Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren — Audiensi Komisi 8 DPR-RI dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Tanggal Rapat: 22 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 2 Nov 2022,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Pada 22 Juni 2022, Komisi 8 DPR-RI menerima Audiensi dari Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU) mengenai Rekomendasi terhadap Penyusunan RUU tentang Pondok Pesantren. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Yandri Susanto dari Fraksi PAN dapil Banten 2 pada pukul 11:00 WIB. (Ilustrasi: Orami)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PERGUNU)

Sekjen Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU)

  • Secara organisasi, PerguNU sudah berdiri di 34 provinsi dan di 514 cabang kabupaten/kota. 
  • PerguNU sudah memiliki 11.000 PAC di tingkat kecamatan dan Ketum PerguNU menargetkan di tahun ini harus selesai sampai 17.000 PAC. Bahkan, sudah merambah untuk membentuk di tingkat ranting-ranting.
  • Ruang kerja PerguNU adalah mengawal pendidikan kita terutama dalam hal peningkatan kualitas SDM. Khususnya SDM guru dari segi kompetensi, kesejahteraannya, dan mewujudkan perlindungan guru untuk keselamatan kerjanya serta jaminan hidup untuk guru dan keluarganya. Jangan sampai gurunya hidup, keluarganya tidak hidup.
  • Beberapa aktivitas sudah kami lakukan. Terakhir, kami melakukan kongres ke-3 di pesantren Ketum PerguNU dan Pimpinan Komisi 8 berkenan hadir pada saat pembukaan.
  • Kongres tersebut dihadiri kurang lebih 5.000 peserta dari seluruh perwakilan 34 provinsi.
  • Beberapa hal yang akan disampaikan oleh Ketum PerguNU terkait pandangan-pandangan sistem pendidikan nasional dan beberapa rekomendasi strategis untuk bisa disuarakan melalui Anggota DPR.
  • Hal ini merupakan bagian tindak lanjut dari rekomendasi kongres.

Ketua Umum Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PerguNU)

  • Sekilas kami harus menjelaskan tentang PerguNU terlebih dahulu. PerguNU ini lahir pada tahun 1952, tetapi kemudian PerguNU tidak ada, sehingga untuk mengadakannya lagi itu harus diadakan muktamar dan baru lahir kembali setelah muktamar di Makassar. Kurang lebih 9 atau 10 tahun yang lalu, PerguNU baru lahir. Walaupun baru lahir kembali di 9 tahun yang lalu, kami sudah bisa mendirikan pengurus wilayahnya di 34 provinsi dan di 514 cabang. Terdiri dari 11.000-an dari 17.000 PAC. 
  • Kami secara pribadi didukung oleh anak-anak muda yang berada di sebelah kanan-kiri kami dan kami bisa memberi motivasi kepada mereka. 
  • Kemarin adalah kongres PerguNU yang ke-3. Dari hasil kongres tersebut kami membuat rekomendasi yang utamanya disampaikan ke Komisi 8.
  • Rekomendasi pertama adalah yang berkaitan dengan draft RUU tentang Sisdiknas yang mengarsir atau menghapus kalimat madrasah yang tadinya sudah ada dan disejajarkan dengan sekolah.
  • Kami menganggap bahwa ini sesuatu yang tidak baik. Oleh karena itu, rekomendasi kami agar draft RUU tentang Sisdiknas dapat dikoreksi oleh Komisi 8 untuk mengembalikan kalimat madrasah agar berada lagi di RUU tersebut. Alasannya bahwa keberadaan madrasah jauh lebih tua daripada sekolah. Jauh sudah ada sebelum tahun 1900. Sementara sekolah baru dimulai pada zaman Ki Hajar Dewantara dan ini pun masih dalam lingkup yang terbatas.
  • Penghilangan madrasah merupakan sesuatu yang sangat sensitif, karena banyaknya pihak madrasah. PerguNU bukan hanya madrasah, tetapi juga ada dosen, guru madrasah, dan guru sekolah. 
  • Demi menjaga ketentraman dan kedamaian NKRI, maka perlunya madrasah dimasukkan kembali ke dalam RUU Sisdiknas seperti yang sudah ada sebelumnya.
  • Kami juga ingin menyampaikan bahwa madrasah yang sudah disejajarkan dengan sekolah saja masih adanya diskriminasi terhadap madrasah.
  • Di daerah-daerah madrasah tidak mendapatkan BOS-Da, walaupun kami telah melakukan upaya agar madrasah itu dapat BOS-Da. Bl
  • Bahkan, perwakilan PerguNU telah bertemu dengan dengan Menteri Dalam Negeri RI dimana ia mengatakan bahwa tidak menjadi masalah jika madrasah diberikan BOS-Da.
  • Ketika madrasah mendapatkan BOS dari Kemenag dan kemudian tidak mendapatkan BOS-Da dari daerah, sementara sekolah mendapatkan BOS sekaligus juga BOS-Da, maka akan bisa dikondisikan sekolah itu jika dikelola secara jujur dan baik akan bisa tidak menarik SPP atau gratis, tetapi di sisi lain madrasah yang hanya mendapatkan BOS dan terkadang tidak lengkap, itu tidak bisa untuk menggratiskan. Dari hal yang semacam ini, maka akan terjadi sebuah kecenderungan madrasah akan ditinggalkan, karena tidak gratis.
  • Menteri Dalam Negeri telah mempersilahkan untuk madrasah mendapatkan BOS-Da. Hanya saja permasalahannya di sini adalah sosialisasinya tentang statement jika madrasah diperbolehkan mendapatkan BOS-Da dari Kepala Daerah.
  • Jika statement tersebut tidak disosialisasikan secara merata, maka bisa dipastikan bahwa akan ada Kepala Daerah yang akan mengatakan tidak ada payung hukumnya.
  • Hal tersebut yang sering kami sampaikan. Kami telah menyampaikan di berbagai kesempatan bahwa kita punya payung hukum yang merupakan sumber hukum dari segala sumber hukum, yaitu preambule UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia.
  • Berkaitan dengan adanya upaya-upaya melegalisasikan LGBT di Indonesia. Jika di Amerika dan negara barat lainnya itu tidak jadi masalah, tetapi ketika itu di Indonesia yang dasarnya adalah Pancasila di mana sila yang pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa yang menjiwai kepada sila-sila yang lain-lainnya, maka sangat tidak elok jika kemudian ada upaya-upaya untuk melegalisasikan LGBT. Pancasila akan terganggu dengan itu. Sebab, Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sebuah sila yang diangkat dari agama. Semua agama menolak untuk keberadaan LGBT. Jika ada yang mengatakan tidak bertentangan dengan agama itu sangat keliru.
  • Di dalam agama Islam bukan hanya sekadar LGBT, tapi ada sesuatu yang tercela yaitu rojulah. Dalam hadis nabi disebutkan ada tiga orang yang tidak bisa masuk surga. Pertama, orang yang sangat menyakiti kedua orang tuanya. Kedua, seorang suami yang tidak punya cemburu pada istrinya. Ketiga, rojulah yaitu lali-laki ke perempuan-perempuanan dan perempuan ke laki-lakian.
  • Seorang kyai bernama Anwar Iskandar ia pernah menyampaikan bahwa siapapun yang menyuarakan berbagai hal tentang LGBT, maka kita secara tidak sadar telah merendahkan martabat bangsa Indonesia bahkan kerendahan martabatnya lebih rendah daripada binatang. Binatang saja tidak ada yang LGBT. Sementara manusia Indonesia yang berdasarkan Pancasila ada LGBT.
  • Jangan sampai ada legalisasi tentang LGBT. Tentu, legalisasi ini nantinya bermuara ke DPR-RI.
  • Berkaitan dengan KPK, dimohon agar KPK terhadap hal-hal yang ditanganinya dapat ditindaklanjuti secara jelas dan pelaporannya harus transparan agar kemudian masyarakat menjadi tenang dan senang, karena KPK telah melakukan tindakannya dengan sebenar-benarnya.
  • Apapun keputusannya harus tersampaikan dan terjelaskan kepada masyarakat, sehingga keberadaan KPK dapat memuaskan masyarakat. Sebab, kiprah seorang Pemimpin, baik di dalam legislatif, yudikatif, dan eksekutif harus berorientasi kepada kepentingan rakyat.
  • Sebenarnya ada ketetapan dari Kemendagri terkait Madrasah, ada di dalam UU tapi cenderung tidak terlalu dipedulikan oleh pemerintah daerah dan beberapa hal mungkin di pemerintah pusat, apalagi kalau tidak ada. Efek dominannya adalah kesejahteraan guru madrasah dengan gaji hanya Rp300.000 dan kultur pendidikan Indonesia akan hilang karena tergeser oleh misalkan sistem yang mengedepankan sains, matematika sementara kultur bahasa Indonesia memiliki spiritualitas yang kuat dan kultur masyarakatnya sangat kuat. Kami tegaskan kembali, bahwa PERGUNU menolak menghapus frasa atau kata Madrasah dari batang tubuh RUU Sisdiknas terutama di Pasal 17 dan meletakkannya di lampiran atau penjelasan.
  • Dalam Kongres kemarin, kami menampung beberapa keluhan guru-guru terutama terkait kuota P3K yang berhubungan dengan Komisi 8. P3K yang disediakan untuk guru PAI yang diangkat oleh Kementerian Agama yang ditugaskan di sekolah baru 29.000 sekian sementara jumlah guru PAI cukup banyak. Itu baru guru PAI, sementara guru madrasah belum. Guru P3K untuk kuota guru madrasah belum sama sekali tersentuh dan langkah untuk menuju ke sana masih menunggu kejelasannya, kapan mulai dibuka? prosedurnya seperti apa sehingga guru-guru madrasah yang honorer segera kemudian mendapatkan kepastian. Harapannya, melalui Komisi 8, bisa didorong pemerintah untuk mempercepat kuota P3K yang di Kementerian Agama dan menambah kuotanya.
  • Kuota P3K untuk guru madrasah mohon di perjelas dan segera terealisasi. Kalau memang P3K untuk Madrasah sudah jalan, harapannya tidak seperti yang kemarin. Misalkan, melamar dari Madrasah, begitu dia diangkat menjadi P3K di tugaskan di Madrasah B, Madrasah C dan seterusnya. Kalau seperti itu, madrasahnya tidak punya guru. Ini sebuah tantangan yang menurut saya perlu kita kaji bersama-sama, belum lagi persoalannya banyak guru-guru honorer Madrasah maupun PAI di sekolah yang diangkat Kementerian Agama yang sesungguhnya pernah masuk di golongan guru K2. Sudah mengabdi honorer lama, sudah inpassing dan seterusnya, sementara sistem dalam rekrutmen P3K belum jelas dalam mengakomodir orang-orang yang sudah mengabdi lama ini karena ada batasan umur, 56 tahun kalau tidak salah. Mudah-mudahan nanti di Madrasah ada kekhususan karena kita memperhatikan perjuangan para guru-guru madrasah sehingga perjuangannya bisa diapresiasi.
  • Salah satu yang menjadi kegelisahan di Kongres dan itu memang juga menjadi ruang lingkup kinerja organisasi profesi yaitu dalam rangka mewujudkan perlindungan guru. Ada beberapa kasus guru yang kami dampingi ketika terjadi kekerasan di sekolah atau di Madrasah, itu cenderung yang disalahkan guru padahal belum di dalam kelas yang konteksnya mungkin mengajar, membimbing atau menghajar, tapi praduganya langsung menghajar. Dalam konteks itu cenderung kemudian dihadapkan pada persoalan kriminalitas, akhirnya marwah guru yang harusnya ditiru dan diucapkan terima kasih karena anaknya sudah didikan, malah cenderung dibawa kepada kriminalitas. Saya pikir juga perlu didorong membangun sistem perlindungan guru baik keselamatan kerjanya maupun dalam hal menjamin kesejahteraannya maupun dalam hal advokasi ketika terjadi kasus. Dalam kongres itu, kami mengusulkan pemerintah membentuk semacam Komisi Perlindungan Guru Indonesia untuk mengoperasionalkan beberapa UU. Peraturan di UU Guru dan Dosen sudah ada terkait perlindungan, SK Dirjen PM juga ada, tapi yang mengawal operasi di lapangan tidak ada ketika diskriminasi terhadap guru terjadi.
  • PERGUNU selalu berharap kepada semua yang menyuarakan aspirasi, semua pemangku kebijakan agar sistem pendidikan kita berpihak kepada Madrasah, sehingga ruang lingkup kerja madrasah lebih tuntas dan lebih bisa dirasakan masyarakat luas.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan