Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota KPPU Atas Nama Yudi Hidayat, Abdul Hamid, dan Afif Hasbullah

Tanggal Rapat: 26 Mar 2018, Ditulis Tanggal: 14 Aug 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Calon Anggota KPPU Atas Nama Yudi Hidayat, Abdul Hamid, dan Afif Hasbullah

Pada 26 Maret 2018, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Calon Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Atas Nama Yudi Hidayat, Abdul Hamid, dan Afif Hasbullah mengenai Fit and Proper Test (FPT) Calon Anggota KPPU. RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Teguh J. dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 10:38 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: id.wikipedia.org)

Pengantar Rapat

Anggota KPPU diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Komisi 6 ingin mendengar visi, misi, dan langkah-langkah strategis dalam upaya penguatan KPPU untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Calon Anggota KPPU Atas Nama Yudi Hidayat, Abdul Hamid, dan Afif Hasbullah

Calon Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU - Yudi Hidayat

  • Latar belakang:
    • Demokrasi ekonomi:
      • Pasal 27 ayat 2 UUD 1945: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
      • Pasal 33 UUD 1945:
        • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan.
        • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
        • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
        • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
      • TAP MPR No. XVI Tahun 1999.
      • Konsideran UU No. 5 Tahun 1999.
        • b. Bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki kesempatan yang sama bagi setiap warga untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atas jasa, dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.
        • c. Bahwa setiap orang yang berusaha di Indonesia harus berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar, sehingga tidak menimbulkan adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada pelaku usaha tertentu dengan tidak terlepas dari kesepakatan yang telah dilaksanakan oleh negara Republik Indonesia terhadap perjanjian-perjanjian internasional.
  • Gagasan perlunya Undang-Undang yang mengatur mengenai persaingan usaha:
    • Pasal 7 UU No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian.
      • Pemerintah melakukan pengaturan, pembinaan, dan pengembangan terhadap industri, untuk:
        • Mewujudkan perkembangan industri yang lebih baik, secara sehat dan berhasil guna;
        • Mengembangkan persaingan yang baik dan sehat serta mencegah persaingan yang tidak jujur.
        • Mencegah pemusatan atau penguasaan oleh satu kelompok atau perorangan dalam bentuk monopoli yang merugikan masyarakat.
  • Indonesia:
    • Berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
      • Kemandirian ekonomi.
      • Daya saing nasional.
      • Persaingan usaha yang sehat.
  • Persaingan usaha yang diperjuangkan di Indonesia bukanlah kompetisi bebas (free fight liberalism). Persaingan sehat bukanlah persaingan bebas sebagaimana di negara-negara kapitalis liberal.
  • Latar belakang UU No. 5 Tahun 1999:
    • Hambatan usaha.
    • Pemusatan ekonomi.
    • Kekosongan hukum.
    • Minim partisipasi masyarakat.
  • UU No. 5 Tahun 1999 merupakan tindakan afirmatif terhadap kelompok-kelompok usaha yang belum mempunyai kemampuan untuk bersaing secara sehat.
  • National interest:
    • UU No. 5 Tahun 1999:
      • Pasal 50: Yang dikecualikan dari ketentuan undang-udang ini adalah:
        • h. Pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil,
        • i. Kegiatan usaha koperasi yang secara hukum bertujuan untuk melayani sengketa.
      • Pasal 51: Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.
  • Kondisi KPPU saat ini:
    • RPJMN 2015-2019 telah menempatkan peran peran KPPU dalam mendukung kemandirian ekonomi nasional melalui implementasi kebijakan persaingan.
    • Adanya kepercayaan dari pimpinan negara terhadap peran dan tugas KPPU.
    • KPPU merupakan lembaga pengawas persaingan pertama di ASEAN dan memiliki reputasi yang baik di internasional.
    • Public awareness tentang perkara persaingan usaha semakin meningkat.
    • Penilaian lembaga persaingan usaha internasional terhadap KPPU yang menjadikan KPPU sebagai rujukan.
    • prosedur/tata kerja yang cukup baik meskipun masih parsial.
    • Pengelolaan anggaran keuangan berjalan secara sistematis.
    • Peran keterlibatan Kantor Perwakilan Dagang (KPD) diapresiasi oleh Pemerintah.
    • KPPU sudah memiliki nota kesepahaman dengan berbagai penegak hukum dan lembaga lainnya.
    • Kerjasama dengan Kementerian Koperasi dan UKM serta dinas dalam pembentukan satgas kemitraan.
    • Telah tersusunnya Daftar Periksa Kebijakan (competition checklist).
  • KPPU telah mencapai kinerjanya di bidang hukum persaingan usaha, pencegahan praktik persaingan usaha tidak sehat, dan di bidang kelembagaan.
  • 7 kelemahan dalam UU No. 5 Tahun 1999:
    • Kewenangan KPPU masih dianggap kurang, KPPU selama ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti-bukti yang dibutuhkan di dalam proses pemeriksaan, dikarenakan bukti-bukti tersebut sebagian besar masih sangat tergantung dari bukti-bukti yang diserahkan oleh pihak pelaku usaha yang diperiksa, yang mana hal ini sangat berpengaruh kepada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU.
    • Pengaturan yang belum komprehensif mengenai mekanisme dan tata cara penyelesaian perkara persaingan usaha, seperti pelaporan, penyidikan, pengambilan alat bukti, pemeriksaan pelapor, saksi, terlapor, dan ahli, alat bukti dan sistem pembuktian, persidangan, upaya hukum, dan eksekusi putusan di KPPU.
    • Belum diatur mengenai perlindungan dan penghargaan kepada saksi pelapor yang memberikan informasi kepada KPPU.

Calon Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU - Abdul Hamid

  • Visi, misi, dan program kerja:
    • Mewujudkan perekonomian nasional yang efisien, sehat, dan berkeadilan untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia berdasarkan UUD 1945.
  • Strength (kekuatan):
    • Lembaga KPPU sudah berumur 19 tahun.
    • Keberadaan KPPU didasari dengan undang-undang yang lahir pasca-reformasi (yakni UU No. 5 Tahun 1999), yang memiliki jiwa anti-KKN dan demokratisasi.
    • Lembaga KPPU didukung oleh anggaran negara yang jelas dan pasti yang bersumber dari APBN (captive).
    • Lembaga KPPU sudah didukung oleh SDM dalam jumlah (kuantitas) yang cukup.
    • Lembaga KPPU sudah memiliki renstra sampai dengan tahun 2019.
    • Pemerintah (baik eksekutif maupun legislatif) menginginkan terciptanya iklim persaingan usaha sehat dan eksistensi lembaga KPPU.
    • Sebelum lahirnya UU No. 5 Tahun 1999, sudah ada pengaturan mengenai persaingan usaha, tetapi tidak kuat dan tidak komprehensif.
  • Weakness (kelemahan). Calon anggota berbicara dengan internal KPPU dan akses yang ia kenal:
    • Dari sisi perundangan, masih diperlukan pasal-pasal untuk memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangan KPPU.
    • Desain organisasi dan utilitasnya belum mendukung pencapaian kinerja dan penguatan KPPU.
    • Kualifikasi SDM di Sekretariat yang ada masih belum ideal dari sisi kuantitas maupun kualitas.
    • Budaya lembaga (corporate culture) yang belum terbangun dengan baik.
    • Belum semua pihak terkait (stakeholders) memahami pentingnya persaingan usaha sehat dan mendukungnya.
    • KPPU banyak kalah dalam proses pasca putusannya (pada tingkat banding di PN maupun kasasi di MA). Banyaknya kekalahan KPPU di dalam pengadilan. 40% banding yang diajukan KPPU kalah di tingkat pengadilan tinggi.
    • Persentase inisiatif KPPU dalam penanganan perkara sengketa yang masih sangat kecil (<20%), lebih banyak berdasarkan laporan pelaku usaha/masyarakat.
    • Jumlah kasus yang ditindaklanjuti ke proses hukum di KPPU selama 29 tahun hanya 13,7%.
    • Kurang mengupdate akuntabilitas kepada publik tentang apa yang sedang dilakukan oleh KPPU, baik secara personal (utamanya Komisioner) maupun kelembagaan. KPPU kurang mengupdate kepada publik atas kegiatan KPPU sehingga masyarakat luar menilai kerjaan KPPU hanya sedikit.
    • Belum terbangunnya solidaritas kerja antar komponen di dalam KPPU.
    • Masih menekankan program disinsentif dan belum mengembangkan program-program berbasis insentif.
  • Opportunities (Peluang):
    • Program pembangunan nasional yang pada RPJMN III (periode 2015-2019) menekankan kuatnya daya saing nasional dan akhir RPJMN (tahun 2024) yang menceritakan adanya kemandirian ekonomi nasional.
    • Masih diperlukan banyak pelaku usaha nasional yang kini jumlahnya masih sedikit dibanding jumlah penduduk Indonesia dan perlu tambahan lapangan kerja.
    • Semakin terbukanya peluang usaha baru yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
    • Telah didorongnya ekonomi kreatif oleh Pemerintah dalam program pembangunan 2014-2019 dan RPJPN.
    • Adanya langkah kerja sama kawasan di bidang ekonomi (free trade agreement) seperti APEC, AFTA, CAFTA, MEA, dll.
  • Program kerja dalam jangka waktu 1 tahun:
    • Melanjutkan pelaksanaan renstra 2015-2019 secara inovatif, dengan penyesuaian tetapi tetap dalam koridor.
    • Segera melakukan sidang-sidang untuk perkara-perkara yang telah masuk, baik melanjutkan yang sudah berjalan maupun memulai yang baru.
    • Meningkatkan komunikasi dengan stakeholders, baik secara kuantitas maupun kualitas (kunjungan, dialog, dll).
    • Sosialisasi tentang lembaga KPPU dan persaingan usaha sehat dengan metode-metode baru yang kreatif dan jemput bola (pendekatan insentif).
    • Penguatan komunikasi publik dengan penguatan program, sarana-prasarana (konvergensi media, updating website, dll), maupun dengan berbagai kerja sama kelembagaan.
  • KPPU merupakan lembaga yang diberi tugas mengawasi pelaksanaan UU oleh pelaku usaha.
  • KPPU juga akan melaksanakan penguatan program internal karena tanpa penguatan program internal, KPPU tidak akan dapat menjalankan tata kelolanya dengan baik.
  • Penguatan sarana, koordinasi, dan kerja sama stakeholder:
    • KPPU.
    • Pelaku usaha.
    • Setjen.
      • Sumber daya.
      • Tata kelola.
      • Regulasi.
    • DPR.
    • K/L.
    • PTN/PTS.
    • Penegak hukum.
    • Masyarakat.
    • Media.

Calon Anggota Komisi Pengawasan Persaingan Usaha KPPU - Afif Hasbullah

  • Hukum persaingan usaha di Indonesia ini hadir pada akhir orde baru, yaitu ketika pada saat itu terdapat pemusatan kegiatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu yang membuat ekonomi nasional cenderung rapuh dan tidak efisien.
  • Latar belakang:
    • Masa reformasi:
      • Diundangkan UU No. 5 Tahun 1999.
      • KPPU didirikan berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999.
      • Setelah 10 hingga 19 tahun ini, perlu ada refleksi terhadap UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU.
      • Sejauh mana manfaat UU No. 5 Tahun 1999 dan KPPU bagi dunia usaha (besar, menengah, kecil, dan mikro) maupun kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.
      • Adakah kendala penerapan UU No. 5 Tahun 1999.
      • Bagaimana upaya perbaikan ke depan untuk penyempurnaan hukum persaingan usaha.
  • Nilai Rupiah pada tahun 1998 sangat jatuh dan hal ini berdampak pada perekonomian nasional. Puncaknya adalah seruan International Monetary Fund (IMF) kepada Pemerintah Indonesia untuk membuat larangan praktik monopoli.
  • Strength:
    • Amanat Konstitusi sebagaimana Pasal 33 UUD 1945.
    • Iklim demokrasi yang makin menguat.
    • Jargon ekonomi kerakyatan yang senantiasa didengungkan.
    • Harapan publik yang tinggi pada KPPU.
    • Dukungan parlemen yang cukup kuat.
  • Weakness:
    • UU No. 5 Tahun 1999 belum cukup kuat untuk:
      • Isu peningkatan nilai denda.
      • Isu pengubahan mekanisme merger.
      • Isu memperluas definisi pelaku usaha.
      • Isu liniensi program.
      • Isu standar pembuktian adanya pelanggaran.
    • Salah satu hal yang membuat UU ini kurang memberikan efek jera adalah kurangnya pengenaan denda bagi pelaku usaha yang menyimpang. UU ini juga kurang bisa menjangkau pelaku usaha yang ada di luar negeri.
    • Pembuktian oleh KPPU sering diperoleh secara tidak langsung sehingga menyulitkan KPPU.
    • KPPU belum cukup powerful dalam:
      • Isu penguatan kelembagaan KPPU.
      • Isu penguatan yurisdiksi dan kewenangan KPPU.
      • Isu kepegawaian di KPPU.
      • Isu kode etik dan lembaga pengawas KPPU.
      • Isu pemidanaan bagi yang menghalangi tugas KPPU.
  • Threat:
    • Sasaran tembak bagi pengusaha hitam yang terendus berpraktik curang.
    • Intervensi negara lain terhadap dunia usaha dalam negeri.
    • Kepentingan-kepentingan terselubung yang membonceng pemerintah sehingga melahirkan kebijakan yang tidak pro rakyat.
    • Masih banyak putusan KPPU yang tidak diindahkan oleh terlanggar. Banyak pihak-pihak yang mengabaikan panggilan KPPU. Hal ini disebabkan karena KPPU belum mempunyai pasal yang kuat untuk memaksa kehadiran seseorang saat dipanggil.
  • Misi:
    • Mendorong RUU Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat segera disahkan.
    • Meningkatkan diseminasi dan sosialisasi tentang hukum persaingan usaha pada dunia usaha dan juga masyarakat.
    • Melakukan update ilmu secara kontinyu dalam rangka menjaga profesionalisme bagi seluruh insan KPPU.
    • Mengedepankan upaya pencegahan (preventif) perilaku curang dalam dunia usaha dengan early warning system.
    • Menjunjung tinggi proses hukum yang adil berdasarkan hukum formil maupun materiil (due process of law).
    • Memberikan perhatian lebih kepada kasus-kasus yang berdampak luas bagi masyarakat.
    • Memperkuat sistem penegakkan hukum persaingan usaha yang terintegrasi bersama Kepolisian, Kejaksaan, KPK dan pengadilan.
    • Memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan kemitraan pada level UMKM.
    • Memperkuat jaringan kerjasama/networking dengan lembaga serupa di dunia internasional.
    • Memperkuat kerjasama dengan mitra sektoral di lingkungan pemerintahan pada semua tingkatan.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan