Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tahun 2017 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KPPU

Tanggal Rapat: 12 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 6 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Pada 12 Maret 2018, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai Evaluasi Kinerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Tahun 2017. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Azam A. dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 14:55 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pengantar Rapat

Agenda rapat hari ini adalah kinerja KPPU tahun 2017-2018. RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat disusun agar bisa diimplementasikan. KPPU independen dan lepas dari Pemeritah yang berwenang memberikan sanksi.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)

  • Sesuai dengan surat undangan, terdapat 5 susunan yaitu:
    • Proses penegakan KPPU (hukum).
    • Terkait tindakan pencegahan pengusaha.
    • Advokasi persaingan usaha.
    • Merger.
    • Realisasi anggaran.
  • Tahun 2017 lalu, KPPU menerima 153 laporan masyarakat yang masuk terkait dugaan praktik monopoli dan laporan usaha tidak sehat dan 31 perkara inisiatif. KPPU memiliki kewenangan menyelidiki laporan yang masuk.
    • Januari 14 laporan.
    • Februari 7 laporan.
    • Maret 15 laporan.
    • April 13 laporan.
    • Mei 16 laporan.
    • Juni 12 laporan.
    • Juli 16 laporan.
    • Agustus 8 laporan.
    • September 13 laporan.
    • Oktober 19 laporan.
    • November 14 laporan.
    • Desember 4 laporan.
  • Dari 153 laporan kasus, hanya 15 yang dilanjutkan ke penyelidikan dan masuk proses perkara. Laporan yang masuk bisa juga sekadar surat kaleng yang tidak jelas maksud dan tujuannya.
  • Terdapat tata cara penanganan dari laporan ke penyelidikan sampai perkara yang disidangkan KPPU. Untuk tahap pertama, harus jelas pelapor yang melaporkannya karena jika tanpa identitas, akan sulit melakukan verifikasi sehingga harus dihentikan.
  • Kebanyakan laporan yang masuk ke KPPU adalah masalah tender, maka yang melaporkan adalah yang kalah dan tidak melaporkan identitasnya karena takut.
  • 70 laporan kasus yang tidak KPPU tindak lanjuti karena tidak termasuk ke kewenangan yang KPPU punya, misalnya harga ayam naik dilaporkan ke KPPU padahal bisa terkait perlindungan konsumen.
  • Tindak lanjut laporan perkara inisiatif di 2017:
    • 153 laporan.
      • 15 lanjut ke penyelidikan.
      • 70 berhenti
      • 68 bisa diproses.
    • 31 total perkara inisiatif.
      • 11 lanjut ke penyelidikan.
      • 10 berhenti.
      • 10 bisa diproses.
  • Biasanya pelapor tidak mengerti indikasi pelanggaran. Oleh karena itu dihentikan KPPU.
  • Perkembangan perkara di KPPU sejak tahun 2000-2017 terdapat 359 perkara dengan 250 kasus perkara tender. Perkara periode ini tersebar di berbagai daerah dan paling banyak di Jabodetabek. Komposisi perkara:
    • 70% laporan masyarakat terkait pengadaan barang dan jasa.
    • 30% non tender.
  • Untuk periode 2012-2017 baru pertama kali KPPU menjadi komisioner yang melayani 9 perkara. Pada periode ini, KPPU menetapkan 5 faktor strategis investigasi penyelidikan:
    • Pangan. Hal ini menyangkut kepentingan banyak masyarakat terutama menengah ke bawah.
    • Keuangan.
    • Infrastruktur.
    • Pendidikan dan kesehatan.
    • Energi (gas, minyak bumi, dll) dan regulated monopoly (tindakan monopoli berdasarkan regulasi Pemerintah).
  • Pada tahun 2017, KPPU menangani 28 perkara yang merupakan jumlah yang besar dan penyangkalan kegiatan bisnis size besar. Keputusan yang KPPU buat adalah 20 perkara. KPPU menyidangkan 6 perkara dan sudah memutuskan 3 perkara.
  • KPPU mempunyai piutang Rp493.7 Miliar perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp334.6 Miliar, dan saldo piutang denda Rp159.1 Miliar. PNBP per tahun 2012 sampai dengan 2017:
    • 2012 Rp8.4 Miliar.
    • 2013 Rp15.6 Miliar.
    • 2014 Rp9.3 Miliar.
    • 2015 Rp15.7 Miliar.
    • 2016 Rp22.3 Miliar.
    • 2017 Rp112 Miliar.
  • Penanganan perkara yang KPPU lakukan dan putuskan karena UU memberikan hal terlapor untuk melakukan keberatan ke pengadilan negeri. KPPU menyampaikan perbandingan keberatan. Dari sekian perkara, terdapat 62 kasus kalah atau 41% dan 89 kasus menang atau 59%.
  • Untuk Peninjauan Kembali (PK), banyak pelaku mengajukan PK ke Mahkamah Agung (MA). KPPU Kalah 6% atau 2 putusan dan menang 94% atau 29 putusan. Perbandingan putusan MA (PK):
    • 2008 1 kasus kalah.
    • 2009 3 kasus menang.
    • 2010 1 kasus menang.
    • 2011 1 kasus menang.
    • 2012 2 kasus menang dan 1 kasus kalah.
    • 2013 3 kasus menang.
    • 2014 4 kasus menang.
    • 2015 5 kasus menang.
    • 2016 5 kasus menang.
    • 2017 5 kasus menang.
  • PNBP Tahun 2017:
    • Total PNBP yang disetorkan ke kas negara selama tahun 2017 Rp112 Miliar.
    • Total denda selama tahun 2017 Rp137 Miliar.
    • Beberapa putusan PNBP 2017:
      • Putusan No. 26/KPPU-L/2007 dengan judul kartel sms.
      • Putusan No. 08/KPPU-I/2014 dengan judul kartel ban kendaraan roda empat.
      • Putusan No. 15/KPPU-L/2009 dengan judul tender jasa outsourcing baca meter PLN Dis. Jateng DIY.
      • Putusan No. 09/KPPU-L/2013 dengan judul tender rekonstruksi jalan di Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Prov. Gorontalo.
      • Putusan No. 01/KPPU-L/2016 dengan judul tender pekerjaan peningkatan jalan pesuit pada Satker Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kab. Kukar.
      • Putusan No. 02/KPPU-M/2014 dengan judul pengambilan saham PT. Subafood Pangan Jaya oleh PT. Balaraja Bisco Paloma.
      • Putusan No. 19/KPPU-L/2015 dengan judul tender rehabilitasi pemeliharaan jalan pada Dinas PU Kota Makassar.
  • KPPU melakukan tindakan pencegahan dan menjadikannya sebagai prioritas 2012-2017.
  • Internalisasi nilai-nilai persaingan usaha. Beberapa tahun yang lalu KPPU memperkenalkan competition checklist dan memberikan guideline ke Pemerintah yang membuat kebijakan sesuai dengan yang KPPU buat.
    • Penggunaan competition checklist:
      • Kementerian/Lembaga 14.
      • Pemerintah Provinsi 21.
      • Pemerintah Kabupaten/Kota 129.
  • Pada 2017, KPPU memberikan rekomendasi Presiden, Gubernur, dan Walikota 20 saran dan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya. Jumlah saran dan pertimbangan tahun 2001-2018:
    • 2001 4 saran dan pertimbangan.
    • 2002 2 saran dan pertimbangan.
    • 2003 10 saran dan pertimbangan.
    • 2004 3 saran dan pertimbangan.
    • 2005 12 saran dan pertimbangan.
    • 2006 5 saran dan pertimbangan.
    • 2007 11 saran dan pertimbangan.
    • 2008 18 saran dan pertimbangan.
    • 2009 14 saran dan pertimbangan.
    • 2010 13 saran dan pertimbangan.
    • 2011 11 saran dan pertimbangan.
    • 2012 11 saran dan pertimbangan.
    • 2013 13 saran dan pertimbangan.
    • 2014 13 saran dan pertimbangan.
    • 2015 14 saran dan pertimbangan.
    • 2016 17 saran dan pertimbangan.
    • 2017 20 saran dan pertimbangan.
    • 2018 1 saran dan pertimbangan.
  • Hal yang viral adalah tentang pengelolaan angkutan berbasis online. Harusnya taksi online dan konvensional punya kesempatan yang sama.
  • Saran dan pertimbangan:
    • Saran dan pertimbangan KPPU terkait Rancangan Peraturan Peraturan Menteri (RPM) tentang Tata Cara Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2.1 GHz dan 2.3 GHz untuk Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Tujuan Menteri Komunikasi dan Informatika ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) RI.
    • Saran dan pertimbangan KPPU terkait Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Tujuan Presiden RI dan ditembuskan kepada Wakil Presiden RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian RI, Menteri Kemaritiman RI, Menteri Perhubungan RI, Menteri/Kepala Bappenas RI.
    • Penjelasan Permintaan Data Pertanian melalui Asosiasi Pelaku Usaha. Tujuan Menteri Pertanian RI dan ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua Komisi VI DPR RI, Kemenko Perekonomian, Kemenko Kemaritiman, Bappenas.
    • Jawaban Bantuan Pengawasan yang ditujukan kepada Menteri Pertanian RI.
    • Saran Pertimbangan KPPU tentang Kebijakan Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik (ERP). tujuan Gubernur DKI Jakarta, ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
    • Saran dan pertimbangan KPPU terkait Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 26 Tahun 2016. Tujuan Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Jalan dan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
    • Usulan teknologi yang sudah disertifikasi oleh Kementerian, setelah itu berhak mengikuti proses tender. Ada ketentuan dalam Perda Provinsi DKI Jakarta yang teknologinya sudah diaplikasi secara global. Oleh karena itu, tidak ada pemain baru dan KPPU mengusulkan cukup teknologi yang sudah sertifikasi Kementerian Teknologi bisa ikut tender karena nilainya Rp7 Triliun.
  • Saran dan pertimbangan berdasarkan sektor tahun 2001-2017:
    • Pengadaan kelola konstruksi dan properti 41,21%.
    • Perdagangan, RT, elektronik, otomotif 28,14%.
    • Trans/infra trans 24,12%.
    • Tani, ternik, hutan dan ikan 20,10%.
    • Keuangan/Perbankan 18,9%.
    • Telekomunikasi, penyiaran, IT 17,9%.
    • Publik, pendidikan, kependudukan, ketenagakerjaan 16,8%.
    • ESDM dan pertambangan 12,6%.
    • Kesehatan, farmasi 7,4%.
    • Manufaktur, tekstil dan kimia 6,3%.
    • Listrik, air minum 5,2%.
    • Pariwisata dan olahraga 1,1%.
  • Terkait kewenangan merger, akuisisi, dan konsolidasi sampai Maret 2018. Notifikasi terbanyak adalah tahun 2017 lalu sebanyak 90 notifikasi:
    • Berdasarkan tahun:
      • 2010 3 kewenangan.
      • 2011 43 kewenangan.
      • 2012 36 kewenangan.
      • 2013 78 kewenangan.
      • 2014 61 kewenangan.
      • 2015 53 kewenangan.
      • 2016 68 kewenangan.
      • 2017 90 kewenangan.
      • 2018 10 kewenangan.
    • Berdasarkan industri:
      • Pengolahan 27%.
      • Transportasi dan logistik 8%.
      • Elektronik, informasi dan komunikasi 7%.
      • Perbankan dan jasa keuangan non bank 7%.
      • Industri konstruksi properti dan pariwisata 14%.
      • Pertambangan dan penggalian 14%.
      • Pertanian, perkebunan, peternakan 14%.
      • Makanan dan minuman 1%.
  • Pengawasan kemitraan yang terbesar di seluruh daerah. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi tata cara pengawasan kemitraan:
    • Lhokseumawe 40 pelaku usaha.
    • Padang 5 Dinas dan 2 Unit Pelaksana Tugas (UPT), 15 pelaku usaha.
    • Muara Bungo 100 pelaku usaha.
    • Jakarta Utara 2 Dinas, 40 pelaku usaha.
    • Jakarta Pusat (New Tawang) 50 pelaku usaha.
    • Jakarta Pusat (Megawati Institute) 40 pelaku usaha
    • Cilacap 4 Dinas dan 1 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), 60 pelaku usaha.
    • Tegal 1 Dinas, 120 pelaku usaha.
    • Demak 1 Pemerintah Daerah, 40 pelaku usaha.
    • Demak 40 pelaku usaha.
  • Fokus KPPU paling banyak adalah peternakan ayam, daging sapi, bawang, dan komoditas pertanian lainnya. Pada konstruksi, hal yang berkaitan dengan perdagangan KPPU bekerja sama dengan Alfamart dan Indomaret agar adil.
  • KPPU melakukan advokasi ke kampus-kampus termasuk kegiatan sosialisasi agar masyarakat lebih mengenal KPPU karena masyarakat mengira KPPU adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tingkat pengenalan yang sangat rendah dan KPPU perlu dukungan ke depan untuk sosialisasi.
  • Khusus Pengadilan Negeri, komposisi perkara yang dimenangkan 59% dan kalah 41%. KPPU menduga perkara yang kalah tidak semata-mata pembuktian yang kurang bagus, tetapi pemahaman UU yang belum baik di kalangan hakim. Oleh karena itu, KPPU ingin mengadakan workshop untuk hakim.
  • Di bidang industri organisasi, KPPU membutuhkan ilmu ekonomi yang komprehensif untuk teman-teman hukum yang kurang paham akan pemahaman ekonomi dengan workshop selama 3 hari.
  • Untuk hakim 2017-2018, saat training di Mahkamah Agung (MA) selama 3 bulan akan dimasukkan teori persaingan usaha yang dibawakan oleh dosen khusus yang mengajar itu dan hakim agung. Perlu disampaikan bahwa jumlah hakim agung di MA yang menangani khususnya keberatan kasasi tidak banyak. KPPU bekerja sama dengan Jerman untuk mendorong training dan membuat kurikulum persaingan usaha untuk hakim-hakim.
  • Pada tahun 2017, untuk merespon isu-isu kontemporer terkait inovasi disruptif, KPPU melakukan edukasi publik dengan kegiatan:
    • Pelaksanaan The 2nd Jakarta International Competition Forum (2JICF) dengan tema “Inovasi Disruptif, Kebijakan Persaingan dan Tantangannya dalam Pasar Ekonomi” tanggal 24-25 Oktober 2017.
    • Pengelolaan dan Pengembangan Pojok Persaingan di Universitas.
    • Pengelolaan situs resmi dan situs perpustakaan. Sudah dibuat unit khusus karena tingkat keinginan masyarakat yang tinggi dan kampus juga mengadakan kerjasama riset. KPPU memfasilitasi berupa perpustakaan.
    • Kegiatan peliputan dan penyampaian berita kepada publik.
  • Realisasi anggaran per jenis belanja tahun 2017:
    • Program pengawasan persaingan usaha:
      • Belanja pegawai:
        • Pagu DIPA Rp31.958.214.000,-.
        • Realisasi Rp31.233.957.000,-.
      • Belanja barang:
        • Pagu DIPA Rp100.758.090.000,-.
        • Realisasi Rp95.107.269.000,-.
      • Belanja modal:
        • Pagu DIPA Rp2.557.906.000,-.
        • Realisasi Rp2.529.466.000,-.
      • Belanja bantuan sosial:
        • Pagu DIPA Rp0,-.
        • Realisasi Rp0,-.
  • Di KPPU, pengadaan barang lebih banyak untuk alat tulis saja.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan