Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI

Tanggal Rapat: 2 Feb 2023, Ditulis Tanggal: 13 Feb 2023,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM RI

Pada 2 Februari 2023, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM mengenai Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng dari Fraksi Partai Nasional Demokat (FP-Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 11.10 WIB. (Ilustrasi: rm.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM RI
  • Terkait dengan evaluasi kinerja tahun 2022 bahwa di tahun 2022 PNBP Kementerian ESDM telah melebihi target yaitu sebesar Rp351 Triliun atau 138% dari targetnya Rp254 Triliun. Investasi dapat dijaga sebesar Rp26,8 Miliar.
  • Subsidi energi yang dapat dijaga sebesar Rp157,6 Triliun. Di sub sektor Migas, lifting minyak bumi mencapai 612 mbopd atau 87% dari target dan lifting gas bumi mencapai 955 mboepd atau 92% dari target.
  • Di tahun 2022, Program BBM Satu Harga telah berhasil menurunkan harga Premium dan Solar di 423 lokasi dan telah dibangun jaringan gas sebanyak 871.000 Sambungan Rumah (SR) sampai dengan tahun 2022.
  • Progres pembangunan pipa Cirebon-Semarang tahap 1 progresnya mencapai 67,33% atas project multi-year 2022-2023 sepanjang 62 km.
  • Di sub sektor ketenagalistrikan dan EBTKE, dalam 8 tahun terakhir rasio elektrifikasi terus meningkat menjadi 99,63% di tahun 2022. Total kapasitas pembangkit EBT menjadi 12.557 Megawatt meningkat 1.025 Megawatt dibandingkan dengan tahun 2021.
  • Pemanfaatan biodiesel sebesar 10,5 juta kiloliter yang menghemat devisa sebesar Rp122,65 Triliun serta terpasangnya SPKLU sebanyak 439 unit dan SPBKLU sebanyak 976 unit.
  • Di sub sektor Minerba, pemanfaatan batubara domestik mencapai 206 juta ton dari produksi 687 juta ton. Hingga akhir tahun 2022, telah diselesaikan sebanyak 500 meter terintegrasi pertambangan.
  • Di sub sektor geologi, pengembangan sistem pemantauan terus dikembangkan di 6 lokasi gunung api juga dilakukan pemasangan Landslide Early Warning System di 3 lokasi dan pengembangan tempat pos pengamat gunung api.
  • Untuk sektor pengembangan sumber daya manusia, telah dilaksanakan Diklat tingkat masyarakat untuk 1.961 orang, Diklat industri untuk 27.772 orang, dan pendidikan vokasi untuk 1.262 orang serta dikeluarkannya sertifikasi kompetensi untuk 25.000 orang.
  • Penetapan Rencana Umum Energi Daerah (RUED) sampai dengan tahun 2022 telah ditetapkan 28 tender RUED Provinsi. Ini ada tambahan 6 provinsi.
  • Realisasi pelaksanaan anggaran berhasil dicapai 97,49% dari alokasi anggaran yang sebesar Rp5,76 Triliun di mana hampir seluruh pekerjaan infrastruktur mencapai 100%. Bahkan, diantaranya ada yang melebihi target.
  • Kementerian ESDM akan sampaikan juga program prioritas tahun anggaran 2023. Untuk tahun anggaran 2023, anggaran infrastruktur masyarakat dan survei ESDM dialokasikan naik menjadi 45,4% atau Rp2,57 Triliun dari pagunya yang sebesar Rp5,5 Triliun.
  • Antara lain diperuntukkan untuk kegiatan;
    • kelanjutan pembangunan pipa gas bumi Cirebon-Semarang tahap 1 ruas Semarang-Batang akan selesai di tahun 2023;
    • Konkit nelayan sebanyak 20.000 paket;
    • Konkit petani sebanyak 30.000 paket;
    • PJU-TS sebanyak 31.075 unit;
    • APDAL sebanyak 8.097 unit;
    • PLTMH sebanyak 2 unit;
    • PLTS Terpadu Wilayah 3T sebanyak 10 unit;
    • Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) sebanyak 83.000 SR;
    • penanak nasi listrik sebanyak 680.000 unit (ini masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak lintas terkait);
    • program revitalisasi PLT-EBT sebanyak 3 unit;
    • insentif pengembangan konversi kendaraan listrik untuk 1 unit konversi bus listrik dan 350 unit konversi motor listrik;
    • di sektor kegeologian ada 7 unit tambahan pos pengamat gunung api;
    • ada 3 wilayah pengembangan pusat informasi geologi; dan
    • penetapan warisan geologi dan geopark nasional sebanyak 4 rekomendasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
  • Kementerian ESDM juga telah mengusulkan anggaran tambahan 2023 sebesar Rp573,69 Miliar kepada Kemenkeu dan Bappenas untuk kelanjutan pemasangan pipa sambungan Cirebon-Semarang tahap 2. Jadi, dari ruas Batang, Cirebon, Kandanghaur Timur.
  • Sesuai dengan Surat Menkeu S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022 perihal Automatic Adjustment Belanja K/L Tahun 2023, terdapat anggaran belanja Kementerian ESDM yang terblokir mandiri untuk pencadangan anggaran sebesar Rp326,4 Miliar, sehingga beberapa kegiatan infrastruktur diblokir mandiri, yaitu:
    • Konkit nelayan terblokir mandiri sebanyak 10.000 paket, sehingga yang dapat dilaksanakan sementara hanya 10.000 paket dari rencana 20.000 paket;
    • konflik petani terblokir mandiri sebesar 7.200 paket, sehingga yang dapat dilaksanakan sementara hanya 22.800 paket dari rencana 32.000 paket; dan
    • PJU-TS terblokir mandiri sebanyak 1.468 unit, sehingga yang dapat dilaksanakan sementara hanya 20.607 unit dari rencana 3.175 unit.
  • Mengenai pertimbangan pemilihan kegiatan yang masuk usulan automatic adjustment antara lain;
    • Kebijakan automatic adjustment tidak bersifat permanen. Masih dapat dibuka dan dimanfaatkan utamanya untuk kegiatan yang dampaknya bersentuhan dengan masyarakat dan mendukung program Pemerintah; dan
    • Alokasi anggaran yang dialihkan ke automatic adjustment sebagian besar karena data dukungnya belum lengkap. Antara lain, kartu nelayan baru terdapat 5.000 dari total 20.000 yang menjadi target penerima, produksi konkit membutuhkan waktu karena komponen sebagian besar dari dalam negeri yang jumlahnya masih sangat terbatas. Mengenai PJU-TS masih menunggu kepastian lokasi. Dari sisi perasaan hanya butuh 3 bulan, sehingga dapat dilaksanakan di pertengahan tahun.
  • Terkait progres pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2023 terdapat 203 paket pekerjaan dengan pagu Rp2,01 Triliun yang terdiri dari 85 paket menggunakan mekanisme tender seleksi dengan pagu Rp0,78 Triliun dan 118 paket menggunakan mekanisme non-tender dengan pagu Rp1,24 Triliun. Dari 85 paket tender telah berkontrak sebanyak 20 paket dengan nilai kontrak sebesar Rp94,49 Miliar dari pagu Rp99,63 Miliar.
  • Proses kontrak sebanyak 11 paket dengan pagu Rp265,81 Miliar. Proses tender sebanyak 11 paket dengan pagu Rp87,81 Miliar dan belum tender sebanyak 43 paket dengan pagu Rp324 Miliar, sedangkan dari 118 paket 6 tender telah berkontrak sebanyak 55 paket dengan nilai kontrak Rp629,4 Miliar dari pagunya yang Rp698,46 Miliar dan yang masih belum berkontrak ada sebanyak 63 paket dengan pagu Rp539,08 Miliar.
  • Mengenai pembahasan Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri. Dalam Pasal 7 Perpres 40 Tahun 2016, penetapan daftar penggunaan gas bumi tertentu dilakukan oleh Menteri ESDM setelah mendapatkan rekomendasi dari Menperin yang tata cara penetapannya diatur dengan Peraturan Menteri.
  • Dalam Perpres 121 Tahun 2020 mengakomodasi pemberian harga gas bumi tertentu bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
  • Pada Pasal 9 penetapan HGBT dan penggunaan gas bumi yang memperoleh HGBT dilakukan evaluasi oleh Kementerian ESDM dengan membentuk Tim Koordinasi yang beranggota Wakil Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Kementerian ESDM, Kemenkeu, dan Kemenperin.
  • Tata cara penetapan HGBT dimulai dari permohonan rekomendasi oleh pengguna gas bumi sesuai dengan 7 bidang industri atau badan usaha pembangkit listrik. Selanjutnya, dilanjutkan dengan penerbitan rekomendasi oleh Kemenperin untuk 7 bidang industri dan Dirjen Ketenagalistrikan untuk badan usaha pembangkit listrik. Selanjutnya, dilakukan evaluasi oleh Tim Koordinasi atas harga gas bumi, tarif pengangkutan, dan penerimaan negara yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
  • Jika terdapat usulan perubahan bidang industri yang dapat dijadikan HGBT sesuai dengan Pasal 4 Perpres 121 Tahun 2020 ditetapkan oleh Menteri ESDM berdasarkan hasil rapat yang dipimpin oleh Presiden.
  • PerMen ESDM Nomor 8 Tahun 2020 belum selaras dengan pengaturan Perpres 121 Tahun 2020, sehingga perlu dilakukan revisi dan ini diharapkan mampu mengakomodir permohonan perusahaan industri baru yang belum beroperasi dan termasuk dalam 7 bidang industri yang ditetapkan dalam Perpres 121 Tahun 2020 untuk mendapatkan HGBT sekaligus menghapus ketentuan terkait persyaratan perusahaan industri baru yang telah dituangkan dalam Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2020.
  • Terdapat 6 pokok materi perubahan, yaitu;
    • penambahan ketentuan berupa hasil kajian permohonan bidang industri baru dan adanya pembahasan pendahuluan terkait perubahan bidang industri;
    • harus melengkapi penyesuaian jenis dokumen dan evaluasi oleh Menperin;
    • Mekanisme penyampaian kepada Menperin jika dalam evaluasi terdapat data dan hasil evaluasinya evaluasinya tidak lengkap, terdapat ketidakcukupan volume gas bumi, terdapat ketidakcukupan, dan/atau terdapat ketidakcukupan penerimaan negara;
    • pelaksanaan evaluasi ketidakcukupan penerimaan bagian negara;
    • penyesuaian penentuan perubahan Perjanjian Pengangkutan Gas Bumi (PPGB); dan
    • pengenaan PPN untuk HGBT yang wajib ditanggung oleh pengguna gas bumi.
  • Sesuai Pasal 5 Ayat 3 Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2022, rekomendasi dari Menperin harus disertai dengan data calon pengguna gas bumi tertentu. Antara lain:
    • total konsumsi energi per jenis energi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukti laporan pelaksanaan manajemen energi yang didapat dari pelaporan online manajemen energi bagi calon pengguna gas bumi tertentu yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • hasil evaluasi atas perkiraan nilai tambah yang diberikan oleh calon pengguna gas bumi tertentu; dan
    • hasil evaluasi atas kelayakan keekonomian industri yang disampaikan oleh calon pengguna gas bumi tertentu.
  • Persyaratan yang terkait dengan total konsumsi energi per jenis energi dan pelaksanaan manajemen energinya merupakan kewajiban setiap badan usaha industri yang telah diamanatkan dalam Pasal 100 PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
  • Sesuai Pasal 12 Ayat 2 PP Nomor 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi bahwa pengguna sumber energi dan pengguna energi yang menggunakan sumber energi dan/atau energi lebih besar atau sama dengan 6.000 setara ton minyak per tahun wajib melakukan konservasi energi melalui manajemen energi.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan