Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Proses Pelaksanaan Program hingga Triwulan ke-III Tahun 2019, Rencana Program Kerja Tahun 2020, Persiapan Energi untuk Ibukota Baru, dan Tindak Lanjut Pembahasan RUU tentang Minerba — Komisi 7 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Tanggal Rapat: 27 Nov 2019, Ditulis Tanggal: 15 Apr 2020,
Komisi/AKD: Komisi 7 , Mitra Kerja: Menteri ESDM

Pada 27 November 2019, Komisi 7 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai Proses Pelaksanaan Program Hingga Triwulan ke-III Tahun 2019, Rencana Program Kerja Tahun 2020, Persiapan Energi Untuk Ibukota Baru, dan Tindak Lanjut Pembahasan RUU tentang Mineral dan Batubara. Raker ini dibuka dan dipimpin oleh Sugeng Suparwoto dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dapil Jawa Tengah 8 pada pukul 10:09 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri ESDM
  • Pagu dan realisasi anggaran TA 2019
    • Total Pagu Rp5,16 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
      • Pegawai Rp0,87 triliun
      • Barang Rp3,15 triliun
      • Modal Rp1,14 triliun
    • Target dan Realisasi:
      • Target Triwulan III 44,61%, Realisasi Triwulan III 44,51%, dan Deviasi -0,10%
      • Target November 68,94%, Realisasi 26 November 63,82%, dan Deviasi -5,12%
  • Kurva realisasi anggaran belanja KESDM TA 2017-2019;
    • Prognosa Desember 2019 92,02% dan Realisasi 26 November 2019 63,82%
  • Realisasi lifting minyak dan gas bumi
    • Upaya mencapai target:
      • Mendorong percepatan eksplorasi dan pengembangan Blok Migas
      • Penerapan teknologi teknis dan tepat guna
      • Mengupayakan metode baru untuk penemuan resources dan reserves
      • Monitoring proyek pengembangan lapangan onstream tepat waktu
      • Pemeliharaan untuk meningkatkan keandalan fasilitas produksi
  • Realisasi BBM satu harga, 170 titik tuntas pada Triwulan III 2019. Rincian realisasi:
    • Tahun 2017 : 57 penyalur 
    • Tahun 2018 : 74 penyalur
    • Tahun 2019 : 39 penyalur
    • Tahun 2020 : 83 penyalur
    • Total target sampai tahun 2024 : 500 penyalur
  • Capaian rasio elektrifikasi sampai September tahun 2019 sebesar 98,86%
  • Total progress program peningkatan kapasitas pembangkit listrik sebesar 35.000 MW, dengan rincian:
    • Beroperasi : 11%
    • Kontrak belum konstruksi : 20%
    • Perencanaan : 2%
    • Pengadaan : 2%
    • Konstruksi : 65%
  • Kebijakan mandatori biodiesel dengan mengurangi impor dan menghemat devisa. Pemanfaatan biodiesel dalam negeri sampai dengan Triwulan III 2019 sebesar 4,63 juta kilo liter menghemat devisa sekitar US$2,37 atau Rp35,8 Triliun.
  • Pemanfaatan batubara domestik terus meningkat
    • Pemanfaatan batubara domestik menjamin pasokan kebutuhan sumber energi primer dan bahan baku di dalam negeri serta pembangunan PLTU Mulut Tambang
    • Produksi batubara dalam negeri produksi batubara diutamakan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan sumber energi primer dalam energi
  • Program pengeboran sumur bor air tanah untuk daerah sulit air berhasil mengatasi permasalahan air bersih di daerah. Kementerian ESDM akan terus berupaya menambah anggaran agar dapat menjangkau lebih banyak masyarakat yang kesulitan air bersih.
  • Rencana kerja Tahun 2020
    • Jenis Belanja dengan total Rp9,67 Triliun, rinciannya:
      • Pegawai Rp0,937 Triliun (9,58%)
      • Modal Rp3,99 Triliun (41,36%)
      • Barang Rp4,74 Triliun (49,06%)
    • Penerima Manfaat dengan total Rp9,67 triliun, rinciannya:
      • Publik Fisik Rp5,65 Triliun (58,42%)
      • Publik Non-Fisik Rp1,78 Triliun (18,46%)
      • Aparatur Rp2,24 Triliun (23,12%)
  • Total APBN TA 2020 per jenis belanja unit I di lingkungan Kementerian ESDM sebesar Rp9.666.330.480.000 dengan rincian sebagai berikut:
    • Total Belanja Pegawai : Rp925.628.077.000
    • Total Belanja Barang : Rp4.742.683.415.000
    • Total Belanja Modal : Rp3.998.018.988.000
  • Total ekap prioritas penggunaan anggaran Kementerian ESDM TA 2020 untuk masyarakat sebesar Rp5.995,8 Miliar, dengan rincian sebagai berikut:
    • Minyak dan Gas Bumi Rp3.792,1 Miliar
    • Geologi Rp621,5 Miliar
    • Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Rp1,233,1 Miliar
    • Pendidikan dan Vokasi Rp349,1 Miliar
  • Prioritas penggunaan anggaran Kementerian ESDM Bidang EBTKE
    • Revitalisasi PLT EBT 24 : Rp50 Miliar (24 unit)
    • Pembangunan Biogas Komunal : Rp28,6 Miliar (24 unit)
    • Pembangunan Peralatan Efisiensi Energi (PJU dengan PV) : Rp800 Miliar (45.000 unit)
    • Pembangunan PLTS di Lingkungan TNI : Rp90 Miliar (50 unit)
    • Pembangunan PLTS Rooftop : Rp175 Miliar (800 unit)
    • Layanan Infrastruktur EBTKE : Rp59,5 Miliar (13 rekomendasi)
    • Pembangunan PLTS Pos Pengamat Gunung Api : Rp30 Miliar (23 unit) 
  • Prioritas penggunaan anggaran Kementerian ESDM Bidang Pendidikan dan Vokasi
    • Politeknik Energi dan Pertambangan Bali : Rp94,3 Miliar (1 Politeknik)
    • Diklat Masyarakat Bidang Migas : Rp2,9 Miliar (15 Diklat)
    • Diklat Masyarakat Bidang Geologi Mineral dan Batubara : Rp2 Miliar (6 Diklat)
    • Politeknik Energi dan Pertambangan Prabumulih : Rp114,8 Miliar (1 Politeknik)
    • Diklat Masyarakat Bidang Tambang Bawah Tanah : Rp2,1 Miliar (11 Diklat)
    • Diklat Masyarakat Bidang EBTKE : Rp1,3 Miliar (8 Diklat)
    • Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung : Rp33,8 Miliar (90 mahasiswa)
    • Pendidikan Tinggi PEM Akamigas : Rp97,9 Miliar (900 mahasiswa)
  • Kondisi sistem ketenagalistrikan di Ibukota Baru
    • Kondisi kelistrikan di sistem interkoneksi Kalimantan
      • Daya mampu netto 1.569,1 MW
      • Beban puncak 1.094,9 MW
      • Cadangan 474,2 MW (30%)
  • Beban listrik di Kabupaten Penajaman Paser Utara baru mencapai 15,89 MV yang dipasok dari GI Petung dengan kapasitas sebesar 90 MVA
  • Beban listrik di Kabupaten Kutai Kartanegara baru mencapai 117,54 MVA yang dipasok dari GI Karang Joang, GI Manggar Sari, dan GI Senipah dengan total kapasitas GI sebesar 290 MVA
  • Urgensi RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
    • Terdapat ketentuan yang belum dapat dilaksanakan mengalami kendala
      • Terdapat permasalahan lintas sektor yang belum dapat diselesaikan, contoh Permasalahan Perizinan dengan KLHK, KKP, serta tumpang tindih perizinan dengan Kemenprin (IUP OP Khusus Pengolahan dan/atau Pemurnian dengan Izin Usaha Industri)
      • Perlu mengatur bentuk pengusahaan batuan skala kecil dan untuk keperluan tertentu (infrastruktur)
      • Kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara
      • Perlu pengaturan terkait penyesuaian/perpanjangan kontrak menjadi izin
    • Perlu menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 terkait kewenangan pengelolaan pertambangan dan putusan Mahkamah KonstitusI
      • Penyerahan kewenangan pengelolaan pertambangan dari Kabupaten /Kota ke Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat
      • Penghapusan luas minimum IUP eksplorasi
      • Penetapan wilayah pertambangan oleh Menteri setelah ditentukan oleh Gubernur
  • Kronologi dan progres RUU Minerba
  • Pokok-pokok pikiran RUU Minerba
    • Usulan Pemerintah
      • Penyelesaian permasalahan antar sektor
      • Penguatan konsep wilayah pertambangan
      • Memperkuat kebijakan nilai tambah
      • Mendorong kegiatan eksplorasi untuk penemuan deposit minerba
      • Pengaturan yang lebih jelas terhadap perubahan KK/PKP2B menjadi IUPK
      • Penguatan peran BUMN
      • Penguatan peran Pemerintah dalam Binwas kepada Pemda
      • Pengaturan kembali izin pertambangan rakyat
      • Pengaturan khusus tentang izin pengusahaan batuan
      • Pengaturan kembali terkait Jangka Waktu IUP/UPK
      • Pengaturan kembali terkait Luas Wilayah Perizinan Pertambangan
      • Mengakomodir putusan MK dan UU No. 23/2014
      • Lingkungan hidup

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan