Rangkuman Terkait
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
- Strategi Percepatan Transisi Energi di Sektor Pertambangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama MIND-ID, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur Utama PT Timah, Direktur Utama PT IBC, dan Direktur Utama PLN Nusantara Power
- Progres Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara dan Progres Realisasi Program APBN Tahun 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progres Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR) PT. Pertamina (Persero), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Penjelasan terkait Revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2034, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tuntutan Massa Aksi Aliansi Peduli Gunung Wato-Wato untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Priven Lestari - Audiensi Komisi 7 dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur
- Penjelasan terkait Penugasan dan Sanksi bagi Penyalur BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- LKPP Tahun 2022, Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2024, dan Pengantar RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk - RDP Komisi 7 dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Mind-ID, Direktur Utama PT Antam,Tbk dan Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI
- Kepastian Pasokan Bahan Baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Kelembagaan MIND-ID, Dirut PT. Antam, dan Indonesia Battery Corporation (IBC)
Komisi / Alat Kelengkapan Dewan
Realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, Strategi Peningkatan Daya Saing Industri Pembangunan Kapal dan Kedirgantaraan, dan lain-lain - Raker Komisi 7 dengan Menteri Perindustrian
Tanggal Rapat: 7 Dec 2022, Ditulis Tanggal: 7 Mar 2023,Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri Perindustrian
Pada 7 Desember 2022, Komisi 7 DPR-RI melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian tentang realisasi Anggaran Triwulan III TA 2022, strategi peningkatan daya saing industri pembangunan kapal dan kedirgantaraan, dan lain-lain. Rapat dipimpin dan dibuka oleh Dony Maryadi dari Fraksi PDIP dapil Jawa Barat 11 pada pukul 14.22 WIB. (Ilustrasi: Metapos)
Pemaparan Mitra
Berikut merupakan pemaparan mitra:
Menteri Perindustrian
- Pelaksanaan anggaran Kementerian Perindustrian sampai dengan triwulan 3 tahun 2022 atau 30 September 2022 telah terealisasi sebesar Rp1,68 Triliun atau 58,67% dari total anggaran Rp2,85 Triliun.
- Dapat juga disampaikan berdasarkan update pelaksanaan anggaran sampai dengan 5 Desember 2022, telah terealisasi Rp2,2,18 Triliun atau sekitar 85,86% dari total anggaran sebesar Rp2,63 Triliun.
- Untuk realisasi anggaran Kemenperin berdasarkan unit Eselon I per-update 5 Desember 2022, adalah sebagai berikut;
- Sekjen 78,63%
- Industri Agro 80,43%
- Industri Kimia Farmasi dan Tekstil 89,47%
• Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika 91,93% - Industri kecil, menengah, dan Aneka 85,61%
- Inspektorat Jenderal 87,81%
- Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri 84,74%
- Ditjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional 91,71%
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri 87,38%.
- Beberapa hal yang menjadi perhatian kami dalam progres pelaksanaan anggaran tahun 2022, antara lain; 1) saat ini sudah ada kegiatan yang sedang dalam proses lelang dengan nilai Rp77 Miliar atau 2,95% dari total anggaran, sehingga secara total anggaran tersedia yang belum digunakan adalah sebesar Rp294 Miliar atau 11,19%; 2) penyerapan anggaran dari sumber dana hibah luar negeri ini baru terserap 61,98% dan SBSN baru terserah 49,23%; 3) realisasi penyerapan SBSN pada pembangunan Gedung SMAKBO masih rendah, namun progres kontraknya telah mencapai 46%. Oleh karena itu, Kemenperin akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar percepatan penyerapan anggaran dan pengawasan proyek ini bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Mengingat, waktu efektif pelaksanaan anggaran kurang lebih tinggal 20 hari.
- Terdapat kegiatan besar yang sedang berjalan, di antaranya; 1) pengadaan pekerjaan konstruksi pelaksanaan arsitektural dan kelengkapan interior Gedung PIDI. Sisa pembayaran termin terakhir Rp5 Miliar; 2) pengadaan pekerjaan konstruksi pematangan lahan atau master plan gedung pendidikan SMK-SMK Bogor dengan sisa pembayaran termin kedua Rp12 Miliar; 3) program fasilitasi sertifikasi halal produk dengan sisa kontrak pekerjaan sebesar Rp3 Miliar.
- Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dapat kami laporkan kepada Komisi 7 bahwa Kemenperin tetap optimis dan menargetkan bahwa realisasi anggaran penyerapan anggaran Kemenperin pada tahun 2022 akan mencapai titik 98%.
- Kemenperin baru saja me-launched apa yang disebut dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI).
- Kemenperin juga membagikan pemikiran dasar alasan Kemenperin merasa perlu untuk melakukan survei terhadap IKI, karena selama ini kita bisa mendapatkan angka kepercayaan industri melalui PMI.
- PMI selama ini ada 2, yaitu survei yang dilakukan oleh Markit (S&P) dan yang kedua survei yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Kemenperin selama ini tidak bisa secara detail melakukan assessment menganalisa terhadap subsektor-subsektor mana yang sedang mengalami peningkatan kepercayaan atau yang stagnan atau yang sedang mengalami kontraksi (kepercayaannya sedang rendah). PMI yang dilakukan survei oleh Markit hanya melibatkan 400 responden perusahaan dan sepanjang sejarah kami tidak memiliki akses terhadap perusahaan-perusahaan mana saja yang di survei oleh Markit. Sementara, survei PMI yang dilakukan oleh Bank Indonesia ini melibatkan 8 sektor industri.
- Perbedaannya dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI), Kemenperin menggunakan responden at least 2.000 responden di setiap survei dan Kemenperin mensurvei 23 subsektor yang ada di sektor manufaktur.
- Tentu jumlah respondennya sangat proporsional dan Kemenperin bekerjasama dengan pihak IPB untuk melakukan atau merumuskan metode surveinya, sehingga ketika hasil survei keluar kita bisa tahu dari 23 subsektor yang kita survei, mana-mana saja sektor yang sedang ekspansi, yang stagnan, dan yang kontraksi. Ini jelas sekali terlihat dalam survei kami. Ketika ada pertanyaan, bagaimana kalau ada selisih dari survei yang dilakukan oleh PMI Markit dan yang dilakukan oleh IKI. Sebenarnya, tidak masalah, karena respondennya jauh lebih besar dan kita memperhatikan representasi dari seluruh subsektor, sedangkan Markit kita tidak tahu sektor apa saja yang mereka survei, tapi hasil survei Markit tidak jauh berbeda dengan hasil survei IKI yang dilakukan oleh Kemenperin.
- Survei IKI ini akan dilakukan setiap bulan sama dengan Markit, kalau Bank Indonesia setiap 3 bulan. Kuesioner akan dikirim setiap tanggal 12 sampai 23 setiap bulannya dan setelah itu data kami olah.
- Survei IKI yang pertama kami mendapatkan angka 50,89 poin. Jadi, masih ekspansi dan kebetulan survei yang dilakukan Markit itu 50,3 poin. Dari 50,89 poin dan dari 23 subsektor yang kami survei bisa kami laporkan bahwa 11 subsektor bagus, artinya sangat positif (ekspansif) dan 12 subsektor kontraksi.
- Dari 11 subsektor yang ekspansif, kami laporkan bahwa ini mewakili 71,3% dari kontribusi GDP manufaktur.
- Menurut pandangan Kemenperin, itu masih dalam kondisi baik (ekspansif). Padahal, kita ketahui bahwa suka atau tidak suka, kita rasakan bahwa perekonomian global sedang melemah yang pasti juga akan mempengaruhi kekuatan daya beli di sana yang pada gilirannya akan mempengaruhi pasar ekspor dari barang-barang industri dalam negeri yang selama ini kita kirimkan.
- Kemenperin laporkan bahwa salah satu subsektor yang memang mengalami kesulitan akibat pelemahan dari pasar Eropa adalah subsektor tekstil yang menjadi perhatian Kemenperin.
- Kemenperin setiap hari melakukan mitigasi dan solusi agar subsektor tekstil yang sekarang sedang terpukul itu terpukulnya tidak lebih jauh dalam dan segera bisa diangkat.
- Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada kebijakan-kebijakan yang akan diambil Pemerintah dalam rangka membantu subsektor, bukan hanya tekstil.
- Terkait dengan strategi peningkatan daya saing industri pembangunan kapal dan kedirgantaraan, dapat Kemenperin sampaikan sebagai berikut. Saat ini, kapasitas output per tahun untuk Industri Galangan Kapal untuk reparasi sebesar 12 juta DWT dengan jumlah dockyard sebanyak 250 unit dan utilisasi pada tahun 2021 sebesar 85%. Sedangkan, untuk bangunan baru memiliki kapasitas output per tahun sebesar 1 juta DWT dengan jumlah shipyard sebanyak 160 unit dan utilisasi pada tahun 2021 45%.
- Kemenperin memacu kebijakan pengembangan industri perkapalan melalui penguatan daya saing dan iklim usaha, seperti penyusunan RPP tentang Industri Maritim, pendalaman struktur industri melalui penyusunan Rancangan Permenperin TKDN Industri Maritim, serta peningkatan kompetensi SDM industri melalui pelaksanaan training dan sertifikasi SDM industri perkapalan.
- Terdapat beberapa tantangan atau masalah di dalam membina industri perkapalan yang tentu secara bersama-sama harus kita carikan solusinya. Harus ada keterlibatan dari stakeholder lain termasuk K/L lain. Misalnya, beberapa masalah yang dihadapi, yaitu penguatan industri bahan baku dan komponen, order yang berkelanjutan, dukungan skema pembiayaan yang kompetitif, sertifikasi, standardisasi cost structure, dukungan sumber daya manusia yang terampil dan kompeten, dan mengarahkan pertumbuhan industri perkapalan berada di luar di luar Pulau Jawa dan Batam.
- Terdapat beberapa hal yang sudah Kemenperin lakukan untuk mengatasi tantangan tersebut, yaitu penguatan daya saing dan iklim usaha melalui penyusunan RPP tentang Industri Maritim, harmonisasi regulasi kebijakan importasi barang modal bukan baru, dan kerjasama dengan industri JICA.
- Kemenperin juga melakukan pendalaman struktur industri melalui program sertifikasi TKDN produk komponen kapal, melakukan Bimtek industri komponen kapal, dan melakukan business matching industri perkapalan dan industri komponen kapal dengan potensi-potensi pengguna.
- Langkah lain juga dilakukan, yaitu peningkatan kompetensi SDM industri melalui pelaksanaan Diklat SDM industri perkapalan dan SDM industri komponen kapal.
- Kemenperin sudah lakukan program internship bagi mahasiswa atau fresh graduate pada Industri Galangan Kapal yang dikirim ke Jepang melalui kerjasama dengan JICA.
- Berkaitan dengan peningkatan daya saing industri kedirgantaraan nasional. Industri dirgantara dalam negeri memainkan peranan yang sangat penting untuk menunjang konektivitas serta pertumbuhan ekonomi nasional, sehingga diperlukan membangun ekosistem industri kedirgantaraan nasional antara lain melalui industri pengembangan dan manufaktur, industri Maintenance, Repair, and Operation (MRO), dan industri komponen pesawat.
- Peluang yang dapat kita manfaatkan dalam industri kedirgantaraan, antara lain bisnis MRO di kawasan Asia Pasifik diproyeksikan bertumbuh 2 kali lipat pada rentang waktu sampai tahun 2031, kawasan Asia Tenggara merupakan kawasan yang memiliki potensi menjadi area penting dari rantai pasok industri dirgantara nasional atau global dan pada tahun 2034 Indonesia memiliki potensi penambahan jumlah penumpang.
- Selain itu, Indonesia memiliki iklim bisnis yang dinamis, inovatif, infrastruktur yang cukup baik, politik yang cukup stabil, serta SDM yang terlatih.
- Masalah yang kami lihat di lapangan; 1) mengenai pembiayaan (financing); 2) bagaimana bisa mendapatkan sertifikasi internasional, karena kedirgantaraan sangat ketat; 3) ketergantungan terhadap komponen impor; 4) belum terbentuknya Kawasan Industri Kedirgantaraan Terpadu; dan 5) minimnya SDM yang berkompeten di bidang teknik kedirgantaraan.
- Untuk mengatasi tantangan tersebut, beberapa hal yang telah kami lakukan di Kemenperin, yaitu 1) pembiayaan proyek RD&D hingga perolehan sertifikasi dan prototype produksi melalui pembiayaan langsung (APBN) atau offset dan/atau kemitraan melalui hibah, co-financing, dan co-investment; 2) melakukan kerjasama pendidikan tinggi dan vokasi dengan industri dan mitra global; 3) perbaikan kurikulum yang disesuaikan dengan peta okupansi kebutuhan industri dan perluasan sertifikasi kompetensi, sehingga dapat berkompetisi di tingkat internasional; 4) melakukan kerjasama dengan OEM/Tier 1, dimana pengembangan komponen pesawat terbang diarahkan tidak lagi hanya mengandalkan program pengembangan pesawat produksi dalam negeri, namun perlu melibatkan anchor company OEM/Tier 1 global.
- Kemenperin akan melaporkan berkaitan dengan pengembangan industri farmasi nasional. Saat ini, industri farmasi nasional telah menguasai suplai produk obat sekitar 89% secara volume, dengan kapasitas produksi yang masih idle sekitar 35%.
- Namun, 90% bahan baku obat (aktif dan penolong) yang digunakan oleh industri farmasi nasional masih harus diimpor. Beberapa obat yang masih perlu diimpor diantaranya obat-obat yang masih dalam masa paten, berbagai jenis produk biologi, dan obat-obat dengan bentuk dosis yang spesifik, seperti aerosol inhaler atau pen insulin.
- Pemerintah sampai dengan saat ini sedang melakukan transformasi sistem kesehatan. Salah satunya dengan meningkatkan ketahanan sektor farmasi melalui produk farmasi berbasis biologi, vaksin, dan juga bahan aktif obat.
- Saat ini, beberapa industri farmasi dalam negeri telah menyampaikan komitmen kepada kami untuk mengganti penggunaan bahan baku obat impor menjadi lokal. Salah satu program yang kami dorong, yaitu Obat Modern Asli Indonesia (OMAI).
- Kebijakan Kemenperin dalam pengembangan industri farmasi nasional diantaranya; 1) peningkatan penggunaan produk dalam negeri; 2) pemberian insentif seperti tax holiday, tax allowance, dan super deduction; dan 3) pengembangan industri bahan baku.
- Seperti subsektor yang sebelumnya, terdapat beberapa tantangan dan masalah; 1) masa berlakunya sertifikat TKDN terlalu singkat hanya 2 tahun; 2) lebih dari 90% bahan baku (aktif dan penolong) untuk industri farmasi masih impor.
- Tingkat ketergantungan perusahaan farmasi PMA pada "parent company" terlalu tinggi, sehingga industri formulasi PMA tidak bersedia menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan berbagai macam alasan; 3) belum berkembangnya industri intermediate sebagai bahan baku di hulu dari bahan baku obat (industri intermediate dan bahan aktif).
- Melihat tantangan tersebut, ada beberapa langkah yang sudah kami ambil; 1) masa berlaku sertifikat TKDN akan kami ubah dan akan mengacu pada masa berlaku nomor izin edar obat; 2) dukungan pemanfaatan bahan baku obat produksi melalui TKDN sebagai salah satu kriteria pada pengadaan obat nasional dan penguatan fitofarmaka; 3) penguatan struktur industri bahan baku obat dengan memproduksi bahan dasar, bahan intermediate, bahan aktif yang selama ini diimpor. Misal, Sintesis Parasetamol dan Nitrobenzena melalui p-Aminofenol. Mudah-mudahan hal ini bisa terlaksana.
- Kemenperin akan beralih ke subsektor alat kesehatan. Dapat dilaporkan bahwa saat ini Indonesia sudah mampu untuk memproduksi alat kesehatan dengan dukungan dari 153 perusahaan yang merupakan Anggota Asosiasi Produsen Alat Kesehatan Indonesia (ASPAKI).
- Beberapa produk alat kesehatan dalam negeri juga sudah banyak dengan capaian TKDN-nya lebih dari 40%, sehingga wajib untuk dibeli industri dalam negeri,seperti ranjang rumah sakit, medical apparel, dan alat-alat kesehatan habis pakai.
- Salah satu contoh produk yang berhasil kita fasilitasi, yaitu ventilator. Sebelum hadirnya, Covid-19 dapat dilaporkan bahwa seluruh belanja ventilator di Indonesia di seluruh rumah sakit Indonesia semuanya impor.
- Sekarang, kita sudah bisa memproduksi ventilator dan telah mendapatkan izin edar. Tentu agar menjadi barang wajib dibeli oleh Pemerintah, maka Kemenperin mengawal agar nilai TKDN bisa di atas 40%.
- Terdapat beberapa tantangan yang dihadapi oleh subsektor alat kesehatan; 1) ketergantungan impor bahan baku medical grade; 2) teknologi industri alat kesehatan dalam negeri masih terbatas pada teknologi rendah dan menengah; 3) minimnya lembaga riset dan pengujian alat kesehatan; dan 4) kesadaran dari user untuk beli produk-produk dalam negeri.
- Beberapa solusi yang dapat kami sampaikan untuk mengatasi tantangan tersebut, antara lain 1) memfasilitasi pengembangan industri farmasi dan alat kesehatan; 2) mengembangkan riset dan pengembangan sediaan farmasi dan alat kesehatan; 3) mendorong produk-produk alat kesehatan bisa terdaftar di e-katalog dan bisa memperoleh nilai TKDN di atas 40%, sehingga hukumnya wajib bagi user untuk membeli produk-produk dalam negeri.
- Kemenperin sudah mengeluarkan beberapa peraturan, antara lain Permenperin 36/2021 tentang Pengembangan Industri Kendaraan Bermotor Emisi Karbon Rendah, Permenperin 6/2021 tentang Spesifikasi Peta Jalan Pengembangan dan Ketentuan Perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Permenperin 28/2020 dan 7/2022 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap.
- Melalui ekosistem KBLBB yang telah kami siapkan, diharapkan target produksi KBLBB pada tahun 2035 mampu memproduksi 1 juta mobil yang bisa mengurangi 12,5 juta barel bahan bakar setara 4,6 juta CO2, sedangkan untuk kendaraan roda dua listrik, diharapkan pada tahun 2035 Indonesia mampu memproduksi minimum 32 juta unit yang bisa mengurangi 4 juta barel bahan bakar setara 1,4 juta ton CO2.
- Saat ini, terdapat 4 perusahaan bus listrik, 3 perusahaan mobil listrik, dan 35 perusahaan kendaraan roda dua dan roda tiga listrik, dengan total investasi Rp1,92 Triliun dan sampai dengan September 2022, terdapat 25.000 unit KBLBB yang sudah teregistrasi.
- Sebagaimana Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Amanat yang diberikan kepada Kemenperin melalui Inpres 7 tersebut, yaitu 1) melakukan percepatan pengembangan komponen utama dan komponen pendukung industri KBLBB; 2) melakukan percepatan produksi peralatan pengisian daya (charging station); 3) memberikan sosialisasi kepada K/L dan Pemda mengenai berbagai jenis produk KBLBB yang sudah tayang dalam e-katalog.
- Terkait dengan peta pengembangan Industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berisikan panduan penguasaan komponen utama kendaraan bermotor mengenai baterai, motor listrik, dan converter.
- Pengembangan industri baterai dibagi menjadi industri perakitan baterai, produk baterai sel, pembuatan baterai manajemen sistem, penambangan bahan baku baterai, sampai dengan daur ulang baterai, sehingga pada akhirnya harapan kami dan target kami Indonesia akan memiliki industri baterai yang terintegrasi.
- Kemenperin juga telah bekerjasama dengan para stakeholders untuk pengembangan ekosistem swap baterai atau penukaran baterai serta penerapan standardisasi untuk pax baterai KBLBB kategori light vehicle.
- Pada saat ini, Indonesia sudah memiliki satu industri Semiconductor Assembly and Test di Batam, yaitu PT Infineon Technologies Batam dan 1 perusahaan IC Design House, yaitu PT Xirka Dama Persada.
- Indonesia juga memiliki banyak Electronic Manufacture Services (EMS) dan industri otomotif yang memerlukan pasokan semikonduktor.
- Kendala yang kami hadapi, yaitu 1) importasi kendaraan listrik secara completely knock down, sehingga diperlukan upaya memperbesar pasar kendaraan listrik di Indonesia, sehingga dapat mendukung penetrasi industri komponen dalam negeri; 2) ketergantungan komponen semiconductor, sehingga diperlukan penjajakan. Ini sudah kami lakukan dalam setahun terakhir dengan beberapa pihak khususnya yang di Amerika agar Indonesia bisa terlibat dalam rantai pasok semiconductor global.
- Terakhir, terkait dengan G20 sektor perindustrian, dapat kami sampaikan bahwa pada Leader's Declaration, Pimpinan G20 berkomitmen akan melanjutkan pembahasan industri dalam intersesi terkait perdagangan, investasi, dan industri.
- Jadi, akan dilanjutkan, sehingga tindak lanjut atas isu industri pada Presidensi G20 di India sebagaimana dokumen yang disirkulasikan ini masih harus diperjuangkan dan Indonesia sebagai Troika akan mendorong agar dapat melanjutkan pembahasan isu industri sebagaimana diamanatkan pada Leader's Declaration G20 di Bali.
Pemantauan Rapat
Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:
Untuk membaca rangkuman rapat ini selengkapnya (respon anggota DPR dan kesimpulan rapat), mohon hubungi team kami di konten.wikidpr@gmail.com
Rangkuman Terkait
- Strategi Peningkatan Lifting Migas — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Hulu Energi
- Progres dan Realisasi Program Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya dan Alat Memasak berbasis Listrik — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM RI dan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM RI
- Progres Lifting Migas Kuartal IV Tahun 2023, Iklim Investasi Hulu Migas, dan lain-lain - RDP Komisi 7 dengan Kepala SKK Migas
- Progres Pengembangan Kendaraan Listrik Berbasis Green Hydrogen, dan lain-lain — Komisi 7 Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN)
- Strategi Percepatan Transisi Energi di Sektor Pertambangan — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama MIND-ID, Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam Tbk, Direktur Utama PT Timah, Direktur Utama PT IBC, dan Direktur Utama PLN Nusantara Power
- Progres Pembentukan Mitra Instansi Pengelola Batubara dan Progres Realisasi Program APBN Tahun 2023 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
- Progres Refinery Development Master Plan (RDMP) dan Grass Root Refinery (GRR) PT. Pertamina (Persero), dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT. Pertamina (Persero)
- Penjelasan terkait Revisi Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2024-2034, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM, dan Direktur Utama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Tuntutan Massa Aksi Aliansi Peduli Gunung Wato-Wato untuk Mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Priven Lestari - Audiensi Komisi 7 dengan DPRD Kabupaten Halmahera Timur
- Penjelasan terkait Penugasan dan Sanksi bagi Penyalur BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), dan Dirut PT Pertamina Patra Niaga
- LKPP Tahun 2022, Asumsi Dasar Sektor ESDM Tahun 2024, dan Pengantar RKA K/L Tahun 2024 - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM
- Investasi Blok Masela, Ekspansi Bisnis Internasional, Penjelasan BBM RON 95, dan Distribusi LPG 3 KG - RDP Komisi 7 dengan Dirut PT Pertamina
- Progres Divestasi Saham PT Vale Indonesia Tbk - RDP Komisi 7 dengan Plt. Dirjen Minerba, Dirut MIND-ID, dan Dirut PT Vale Indonesia Tbk
- Keberlangsungan Pertashop di Indonesia - Audiensi Komisi 7 dengan Ketua Umum Paguyuban Pengusaha Pertashop Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua Umum Perhimpunan Pertashop Merah Putih Indonesia
- Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)Progres Transisi Energi Terbarukan di Pembangkit PLN; Supply dan Demand Listrik Pasca Covid-19; Program Pemasangan Smart Meter untuk Pelanggan PLN; dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT PLN (Persero)
- Progres Pembangunan Kawasan Industri — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) dan Dirjen Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kementerian Perindustrian; Dirut PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT. IMIP); Dirut PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP); Dirut PT. Anugrah Tambang Industri; dan Dirut PT Ration Bangka Abadi (RBA)
- Proyeksi Kuota dan Realisasi LPG 3 Kg — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero)
- Pengantar Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kementerian Perindustrian Tahun Anggaran 2024 — Komisi 7 DPR RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Perindustrian
- Pelaksanaan Program serta Anggaran Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama Mind-ID, Direktur Utama PT Antam,Tbk dan Direktur Utama Indonesia Battery Corporation (IBC)
- Evaluasi Kinerja Tahun Anggaran 2022, Program Prioritas Tahun Anggaran 2023, dan Pembahasan Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2022 — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri ESDM RI
- Mekanisme Kerja Pembahasan RUU dan Pembentukan Panja RUU tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) - Raker Komisi 7 dengan Menteri ESDM, Kemenkumham, dan Komite II DPD-RI
- Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Komite 2 DPD-RI
- Progress Proyek Gasifikasi Batubara dan Strategi Transformasi PT Bukti Asam untuk Perusahaan Energi — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 7 DPR-RI dengan Dirut PT. Bukit Asam
- Tindaklanjut Progres Penyelesaian Pembangunan Smelter PT Borneo Alumina Indonesia (PT BAI) dan lain-lain — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT Inalum, Direktur Utama PT Antam, Direktur Utama PT Pembangunan Perumahan, dan Direktur Utama PT BAI
- Kepastian Pasokan Bahan Baku untuk Indonesia Battery Corporation (IBC) — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direksi Kelembagaan MIND-ID, Dirut PT. Antam, dan Indonesia Battery Corporation (IBC)