Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Refocusing atau Realokasi Anggaran terkait Covid-19, Regulasi atau Deregulasi tentang Covid-19, dan Aksi Langsung Kementerian Perindustrian dalam Menghadapi Covid-19 — Komisi 6 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) secara Virtual dengan Menteri Perindustrian

Tanggal Rapat: 6 Apr 2020, Ditulis Tanggal: 13 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 6 , Mitra Kerja: Menteri Perindustrian→Agus Gumiwang Kartasasmita

Pada 6 April 2020, Komisi 6 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) secara Virtual dengan Menteri Perindustrian mengenai Refocusing atau Realokasi Anggaran terkait Covid-19, Regulasi atau Deregulasi tentang Covid-19, dan Aksi Langsung Kementerian Perindustrian dalam Menghadapi Covid-19. Raker (virtual) ini dibuka dan dipimpin oleh Martin Manurung dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Sumatera Utara 2 pada pukul 12:10 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Perindustrian → Agus Gumiwang Kartasasmita
  • Dalam Raker ini, Menteri Perindustrian (Menperin) akan fokus pada pemetaan sektor industri yang terdampak Covid-19. Secara umum hampir semua sektor industri terkena dampak penyebaran Covid-19 sehingga perlu diberikan perhatian.
  • Industri dalam negeri telah membantu untuk mendukung penanganan Covid-19 dengan memproduksi alat-alat kesehatan seperti Alat Pelindung Diri (APD), dimana terdapat 28 perusahaan yang memproduksi APD dengan jumlah 18 juta pieces per bulan.
  • Semua APD masih dalam proses produksi dan Menperin prediksi bahwa sekitar awal Mei apabila utilisasi dari industri bisa mencapai 100%, maka target 18 juta pieces APD dapat tercapai pada awal Mei. Saat ini, mereka sedang dalam tahap-tahap persiapan.
  • Kemampuan industri tanah air untuk memproduksi obat Chloroquine sebanyak 5 perusahaan, memproduksi vitamin C sebanyak 8 perusahaan, memproduksi sarung tangan karet sebanyak 6 perusahaan, dan untuk memproduksi masker sebanyak 17 perusahaan.
  • Terkait masker, memang ada beberapa kebutuhan barang baku yang impor tapi sebagian besar sudah ada di dalam negeri, sedangkan untuk etanol Menperin mengira supply dalam negeri mencukupi.
  • Kemenperin menerima surat dari asosiasi perusahaan etanol yang mengatakan bahwa mereka menjamin untuk kebutuhan dalam negeri untuk stock etanol dalam rangka penanganan Covid-19 tercukupi bahkan mereka meminta diberikan alokasi untuk bisa melakukan ekspor. Namun, hal ini masih Kemenperin pelajari lebih lanjut.
  • Mengenai ventilator, perlu diketahui bahwa perusahaan-perusahaan otomotif atau elektronik di Amerika Serikat dan Eropa akan berencana memproduksi ventilator secara massal. Pada saat ini, Menperin ingin menyampaikan bahwa Kemenperin sudah berkoordinasi dengan Gaikindo dan industri-industri otomotif di Indonesia untuk bisa memproduksi ventilator, namun memang belum ada blue-print-nya.
  • Saat ini, Yogya Presisi Tehnikatama Industri (YPTI) dan UGM sedang mempersiapkan refresh engineering untuk membuat blue-print agar perusahaan otomotif Indonesia dapat memproduksi ventilator. Industri Toyota Motor sudah menyetujui akan investasi apabila refresh engineering sudah selesai dipersiapkan.
  • Usulan industri yang akan diberikan kemudahan penerbitan perizinan berusaha 
    • Baju pelindung, face shield, shoe cover, dan masker non medis
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 32904
      • Uraian KBLI : industri peralatan untuk pelindung keselamatan
    • Masker medis
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 32509
      • Uraian KBLI : industri peralatan kedokteran dan kedokteran gigi serta perlengkapan lainnya
    • Hand sanitizer dan disinfektan
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 20231
      • Uraian KBLI : industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga
    • Sepatu boots dan karet
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 15203
      • Uraian KBLI : industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri
    • Sarung tangan karet
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 22199
      • Uraian KBLI : industri barang dari karet lainnya
    • Farmasi
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 21022
      • Uraian KBLI : industri produk farmasi untuk manusia
    • Thermometer
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 26511
      • Uraian KBLI : industri alat ukur dan alat uji manual
    • Ventilator
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 26602
      • Uraian KBLI : industri peralatan elekromedikal dan elektroterapi
    • Thermometer elektronik
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 26513
      • Uraian KBLI : industri alat ukur dan alat uji elektronik
    • Kacamata pelindung
      • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) : 32503
      • Uraian KBLI : industri kaca mata
  • Memperin ingin melaporkan bahwa minggu lalu, Menperin beserta jajaran melakukan safari dengan melaksanakan video-conference dengan berbagai asosiasi dan juga industri, dari hasil tersebut Menperin melaporkan terdapat beberapa hal yang menjadi aspirasi dari asosiasi dari industri-industri tersebut. Dapat diketahui bahwa sudah ada beberapa industri dan asosiasi yang ter-cover menggunakan stimulus atau Perppu yang sudah dikirimkan oleh Pemerintah kepada DPR-RI.
  • Terkait akan adanya penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, hal ini akan membantu industri dalam mengelola arus kas dalam perusahaan agar tetap dapat bertahan. Iuran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan setelah 6 bulan kemudian.
  • Usulan Paket Stimulus dan Kebijakan Tambahan Sektor Industri
    • Penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, hal ini akan membantu industri dalam mengelola arus kas dalam perusahaan supaya tetap bisa bertahan. luran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap dibayarkan oleh perusahaan setelah 6 (enam) bulan kemudian
    • Soft loan dari pemerintah untuk membantu cash flow perusahaan yang bermasalah dengan bukti keuangan aktual 
    • Pembelian gas dari PGN juga menggunakan fix rate 1 USD = Rp14.000
    • Pinjaman dana talangan untuk THR dengan skema tertentu
    • Bagi karyawan yang terkena perumahan mendapat dana pra kerja sesuai skeme yang telah dibuat
    • Karyawan yang gajinya sesuai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tambahan subsidi pemerintah, karena yang di atas PTKP, PPh 21 ditanggung pemerintah 
    • Program Restrukturisasi Industri Kecil Menengah (IKM) 
    • Pembebasan bunga pinjaman dan angsuran pinjaman dalam jangka waktu tertentu. Contoh: ojek online (ojol) yang saat ini punya kredit dibebaskan angsurannya selama 1 tahun (sudah persetujuan OJK)
    • Keringanan pembayaran/subsidi listrik bagi industri terdampak, seperti industri tekstil
    • Percepatan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk karyawan yang dirumahkan dan penguatan sektor pangan masyarakat
    • Penundaan pembayaran pajak mengingat arus kas perusahaan yang sedang sulit
    • Pemberian relaksasi kepala pelaku usaha dalam pembayaran hutang untuk jangka waktu tertentu dan keringanan penurunan bunga
    • Masalah Supply Material baik Intermediate (starting materlal) maupun Solvent yg dibutuhaan diantaranya terkait discontinue dan shortage akibat kondisi di negara manufacturer sehingga perlu campur tangan Pemerintah (Government to Government/G to G) untuk kepastian bahan baku terutama asal China dan India. Saat ini, China sudah recovery produksi bahan baku kembali setelah shutdown, sebaliknya supply bahan baku asal India justru terhambat karena lockdown
    • Peninjauan kembali terhadap harga kontrak/tender untuk Jaminan Kesehatan Nasional JKN/BPJS yang mengikuti harga kontrak Tahun 2017, padahal di saat terjadinya Covid-19 harga bahan baku naik rata-rata sebesar 200% sehingga pabrik farmasi kesulitan dalam menyesuaikan biaya produksi
    • Memberikan insentif Kemudahan Lokal Tujuan Ekspor (KLTE) dan Kemudahan Lokal Tujuan Lokal (KLTL) untuk bahan baku dari dalam negeri dengan memanfaatkan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
    • Penundaan pembayaran Tarif PLN untuk 6 bulan ke depan (April sampai September 2020) dengan jaminan cicilan berupa giro mundur selama 12 bulan dan Pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu untuk pukul 22:00-06:00 sebesar 50% 
    • Mengusulkan pencabutan peraturan Fly Ash and Bottom Ash dari limbah B3 dan merevisi pengetatan Baku Mutu Limbah Cair dengan benchmark perbandingan negara lain 
    • Jaminan tetap berproduksi dan jaminan distribusi bagi industri untuk menjaga supply ke masyarakat. Memberikan relaksasi izin impor untuk bahan baku industri selama masa darurat corona
  • Menperin mengatakan bahwa dirinya akan selalu siap dan senang apabila dalam implementasi atau dalam melaksanakan program-program realokasi ini bekerja sama dengan seluruh Anggota Komisi 6 agar program-program ini dapat berjalan dengan baik.
  • Dalam upaya penanganan Covid-19, realokasi anggaran sesuai amanat Presiden, harus ditujukan pada 3 hal, yaitu penanganan kesehatan, social safety net, dan untuk dunia usaha. Kemenperin akan fokus pada realokasi untuk dunia usaha dimana Kemenperin akan memprioritaskan untuk membantu UMKM dengan realokasi anggaran sebesar Rp92 Miliar atau 81% dari rencana total realokasi anggaran sebesar Rp113.155.028.000. 

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan