Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia

Tanggal Rapat: 10 Jul 2023, Ditulis Tanggal: 8 Aug 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah,DIY, dan Perhimpunan Pertashop Indonesia

Pada 10 Juli 2023, Komisi 7 DPR-RI menerima audiensi dari Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia tentang keberlangsungan Pertashop di Indonesia. Audiensi dipimpin dan dibuka oleh Dony Maryadi Oekon dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 11 pada pukul 10.40 WIB. (Ilustrasi: Pertamina)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah,DIY, dan Perhimpunan Pertashop Indonesia
  • Pertashop adalah lembaga penyalur Pertamina skala kecil yang disiapkan untuk melayani kebutuhan konsumen non subsidi dan produk pertamamina retail lainnya. Tujuan pendirian Pertashop, pertama melayani kebutuhan BBM, elpiji, pelumas dan produk retail Pertamina group lainnya ke seluruh wilayah NKRI mendekatkan ke konsumen akhir. Dimana selama ini masih banyak desa yang belum terjangkau akses langsung ke lembaga penyalur resmi Pertamina, memberi nilai tambah dari potensi sumber daya yang dimiliki oleh desa, membuka peluang kerja sama Pemerintah desa dengan Mitra dengan harapan dapat mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
  • Dasar pendirian Pertashop pertama nota kesepahaman antara Kemendagri dengan PT Pertamina Persero saat itu dengan Nomor 193/1536a/SJ tanggal 20 Februari 2020. Yang kedua Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 117 3015 tanggal 28 April 2020 dan yang terakhir surat Menteri Dalam Negeri Nomor 117 4102 tanggal 16 Juli 2020.
  • Modal dan margin pertashop. Pertashop ada tiga yaitu pertashop Gold, Platinum, dan Diamond. Marginnya masing-masing untuk gold Rp850 per liter dengan nilai modal paket ini 250 juta. Pertashop platinum marginnya 600 rupiah per liter dengan modal 417 juta. Untuk Diamond 400 rupiah marginnya 435 dengan modal 570 juta. Namun secara keseluruhan modal untuk pertama untuk jenis gold kurang lebih sampai 600 juta. Dan pendiriannya itu pun bukan murni dari modal sendiri. Kebanyakan para pendiri atau pemilik atau pengusaha ini menggunakan fasilitas KUR dari Bank BUMN atau bank BUMD.
  • Namun setelah kita berjuang berusaha untuk mendapatkan untuk melebih maju dari sebuah UMKM ternyata ada gejolak dunia antara perang antara Ukraina dengan Rusia yang katanya sangat berpengaruh dengan ekonomi mikro dengan melonjaknya harga minyak mentah dunia. Akhirnya terjadilah disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite. Karena di Pertashop itu hanya jual produk Pertamax dan juga Dexlite.
  • Di bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2022 omsetnya rata-rata 34.000 30.000 38.000 itu dalam hitungan 1 bulan itu dalam nilai dalam harga pertamax 9.000. Namun setelah terjadinya disparitas harga antara Pertamax dan Pertalite mulai April itu omset langsung turun drastis di harga 12 setengah omset 16.000 per bulan. Berlanjut ada fluktuasi harga sampai 14.500 ada yang 13.900 dan lain sebagainya. Sampai sekarang di harga 12.500 itu pun omset pertatup belum bisa kembali seperti disaat harga Pertamax 9.000 dan Pertalite 6.750.
  • Dengan adanya disparitas harga, omset kami menurun drastis hingga 90%. Usaha pertasap tidak memperoleh keuntungan justru merugi. Dari 448 pertashop itu ada 201 yang rugi. Pertashop yang tutup, merasa terancam untuk disita asetnya karena tidak sanggup untuk angsuran bulanannya ke bank yang bersangkutan.
  • Terkait dengan disparitas harga, Pertashop dengan omset antara 0 sampai 200 liter per hari. Nilai atau jumlah peta shop dengan omset kurang dari 200 liter per hari itu mencapai 47%. Dengan omset 200 liter per hari berapa yang didapatkan. Omset 200 liter per hari kali 30 hari 6.000 liter. Margin kita 850 rupiah, laba kotor kita 5 juta 100 per bulan. Sedangkan dalam operasional ada gaji operator minimal dua orang empat juta masing-masing 2 juta. Ada iuran BPJS dan lain sebagainya. Jadi 47% teman-teman pertashop yang mempunyai omset itu bisa dibilang merugi belum untuk kewajiban ke bank.
  • Di sisi lain dengan adanya disparitas harga pasti ada peluang atau dimanfaatkan oleh sekelompok orang lain. Di sini kami menyoroti penjualan pertalite pengecer atau Pertamini. Sesuai dengan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dan Perpres 191 tahun 2014 tentang penyediaan pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak. Lembaga penyalur minyak dan gas adalah badan usaha yang mendapatkan izin usaha dari pemerintah dari surat Kemendag Nomor 62/PKTN/SD/04 2002 perihal legalitas usaha pertanian surat edaran Kementerian ESDM Nomor 14/ hk.031 ini menyebutkan bahwasanya penjualan pertalite atau Pertamini di pengecer melanggar hukum.
  • Pengecer atau Pertamini yang nyata-nyata ilegal dapat margin yang lebih besar karena adanya disparitas harga yang begitu tinggi. Margin dari pengecer bisa 2000 hingga 2.500 per liter. Jadi pengecer tidak mempunyai kewajiban seperti layaknya lembaga penyalur yang legal seperti Pertashop yang legal. Marginnya cuma 850 per liter dapat untung yang lebih kecil tetapi semua kewajiban resmi seperti pajak dan pungutan legal lainnya tetap menjadi kewajiban kami.
  • Permohonan kami untuk evaluasi mengenai atau monitoring mengenai penyaluran pertalite. Kami ingin segera sahkan revisi Perpres No. 191 Tahun 2014, karena sampai sekarang belum ada ketentuan mengenai pertalite ini secara detail.
  • Sebagai permohonan tambahan agar sebagai tambahan income di Pertashop kami harapkan tunjuk kami sebagai pangkalan LPG 3 kilo. Usaha menjadi pangkalan LPG 3 kilo tersebut sampai sekarang belum terealisasi karena kuota agen sudah habis disalurkan kepada pangkalan yang sudah terdaftar di agen tersebut. Kami berharap seperti layaknya SPBU, SPBU ditunjuk sebagai pangkalan LPG 3 kg. Jadi SPBU tidak perlu mengajukan permohonan ke agen tetapi agen sudah mempunyai list dari Pertamina SPBU-nya di mapping.
  • Mengenai perizinan yang sulit. Sesuai juknis tahun 2020 saat kita pendirian itu tidak ada IMB. Khusus tipe pertama gold tidak diperlukan IMB. Tahun 2022 ada revisi juknis yang menyatakan persyaratan dasar terkait penyelenggaraan bangunan gedung, otomatis dengan adanya pernyataan ini IMB yang sekarang menjadi PBG itu menjadi kewajiban kami untuk mempunyai izin tersebut termasuk SLF.
  • Dari tahun 2020 juknis pertama diterbitkan sampai tahun 2022 juknis revisi diterbitkan itu sudah puluhan ribu per tahun yang berdiri. Yang kami harapkan ini juknis tahun 2002 Kenapa diberlakukan tahun 2020.
  • Dalam perizinan juga ada tiga aturan yang kami pegang ternyata tidak ada kesamaan. Saat pendirian Pertashop kita hanya pegang site plan dari Pertamina. Yang menjadi dasar dalam perbedaan ini di jarak aman antara jalan dengan modular atau mesin kertas kami. DED Pertamina jarak amannya 4 meter. Dalam keputusan Menteri PUPR mencantumkan jarak amannya cuma 3 meter dari tepi jalan. Namun setelah kami mencoba mengurus BPJSLF ke DPU kabupaten atau kota ternyata ada Perda yang menyatakan garis sepadan bangunan dan di sana tercantum 15 m dari jalan.
  • Yang kami pertanyakan kedudukan Perda dengan kedudukan keputusan menteri lebih tinggi mana.
  • Yang kami harapkan :
    • Permohonan disparitas harga BBM Pertamax dengan Pertalite maksimal 1.500 per liter di seluruh wilayah Indonesia.
    • Penertiban dan penegakan hukum atas peredaran BBM bersubsidi di pengecer.
    • Percepatan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang menjadi regulasi acuan penetapan penyaluran BBM bersubsidi.
    • Pertashop ditunjuk sebagai pangkalan LPG 3 kilo.
    • Penerapan dan sosialisasi simplifikasi perizinan BPJS di semua wilayah seluruh Indonesia.
    • Percepatan tanda tangan kontrak permanen antara mitra pertama.
    • Pembenahan regulasi jarak pendirian Pertashop atau SPBU baru dengan Pertashop existing dan atau SPBU.
    • Permohonan FGD (Focus Grup Discussion) yang melibatkan semua stakeholder Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kemendagri, BPH Migas, Dewan Energi Nasional Pertamina dan Pertamina Patra Niaga.
  • Pertashop ini merupakan program pemerintah awalnya program percepatan program percepatan di Indonesia dengan target adalah 10.000. Dimana program percepatan itu pada saat awal kita buka ini perizinan diabaikan semua.
  • Pada saat Ukraina-Rusia berdampak ke harga minyak di Indonesia. Inilah awal kehancuran dari Pertashop. Sampai dengan saat ini bisa dikatakan Pertashop ini hidup enggan mati tak mau.
  • Supaya Pertashop ini bisa hidup kembali karena ini otomatis pertashop itu hampir 90% ini di daerah pedesaan yang memang untuk menyebarluaskan BBM subsidi yang pertama itu mohon apa-apa yang telah kami presentasi tadi setidaknya bisa di perjuangkan oleh Komisi 7 DPR-RI.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan