Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)

Tanggal Rapat: 20 Jun 2023, Ditulis Tanggal: 7 Aug 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen ILMATE, Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)

Pada 20 Juni 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA) membahas Progres Pembangunan Kawasan Industri. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari F-Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 13.54 WIB. 

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen ILMATE, Dirjen KPAII Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)

Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian:

  • Arah Kebijakan dan Sebaran Kawasan Industri
    • Kawasan Industri Generasi Pertama (1970-1990)
      • Stated Owned IP Domination
    • Kawasan Industri Generasi Kedua (1990-2009)
      • Private IP Development
    • Kawasan Industri Generasi ketiga (2009-Today)
      • Modern IP (Eco Industrial Park)
    • Kawasan Industri Generasi Keempat (Upgrading)
      • Industry 4.0 (Smart-Eco Industrial Park)
  • Persebaran Kawasan Industri Nasional per Mei 2023 (136 Kawasan Industri dengan luas lahan 71,418 Ha)
    • Sumatera (19,85%) : 27 Kawasan Industri
    • Kalimantan (8,82%) : 12 Kawasan Industri
    • Sulawesi (7,36%) : 10 Kawasan Industri
    • Maluku (2,21%) : 3 Kawasan Industri
    • Jawa (61,76%) : 84 Kawasan Industri
  • Persebaran Kawasan Industri RPJMN dan PSN
    • Perpres No. 18 Tahun 2020, 27 Kawasan Industri RPJMN 2020-2024
      • 9 Kawasan Industri Prioritas
      • 18 Kawasan Industri yang dikembangkan
    • Permenko Perekonomian No. 21/2022, 23 Kawasan Industri PSN
      • 17 Kawasan Industri Permenko Perekonomian No. 9/2022
      • 6 Kawasan Industri usulan baru
  • Profil Kawasan Industri Indonesia
    • PT Morowali Industrial Park (IMIP)
      • Industri pengolahan nikel dan turunannya
      • Jumlah Tenan : 25 operasional dan 27 kontruksi
      • Status : Proyek Strategis Nasional Perpres 3/2016
    • PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
      • Industri pengolahan nikel dan turunannya
      • Jumlah Tenan : 20 Operasional dan 22 konstruksi
      • Status : Kawasan Industri Prioritas RPJMN 2020-2024; Kawasan Industri PSN Perpres 109/2020; Kemenperin 1197/2021
    • PT. Anugrah Tambang Industri
      • Pengolahan dan pemurnian bijih nikel, industri energi, logistik dan pelabuhan
      • Jumlah Tenan : 5 konstruksi
    • PT Ration Bangka Abadi (RBA)
      • Hilirisasi timah, pengolahan perkebunan & pertanian, pengolahan hasil laut, terminal logistik
      • Jumlah Tenan : 1 tahap operasional dan 1 tahap commissioning
      • Status : Kawasan Industri Prioritas RPJMN 2020-2024

Perwakilan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian:

  • Kebijakan hilirisasi industri berbasis pengolahan sumber daya mineral logam
    • Industri berbasis bijih nikel untuk Stainless Steel dan Bahan Baku Baterai
    • Industri berbasis Bauksit
    • Industri berbasis Monasit dan Sumber Potensial Lainnya (Logam Tanah Jarang)
    • Industri berbasis Bijih Besi dan Pasir Besi
    • Industri berbasis Bijih Tembaga
  • Data Kawasan Industri
    • Kawasan Industri PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP)
      • Lokasi : Halmahera Tengah, Maluku Utara
      • Kawasan industri sudah beroperasi
      • Jumlah tenant beroperasi : 14 smelter
      • Jumlah tenant konstruksi & FS : 20 smelter
    • Kawasan Industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP)
      • Lokasi : Morowali, Sulawesi Tengah
      • Kawasan industri sudah beroperasi
      • Jumlah tenant beroperasi: 15 smelter
      • Jumlah tenant konstruksi & FS : 31 smelter
    • Kawasan Industri PT Ration Bangka Abadi (RBA)
      • Lokasi : Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung
      • Kawasan industri masih dalam tahap konstruksi dan izin-izin telah dipenuhi
      • Jumlah tenant : 1 perusahaan pengolahan Limbah B3 Medis (tidak ada perusahaan di bawah binaan Ditjen Industri Logam)
    • Kawasan Industri PT. Anugrah Tambang Industri
      • Lokasi : Morowali, Sulawesi Tengah
      • Kawasan Industri masih dalam tahap konstruksi (land clearing) dan pemenuhan izin-izin (AMDAL)
      • Jumlah tenant : 1 perusahaan smelter NPI, JV PT Vale Indonesia dan Perusahaan Tiongkok (tahap land clearing)
  • Kewenangan lingkup pengawasan berdasarkan Permenperin No. 25 Tahun 2021
    • Pemanfaatan SDA baik sebagai bahan baku dan energi juga sudah diatur dalam UU 3/2014 tentang Perindustrian sebagai objek pengawasan dan pengendalian Pelaku Usaha Industri termasuk K3L dan Kesmas.
    • Seluruh bentuk pengawasan dan pengendalian yaitu pemantauan, audit, inspeksi, verifikasi teknis dan surveilans dapat digunakan dalam mitigasi minimalisir kemungkinan merembesnya bahan baku ilegal serta kepatutan atas K3L dan Kesmas.
  • Pelaporan Data Industri pada SIINas
    • Perusahaan industri dan Kawasan Industri wajib melaporkan kegiatan industrinya pada SIINas.
    • Sistem Informasi Industri Nasional (SIInas) adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
    • Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
    • Pasal 2 ayat (1) Permenperin No. 2 Tahun 2019, "Setiap perusahaan industri wajib menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, dan tepat waktu secara berkala kepada Menteri,.Gubernur, dan Bupati/Walikota.
    • Pasal 167 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2021, "Perusahaan industri yang tidak menyampaikan data industri yang akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa : peringatan tertulis; denda administratif; penutupan sementara; pembekuan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industri; dan/atau pencabutan perizinan berusaha untuk kegiatan usaha industri."

Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP):

  • Profil Umum Kawasan
    • 52 Tenant dengan komposisi 25 beroperasi dan 27 dalam proses konstruksi dan pengurusan aspek legal
    • 4 klaster produk
      • NPI
      • Carbon Steel
      • Stainless Steel
      • Bahan Baku Pendukung Battery Kendaraan Listrik
  • Infrastruktur
    • Pelabuhan Laut : kapasitas 80 ton per tahun
    • Bandar Udara Khusus : 1.890 meter
    • Akomodasi (apartemen, mess, wisma) : 16.000 orang
    • Kapasitas pelayanan Poliklinik : 20.000 orang per bulan
    • PLTU : 3.927 MW (sudah produksi) dan 1.900 MW (dalam pembangunan)
  • Tenaga Kerja
    • Tenaga Kerja Indonesia (91.581 orang)
      • Payroll Perusahaan 72.815 orang
      • Kontraktor Lokal 18.766 orang
    • Tenaga Kerja Asing (11.615 orang)
  • Proporsi Pekerja berdasar Asal Daerah
    • Kabupaten Morowali 27%
    • Provinsi Sulawesi Tengah non Kabupaten Morowali 11%
    • Pulau Sulawesi non Sulawesi Tengah 56%
    • Non Pulau Sulawesi 6%
  • Program Alih Keahlian yang telah dilakukan
    • Pelatihan Karyawan (OJT/ Pelatihan Keahlian - Pelatihan Sertifikasi BNSP & dan K/L terkait)
    • Program Management Trainee dari Perguruan Tinggi terbaik di Indonesia (ITB - ITS - UGM - UI - UNHAS Makassar - UNTAD Palu - UNHALU Kendari)
    • Pendidikan & Pelatihan ke Luar Negeri
    • Pendirian Politeknik Industri Logam Morowali bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian
  • Komitmen Kawasan Industri bagi masyarakat sekitar melalui ESG
    • Dukungan bagi penguatan dukungan bagi pelaku UMKM setempat
    • Dukungan bagi kegiatan pelestarian lingkungan sekitar
    • Dukungan bagi pelestarian nilai-nilai masyarakat setempat
    • Dukungan bagi kesehatan masyarakat sekitar
    • Dukungan bagi peningkatan kualitas pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas sdm masyarakat sekitar
  • Kapasitas produksi - Klaster Stainless Steel
    • Nikel Pig Iron 4,475 juta MTPY (setara 413.000 ton nikel murni)
    • Stainless Steel Slab 4 juta MTPY
    • Stainless Steel Hot Rolled Coil 3 juta MTPY
    • Stainless Steel Hot Annealing Pickling Line 2,8 juta MTPY
    • Carbon Steel 4.800.000 MTPY
  • Kapasitas Konstruksi - Klaster Komponen Baterai
    • PT Chengtok Lithium Indonesia 50.000 MTPY Lithium Hydroxide dan 10.000 MTPY Lithium Carbonate
    • PT Hua Chin Aluminum Indonesia 500.000 MTPY Electrolytic Aluminum & Anoda
    • PT CNGR Ding Xing New Energy 50.000 MTPY Electrolytic Nickel
    • PT Zhongtsing New Energy 100.000 MTPY Nickel Matte
  • Kapasitas Produksi - Klaster Kokas
    • PT Kinrui Energy Technologies Ind 2.600.000 MTPY
    • PT Dexin Steel Indonesia 3.000.000 MTPY
  • Kapasitas Konstruksi - Klaster Kokas
    • PT RISUN Weishan Indonesia 4.800.000 MTPY
    • PT Kinxiang New Energy Technologies Ind 3.900.000 MTPY
    • PT Detian Coking Indonesia 4.700.000 MTPY

Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP):

  • Timeline Pembangunan
    • 30 Agustus 2018 Upacara Peletakan Tiang Pancang
    • 2 Juni 2019 Landasan Pacu Bandara
    • 8 Januari 2020 Pelabuhan Laut
    • 4 Maret 2020 PLTU pertama
    • 5 April 2020 Izin Kawasan Industri, pertama kali menyadap tungku
    • 6 November 2020 Status PSN
    • 7 Desember 2021 Status OVNI, ekspor mencapai USD 3 miliar
    • 8 Desember 2022 Ekspor lebih USD 6 miliar, tenaga kerja mencapai 40.000
  • Tenaga Kerja
    • 2018 : 500 orang
    • 2019 : 6.390 orang
    • 2020 : 11.281 orang
    • 2021 : 23.768 orang
    • 2022 : 40.560 orang
    • 2023 : 50.000 orang
    • 2024 : 60.000 orang
    • 2025 : 70.000 orang
  • Aktivitas utama proteksi lingkungan hidup
    • Penanaman ulang Koral dan Hutan Bakau
    • Pengolahan Air Limbah (IPAL)
    • Pemanfaatan limbah Slag sebagai bahan bangunan dan jalan
    • Rehabilitasi lahan kritis sekitar tambang/industri
    • Rehabilitasi daerah aliran sungai
  • Cakupan wilayah Maluku Utara & Hinterland
    • Pendidikan
      • Bantuan fasilitas dan infrastruktur untuk 30 sekolah di Halteng dan Haltim
      • Program kejuruan setara dengan D1
      • Program Link and Match untuk Sekolah Menengah Negeri
      • Beasiswa untuk siswa di sekitar pertambangan
    • Kesehatan
      • Pembangunan paviliun Rumah Sakit Weda
      • Penanganan Covid-19 Tahun 2020-2022
      • 75.000 dosis vaksin Covid-19
    • Sosial, Budaya & Lingkungan
      • Bantuan untuk pengembangan Masjid 8 bangunan, Gereja 2 bangunan, dan perayaan aktivitas keagamaan
    • Ekonomi Masyarakat Lokal (UMKM)
      • Pembelian bahan makanan dan lain-lain ke pengusaha UMKM di daerah
      • Meningkatkan nilai pembelian setiap tahun : Rp600 Miliar
      • Menandatangani MoU with UMKM

Dirut PT. Anugrah Tambang Industri:

  • Terkait tumpang tindih izin usaha lahan
    • Pada awal pertama kali kami mengajukan izin Lokasi Kawasan Industri ini, rupanya di sana terdapat juga ada 3 Izin Usaha Pertambangan yaitu PT Mega Nur, PT Prima Berkat Mineral (PBM), dan PT Prima Mineral Abadi (PMA); dan 2 Izin Usaha Perkebunan yaitu PT Ismul Azam dan PT Kutai Palm Plantation (KPP).
    • Kami sudah berkoordinasi dengan Bupati agar lahan itu bisa Clear and Clean karena lahan itu sudah kita bebaskan dan kemudian kita juga pada saat itu dan sampai saat ini mengusahakan untuk dijadikan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB).
    • Pada prosesnya, PT Mega Nur oleh Penatausahaan Berkas Kasus Piutang Negara (PBKPN) dicabut izinnya dan mereka punya lahan sekitar di bawah 5 hektar dan sudah kita beli. PT PBM dan PT PMA pada saat itu juga dicabut izinnya karena mereka tidak aktif berproduksi oleh PBKPN.
    • Untuk PT Izin Usaha Perkebunan, PT Ismul Azam dan PT KPP, pada Januari, Bupati Morowali mencabut izin keduanya karena dianggap bahwa 2 PT ini sudah hampir 10 tahun tidak ada kegiatan sama sekali dan secara tata ruang daerah sudah dicadangkan untuk keperluan tambang dan kawasan industri.
    • Kementerian ATR akhirnya menerbitkan BKPN seluas 1.171 hektar pada pertengahan Januari dan saat ini proses untuk finalisasi HGB sudah sampai juga di Kepala Badan Pertanahan Nasional.

PT Ration Bangka Abadi (RBA):

  • Progres Bangka Belitung Estate
    • Kita baru menyelesaikan infrastruktur dasar, PLTU baru selesai Mei 2023.
    • Secara teknis, kawasan kita sudah dengan Perda Tata Ruang Kabupaten maupun Provinsi untuk masa 2014-2034. Kita juga menyusun Tata Ruang Kecamatan lokasi area industri ini yang nanti akan diproyeksikan menjadi Kota Baru.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan