Rangkuman Terkait
- Rencana menjadikan Pabrik Indarung I di Sumatera Barat sebagai World Heritage/Destinasi Wisata — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI
- Aspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta (PT MSU) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 6 DPR-RI dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Transportasi dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022-2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Jasa Marga, Dirut PT KAI, Dirut Perum Damri, Dirut PT AP I, Dirut PT Pelni, Direktur PT ASDP, dan Dirut Pelindo
- Masukan dan Pandangan terkait Perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - RDPU Komisi 6 dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
- Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea (IK-CEPA) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI
- Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
- Restrukturisasi Anak Perusahaan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
- Pandangan Poksi-poksi terhadap Pencairan Utang Pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan Dana Talangan ta. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
- Program Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Hutama Karya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Permodalan Nasional Madani dan PT. PANN Multi Finance
- Pendalaman Terkait Penerima Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk.
- Pendalaman Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR RI RDP (Virtual) dengan Dirut PT. KAI
- Pendalaman pada Perusahaan BUMN Penerima Dana Pinjaman — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Perumnas, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT. Perkebunan Nusantara III Holding (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum BULOG dan PT. Pupuk Indonesia (Persero)
- Penyertaan Modal Negara (PMN), Pencairan Utang Pemerintah ke BUMN, dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perusahaan BUMN
- Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Kondisi Aktualisasi terkait Dampak COVID-19 - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. XL Axiata dan Direktur Strategi PT. Indosat
- Kondisi Aktual terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. , PT. Pelayaran Nasional (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI
- Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran BKPM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Kepala BKPM
- Ketersediaan Pangan dan Bahan Pokok terkait Dampak Covid-19, Relaksasi Peraturan Perdagangan dan Mewujudkan Ketahanan Pangan - RDP (Virtual) Komisi 6 dengan Dirjen Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian Perdagangan Dalam Mengadapi Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Eselon 1 Kementerian Perdagangan RI
- Laporan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Dirut Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Berdikari, Dirut PT Sang Hyang Seri dan Dirut PT Pertani
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Masukan dan Pandangan terkait Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)
Tanggal Rapat: 27 Jan 2020, Ditulis Tanggal: 7 Apr 2020,Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)
Pada 27 Januari 2020, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran), dan Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia) mengenai Rencana Pengesahan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan Negara-Negara EFTA (Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Republic of Indonesia and the EFTA States) dan Rencana Pengesahan Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce). RDPU ini dibuka dan dipimpin oleh Martin Manurung dari Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 13:55 WIB.
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Prof. Huala Adolf (Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
- Pendekatan terhadap Perjanjian CEPA
- Meningkatkan akses pasar, melindungi, dan mengamankan kepentingan nasional (Pasal 82 Ayat 2, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
- Memperhatikan hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku (Pasal 4 Ayat 2, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)
- Prinsip persamaan kedudukan saling menguntungkan
- Metodologi ; Metode Juridis Normatif
- Mengidentifikasi norma-norma dalam CEPA
- Menganalisis implikasi klausul-klausul CEPA
- Substansi CEPA RI-EFTA
- Latar Belakang
- Keinginan RI - Negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) meningkatkan kerjasama di bidang perdagangan barang, jasa investasi, dan lain-lain.
- Prinsip Kerjasama CEPA ; Mukadimah CEPA, mengakui keinginan bersama untuk memperkuat hubungan antara negara-negara EFTA dan Indonesia dengan membentuk Persetujuan Kerjasama Ekonomi Komprehensif ini (selanjutnya disebut sebagai “Persetujuan”) berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan kedaulatan, saling menghormati, semangat konstruktif dan manfaat umum.
- Substansi
- Substansi pengaturan:
- Ketentuan Komprehensif: dua belas (12) Bab, 17 Annex, 17 Appendix.
- Substansi pengaturan: 1) Perdagangan Barang; 2) Asal Barang; 3) Fasilitasi Perdagangan; 4) Sanitary and Phytosanitary Measures (SPS); 5) Technical Barriers to Trade (TBT); 6) Trade Remedies; 7) Perdagangan Jasa; 8) Penanaman Modal; 9) HKI; 10) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah; 11. Kompetisi; 12) Perdagangan dan Pembangunan Berkelanjutan; 13) Ketentuan Kelembagaan; 14) Penyelesaian Sengketa.
- Substansi pengaturan:
- Latar Belakang
- Analisis CEPA RI - EFTA
- Analisis dan Pendekatan
- Akses Pasar ; Mukadimah CEPA, berkeinginan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi pengembangan dan diversifikasi perdagangan di antara mereka untuk promosi kerjasama komersial dan ekonomi untuk kepentingan bersama atas dasar persamaan, saling menguntungkan, non-diskriminasi dan hukum internasional
- Hukum: Standar Lingkungan, Tenaga Kerja, dan Hak Asasi Manusia (HAM)
- Para Pihak mengakui bahwa pembangunan ekonomi, pembangunan sosial dan perlindungan lingkungan merupakan komponen dari pembangunan berkelanjutan yang saling bergantung dan saling memperkuat. Para Pihak menggarisbawahi manfaat dari kerja sama untuk isu-isu lingkungan hidup dan tenaga kerja yang terkait dengan perdagangan sebagai bagian dari upaya global untuk perdagangan dan pembangunan berkelanjutan. Para Pihak lebih lanjut mengakui bahwa pemberantasan kemiskinan merupakan syarat yang sangat diperlukan untuk pembangunan berkelanjutan dan perdagangan dapat menjadi mesin bagi pertumbuhan ekonomi inklusif dan pengurangan kemiskinan. (Pasal 8.3)
- Para Pihak sepakat bahwa Bab ini mewujudkan pendekatan kooperatif berdasarkan nilai dan kepentingan bersama, dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat kewajaran pembangunan masing-masing. (Pasal 8.4)
- Para Pihak sepakat untuk bekerjasama mengenai isu-isu yang berkaitan dengan pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan melalui pengaturan bilateral jika berlaku dan dalam forum multilateral yang relevan dimana para Pihak berpartisipasi, khususnya dalam inisiatif kolaboratif PBB tentang Pengurangan Emisi dari Deforestasi dan Degradasi Hutan sebagaimana ditekankan dalam Persetujuan Paris. (Pasal 8 : 8 (3))
- Klausul Kerjasama dan Pengembangan Kapasitas (Cooperation and Capacity Building) (Bab 9) Pasal 9.2 CEPA
- Para Pihak wajib mengembangkan kerjasama dan pengembangan kapasitas dengan tujuan untuk meningkatkan manfaat bersama dari Persetujuan ini sesuai dengan strategi nasional dan tujuan kebijakan mereka dan dengan mempertimbangkan perbedaan tingkat pembangunan sosial dan ekonomi dari Para Pihak.
- Kerjasama di bawah Bab ini wajib mencapai tujuan berikut: 1) memfasilitasi pelaksanaan keseluruhan tujuan pada Persetujuan ini, khususnya untuk meningkatkan peluang perdagangan dan investasi yang saling menguntungkan yang timbul dari Persetujuan ini; 2) mendukung upaya Indonesia untuk mencapai pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, termasuk melalui penguatan kapasitas manusia dan kelembagaan.
- Kerjasama dan pengembangan kapasitas wajib mencakup sektor-sektor yang terkena dampak proses liberalisasi dan restrukturisasi ekonomi Indonesia serta sektor-sektor yang berpotensi memperoleh manfaat dari Persetujuan ini.
- Analisis dan Kondisi Aktual
- "Perang Dagang" AS - China
- Unilateralisme versus Globalisasi Perdagangan Internasional
- Meningkatnya pendekatan bilateral dan "unilateral" negara dan swasta
- Kondisi perekonomian dunia dewasa ini
- CEPA memberi peluang dan kesempatan untuk RI
- Analisis dan Pendekatan
- Kesimpulan dan Saran dari Prof. Huala Adolf
- CEPA meningkatkan akses pasar, tidak bertentangan dengan kepentingan nasional
- Dari substansinya, CEPA berpotensi menguntungkan RI
- Persetujuan DPR dibutuhkan
Prita Amalia (Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran)
- Adanya suatu kondisi yang tidak hanya globalisasi tetapi ditemukan juga adanya kondisi yang disebut konvergensi, maksudnya adanya pencampuran yang sudah tidak pada posisi seharusnya untuk bisa menyesuaikan dengan kondisi yang ada dimana hal ini berhubungan dengan perjanjian dan ekonomi.
- Cross border logistic dalam satu hari perlu adanya logistik yang mana menjadi sesuatu yang sangat penting terhadap apa yang kita lakukan sehari-hari.
- Tujuan dari perjanjian ini memfasilitasi adanya transaksi lintas batas yang lingkupnya regional yaitu antar anggota ASEAN, memberikan kontribusi untuk membuat kondisi environment of trust dalam penggunaan e-commerce.
- Agreement on Electronic Commerce ini merupakan suatu implementasi spesifik atas komitmen-komitmen Indonesia terhadap ASEAN.
- Pertimbangan ratifikasi ASEAN Agreement on E-commerce:
- ASEAN Agreement on Electronic Commerce adalah suatu perjanjian internasional yang juga sejalan dengan integrasi ekonomi ASEAN yaitu, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA/AEC)
- Pasar ASEAN adalah merupakan pasar besar untuk kegiatan e-commerce; fastest growing internet markets.
- Hubungan ASEAN Agreement on E-commerce dengan Hukum Positif Indonesia
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Perdagangan (Pasal 65 dan Pasal 66)
- Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik
- Berdasarkan studi singkat yang dilakukan, ASEAN Agreement on Electronic Commerce ini tidak akan membuat atau tidak akan bertentangan dengan ketentuan yang ada Indonesia khususnya yang berkaitan dengan perlindungan data dan sistem elektronik yang ada di Indonesia.
- Rekomendasi dari Prita bahwa studi singkat yang dilakukan bahwa ASEAN Agreement on Electronic Commerce membutuhkan suatu komitmen bersama dengan para anggota ASEAN untuk bisa mendukung Indonesia khususnya pada sistem elektronik di kawasan ASEAN karena ini sangat potensial.
Wahyuni Bahar (Kamar Dagang Indonesia)
- Manfaat dari I-EFTA CEPA
- Perluasan akses pasar ke negara EFTA dan pintu masuk ke Uni Eropa
- Peningkatan daya saing produk Indonesia optimalisasi Global Value Chain
- Capacity Building di bidang standar, Pendidikan, dan pelatihan
- Potensi kolaborasi pengusaha Indonesia dengan pengusaha asal EFTA
- Keuntungan di Perdagangan Barang, Perdagangan Jasa, Investasi, Kerjasama Pengembangan Kapasitas
- Manfaat dari ASEAN Agreement on Electronic Commerce
- Katalisator pengaturan e-commerce dalam negeri
- Kepastian perlindungan terhadap kegiatan e-commerce bagi pengusaha Indonesia di Kawasan ASEAN
- Daya saing bagi pengusaha untuk menjangkau pasar regional/internasional secara online
- Perluasan akses pasar bagi UMK
- Kegiatan KADIN terkait I-EFTA CEPA
- Menghadiri pertemuan teknis/konsultasi publik IEFTA CEPA oleh Kementerian Perdagangan
- Konsultasi dengan anggota KADIN
- Menyelenggarakan Focus Group Discussion dan membuat Publikasi terkait FTA
- Menyelenggarakan roadshow sosialisasi I-EFTA CEPA di Jakarta dan Makassar (2019), selanjutnya di Medan (2020)
- Beberapa contoh perusahaan Indonesia Go-EFTA yaitu Bata (shoe), PT. Aquafarm Nusantara (food and agriculture), dan PT. Santoso Teknindo (machinery and equipment)
- Program pemanfaatan menurut Kadin, yaitu:
- Umum:
- Konsultasi Publik (selama dan setelah ratifikasi): pamahaman isi perjanjian, penerapan, dan review pelaksanaan perlu dikembangkan metodologi untuk konsultasi publik
- Identifikasi/pencarian peluang platform, dan mitra kerjasama
- Program pengembangan kapasitas pelaku usaha dan kemampuan ekspor
- Peningkatan kualitas dan standar, identifikasi produk dengan harga bersaing dan produk berkelanjutan
- Menyelenggarakan kegiatan promosi yang terencana baik dan tepat sasaran
- Perbaikan metode statistik pengumpulan data
- Khusus
- ASEAN E-Commerce Agreement
- Percepatan RPP E-Commerce
- Kajian pasar, metodologi promosi, perdagangan, dan investasi
- Kajian Regulatory Impact Assessment (RIA)
- Umum:
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Rencana menjadikan Pabrik Indarung I di Sumatera Barat sebagai World Heritage/Destinasi Wisata — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI
- Aspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta (PT MSU) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 6 DPR-RI dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Transportasi dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022-2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Jasa Marga, Dirut PT KAI, Dirut Perum Damri, Dirut PT AP I, Dirut PT Pelni, Direktur PT ASDP, dan Dirut Pelindo
- Masukan dan Pandangan terkait Perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - RDPU Komisi 6 dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
- Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea (IK-CEPA) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI
- Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
- Restrukturisasi Anak Perusahaan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
- Pandangan Poksi-poksi terhadap Pencairan Utang Pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan Dana Talangan ta. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
- Program Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Hutama Karya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Permodalan Nasional Madani dan PT. PANN Multi Finance
- Pendalaman Terkait Penerima Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk.
- Pendalaman Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR RI RDP (Virtual) dengan Dirut PT. KAI
- Pendalaman pada Perusahaan BUMN Penerima Dana Pinjaman — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Perumnas, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT. Perkebunan Nusantara III Holding (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum BULOG dan PT. Pupuk Indonesia (Persero)
- Penyertaan Modal Negara (PMN), Pencairan Utang Pemerintah ke BUMN, dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perusahaan BUMN
- Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Kondisi Aktualisasi terkait Dampak COVID-19 - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. XL Axiata dan Direktur Strategi PT. Indosat
- Kondisi Aktual terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. , PT. Pelayaran Nasional (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI
- Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran BKPM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Kepala BKPM
- Ketersediaan Pangan dan Bahan Pokok terkait Dampak Covid-19, Relaksasi Peraturan Perdagangan dan Mewujudkan Ketahanan Pangan - RDP (Virtual) Komisi 6 dengan Dirjen Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian Perdagangan Dalam Mengadapi Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat (RDP Virtual) dengan Eselon 1 Kementerian Perdagangan RI
- Laporan Ketersediaan Bahan Pangan Selama Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Dirut Bulog, Dirut PT Rajawali Nusantara Indonesia, Dirut PT Berdikari, Dirut PT Sang Hyang Seri dan Dirut PT Pertani