Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Ratifikasi Perjanjian Internasional – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Dirut GP Farmasi

Tanggal Rapat: 11 Oct 2016, Ditulis Tanggal: 8 Jan 2021,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Dirut GP Farmasi

Pada 11 Oktober 2016, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) dan Dirut GP Farmasi mengenai Ratifikasi Perjanjian Internasional. RDPU ini dipimpin dan dibuka oleh Azam Asman Natawijana dari Fraksi Partai Demokrat dapil Jawa Timur 3 pada pukul 10:00 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum.

Sebagai pengantar rapat mengatakan bahwa UU No. 24 tahun 2004 tentang perjanjian internasional mengamanatkan kepada kita khususnya pada Pasal 9 dan Pasal 10 terkait dengan pengesahan perjanjian internasional. Pasal 11 juga menyebutkan bahwa perjanjian dilakukan dengan keputusan Presiden, dan UU perdagangan juga mengamanatkan jika terkait dengan

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN)
  • Ketua LPJKN menyampaikan bahwa legalitas LPJKN berdasarkan UU No 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi, PP No 28 tahun 2000, dan PP No 4 tahun 2010. Untuk tugas LPJK sesuai dengan UU, natara lain mendorong penelitian jakon, menyelenggarakan pelatihan dan pendidikan, sertifikasi keahlian kerja, registrasi badan usaha konstruksi, dan mediasi.
  • LPJK menyertai 4 unsur, yaitu : Pemerintah (KemenPUPR, KemenESDM dan Kemenhub), asosiasi perusahaan (Inkindo dan lain-lain), profesi (HPJI, ITAKI, dan lain-lain), pakar dan perguruan tinggi.
  • Ketua LPJKN mengatakan bahwa alat untuk kelengkapan lembaga antara lain pengurus, unit sertifikasi adalah badan kerja dan badan usaha. Sedangkan untuk pengurus nasional LPJKN memiliki 43 orang, dan 17 komite dalam organ lembaga.
  • Sedangkan untuk stakeholder ada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, pemerintah, badan usaha, dan tenaga kerja. Untuk saat ini seluruh tenaga kerja dan badan usaha dalam jakon yang harus tersertifikasi dan sedangkan di lapangan itu masih banyak yang belum tersertifikasi sehingga LPJKN berusaha untuk mendorong hal tersebut. untuk badan usaha dan tenaga kerja LPJKN ada di website dan bisa dilihat dari beberapa badan usaha dan tenaga kerja sama dengan LPJKN yang ada di Provinsi Kota/Kabupaten.
  • Untuk pelaku jsa konstruksi dari luar untuk melaksanakan ada 120 dari total keseluruhan sebanyak 220. Pihak dari luar paling banyak dari Korea dan China.
  • Ketua LPJKN mengatakan bahwa tren pertumbuhan BUJK asing mengalami lonjakan terjadi pada tahun 2015.
  • LPJKN mengelompokkan perjanjian , yaitu : kerjasama melalui ASEAN dengan Negara lain, karena ada perjanjian yang tidak sesuai dengan jakon. Ketertarikan LPJK dengan perjanjian adalah CPC 51 dan CPC 8. Terkait dengan perjanjian ASEAN harus menghormati aturan-aturan di tiap Negara. Seperti di Negara Malaysia dan Singapore mereka lebih mengutamakan tenaga terampil, sedangkan Indonesia membutuhkan tenaga ahli bukan tenaga terampil. Tetapi sebagai anggota dari ASEAN kita harus dapat menghormati Negara lain yang termasuk dalam ASEAN.
  • Ketua LPJKN menyampaikan terkait dengan kontraktor bahwa PMA-nya mencapai 70% dan konsultan mencapai 60%. Sehingga untuk sertifikat badan usaha itu perlu dengan sertifikat keahlian, karena untuk badan usaha selama ini kita hanya dapat melakukan tugas dengan baik.
  • Terkait dengan AFAS bahwa paket ke-9 ini akan ditarifkan di dewan dan LPJKN sendiri sudah pada posisi pake ke-7 sampai 8.

Dirut GP Farmasi
  • Dirut GP Farmasi menjelaskan bahwa asosiasi perusahaan farmasi Indonesia bersifat terbuka dan siapa saja bisa bergabung dalam asosiasi ini. Sedangkan untuk perjanjian yang ada ini bukan merupakan domain dari GP Farmasi. Untuk perjanjian medical device itu lebih kepada alat-alat kesehatan atau laboraturium dan tidak ada hubungannya dengan GP Farmasi.
  • GP Farmasi memiliki dasar-dasar UU dan perjanjian internasional, sehingga harus berpedoman untuk kepentingan nasional dan kepentingan hukum.
  • GP Farmasi mengatakan bahwa ada perusahaan online dari luar yang masuk dan ini sangat mengganggu GP Farmasi. Dari mekanisme perdagangan GP Farmasi meminta segera untuk ditertibkan.
  • Menurut Inpres No 6 tahun 2016 tentang farmasi, bahwa unsur kemandirian itu sangat didorong di farmasi karena bahan baku obat masih impor dari luar terutama dari China dan India dan sekitar 70% bahwa BBO masih impor dari mereka.
  • GP Farmasi sudah beberapa kali melakukan rapat dengan Menko perekonomian dalam hal penggunaan produk dalam negeri khususnya produksi bahan baku di dalam negeri. sampai saat ini walaupun paket deregulasi 11 dan 12 mendorong investasi obat, sehingga Dirut GP Farmasi berpendapat bahwa ini tidak efektif.
  • Dirut GP Farmasi menyampaikan bahwa perusahaan farmasi dalam negeri yang bekerjasama dengan luar negeri sudah dimulai sejak adanya Inpres dan Deregulasi.
  • GP Farmasi mampu mensupply 70% obat dalam negeri, dan kemampuan teknologi GP Farmasi juga masih kurang sehingga produksi tidak dapat bisa dilakukan di Indonesia karena biayanya yang mahal. Sehingga Dirut GP Farmasi meminta kepada Komisi 6 DPR-RI untuk dapat mendorong kemandirian untuk farmasi menjadi inisiatif DPR-RI.
  • Dirut GP Farmasi menyampaikan bahwa farmasi berada di bawah BPOM-RI regulasinya yang sangat luar biasa. GP Farmasi juga concern pada 3 hal antara lain yaitu :
    • meningkatkan JKN khususnya terkait dengan obat. Karena banayk sekali produk mahal, tetapi masih di impor khususnya terkait dengan penyakit kanker, kronis, kardiovaskuler, hemodialitas dan penyakit menular lainnya.
    • Memiliki ASEAN standart quality, namun dibeberapa Negara masih melindungi karena kepentingan nasional mereka. Seperti Negara berikut :
      • Vietnam memiliki syarat agar produk-produk dapat dikemas dengan label tertentu yang dimana WHO tidak
        sedemikian.
      • Thailand tidak mengakui unsur penelitian Indonesia karena menurut mereka penelitian itu harus dilakukan di
        Negara mereka.
  • India mereka memilki keinginan kuat untuk impor ke Indonesia sedangkan harga produk yang kita impor ke India itu lebih murah tetapi menurut orang India bahwa produk Indonesia mahal. Persaingan itu hrus baik, India ketika mereka impor ke Indonesia mereka harus menghormati regulasi di Indonesia begitupun sebaliknya.
  • Inpres No 4 tahun 2016 yang melibatkan 9 Kementerian dan 3 badan, mereka harus sukses karena ini penting dan berhubungan dengan obat dan alat kesehatan. Manfaatnya adalah untuk menhemat anggaran, usaha lain juga akan muncul dan lain-lain.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan