Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan dan Pandangan terkait Perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - RDPU Komisi 6 dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)

Tanggal Rapat: 30 Nov 2022, Ditulis Tanggal: 2 Dec 2022,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI)

Pada 30 November 2022, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI) tentang masukan dan pandangan terkait perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sarmuji dari Fraksi Golkar dapil Jawa Timur 6 pada pukul 11.19 WIB. (Ilustrasi: Okezone Economy)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Forum Koperasi Indonesia (FORKOPI)
  • Forkopi terdiri dari 2.204 badan hukum yang terdaftar di Forkopi. Di bawah kami kurang lebih ada 32 juta anggota koperasi.
  • Forkopi mendapatkan info tentang adanya RUU PPSK yang telah dibahas di Komisi 11 DPR-RI. Forkopi merasa kurang terlalu dilibatkan. Forkopi terkejut, karena di dalam RUU PPSK ada beberapa pasal-pasal yang krusial diantaranya Pasal 191, Pasal 192, Pasal 298, dan Pasal 305 yang mengatur mengenai pengawasan dan pembinaan OJK kepada koperasi.
  • Forkopi merasa perlu mengadu kepada Komisi 6 DPR-RI yang merupakan mitra dari Kementerian Koperasi. Oleh karena itu, Forkopi melayangkan surat kepada Komisi 6 DPR-RI dan ternyata direspons dengan baik.
  • Kita ketahui bersama bahwa UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan tentang perekonomian yang dibangun dengan asas kekeluargaan. Naskah akademik ini merupakan pokok pikiran kami. Forkopi melihat bahwa secara umum koperasi adalah kumpulan orang, bukan kumpulan uang. Oleh karena itulah secara filosofis seharusnya semua peraturan di bawahnya merupakan afirmasi terhadap UUD NRI 1945.
  • Berkaitan dengan RUU PPSK yang meletakkan OJK menjadi pembina dan pengawas dari koperasi, maka Forkopi melihat bahwa itu akan mereduksi gerakan koperasi dan hanya melihat gerakan koperasi dari sisi kumpulan uang semata bukan kumpulan orang yang pada berikutnya akan menimbulkan implikasi yang sangat banyak terhadap jati diri gerakan koperasi di Indonesia. Asas-asas koperasi juga akan berubah.
  • Memang ini hanya mengatur mengenai keuangan di dalam koperasi, akan tetapi hampir semua koperasi di Indonesia pada akhirnya nanti memiliki kegiatan pengelolaan keuangan.
  • Telah disampaikan bahwa RUU PPSK ini diperuntukkan untuk menciptakan kesetaraan bisnis bagi sektor keuangan koperasi untuk sejajar dengan sektor keuangan yang non koperasi. Namun, Forkopi punya pendapat lain bahwa ini justru akan melemahkan.
  • Beberapa hari terakhir ini, Forkopi melihat bahwa hampir di seluruh Indonesia banyak koperasi bergerak yang menyatakan pendapatnya terkait dengan adanya RUU PPSK.
  • Koperasi ini sudah sangat baik jika pengaturannya ada di UU Perkoperasian dan Forkopi meminta agar koperasi dilepaskan pengaturannya di RUU PPSK.
  • Unsur Forkopi sendiri terdiri dari koperasi-koperasi primer dan dari koperasi primer itu tergabung lagi di beberapa unsur. Forkopi ingin menggarisbawahi bahwa kesejajaran ini tidak tepat, karena ekosistemnya berbeda.
  • Forkopi telah mengirimkan artikel yang dimuat di Media Indonesia yang pada intinya adalah pengawasan efektif koperasi dan mencegah lahirnya koperasi palsu.
  • Beberapa kali ilustrasi yang disampaikan alasan RUU PPSK muncul adalah terkait kegelisahan 8 koperasi bermasalah. Perlu digarisbawahi bahwa kami sepakat untuk tidak menyebut koperasi bermasalah, melainkan koperasi palsu.
  • Koperasi bermasalah adalah koperasi yang mempunyai masalah, tetapi kalau koperasi palsu memang bukan koperasi tetapi mengaku-ngaku koperasi. Koperasi yang kami sebut asli adalah koperasi yang punya jati diri dari, oleh, dan untuk anggota.
  • Pengawasan OJK ini tidak tepat, karena" jenis kelamin" yang berbeda. Koperasi akan disejajarkan dengan perbankan atau dengan asuransi atau dengan fintech yang semata-mata berorientasi pada profit, sementara koperasi berorientasi pada profit dan benefit.
  • Hal inilah yang menjadi pembeda antara koperasi dan non koperasi. Keseimbangan antara profit dan benefit banyak diusung oleh teman-teman yang menjalankan prinsip, nilai, dan jati diri koperasi. Artinya, kami koperasi yang sesungguhnya yang bukan hanya berorientasi pada profit, tapi juga pada benefit.
  • Forkopi menjunjung tinggi manfaat ekonomi dan manfaat sosial. Di RUU Perkoperasian sebenarnya berkembang menjadi koperasi harus memberikan manfaat ekonomi, sosial, dan budaya. Forkopi menjalankan prinsip koperasi yang sebenarnya. Orang menjadi anggota koperasi bukan hanya saat pinjam, tetapi orang menjadi anggota koperasi terus-menerus. Namanya juga koperasi simpan-pinjam. Ia harus menyimpan baru meminjam.
  • Terkait manfaat pendidikan, Forkopi memberikan beasiswa kepada ribuan anak anggota koperasi dan Forkopi memberikan beasiswa 100% untuk anak anggota yang diterima di 10 besar PTN di Indonesia.
  • Terkait kesehatan, Forkopi memberikan pengobatan gratis kepada anggota, memberikan layanan ambulans gratis, dan berbagai macam kegiatan kesehatan yang lain untuk anggota.
  • Terkait dengan kegiatan sosial, Forkopi memberikan rumah gratis yang kami berikan senilai Rp55 Juta per rumah. Forkopi juga membangun sarana ibadah, membangun jembatan, dan membangun sarana publik yang dibutuhkan untuk sanitasi dan pemakaman.
  • Prinsip Prudential Banking yang di agung-agungkan di OJK tidak cocok dilaksanakan di koperasi.
  • Forkopi memberikan pelunasan pembiayaan bagi anggota yang mengalami musibah/bencana. Mitigasi risiko seperti inilah yang barangkali tidak akan bisa lagi diterapkan jika pengawasan dilakukan oleh OJK.
  • Semangat Bung Hatta dalam mengembangkan koperasi di Indonesia adalah semangat kebersamaan. Walaupun ada seorang akademisi yang mengatakan bahwa ada orang Indonesia yang mengaku koperasinya asli Indonesia. Jadi, tidak mereferensi koperasi-koperasi di negara lain.
  • Forkopi mencoba meluruskan bahwa kami yang ada di Forkopi semangat berkoperasinya mempunyai sifat koperasi yang asli yang sesuai dengan adat istiadat bangsa ini yang dimulai dari kultur budaya bangsa dan memberikan semangat kebersamaan untuk kemudian menciptakan kegiatan ekonomi bersama-sama.
  • Di dunia ada International Cooperative Alliance (ICA). Forkopi pernah berbincang dengan salah satu mantan Direktur Asia Pasifik, Pak Robi Tulus, yang saat ini menjadi Warga Negara Kanada mengatakan bahwa ternyata pengawasan koperasi di dunia dilakukan oleh lembaga yang berbeda dengan lembaga pengawas perbankan atau lembaga keuangan non koperasi.
  • Perlu ditekankan bahwa kami bukan anti pengawasan, tetapi kita ingin lembaga yang mengawasi koperasi adalah lembaga yang mengerti jati diri, nilai, dan prinsip koperasi, sehingga arahnya akan menjadi benar.
  • Koperasi menempatkan nasabahnya sebagai anggota. Oleh karena itu, jika ada anggota yang bermasalah, kami lakukan silaturahmi untuk menanyakan kesulitannya.
  • Cantolan pengawasan Kementerian a untuk mengawasi koperasi sudah sangat kuat yang ada di UU Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 44 dan turunannya. Bahkan, di Kementerian Koperasi dulu ada Deputi Pengawasan, kalau sekarang pengawasan masuk ke Asisten Deputi di bawah Deputi Perkoperasian.
  • Forkopi sebenarnya berharap Kemenkop yang mengambil peran lebih besar untuk memperkuat jati diri koperasi dan menjadi alat untuk membangun ekonomi bersama yang semakin kuat, bukan justru melepaskan untuk diberikan kepada yang lain. Oleh sebab itu, kami menemui Komisi 6 DPR-RI dalam rangka mendorong untuk memberikan kepercayaan yang kuat kepada Kemenkop untuk bisa membuat pengaturan-pengaturan yang bisa menjamin koperasi menjadi lebih baik.
  • Di beberapa negara yang tergabung di ICA ternyata pengawasan koperasinya ada yang dilakukan oleh bank sentral, tetapi mereka sudah memiliki UU Sektor Keuangan Koperasi, sedangkan kita masih jauh. UU Perkoperasian saja belum jadi, apalagi UU Sektor Keuangan Koperasi. Contoh, Vietnam, Jepang, dan Korea pengawasan koperasi dilakukan oleh bank sentral tetapi mereka sudah memiliki UU Perkoperasia tersendiri, sehingga norma pengawasan pada koperasi oleh bank sentral tidak menggunakan norma standar bank komersial pada umumnya.
  • Bank sentral di Vietnam, Jepang, dan Korea menghormati otonomi dan kemandirian sektor keuangan koperasi atau dengan kalimat lain bank sentral memahami perbedaan antara koperasi dengan perbankan komersial. Di Thailand, Sri Lanka, Nepal, dan India pengawasan dilaksanakan oleh Pemerintah dengan membentuk otoritas pengawasan koperasi tersendiri. Hal ini dilakukan agar prinsip, nilai, dan jati diri koperasi tetap terpelihara dengan baik.
  • Koperasi jati diri atau rohnya adalah kekeluargaan dan gotong royong yang sudah sejak lama dari koperasi ada di Indonesia. Forkopi sadar bahwa RUU PPSK memang bagus, tetapi ranahnya adalah sektor keuangan yang seharusnya tidak memuat koperasi di dalamnya.
  • Forkopi mengusulkan jika UU Nomor 25 Tahun 1992 dapat disempurnakan dengan poin-poin yang salah satunya menyangkut masalah pengawasan. Ini akan lebih bulat, sehingga koperasi secara utuh menjadi bagian yang harus kita soroti untuk disempurnakan di RUU Perkoperasian.
  • RUU PPSK silakan mengatur sektor keuangan yang non koperasi, sedangkan untuk koperasi sebaiknya ada di dalam RUU Perkoperasian sendiri.
  • Indonesia cukup tertinggal, karena independensi di dalam pengawasan koperasi. Oleh karena itu, sebaiknya perlu ada penguatan dalam pengawasan misalnya ada satu komisi/lembaga independen yang isinya terkait perangkat koperasi yang fungsinya mengawasi koperasi.
  • Beberapa waktu yang lalu, Kemenkop ada Deputi Pengawasan, Forkopi mengusulkan agar Deputi Pengawasan dikembalikan lagi.
  • Sesungguhnya, Forkopi ini mengapresiasi bahwa pemerintah itu akan hadir dalam pengawasan, tetapi kami hanya memohonkan bahwa harus proporsional dan profesional. Jadi, kami intinya tidak menolak pemerintah ikut mengawasi tetapi harus proporsional artinya departemen kami adalah departemen koperasi bukan departemen keuangan atau OJK sehingga jangan sampai timbul opini bahwa insan koperasi tidak mau diawasi.
  • Forkopi mengapresiasi kalau negara akan hadir dalam turut serta mengawasi artinya pengawasan yang dilakukan oleh Departemen Koperasi yang menurut kawan-kawan itu adalah masih sangat lemah, kami pun siap membantu di dalam pengawasan tersebut sehingga 9 koperasi yang bermasalah itu tidak akan terjadi lagi dan jangan digeneralisir bahwa semua koperasi bermasalah seolah-olah dari kami ini banyak bermasalah karena kami ini adalah koperasi sejati, koperasi asli yang dari anggota untuk anggota.
  • Forkopi mohon Komisi 6 DPR-RI bisa membantu kami di dalam mengargumentasikan kepentingan kami kepada Komisi 11 DPR-RI sehingga nanti RUU P2SK ini bisa ditanggalkan atau bisa ditolak untuk Pasal 191, 298 dan 305.
  • Memang kami merasa, menganalisis, melihat bahwa kalau RUU PPSK ini disahkan maka akan berdampak kepada menghilangkan koperasi secara masif dan sistemik karena tidak mungkin koperasi-koperasi yang ada sekarang terutama koperasi simpan pinjam dibandingkan, dinilai, disamakan dengan perbankan dan asuransi yang dalam PPSK itu diatur.
  • Secara substansi, RUU ini gagal total memahami jati diri koperasi. Menkop dan beberapa pengamat bukannya membela gerakan koperasi bahkan tadi katanya justru beruntung kalau UU ini diresmikan karena kalian akan disejajarkan dengan bank dan asuransi, padahal, ini adalah entitas yang berbeda sekali. Oleh karena itu, Pasal 191, 192 sampai 298 sudah bukan koperasi kalau itu diterapkan, kami akan diawasi dengan ketat yang bunyinya dengan peraturan OJK yang kita juga belum tahu seperti apa.
  • Kalau OJK sekarang mengatur perbankan atau asuransi, menurut Forkopi yang dikenakan ke koperasi mirip dengan itu. Misalnya, untuk pendirian koperasi harus menyediakan modal sendiri.
  • Kalau selama ini, modal sendirinya kita namanya simpanan pokok atau simpanan wajib. Kalau kemudian harus ada modal sendiri, maka apakah koperasi harus menyediakan Rp50 miliar seperti bank umum atau Rp100 miliar seperti bank campuran atau Rp150 miliar seperti asuransi, padahal sekarang banyak sekali koperasi simpan pinjam yang mulai dengan simpanan pokok sebesar Rp100.000.
  • Saat ini, simpanan pokok itu menjadi besar karena banyak anggotanya yang terlibat aktif dalam menabung. Misalnya, jumlah koperasinya ada 46, aset anggotanya 548.466 per Oktober, total simpanan Rp6,6 triliun, tetapi total simpanan rata-rata per anggota hanya Rp12.172.000. Apakah ini simpanan orang kaya? ini yang kami ragukan, mengapa koperasi langsung dianggap sama dengan bank dan pengawasannya harus begitu ketat seperti pengawasan bank.
  • Forkopi tidak menolak pengawasan dan pengawasan itu penting. Forkopi setuju kalau pemerintah mau melakukan pemurnian gerakan Koperasi-koperasi dan setuju bahwa tidak ada rentenir berbaju koperasi di Republik ini, karena itulah yang merusak citra koperasi, yang membuat orang menganggap koperasi sama saja dengan penjahat-penjahat yang ada itu.
  • Pasal 298 sampai 305 terkait sanksi, kalau itu dikenakan kepada koperasi lalu siapa yang bayar karena aslinya uang koperasi itu kan uang anggota, apakah boleh pengurus menggunakan uang anggota untuk membayar denda, bayar sanksi dan sebagainya?
  • Lebih parah lagi kalau kami diawasi OJK, maka koperasi harus menyetor iuran atau pungutan yang diatur di Pasal 44O, mengenakan pungutan kepada KSP yang merupakan penerimaan OJK. Kalau dalam penggunaannya lebih, baru nanti dijadikan pendapatan negara.
  • Bagi kami, ini sudah jelas bentuk perampasan hak rakyat. Kalau iurannya ini dibandingkan dengan bank, maka harusnya pungutan itu bisa kita jadikan manfaat sosial.
  • Pasal 44X menyebut kalau koperasi mengalami kesulitan akan dicabut izinnya tetapi pembubarannya dikembalikan lagi kepada koperasinya supaya mengadakan rapat anggota pembubaran. Kami rasa, ini bukan pengembangan dan penguatan tapi penghancuran dari gerakan koperasi ini. Menteri Koperasi bilang kalau nanti masyarakat Indonesia sudah bankable, maka secara bertahap koperasinya tidak dibutuhkan lagi.
  • Forkopi sangat menyayangkan dan kami ingin kita sama-sama menyelamatkan koperasi karena masih cocok koperasi dengan jati diri bangsa Indonesia dan masih banyak masyarakat yang tidak bisa diakses oleh lembaga keuangan seperti bank dan memerlukan koperasi.
  • Permintaan dari anggota kami, mereka ingin pemerintah memberi kesempatan rakyat mengelola diri sendiri secara swadaya melalui organisasi koperasi atau lembaga koperasi.
  • Forkopi dari berbagai elemen Gerakan Koperasi mengadu ke Komisi 6 DPR-RI bahwa Gerakan Koperasi perlu perlindungan hukum dalam bentuk UU Koperasi yang terintegrasi update, bisa menjadi ekosistem kebijakan koperasi yang cocok untuk perkembangan usaha di abad 21.
  • Di era reformasi, DPR-RI pernah membuat UU Koperasi 2012, mungkin karena kontroversial akhirnya digugat Gerakan Koperasi dan dibatalkan MK tahun 2014. MK memerintahkan DPR-RI dan koperasi agar membuat UU Koperasi lagi dan dibahas oleh DPR-RI periode kemarin.
  • Pada 2017-2018, pembahasan RUU Koperasi banyak dilakukan, cuman sayangnya sampai injury time DPR periode kemarin gagal disahkan. Akhirnya, UU Koperasi menginduknya ke UU Koperasi yang lama yaitu UU 25/1992 dan beberapa pasal di UU Ciptaker 2020.
  • Tentu ini belum memadai, sebenarnya Kementerian Koperasi sudah membuat dan mengajak sebagian Gerakan Koperasi untuk membahas RUU Koperasi yang akan dibawa ke DPR-RI dan mudah-mudahan berkenan bisa dibahas dan disahkan oleh Komisi 6 DPR-RI di 2023.
  • Tiba-tiba saja ada P2SK yang merupakan UU Omnibuslaw sektor keuangan. Bagi kami, ini sebuah anomali kebijakan karena koperasi akan diseret menjadi industri keuangan, diperlakukan dengan standar perbankan dan sejenisnya.
  • Forkopi mohon pengayoman, dukungan, dan perlindungan kepada Komisi 6 DPR-RI, sekiranya bisa dibuat UU Koperasi yang lebih bisa melindungi Gerakan Koperasi agar bisa menjadi ekosistem untuk Gerakan Koperasi bisa hidup, karena kita sebagian besar adalah UMK.
  • Dapat simpulkan bahwa ini tidak memenuhi semua landasan yang dianggap sebagai sebuah aturan baik adanya, baik landasan secara filosofis, landasan secara yuridis dan landasan secara sosiologis.
  • Dari aspek sosiologis, Angkatan muda Koperasi Indonesia adalah orang-orang muda yang memang gemar berkoperasi. Banyak pameo di luar sana bahwa koperasi itu identik dengan tua, jadul, tidak adaptif tapi kami melihat bahwa koperasi punya preferensi yang sama dengan generasi milenial alias koperasi itu "gue banget" karena di situ ada sebuah egaliter atau kesetaraan, one man one food.
  • Preferensi yang milenial lainnya adalah sharing ekonomi. Di koperasi, semuanya adalah ekonomi berbagi, dari anggota, untuk anggota dan oleh anggota.
  • Jadi bagaimana nanti ini bisa menjadi perwujudan daripada yang dikatakan oleh pemerintah harus 15% partisipasi masyarakat berkoperasi, bagaimana nanti kita untuk meningkatkan angka entrepreneurship yang diyakini juga akan berimbas kepada meningkatnya kemajuan negara kita, maka mungkin semua sekedar retorika belaka karena akses yang paling utama didapat dari para pelaku-pelaku ekonomi terutama yang informal adalah koperasi, bahkan mungkin sudah ada sebuah muatan-muatan dari pertentangan antara kaum kapitalis dan juga kita sebagai ekonomi kerakyatan akan dilindas atau bahkan dimusnahkan.








































Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan