Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Penguatan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) untuk Peningkatan Daya Saing khususnya Industri Makanan dan Minuman — Komisi 7 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen IKMA dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI

Tanggal Rapat: 27 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 3 Aug 2022,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI

Pada 27 Juni 2022, Komisi 7 DPR-RI menyelenggarakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI mengenai Penguatan Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) untuk Peningkatan Daya Saing khususnya Industri Makanan dan Minuman. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Bambang Haryadi dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (FP-Gerindra) dapil Jawa Timur 4 pada pukul 13.17 WIB. (IlustrasiI: dpr.go.id)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) dan Dirjen Industri Agro Kemenperin RI

Dirjen Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA):

  • Kami menyiapkan bahan paparan terkait dengan kegiatan kami dalam upaya peningkatan daya saing IKM yang kami lakukan melalui sentra IKM.
  • Berdasarkan data tahun 2020, jumlah IKM tercatat sebanyak 4,4 juta yang sebagian besar atau hampir 40% merupakan IKM makanan dan minuman hampir 1,6 juta.
  • Kalau dilihat persebarannya IKM yang terbanyak pertama ada di Jawa Tengah, yang kedua Jawa Timur ada 866.426 unit usaha, yang ketiga Jawa Barat, yang keempat Bali, dan yang kelima ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan jumlah 146.994 unit usaha.
  • Jika dilihat secara peringkat unit usaha yang terbesar ada di Jawa Tengah, tetapi kalau di sentra yang terbesar atau terbanyak adalah di Provinsi Jawa Timur.
  • Mengacu pada pengertian sentra sebagaimana di PP Nomor 28 Tahun 2018, kami mengelompokkan sentra minimal 5 IKM dengan bahan baku ataupun kegiatan proses produksi yang sejenis. Jadi, secara persebaran sentranya yang terbanyak ada di Jawa Timur dengan jumlah sentra sebanyak 2.738 dan jumlah sentra pangannya tercatat 1.017. Untuk peringkat kedua terbanyak ada di Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah sentra 1.592 dan sentra pangannya sebanyak 652. Peringkat ketiga sentra ada di Jawa Barat dengan jumlah sentral 1.465 dan sentra pangannya ada 717. Peringkat keempat ada di Daerah Istimewa Yogyakarta dengan sentra pangan sebanyak 98. Yang kelima terbanyak ada di NTB jumlah sentranya 836 dengan sentra pangan 219.
  • Inilah potret jumlah sentra IKM yang tersebar dari Aceh sampai dengan Papua dengan sentra yang terbanyak memang ada di Jawa Timur.
  • Terkait dengan sentra dan juga unit usaha ataupun IKM tersebut, kami melakukan program terkait dengan peningkatan daya saing IKM-nya.
  • Terutama permasalahan-permasalahan yang ada di IKM terhadap akses pembiayaan, akses sumber bahan baku dan juga bahan penolong, terhadap teknologi dan juga sarana prasarana produksi, kami ingin menyelesaikan permasalahan terkait dengan kualitas produk dan keahlian SDM, dan yang terakhir peningkatan akses pasar.
  • Banyak kegiatan ataupun program yang dilakukan dalam upaya mengatasi persoalan yang ada di IKM ataupun di sentra. Termasuk di dalamnya kami melakukan kegiatan link and match untuk menjalin kemitraan antara IKM maupun dengan industri besarnya, maupun IKM dengan sentra, ataupun IKM dengan sektor ekonomi lainnya.
  • Untuk mempercepat ataupun akselerasi peningkatan daya saing juga peningkatan penumbuhan wirausaha baru, kami juga melakukan kegiatan akselerasi dalam bentuk awarding ataupun event-event.
  • Kami fokus untuk peningkatan daya saing melalui pengembangan sentra IKM. Secara garis besar programnya sudah ada di slide 8.
  • Definisi sentra sebagaimana kami sampaikan di depan mengacu ke Pasal 1 PP 29 Tahun 2018. Yang penting di sana adalah pengelola dari sentranya dan juga terkait dengan legalitas sentra IKM yang merupakan SK Pengesahan Sentra IKM dari Kepala Daerah. Kami melihat dari komoditi sentra IKM-nya dan juga lokasi sentra IKM-nya.
  • Pengurus sentra IKM adalah perwakilan IKM yang ada di suatu sentra yang bertugas mengurus para anggotanya. Jadi, ini mewakili aspirasi anggota di sentra tersebut.
  • Terhadap bahan baku, kegiatan, produktivitas, dan juga akses pasar termasuk di dalamnya juga ada logistik dan juga distribusi terhadap produk yang dihasilkan sentra tersebut, kami mengembangkan peningkatan produktivitas IKM-nya melalui peningkatan kompetensi SDM, peningkatan kemampuan teknologi produksi, dan juga kualitas berdasarkan standar.
  • Askes IKM terhadap bahan baku ataupun bahan penolong, di sini pengelola sentra sudah menghitung kebutuhan, kualitas, dan juga waktu. Untuk itu dalam perjalanannya, sentra juga sudah mengembangkan ataupun mengimplementasikan teknologi 4.0 dalam upaya lebih mengefisienkan kegiatan sentra tersebut dan juga peningkatan produktivitas dari sentra tersebut.
  • Perlunya sinergitas pusat dalam hal ini kami, Dirjen IKMA, kemudian juga dengan Kepala Dinas yang membidangi perindustrian, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota. Di dalamnya terdiri dari beberapa IKM kemudian bergabung menjadi sentra. Jadi, bahan baku ataupun proses produksinya yang sama kita gabung di dalam satu sentra kemudian sentra tersebut juga harus dikelola ataupun ada kelembagaannya, karena untuk menjamin suatu kegiatan usaha perlu adanya manajemen untuk pengelolaannya.
  • Pengelolaan sentra ini merupakan manajemen aset Pemda di mana di dalamnya kami mencoba menghubungkan karena memang sesuai dengan amanat UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian terhadap IKM tersebut memang diharapkan IKM bisa menjadi rantai pasok ataupun penguatan struktur industri. Jadi, IKM dapat mensuplai ataupun bagian supply chain dari suatu kegiatan industri besarnya.
  • Program yang dikembangkan Dirjen IKMA bisa diberikan kepada IKM maupun ke sentra. Ada program restrukturisasi mesin dan peralatan IKM. Ini terbuka bagi IKM yang secara perseorangan atau tidak ada di dalam sentra maupun IKM yang ada di dalam sentra.
  • Kami juga mengembangkan program untuk implementasi Making Indonesia 4.0 di lini produksi sentra IKM. Ada juga fasilitasi pendampingan dan sertifikasi HACCP. Ini terkait dengan komoditi pangan yang mana sertifikasi HACCP diperlukan untuk ekspor. Kami melakukannya bisa untuk IKM-nya maupun IKM pangan yang ada di sentra.
  • Dalam upaya meningkatkan potensi sumber daya alam yang ada di kabupaten/kota kemudian juga dengan target Indonesia Spice Up The World sampai dengan tahun 2024, kami juga melakukan peningkatan nilai tambah dari bahan baku bumbu dan juga rempah menjadi suatu kegiatan industri yang di dalamnya pasti dilakukan kegiatan pembinaan dan juga pendampingan, baik itu untuk memproses ataupun mengolah bahan baku menjadi suatu bumbu ataupun pendampingan dan bimbingan terkait dengan sertifikasi apa yang harus dipenuhi produk tersebut untuk tujuan ekspor.
  • Target sampai dengan tahun 2024 ada terbangun 4.000 restoran di luar negeri. Untuk itu, kita harus support dengan suplai bumbu ataupun rempah untuk memperkenalkan beberapa spice kita yang memang saat ini sudah dikenal untuk lebih dikenal lagi.
  • Kami juga mengembangkan pendekatan pengembangan potensi daerah di suatu wilayah untuk menghasilkan suatu produk kelas global yang unik khas daerah dengan memanfaatkan sumber daya lokal. Ini kita kenal dengan Program OVOP, yaitu One Village One Product. Kita harapkan dengan satu kabupaten/kota memiliki satu produk unggulan ini bisa mencapai kemandirian dan juga kreativitasnya.
  • Di dalam pengembangan IKM OVOP tersebut juga dilakukan market entry, rebranding, dan juga ekspansi. Untuk mencapai produk yang memiliki keunikan khas berasal dari suatu daerah pasti harus melakukan kegiatan pelatihan dan pendampingannya termasuk juga di dalamnya kegiatan rebranding terhadap suatu produk tersebut.
  • Program terkait dengan bagaimana kita untuk meningkatkan daya saing IKM dan juga sentra IKM berbasis pangan. Yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas kemasan dari suatu produk pangan tersebut, sehingga pangannya tetap terjaga secara kualitas dan juga bisa memperpanjang masa pakai ataupun masa expired date-nya untuk suatu produk pangan tersebut.
  • Kami sudah me-launching platform di kemasan IKM dan bisa diakses semua. Di dalamnya sudah terbangun ekosistem yang yang melibatkan praktisi, pelaku usaha, dan juga akademisi termasuk di dalamnya adalah unsur pemerintah, karena di dalamnya kita melakukan kegiatan yang namanya konsultasi dan bimbingan termasuk di dalamnya ada e-learning, e-directory, pusat informasi, dan juga business matching, karena didalamnya tidak hanya pelaku IKM pangan ataupun makanan minuman, tetapi ada juga pelaku di suplai bahan baku untuk kemasannya. Di sini semua dikembangkan berbasis digital. Semua pelaku, semua orang IKM maupun sentra bisa berkomunikasi dan juga langsung terhubung dengan pakarnya.
  • Terkait dengan IKM pangan, untuk akselerasi kami melakukan kegiatan yang namanya Indonesia Food Innovation. Jadi, banyak produk IKM yang dihasilkan dari event ini juga sudah kami hubungkan dengan pihak lain, terutama dengan salah satu grup hotel. Kami ingin hotel-hotel yang ada di Indonesia bisa menyajikan ataupun bisa menggunakan produk pangan lokal. Hak itu sudah dimulai.
  • Kedepannya ada beberapa hal yang harus diselesaikan terkait dengan pembiayaan, karena banyak produk potensial lokal yang bisa digandengkan dengan sektor-sektor ekonomi lainnya seperti hotel, restoran, dan juga industri besarnya.
  • Terkait gula rafinasi kami sudah lampirkan lokus sentra binaan untuk di tahun 2022, antara lain ada di Gula Palma. Pendampingan keamanan pangan pada sentra Gula Palma ini tidak membutuhkan gula rafinasi, karena kita ingin menjaga orisinalitas dari Gula Palma yang dihasilkan Indonesia yang sudah terkenal untuk di ekspor.
  • Ada pengembangan untuk minuman herbal yang ada di Semarang Raya. Untuk olahan ikan ada di Maluku Tengah dan Tual. Untuk moringa ada di Sulawesi Tengah. Untuk pengembangan produk olahan porang lokusnya ada di Jawa Timur dan juga NTT. Di Papua dan Papua Barat, pengembangan produk turunan sagu. Untuk rempah dan bumbu ini ada pengembangan sentra lada di Kabupaten Lampung Timur dan juga pengembangan sentra hortikultur ada di Jawa Barat. Terakhir, untuk kopi ada di sentra kopi di Wonosobo yang merupakan kegiatan lanjutan dari tahun sebelumnya. Ada juga pengembangan sentra kopi di Magelang dan juga Lampung.
  • Kebutuhan gula kristal rafinasi di tahun 2021 tercatat hampir 3-3,2 juta ton, sementara produksinya hanya sekitar 2,13 juta ton. Ini belum terhitung kebutuhan untuk industri makanan minuman. Kebutuhan untuk rumah tangga saja hanya sekitar 2,8-3 juta ton, kebutuhan untuk industri makanan, minuman, dan juga farmasi sekitar 3-3,2 juta ton. Jadi, kebutuhan gula rafinasi hampir sekitar 5,8 juta ton, tetapi produksi kita hanya 2,13 juta ton.
  • Untuk memotivasi adanya investasi terhadap pabrik gula, beberapa bulan sebelum lahan tebunya menghasilkan Kemenperin ada fasilitas Permenperin untuk impor raw sugar untuk meningkatkan ini. Sementara kalau penggunaan gula kristal rafinasi di IKM dengan kuantitas tinggi pada beberapa sentra ada untuk IKM dodol, IKM sirup, IKM bakpia, IKM olahan roti, dan IKM olahan talas lainnya.
  • Untuk IKM dodol utamanya IKM Dodol Garut, gula yang digunakan adalah gula lokal, bukan gula kristal rafinasi yang diproduksi di Lampung. Hal ini karena pelaku IKM dodol mendapatkan kualitas yang lebih baik dengan menggunakan gula lokal.
  • Data terkait dengan rekap sentra IKM pangan, mulai dari Aceh kami ada datanya jadi kami siap dengan data untuk sentra IKM Pangan yang memerlukan gula rafinasi. Secara jumlah unit usaha ada sekitar 155.605 dengan jumlah sentranya 4.107.

Direktur Industri Agro Kemenperin RI:

  • Secara umum kami dapat sampaikan bahwa industri makanan dan minuman merupakan sektor industri di bawah industri Dirjen Industri Agro yang menghasilkan produk yang sebagian besar untuk konsumsi masyarakat dan sebagai bahan baku untuk industri menengah dan industri kecil.
  • Industri makanan dan minuman mempunyai peran yang cukup besar dalam pertumbuhan ekonomi.
  • Industri makanan dan minuman juga berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional serta industri makanan dan minuman berperan dalam mendukung pemenuhan bahan baku untuk pertumbuhan dan perkembangan industri kecil menengah dan UKM.
  • Kinerja industri makanan dan minuman, kita lihat bahwa pada periode tahun 2016-2019 memang pertumbuhan PDB industri makanan dan minuman itu selalu di atas PDB industri argo dan nasional.
  • Industri makanan dan minuman pada tahun 2020 dan 2021 terjadi penurunan yang cukup besar pada PDB-nya.
  • Peran sektor industri agro pada Triwulan 1 Tahun 2022 bahwa peran industri argo itu di dalam PDB sektor industri pengolahan non migas perannya adalah 50,26%. Dari 50,26% ini, industri makanan dan minuman menempati urutan pertama sebesar 37,77%, disusul oleh industri pengolahan tembakau 4,57%, industri kertas dan barang dari kertas percetakan, reproduksi media rekam dengan porsi 3,84%, industri kayu, barang dari kayu dan gabus, dan barang anyaman dari rotan, dan sejenisnya 2,68%, dan industri furniture 1,41%.
  • Jika dilihat terhadap PDB nasional bahwa industri agro ini menyumbang tidak kurang dari 8,72%. Terdiri dari KBLI 12 itu industri tembakau 0,79%, KBLI 17 dan 18 industri kertas dan percetakan 0,67%, KBLI 16 industri kayu 0,46%, dan KBLI 31 industri furniture 0,24%, dan KBLI 10 11 sebesar 6,55%.
  • Neraca industri makanan dan minuman pada Triwulan I tahun 2022 ini bahwa ekspor kita masih cukup tinggi 44,828 Juta US Dollar dengan impor 13,340 Juta US Dollar, dan neraca kita masih di 31 Miliar US Dollar.
  • Salah satu faktor penentu peningkatan daya saing industri makanan dan minuman adalah pemenuhan bahan baku dan/atau bahan penolong.
  • Sesuai dengan amanah UU tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian bahwa Kementerian Perindustrian memiliki kewenangan untuk menjamin ketersediaan dan penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
  • Salah satu pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman adalah gula, yaitu gula kristal rafinasi yang saat ini penyalurannya diatur oleh regulasi, karena tidak boleh rembes untuk kebutuhan konsumsi masyarakat.
  • Gula merupakan salah satu komoditas kebutuhan pokok yang kebutuhannya semakin hari semakin meningkat seiring dengan pertambahan jumlah penduduk dan pertumbuhan industri.
  • Jenis-jenis gula yang ada di Indonesia meliputi:
    • Gula bahan baku atau kita kenal dengan gula kristal mentah atau raw sugar; dan
    • Gula produk, ini ada dua macam, yaitu Gula Kristal Putih (GKP). GKP ini adalah gula yang digunakan untuk konsumsi langsung masyarakat dan dapat dijual secara eceran. Yang kedua adalah Gula Kristal Rafinasi (GKR). Gula jenis ini adalah gula yang digunakan sebagai bahan baku industri yang hanya boleh dijual kepada industri pengguna antara lain industri makanan minuman dan farmasi.
  • Jumlah Pabrik Gula (PG) yang ada saat ini meliputi:
    • PG yang mengolah tebu menjadi GKP untuk pemenuhan konsumsi langsung. Itu ada 43 PG mikik BUMN dengan kapasitas 163.000 TCD dan 19 PG milik swasta yang mengolah tebu menjadi GKP dengan kapasitas 153.000 tcd.
    • PG yang mengolah raw sugar menjadi GKR untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri makanan, minuman, dan farmasi terdiri dari 11 PG rafinasi dengan kapasitas 5,016 juta ton.
  • Komoditas kebutuhan gula nasional kita 5,8-6,2 juta ton dan terdiri dari untuk kebutuhan rumah tangga itu lebih kurang 2,8-3 juta ton dan industri GKR untuk kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi lebih kurang 3-3,2 juta ton, dan kebutuhan industri kecil dan menengah hitungan kami 400.000-500.000 ton.
  • Produksi gula nasional kita di gula debu itu ada 43 PG BUMN dan swasta dengan produksinya lebih kurang 2,2 juta ton. Pemenuhannya adalah pemenuhan dari GKR 3,3-3,2 juta ton oleh 11 PG GKR dan pemenuhan oleh GKP sebesar 0,7-0,9 juta ton oleh PG GKP dengan 13 PG GKP yang sesuai dengan Permenperin Nomor 10 Tahun 2017.
  • Perpres Nomor 66 Tahun 2011 tentang Badan Pangan Nasional, melaksanakan tugas di bidang pangan dengan jenis pangannya adalah beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur, unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai. Bila ditambahkan dengan produk minyak goreng dan tepung terigu menjadi 11 komoditas BaPokTing.
  • Sesuai amanah PP 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian sebagai peraturan turunan dari UU Cipta Kerja bahwa Kementerian Perindustrian mempunyai kewenangan dalam menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong industri yang selanjutnya ditetapkan melalui neraca komoditas.
  • Permenperin Nomor 10 Tahun 2017 terkait fasilitas memperoleh bahan baku dalam pemenuhan pembangunan industri gula baru dan perluasan, Pemerintah memberikan insentif kepada investor berupa bahan baku raw sugar impor untuk memenuhi kapasitas produksi gula baru. Hal ini tentu akan meringankan cash flow dari industri dalam membangun perkebunan tebu dan mendorong minat investor untuk investasi di bidang industri gula yang terintegrasi dengan pembangunan perkebunan tebu.
  • Alokasi pemberian insentif raw sugar untuk industri gula baru ini dihitung dari defisit neraca gula konsumsi nasional, sehingga pemberian insentif ini juga berdampak pada stabilisasi harga gula nasional.
  • Gula ini pemenuhannya untuk impornya melalui sistem neraca komoditas. Pelaku usaha dalam hal ini nanti akan mengusulkan kebutuhan untuk tahun depan. Jadi, di Juni-Juli ini sudah dibuka untuk Sisnas NK untuk menerima usulan dari pelaku usaha.
  • Kami dari kementerian teknis ada Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Pertanian, akan memverifikasi usulan tersebut dan selanjutnya akan kami tetapkan dan akan dikompilasikan di dalam Sisnas NK dan pada rapat-rapat di Kemenko Perekonomian akan ditetapkan besaran dari kebutuhan di tahun 2023.
  • Tata niaga impor gula ini diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kita ketahui bahwa impor gula kristal mentah atau raw sugar ini dapat dilakukan oleh pemilik API-P untuk keperluan GKM diolah menjadi diolah menjadi GKR dalam negeri, GKM diolah menjadi GKP, GKM sebagai bahan baku industri di dalam negeri, dan GKM sebagai bahan baku industri di kawasan KITE/KB, GKR sebagai bahan baku industri untuk kawasan industri, dan GKR sebagai bahan baku industri di kawasan KITE/KB.
  • Tata niaga impor gula; Diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor:
    • Impor gula kristal mentah (raw sugar) dapat dilakukan oleh pemilik API-P untuk keperluan:
      • GKM diolah menjadi GKR (DN)
      • GKM diolah menjadi GKP
      • GKM sebagai bahan baku industri (DN)
      • GKM sebagai bahan baku industri (KITE/KB)
      • GKR sebagai bahan baku industri (KITE/KB)
      • GKR sebagai bahan baku industri (KITE/KB)
  • Pengaturan penyaluran/perdagangan KR;
    • Perusahaan GKR:
      • Industri pengguna langsung (B to B)
      • Koperasi (untuk IKM, UMKM)
  • Skema permohonan penyaluran GKR melalui koperasi:
    • Koperasi; Koperasi mengajukan permohonan pemenuhan GKR dengan dokumen; Daftar anggota UMKM, kapasitas, produksi, dan kebutuhan GKR
    • Dinas UMKM setempat; Dinas melakukan verifikasi terhadap anggota UMKM. Dinas mengajukan surat rekomendasi penyaluran GKR melalui koperasi pemohon kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
    • Kementerian Koperasi dan UKM; KemenkopUKM melakukan verifikasi terhadap anggota UMKM. KemenkopUKM menyampaikan surat dukungan terhadap koperasi pemohon sebagai penyalur GKR kepada Kementerian Perdagangan.
    • Kementerian Perdagangan;Kemendag menerbitkan surat pemenuhan kebutuhan GKR melalui koperasi pemohon kepada AGRI.
    • AGRI; AGRI menerbitkan surat pemberitahuan penyaluran kebutuhan GKR melalui koperasi pemohon kepada seluruh anggota AGRI.
    • Anggota AGRI; Anggota AGRI menyalurkan GKR melalui koperasi pemohon
  • Usulan tindak lanjut; Usulan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2022:
    • Memberikan peran kepada IKM Center sebagai lembaga penyedia bahan baku Gula Kristal Rafinal (GKR) kepada industri kecil dan menengah khususnya yang tidak menjadi anggota koperasi.
    • IKM Center wajib memiliki data anggota UMKM binaannya (nama UMKM, izin usaha, kapasitas produksi, dan kebutuhan bahan baku GKR).
    • IKM Center wajib menyampaikan laporan distribusi GKR kepada Dirjen IKM-Kementerian Perindustrian.
    • IKM Center wajib melakukan pengawasan distribusi GKR agar memiliki data keterkelusuran penyaluran GKR untuk menghindari terjadinya rembesan GKR.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan