Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI

Tanggal Rapat: 10 Nov 2015, Ditulis Tanggal: 15 Nov 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri BUMN →Rini Soemarno

Pada 10 November 2015, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN RI mengenai Indikasi Pelanggaran Undang-Undang tentang Pelayaran di PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Achmad Hafisz Tohir dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Sumatera Selatan 1 pada pukul 16.45 WIB. (ilustrasi: merdeka.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri BUMN → Rini Soemarno
  • Sampai saat ini, Menteri BUMN belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang Pelayaran yang dilakukan oleh Pelindo II dalam perpanjangan kerjasama dengan PT. KAI.
  • Badan pengawas Keuangan (BPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap proses perpanjangan kerjasama yang telah dilakukan.
  • Pengelolaan pelabuhan secara bermitra memang lazim dilakukan di berbagai negara.
  • Menteri BUMN berpandangan bahwa tidak perlu dilakukan penandatangan konsesi pelabuhan.
  • Saat ini, Kementerian BUMN dan Pelindo I, II, III, dan IV sedang mempersiapkan draft perjanjian.
  • Kegiatan pengusahaan pelabuhan akan tetap dijalankan oleh Pelindo I, II, III, dan IV.
  • Menteri BUMN mengusulkan agar penyelenggaraan tetap dilakukan dan dikuasai oleh Kementerian BUMN.
  • Pada 15 Juli 2015, sebesar US$215 juta telah dibayarkan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan