Rangkuman Terkait
- Masukan agar Indonesia Memiliki Indeks Komoditas Nasional dan Sistem Perdagangan yang Efisien - RDPU Panja Komisi 6 dengan Faisal Basri (Pakar)
- Rencana Impor Kereta Rel Listrik bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Direktur Utama PT INKA (Persero)
- Evaluasi Penanganan Plumpang, dan Progres Rencana Program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN
- Rencana menjadikan Pabrik Indarung I di Sumatera Barat sebagai World Heritage/Destinasi Wisata — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI
- Aspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta (PT MSU) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 6 DPR-RI dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Transportasi dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022-2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Jasa Marga, Dirut PT KAI, Dirut Perum Damri, Dirut PT AP I, Dirut PT Pelni, Direktur PT ASDP, dan Dirut Pelindo
- Masukan dan Pandangan terkait Perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - RDPU Komisi 6 dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
- Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
- Restrukturisasi Anak Perusahaan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
- Pandangan Poksi-poksi terhadap Pencairan Utang Pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan Dana Talangan ta. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
- Program Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Hutama Karya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Permodalan Nasional Madani dan PT. PANN Multi Finance
- Pendalaman Terkait Penerima Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk.
- Pendalaman Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR RI RDP (Virtual) dengan Dirut PT. KAI
- Pendalaman pada Perusahaan BUMN Penerima Dana Pinjaman — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Perumnas, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT. Perkebunan Nusantara III Holding (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum BULOG dan PT. Pupuk Indonesia (Persero)
- Penyertaan Modal Negara (PMN), Pencairan Utang Pemerintah ke BUMN, dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perusahaan BUMN
- Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Kondisi Aktualisasi terkait Dampak COVID-19 - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. XL Axiata dan Direktur Strategi PT. Indosat
- Kondisi Aktual terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. , PT. Pelayaran Nasional (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI
- Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran BKPM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Kepala BKPM
- Ketersediaan Pangan dan Bahan Pokok terkait Dampak Covid-19, Relaksasi Peraturan Perdagangan dan Mewujudkan Ketahanan Pangan - RDP (Virtual) Komisi 6 dengan Dirjen Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (RCEP) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea (IK-CEPA) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI
Tanggal Rapat: 5 Jul 2022, Ditulis Tanggal: 26 Jul 2022,Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perdagangan RI
Pada 5 Juli 2022, Komisi 6 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perdagangan RI mengenai Pembicaraan Tingkat I terhadap RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement/RCEP (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dan RUU tentang Comprehensive Economic Partnership Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea/IK-CEPA (Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea). Raker ini dibuka dan dipimpin oleh M. Hekal dari Fraksi Partai Gerindra dapil Jawa Tengah 9 pada pukul 11:01 WIB. (Ilustrasi: m.republika.co.id)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Perdagangan:
- Atas nama Pemerintah, Menteri Perdagangan menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan serta seluruh Anggota Komisi 6 DPR-RI yang telah mengundang Pemerintah. Perkenankan Menteri Perdagangan mewakili Presiden Republik Indonesia menyampaikan penjelasan Pemerintah atas RUU yang dimaksud.
- Persetujuan ini diinisiasi oleh Indonesia pada tahun 2011. Mulai dirundingkan pada tahun 2013 dan ditandatangani pada 15 November 2020 oleh 10 Negara Anggota ASEAN dan 5 negara mitra eksternalnya, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
- Proses ratifikasi telah melalui 2 kali Raker dengan DPR-RI, yaitu pada 25 Agustus 2021 dan 13 Desember 2021, yang memutuskan disahkan melalui undang-undang. Kegiatan Forum Group Discussion (FGD) dengan Komisi 6 DPR-RI juga telah dilakukan pada 19 Oktober 2021 dan 2 Juni 2022.
- Persetujuan ini telah berlaku efektif pada 1 Januari 2022 oleh 10 negara anggotanya dan diikuti oleh Korea Selatan pada 1 Februari 2022, Malaysia pada 18 Maret 2022, serta Indonesia dan Filipina yang saat ini masih dalam proses ratifikasi. Oleh karenanya, Indonesia sebagai negara inisiator dan ketua perundingan diharapkan dapat segera menyelesaikan pengesahan ini serta dapat mengoptimalkan manfaat dari persetujuan ini yang bersifat modern, komprehensif, berkualitas tinggi, dan saling menguntungkan.
- Perjanjian ini terdiri dari 20 Bab, 17 Lampiran Teks Perjanjian, dan 54 Lampiran Penjadwalan Komitmen dengan total teks perjanjian sebanyak 14.411 halaman.
- Sebagai Mega FTA terbesar di dunia, persetujuan ini mengharmonisasikan berbagai komitmen dari Persetujuan ASEAN+1 FTA, penguatan rantai pasok di kawasan, keunggulan tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap upaya peningkatan ekonomi dan daya saing nasional.
- Berdasarkan hasil analisis dan kajian Pemerintah, implementasinya dapat memberikan dampak yang positif bagi Indonesia, baik dari segi perdagangan barang, perdagangan jasa, dan tentu juga investasi.
- Pemerintah telah melakukan sejumlah langkah mitigasi di antaranya upaya deregulasi dan mendorong investasi, menyusun rancangan rencana aksi nasional, sosialisasi edukasi publik, dan memaksimalkan peran perwakilan perdagangan Indonesia.
- Rencana aksi implementasi peningkatan daya saing nasional untuk memastikan optimalisasi peningkatan daya saing nasional dalam implementasi persetujuan ini.
- Pemerintah telah memiliki sejumlah strategi dan upaya mitigasi rencana aksi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
- Pemerintah juga tengah mempersiapkan 3 rancangan peraturan tingkat menteri untuk implementasi persetujuan RCEP ini, yaitu Peraturan Menteri Perdagangan tentang Surat Keterangan Asal, Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif, dan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penggunaan Tarif sebagai aturan teknis untuk implementasi Bab Perdagangan Barat.
- Terdapat beberapa alasan Indonesia perlu segera mengesahkan perjanjian ini:
- Pertama, IK-CEPA menandai babak baru hubungan kerjasama kedua negara dan status kemitraan special strategic partnership;
- Kedua, pengesahan IK-CEPA merupakan komitmen Pemerintah Indonesia di mana Republik Korea telah menyelesaikan proses ratifikasinya pada 29 Juni 2021;
- Ketiga, Indonesia juga memiliki kepentingan atas sejumlah produk barang dan jasa, penanaman modal, serta area kerjasama ekonomi yang belum di komitmenkan dalam ASEAN Korea FTA; dan
- Keempat, IK-CEPA diharapkan juga sebagai pintu masuk Indonesia ke-15 mitra FTA Republik Korea.
- Menanggapi beberapa pertanyaan seputar manfaat IK-CEPA ini bagi UMKM dapat kami sampaikan bahwa Indonesia dan Republik Korea sepakat melakukan kerjasama dalam berbagai kegiatan untuk mendukung kebijakan terkait UMKM, pemberian akses yang lebih luas ke pasar publik Korea serta peningkatan investasi arus teknologi juga dipercaya akan meningkatkan peluang bagi UMKM Indonesia.
- Secara politis, implementasi IK-CEPA semakin memperkuat hubungan bilateral. Dari segi hukum ketentuan dalam IK-CEPA memberikan kapasitas hukum dan keseragaman aturan perdagangan bagi para pelaku usaha kedua negara. Bagi perekonomian Indonesia akan memberikan beberapa manfaat mulai dari peningkatan kinerja makro ekonomi, penyerapan tenaga kerja, sampai peningkatan peran dan peluang UMKM dengan adanya kerjasama ekonomi dan transfer pengetahuan serta teknologi dari Republik Korea.
- Dalam rangka mitigasi, implementasi IK-CEPA, Pemerintah telah dan akan terus melakukan berbagai langkah diantaranya sosialisasi ke stakeholders, penguatan UMKM, peningkatan peran perwakilan perdagangan, serta penguatan pemahaman pelaku usaha terkait karakter, selera, budaya, bahasa, dan regulasi Republik Korea.
- Dalam hal ini, kami memohon dukungan Bapak/Ibu Anggota Komisi 6 untuk bersama-sama memastikan agar implementasi ini dapat berjalan lancar dan tentu bermanfaat luas.
- Sejak DPR-RI memutuskan pengesahan perjanjian ini melalui UU pada 26 Januari 2022, Pemerintah bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait melakukan berbagai upaya untuk mempercepat proses pengesahan perjanjian ini termasuk secara paralel menyiapkan peraturan turunan yang akan ditetapkan setelah perjanjian ini disahkan.
- Untuk pengesahan IK-CEPA, Pemerintah telah mendapatkan surat dukungan juga dari berbagai kementerian/lembaga terkait dan sejumlah asosiasi pelaku usaha. Pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.
- Pemerintah berharap RUU ini dapat segera dibahas dan di mendapat persetujuan bersama dari DPR-RI sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Atas segala perhatian kerjasama Pimpinan dan Anggota Komisi 6, Pemerintah ucapkan terima kasih.
M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional):
- DIM Nomor 1: Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor…Tahun…Tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
- DIM Nomor 2: a. Bahwa kegiatan perdagangan merupakan salah satu sektor utama penggerak perekonomian nasional yang dapat dilakukan melalui kerja sama perdagangan internasional untuk mendukung program pembangunan nasional di bidang ekonomi dalam rangka memajukan kesejahteraan umum sebagimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Disetujui)
- DIM Nomor 3: b. Bahwa untuk mendukung program pembangunan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. Pemerintah Republik Indonesia bersama Pemerintah Negara-Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara lainnya, serta Pemerintah Negara Australia, Jepang, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru telah mendatangani Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) pada tanggal 15 Nopember 2020 dan untuk Pemerintah Indonesia penandatangannya dilaksanakan di Bogor, Indonesia (Disetujui)
- DIM Nomor 4: c. bahwa untuk melaksanakan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) perlu mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
- DIM Nomor 5: d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
- DIM Nomor 6:
- 1. Pasal 5 ayat (1) Pasal 11 dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia) (Disetujui)
- DIM Nomor 7: 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012) (Disetujui)
- DIM Nomor 8: 3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 45 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5512) (Disetujui)
- DIM Nomor 9: DPR RI dan Presiden RI (Disetujui)
- DIM Nomor 10: Menetapkan Undanng-Undang tentang Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) (Disetujui)
- DIM Nomor 11 : Pasal 1 (1) Mengesahkan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 15 November 2020 di Bogor, Indonesia (Disetujui)
- DIM Nomor 12: Pasal (2) Salinan naskah asli Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional) dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. (Disetujui)
- DIM Nomor 13,14: Pasal 2 Undang-Undang ini mutlak berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (Disetujui)
- DIM Nomor 15-dan seterusnya: Disetujui
M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM Rancangan Penjelasan atas RUU tentang Pengesahan Regional Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional:
- DIM Nomor 1-8: Disetujui
M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea):
- DIM Nomor 1-17: Disetujui
M. Hekal sebagai Pimpinan Rapat membacakan DIM Rancangan Penjelasan RUU tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and The Government of the Republic of Korea):
- DIM Nomor 1-10: Disetujui
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Masukan agar Indonesia Memiliki Indeks Komoditas Nasional dan Sistem Perdagangan yang Efisien - RDPU Panja Komisi 6 dengan Faisal Basri (Pakar)
- Rencana Impor Kereta Rel Listrik bekas dari Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero), Direktur Utama PT Kereta Commuter Indonesia (KCI), Direktur Utama PT INKA (Persero)
- Evaluasi Penanganan Plumpang, dan Progres Rencana Program Badan Usaha Milik Negara (BUMN) — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri BUMN
- Rencana menjadikan Pabrik Indarung I di Sumatera Barat sebagai World Heritage/Destinasi Wisata — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Semen Indonesia
- Evaluasi Kinerja Korporasi Tahun 2022 dan lain-lain - RDP Komisi 6 dengan Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero)/ID Food, Direktur Utama PT Berdikari, Direktur Utama PT Garam, Direktur Utama PT Perikanan Indonesia /Perindo, Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, dan Direktur Keuangan, Manrisk, SDM dan Umum PT Perusahaan Perdagangan Indonesia/PPI
- Aspirasi dari Konsumen Pengembang Pembangunan Apartemen Meikarta (PT MSU) — Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi 6 DPR-RI dengan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM)
- Kesiapan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Transportasi dalam Menghadapi Natal dan Tahun Baru (Nataru) Tahun 2022-2023 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut PT Jasa Marga, Dirut PT KAI, Dirut Perum Damri, Dirut PT AP I, Dirut PT Pelni, Direktur PT ASDP, dan Dirut Pelindo
- Masukan dan Pandangan terkait Perkoperasian di dalam RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) - RDPU Komisi 6 dengan Forum Koperasi Indonesia (Forkopi)
- Pengaduan terkait Maraknya Kasus Penipuan Investasi yang Berkedok Robot Trading melalui Distribusi Penjualan Langsung atau Member get Member - RDPU Komisi 6 dengan Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI)
- Restrukturisasi Anak Perusahaan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero)
- Pandangan Poksi-poksi terhadap Pencairan Utang Pemerintah, Penyertaan Modal Negara (PMN), dan Dana Talangan ta. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) RI
- Program Penyertaan Modal Negara (PMN) Tahun 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT. Hutama Karya, PT. Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, PT. Permodalan Nasional Madani dan PT. PANN Multi Finance
- Pendalaman Terkait Penerima Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia Tbk.
- Pendalaman Dana Talangan Tahun Anggaran 2020 — Komisi 6 DPR RI RDP (Virtual) dengan Dirut PT. KAI
- Pendalaman pada Perusahaan BUMN Penerima Dana Pinjaman — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum Perumnas, PT. Krakatau Steel (Persero) Tbk, dan PT. Perkebunan Nusantara III Holding (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Pertamina (Persero)
- Pencairan Utang Pemerintah t.a. 2020 — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Perum BULOG dan PT. Pupuk Indonesia (Persero)
- Penyertaan Modal Negara (PMN), Pencairan Utang Pemerintah ke BUMN, dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Direktur Utama Perusahaan BUMN
- Restrukturisasi dan Klasterisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pencarian Pembayaran Utang Pemerintah pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Penyertaan Modal Negara (PMN) dan Dana Talangan — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) (Virtual) dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Pembahasan Kondisi Aktualisasi terkait Dampak COVID-19 - Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) (Virtual) dengan Direktur Utama PT. XL Axiata dan Direktur Strategi PT. Indosat
- Kondisi Aktual terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. , PT. Pelayaran Nasional (Persero), PT. Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero)
- Dampak Pandemi Covid-19 terhadap Industri Dalam Negeri – Komisi 6 DPR RI Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Perindustrian RI
- Masukan Lintas Sektor Terkait Pandemi Covid-19 – Komisi 6 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ketua GP Farmasi, Pertekstilan Indonesia, Gabungan Pengusaha Jamu, Obat, Makanan dan Minuman
- Refocusing Kegiatan dan Realokasi Anggaran BKPM dalam Menghadapi Pandemi Covid-19 - RDP Komisi 6 DPR RI dengan Kepala BKPM
- Ketersediaan Pangan dan Bahan Pokok terkait Dampak Covid-19, Relaksasi Peraturan Perdagangan dan Mewujudkan Ketahanan Pangan - RDP (Virtual) Komisi 6 dengan Dirjen Perdagangan dan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BPPBK)