Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Proses Seleksi Calon Anggota Komite BPH Migas - RDP Komisi 7 dengan Sekjen Kementerian ESDM

Tanggal Rapat: 31 Mar 2021, Ditulis Tanggal: 1 Apr 2021,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Sekjen Kementerian ESDM

Pada 31 Maret 2021, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Sekjen Kementerian ESDM tentang proses seleksi calon anggota Komite BPH Migas. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Nasdem dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 14.20 WIB. (Ilustrasi: Detik Finance)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Sekjen Kementerian ESDM
  • Proses seleksi calon ketua dan anggota Komite BPH Migas:
    • Kepmen ESDM No. 5.K/KP.05/MEM.5/2021 tentang Panitia Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, sebagaimana telah diubah dengan Kepmen ESDM No. 50.K/KP.05/MEM.5/2021 tanggal 18 Maret 2021 terdiri dari:
      • Ketua: Sekretaris Jenderal KESDM
      • Anggota:
        • Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi
        • Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
        • Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PAN-RB
        • Deputi Administrasi Aparatur, Kementerian Setneg
        • Kakorbinmas Baharkam, Polri
  • Persyaratan Komite BPH Migas berdasarkan Pasal 19 PP No. 67/2002:
    • Warga Negara Indonesia
    • Mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi
    • Mempunyai pendidikan, pengalaman dan kemampuan profesionalisme yang dibutuhkan
    • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan
    • Tidak terikat perjanjian atau memiliki kepentingan finansial dengan suatu Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap atau seluruh pelaku kegiatan usaha yang bergerak di bidang Minyak dan Gas bumi
  • Persyaratan lain sesuai Keputusan Menteri ESDM No. 11.K/KP.03/MEM.S/2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas:
    • Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba
    • Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat pendaftaran
    • Kualifikasi pendidikan paling rendah strata 1 (S1) dan/atau sederajat
    • Berpengalaman di bidang migas sekurang-kurangnya 10 tahun, diutamakan terkait bidang hilir migas
    • Mampu berbahasa asing, paling sedikit bahasa Inggris lisan maupun tulisan
    • Untuk pelamar yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, sekurang-kurangnya pernah atau masih menduduki jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat fungsional sekurang-kurangnya jenjang ahli utama, serta tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
  • Berdasarkan PP No. 67/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, diatur:
    • Pasal 8:
      • Badan Pengatur bertanggung jawab kepada Presiden
      • Kepala Badan Pengatur wajib memberikan laporan kepada Presiden melalui Menteri mengenai hasil kerjanya secara berkala setiap 6 bulan dan/atau apabila diperlukan
    • Pasal 11 ayat 2:
      • Ketua dan para anggota komite diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, berdasarkan usul menteri
    • Pasal 20:
      • Masa jabatan ketua dan anggota komite adalah 4 tahun
  • Berdasarkan Kepres No. 66/P Tahun 2017 tanggal 24 Mei 2017, masa jabatan ketua dan anggota Komite BPH Migas akan berakhir pada 23 Mei 2021
  • Dalam rangka pelaksanaan seleksi Komite BPH Migas, Menteri ESDM menetapkan Kepmen ESDM No. 11.K/KP.03/MEM.S/2021 tentang Pedoman Seleksi Calon Ketua dan Anggota Komite BPH Migas, yang menetapkan antara lain:
    • Unsur panitia seleksi
    • Persyaratan peserta
  • Pengumuman pendaftaran sesuai dengan Pengumuman Ketua Panitia Seleksi No. 1.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tanggal 20 Januari 2021.
  • Pendaftaran dimulai pada tanggal 21 Januari sampai dengan 9 Februari 2021 dan diperpanjang sesuai Pengumuman No. 4.Pm/KP.03/SJN.P/2021 tanggal 23 Februari 2021, mulai tanggal 23 sampai dengan 26 Februari 2021.
  • Peserta yang mendaftar adalah sebanyak 96 orang dan berdasarkan seleksi adminsitrasi sesuai persyaratan sebanyak 33 orang memenuhi persyaratan.
  • Timeline seleksi terdiri dari:
    • Penulisan makalah dilaksanakan pada 5 Maret 2021
    • Asesmen pada Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia pada 8-10 Maret 2021
    • Wawancara oleh Panitia Seleksi pada 29-30 Maret 2021
    • Usul kepada Presiden, minggu ke-II April 2021

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan