  • Belum ada perencanaan yang baik terhadap produced water.
  • Dalam perencanaan air, bukan hanya untuk minum dan pertanian, tetapi juga untuk kawasan industri.
  • Syarat air minum adalah sumbernya terproteksi. Sumur dangkal dan sumur dalam tidak memenuhi syarat air minum.
  • Di Bali, supply air minum tertinggi karena besarnya pipa supply air minum menentukan jumlah supplynya.
  • Akses supply air minum hanya 62%.
  • Akibat adanya defisit pipa minum, makanya orang menjadi menggunakan air tanah untuk minum.
  • Air minum untuk perkotaan, sumber air rumah tangga:
    • Sumur dangkal 29.2%.
    • Sumur dalam 24,19%.
    • PDAM 17,14%.
  • Masalah di air adalah manajemennya.
  • Pemeliharaan kualitas air masuk ke dalam departemen dalam negeri, kesehatan, dan perindustrian.
  • Hal pokok yang tidak disinggung dalam RUU SDA ini adalah koordinasi dalam pemeliharaan air.
  • Kuncinya, usul dari ini adalah kurangi Pasal-Pasal yang tidak terlalu penting. Mengurangi Pasal tidak mengurangi tanggung jawab Kementerian, tapi sebagai policy maker yang pelaksanaannya diberikan kepada badan otorita agar RUU ini tidak hanya menjadi teori tapi menjadi jalan keluar bagi masalah air.
  • Perlu dibentuk otoritas SDA air, diantaranya dewan pembina, badan eksekutif otoritas SDA, dan dewan pengawas. Dewan pembina terdiri dari Menteri untuk membina dan mengarahkan. Sementara badan eksekutif otoritas terdiri dari berbagai instansi untuk menjalankan tugas lapangan dan mempertanggungjawabkan tugas-tugasnya kepada dewan pembina. Dewan pengawas dilakukan oleh badan pengawas lembaga dan masyarakat untuk mengetahui sejauh mana kegiatan dilakukan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan