Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Tanggal Rapat: 18 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 7 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 18 Maret 2024, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama membahas Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2023, dan lain-lain. Raker dibuka dan dipimpin oleh Ashabul Kahfi dari Fraksi PAN dapil Sulawesi Selatan 1 pada pukul 14.14 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Yang pertama terkait dengan anggaran realisasi. Anggaran dan realisasi anggaran Tahun 2023. Dalam rangka melaksanakan RKAKL Tahun 2023 sesuai surat Menteri Keuangan Nomor: S821/MK.02.2022 tertanggal 4 Oktober 2022 tentang penyampaian alokasi anggaran kementerian, lembaga Tahun Anggaran 2023.
  • Alokasi anggaran Kementerian Agama adalah sebesar Rp70.446.036.880.000,- dan selanjutnya dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2023 alokasi anggaran Kementerian Agama mengalami perubahan karena dinamika penyesuaian anggaran karena adanya hibah, penyesuaian target pemanfaatan anggaran PNBP BLU, penghematan anggaran belanja pegawai, luncuran anggaran SBSN Tahun Anggaran 2022, percepatan anggaran pinjaman hibah atau hibah luar negeri, tambahan anggaran dari BA BUN Kementerian Keuangan untuk penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023 dan belanja pegawai. Sehingga berdasarkan data on spam atau monitoring system perbendaharaan dan anggaran negara per 31 Desember 2023. Pagu Kementerian Agama tercatat sebesar Rp74.304.800.033.000,-.
  • Berikut APBN Tahun Anggaran 2023 Kementerian Agama berdasarkan unit Eselon I sebagaimana tersaji dalam tabel nomor 1. Besarnya alokasi anggaran Tahun Anggaran 2023 dan unit Sekretariat Jenderal dikarenakan adanya integrasi belanja pegawai dan daftar isian pelaksanaan anggaran non sekretariat jenderal pada satuan kerja kanwil kemenag provinsi dan kemenag kabupaten, kota, madrasah negeri, madrasah tsanawiyah, sekolah menengah teologi agama kristen negeri, sekolah menengah katolik negeri ke dalam DIPA unit sekretariat jenderal pada kanwil kemenag provinsi dan kemenag kabupaten, kota sesuai dengan cakupan dan wilayah kerja masing-masing.
  • Alokasi anggaran Tahun 2023 Kementerian Agama sebesar Rp74.304.800.033.000,- telah direalisasikan sebesar Rp72.781.930.993.510,- atau 97,95%. Capaian realisasi ini menempati urutan ke-3 terbesar bila dibandingkan dengan 10 KL dengan alokasi APBN terbesar di bawah Kepolisian RI dan Kementerian Sosial.
  • Tabel nomor 2, ini menggambarkan pencapaian serapan dari kementerian dan lembaga 10 besar anggaran yang dikelola dan sebagaimana kami sampaikan kemenag menempati serapan anggaran ketiga terbesar. Capaian kementerian agama yang hanya mencapai 97,95% sebagaimana tersebut di atas.Ini disebabkan karena tanggal 29 Desember 2023 kemenag mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp1.739.013.461.000,- dari bagian anggaran bendahara umum negara atau BA-BUN ke bagian anggaran kementerian agama BA 025 untuk pemenuhan kekurangan belanja pegawai kementerian agama Tahun 2023.
  • Tambahan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor: S513/MK.2/2023 tertanggal 24 Desember 2023 tentang penetapan satuan anggaran bagian anggaran atau SB..., SB-SABA dari bagian anggaran bendahara umum negara belanja lainnya ke bagian anggaran kementerian agama atau BA 025 untuk kebutuhan belanja pegawai kementerian agama Tahun Anggaran 2023. Namun realisasi untuk pembayaran belanja pegawai berdasarkan tambahan anggaran tersebut tidak mencapai 100% dikarenakan waktu yang terbatas dan terjadi pada hari libur akhir tahun.
  • Dampak dari tambahan anggaran tersebut mempengaruhi realisasi anggaran kementerian agama yang semula per 28 Desember 2023 sudah 98,11% menjadi turun menjadi 97,92% pada tanggal 29 Desember 2023.
  • Uraian secara rinci realisasi anggaran 2023 berdasarkan unit Eselon I sebagai berikut tersaji dalam tabel nomor 3. Berdasarkan jenis belanja komposisi anggaran kementerian agama terbesar terdapat pada belanja pegawai 55,68% selanjutnya 34,15% belanja barang, 6,71% belanja modal, dan 3,46% belanja bantuan sosial. Belanja pegawai ini dialokasikan kepada 263.133 Aparatur Sipil Negara, kementerian agama yang tersebar pada satuan kerja pusat dan daerah di seluruh Indonesia. ASN kementerian agama terdiri dari 83% PNS atau sebanyak 217.223 orang dan 17% P3K atau sebanyak 45.910 orang. Ada pun realisasi tertinggi terdapat belanja bantuan sosial yaitu sebesar 99,77% sedangkan realisasi belanja modal menjadi yang terendah yaitu sebesar 95,6%.
  • Berikut tabel realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 kementerian agama berdasarkan jenis belanja. Berikut tabel pagu dan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2023 kementerian agama berdasarkan jenis belanja pada tabel 4. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya APBN kementerian agama didukung oleh pembiayaan dari berbagai jenis sumber pendanaan yaitu BLU, hibah dalam negeri, hibah langsung dalam negeri, penerimaan negara bukan pajak, pinjaman luar negeri, rupiah murni, rupiah murni pendamping, surat berharga syariah negara.
  • Berikut besaran pagu dan realisasi Tahun Anggaran 2023 kementerian agama berdasarkan sumber dana sebagaimana tersebut dalam tabel 5. Dalam tabel ini persentase realisasi anggaran bersumber dari PNBP, RNP, dan BLU Tahun Anggaran 2023. Masing-masing berada dibawah 90%. Ada pun selain ketiga sumber dana tersebut persentase realisasi mencapai di atas 95%. Undang-undang PNBP dan BLU realisasi ini disebabkan karena adanya penurunan, pendapatan dibandingkan target yang sudah ditetapkan atau target yang ditetapkan terlalu tinggi sehingga menambah pagu anggaran yang tidak terealisasi.
  • Kemudian terkait dengan nilai kinerja anggaran Tahun 2023. Selain dilihat dari realisasi anggaran yang merupakan tolak ukur optimal APBN. Kinerja anggaran juga diukur dalam penilaian atas nilai kinerja anggaran. Kinerja anggaran kementerian, lembaga dilakukan dengan memperhitungkan capaian atas pengelolaan anggaran pada aplikasi smart dan indikator kinerja anggaran pada aplikasi IKPA. Nilai kinerja anggaran diperoleh dari gabungan dari nilai evaluasi anggaran dari aplikasi smart dengan bobot 60% dan nilai indikator kinerja pelaksanaan anggaran dari aplikasi on span dengan bobot 40%. Pengukuran tersebut berdasarkan peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 tentang pengukuran dan evaluasi kinerja anggaran atas pelaksanaan rencana kerja dan anggaran kementerian, lembaga. Nilai pengelolaan anggaran lebih mengukur ke arah perencanaan dan pencapaian sasaran strategis sedangkan nilai pelaksanaan anggaran untuk mengukur efektivitas pelaksanaan anggaran.
  • Jika melihat trend 4 tahun terakhir yaitu Tahun 2020-2023 nilai kinerja anggaran kementerian agama rata-rata mengalami kenaikan setiap tahunnya. Tabel 7 mencerminkan perbandingan anggaran Tahun 2020-2024.
  • Berdasarkan tabel ini capaian nilai kinerja kementerian agama Tahun 2023 sebesar 95,2 atau berkategori sangat baik. Capaian tersebut telah melampaui target Tahun 2023 dan melebihi capaian Tahun 2022.
  • Yang ketiga terkait dengan pemetaan permasalahan pelaksanaan APBN Tahun 2023. Dalam pelaksanaan anggaran terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh kementerian agama. Selain untuk meningkatkan nilai kinerja anggaran maka yang dilakukan oleh kementerian agama adalah berupaya meningkatkan kualitas pelaksanaan belanja modal dan bantuan sosial terutama dengan profil belanja modal yang dengan resiko tinggi. Hal ini dilakukan juga dalam rangka peningkatan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja dengan mengupayakan pencapaian output dan outcome kegiatan.
  • Ada pun pemetaan langkah-langkah yang dilakukan agar dapat melakukan percepatan anggaran pada Tahun Anggaran 2023, untuk mencapai target rata-rata nasional antara lain sudah kami sampaikan di laporan yaitu ada 5 aspek. Yang pertama rencana pada halaman 3 DIPA, yang kedua dana belum terikat atau belum di kontrakan, yang ketiga revisi DIPA, keempat pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa, dan kelima penjadwalan dan pelaksanaan kegiatan.
  • Terkait beberapa isu aktual yang tadi juga disebutkan oleh pimpinan. Yang pertama umroh backpacker. Fenomena meningkatnya umroh backpacker saat ini harus tetap disediakan regulasi untuk mengaturnya. Regulasi ini nantinya diharapkan mampu untuk mengakomodasi kebutuhan jamaah umroh terutama perlindungan jamaah. Kementerian agama berharap regulasi ini akan disusun nanti, di buat proper atau tepat gitu dan tentu saja baik. Tujuan dan sasarannya adalah bagaimana agar setiap warga negara yang melakukan perjalanan umroh terjamin kesehatannya, keselamatannya, dan kenyamanannya termasuk jamaah haji umroh backpacker.
  • Untuk itu dalam proses penyusunannya Kementerian Agama akan mengkoordinasikan secara bersama dengan seluruh penyelenggara perjalanan ibadah umroh, penyelenggara ibadah haji khusus, serta kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh. Apabila dibutuhkan dibawah sistem yang baik dan terintegrasi dengan PPIU, PUHK dan KBIHU dalam memberikan pelayanan kepada jamaah terutama yang akan berangkat umroh.
  • Kedua terkait dengan pelayanan keagamaan inklusif di KUA Kecamatan. Revitalisasi KUA merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama yang saat ini sudah tercatat 1.628 KUA yang telah dilakukan revitalisasi. Pendekatan pelaksanaan revitalisasi adalah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana dalam bentuk balai nikah dan manasik haji dan tahap berikutnya mengarah kepada transformasi digital KUA. Proses layanan secara digital disiapkan secara bertahap untuk memudahkan akses publik. KUA sebagai pusat layanan semua umat beragama adalah kelanjutan dari implementasi program revitalisasi KUA. Istilah untuk ini adalah layanan keagamaan inklusif di KUA. Dalam pelaksanaannya layanan di KUA tidak mengurangi peran lembaga keagamaan. Peran-peran penting yang selama ini dimainkan lembaga keagamaan atau tempat ibadah tetap pada porsinya.
  • Tujuan layanan keagamaan inklusif di KUA ini adalah, yang pertama memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses. Masyarakat non muslim yang selama ini melakukan pencatatan nikah di dukcapil dan bertempat tinggal sebagian dari mereka jauh dari pusat ibukota kabupaten, kota dapat dibantu, dapat dibantu dengan KUA yang dijadikan HAP atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi HAP untuk dukcapil. Perlu ada perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah.
  • Jika ini bisa dilakukan maka tentu akan jauh lebih bagus. Namun jika perubahan undang-undang tersebut sulit dilakukan Kementerian Agama akan menawarkan MOU dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menjadikan KUA sebagai perantara pencatatan nikah sebelum sampai ke dukcapil. Yang kedua, setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya dan ketiga agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk bisa lebih simple dan mudah.
  • Khusus pelayanan perkawinan di KUA bagi semua umat beragama. Ini akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kebutuhan umat beragama, kesiapan SDM, dan dukungan manajemen karena ada jumlah hal yang harus disiapkan dan dikoordinasikan termasuk berkenaan dengan regulasi dan peran antar institusi. Balitbang dan diklat Kemenag sedang menyiapkan landasan yuridis, filosofis, sosiologis dan historis terkait KUA sebagai pusat layanan semua agama. Kemenag juga mengintensifkan koordinasi dengan Kemendagri. Utamanya dalam proses pembahasan regulasi, Saat ini Biro Hukum Kementerian Agama sedang melakukan identifikasi, inventarisasi dan penyusunan regulasi yang dibutuhkan. Koordinasi internal juga sudah dilakukan dengan bimbingan masyarakat agama islam, kristen, katolik, hindu dan budha serta pusat bimbingan dan pendidikan khonghucu. Mereka juga berkoordinasi dengan lembaga keagamaan masing-masing untuk mendiskusikan hal ini.
  • Kemudian implementasi pengendalian intern pelaporan keuangan atau PIPK. Dalam respon cepat atas rekomendasi BPK dalam peningkatan kualitas sistem pengendalian internal dan implementasi dari amanat peraturan Menteri Keuangan tentang pedoman penerapan penilaian dan review pengendalian intern atas pelaporan keuangan Pemerintah Pusat. Kementerian Agama sudah melakukan upaya melaksanakan pengendalian intern pelaporan keuangan. Dengan terbitnya keputusan Menteri Agama Tahun dengan terbitnya keputusan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2022 tentang pengendalian intern pelaporan keuangan. Seluruh satuan kerja yang terdiri dari 5360 DIPA wajib melaksanakan PIPK. PIPK merupakan pengendalian yang secara spesifik dirancang untuk memberikan keyakinan yang memadai bahwa laporan keuangan yang dihasilkan merupakan laporan yang handal dan disusun sesuai dengan akuntansi pemerintahan.
  • Hal ini sinergi dengan implementasi pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2008 tentang sistem pengendalian pemerintah. PIPK merupakan hal baru yang ditetapkan di kementerian, lembaga sejak Tahun 2019. Namun begitu Kementerian Agama berhasil merespon dengan cepat dalam melaksanakan implementasi PIPK sehingga mendapatkan kategori satu di antara 84 kementerian, lembaga. Dengan implementasi PPIK diharapkan bahwa seluruh satker pada Kementerian Agama akan dapat mengidentifikasi potensi risiko audit yang akan mendeteksi dini potensi permasalahan temuan dari pelaksanaan APBN yang dimulai dari proses perencanaan, pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan. Sampai saat ini partisipasi satker yang berupaya telah mengimplementasikan PIPK mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada Tahun 2022 partisipasi satker yang sudah mengimplementasikan PIPK adalah sebanyak 84 satker sedangkan pada Tahun 2023 partisipasi satker yang sudah mengimplementasikannya sebanyak 3.295 satker.
  • Isu berikutnya terkait dengan usulan kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Agama. Perlu Kementerian Agama sampaikan kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI yang terhormat bahwa Kementerian Agama sudah memperoleh izin prinsip penyesuaian tunjangan kinerja dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk kenaikan tunjangan kinerja. Atas dasar izin ini Kementerian Agama mengajukan kepada..., atas dasar izin tersebut Kementerian Agama mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri Keuangan.
  • Saat ini usulan persetujuan kenaikan tunjangan kinerja Kementerian Agama sudah disampaikan kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Kementerian Agama mohon kepada Pimpinan dan Anggota Komisi 8 DPR-RI yang terhormat untuk mendukung serta mendorong usulan kenaikan tunjangan kinerja tersebut untuk bisa segera direalisasikan mengingat Kementerian Agama terus berpacu dalam melakukan reformasi birokrasi yang berdampak kepada pencapaian kinerja positif selama ini dalam meningkatkan kualitas birokrasi. Perlu diketahui bahwa beberapa KL yang mengajukan kenaikan tukin bersama dengan Kementerian Agama pada Tahun 2023 telah menerima perpres tentang tunjangan kinerja masing-masing KL.
  • Demikian penjelasan Kementerian Agama mengenai pembahasan evaluasi pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara Tahun 2023 dan isu-isu aktual ini yang dapat kami sampaikan. Tentunya dalam perjalanan pelaksanaan APBN tidak terlepas dari berbagai tantangan dan hambatan yang dihadapi dan untuk itu Kementerian Agama sangat mengapresiasi dan mengharapkan peran serta dukungan Pimpinan dan Anggota Komisi 8 DPR-RI yang terhormat dalam melakukan pengawasan dan evaluasi yang telah terus dilakukan sehingga dapat membantu kami untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam pelaksanaan tugas dan program-program Kementerian Agama.
  • Hal itu juga Kementerian Agama harapkan agar dapat merealisasikan upaya peningkatan kualitas layanan kehidupan dan kerukunan umat beragama, kualitas pendidikan agama dan keagamaan, dan kualitas tata kelola kepemerintahan yang baik di lingkungan Kementerian Agama.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan