Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren — Komisi 8 DPR-RI Audiensi dengan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU)

Tanggal Rapat: 22 Jun 2022, Ditulis Tanggal: 21 Jul 2022,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu)

Pada 22 Juni 2022, Komisi 8 DPR-RI menerima Audiensi dengan Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP PerguNU) mengenai Masukan/Pandangan terhadap RUU tentang Pondok Pesantren. Audiensi ini dibuka dan dipimpin oleh Yandri Susanto dari Fraksi PAN dapil Banten 2 pada pukul 11:00 WIB. (Ilustrasi: Kanal Pengetahuan)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Pimpinan Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PP Pergunu)
  • PerguNU lahir pada tahun 1952, tetapi kemudian PerguNU tidak ada, sehingga untuk mengadakannya lagi harus dilakukan Muktamar dan baru lahir kembali ketika Muktamar di Makassar.
  • Hasil Kongres PerguNU yang ketiga merekomendasikan beberapa hal, yaitu:
    • Draf Sisdiknas yang menghapus kalimat “madrasah” yang sebelumnya sudah ada dan disejajarkan dengan sekolah. PerguNU menganggap hal ini sesuatu yang tidak baik. Oleh karena itu, agar draf tersebut oleh Komisi 8 yang nantinya mengkoreksi dan mengembalikan kalimat “madrasah” untuk ditambahkan lagi dalam Sisdiknas. Alasannya adalah karena madrasah sudah ada lebih dahulu dibanding sekolah. Sementara, sekolah baru dimulai dan terbatas yaitu pada zaman Ki Hajar Dewantara. Alasan lainnya adalah begitu banyaknya pihak madrasah. Sementara PerguNU bukan hanya madrasah tetapi banyak pula guru, dosen, dan lain-lain, bahkan sampai ke tingkat TPQ. Maka, untuk menjaga ketentraman dan kedamaian NKRI hal itu perlu untuk diadakan sebagaimana sebelumnya sudah ada.
    • Madrasah yang sudah disejajarkan saja masih tetap berdampak. Terdapat diskriminasi terhadap madrasah. Di daerah-daerah tidak mendapatkan BOSDA. Walaupun telah diakukan upaya agar madrasah dapat dana di daerah-daerah. Sebelumnya, PerguNU bertemu dengan Mendagri dan Mendagri mengatakan bahwa tidak mengapa bila Madrasah harus diberikan BOSDA. Alasannya ketika madrasah mendapatkan BOS dari Kemenag dan kemudian tidak mendapatkan BOSDA dari daerah sementara sekolah mendapatkan BOS sekaligus BOSDA dan jika dikelola dengan baik maka akan menyebabkan tidak adanya SPP/gratis. Tetapi disisi lain, madrasah yang hanya mendapatkan BOS dan terkadang BOS nya tidak lengkap tidak bisa untuk menggratiskan. Akibatnya, menciptakan kecenderungan madrasah akan ditinggalkan karena tidak gratis. Permasalahannya adalah statement bahwa diperbolehkannya untuk mendapatkan BOSDA ada di kepala daerah. Dan jika statement tersebut tidak disosialisasikan secara merata maka akibatnya kepala daerah mengatakan tidak ada payung hukumnya. Padahal, sudah tersedia payung hukumnya yaitu UUD 1945 yang menyatakan bahwa “keadilan sosial untuk seluruh rakyat Indonesia”
    • Adanya upaya-upaya melegalisasikan LGBT di Indonesia. Jika hal tersebut ada di negara-negara barat tidak menjadi masalah. Tetapi, ketika ada di Indonesia yang dasar negaranya adalah Pancasila dan Sila Pertama adalah Ketuhanan Yang Maha Esa tidak elok jika ada upaya untuk melegalisasi LGBT. Karena Ketuhanan Yang Maha Esa adalah sila yang diangkat dari agama, dan agama apapun menolak keberadaan LGBT. Jika di dalam agama Islam bukan hanya sekedar LGBT namun ada sesuatu yang tercela di dalam agama Islam yaitu “rojulah” yang artinya laki-laki yang menyerupai perempuan.
  • Bahwa siapapun menyuarakan hal tentang LGBT jangan sampai ada legalisasi ini adalah pada DPR-RI karena LGBT ketika ada legalisasi maka kita secara tidak sadar merendahkan martabat bangsa Indonesia bahkan lebih rendah daripada binatang. Manusia Indonesia berdasarkan pancasila ada LGBT ini melanggar norma.
  • Ada hal-hal penting lainnya akan dibahas, rekomendasi kami yaitu berkaitan dengan KPK dimohon agar terhadap hal-hal yang ditangani KPK untuk ditindaklanjuti secara jelas dan pelaporannya transparan agar tenang dan senang sebab melaporkan dengan benar sesuai kasus apapun hasil dan keputusan harus tersampaikan kepada masyarakat. Ini agar memuaskan pada masyarakat. Kiprah seorang pemimpin termasuk KPK di dalamnya kiprah mereka harus berorientasi kepada kepentingan rakyat pada realisasi konkret dan mendapatkan kepuasan seluruhnya.
  • Perlu dipertegas bahwa Pergunu, kata "madrasah" ada pada RUU Sisdiknas pada pasal 17 ini dan harapan kami terkait kata "madrasah" tidak diletakan pada penjelasan tetapi ada pada batang tubuh saat disahkan. Ada ketetapan dari Kemendagri, madrasah itu cenderung tidak dipedulikan oleh pemerintah apalagi tidak ada.
  • Gaji guru madrasah masih Rp300 ribu, kita tidak menemukan ruh jati diri kultur pendidikan Indonesia, terhadap sistem yang ada pada spiritualitas yang kuat, PERGUNU menolak frasa "madrasah" pada RUU Sisdiknas ini. Di dalam kongres kita menampung kuota PPPK yang disediakan oleh guru PAI dan Kemenag RI yang ditugaskan oleh sekolah, ementara guru madrasah belum sama sekali tersentuh dan langkah menuju ke sana kapan akan dibuka dan prosedurnya sehingga ini mendapatkan kepastian.
  • Jalur PPPK ini dipertimbangkan. Ini harus mempercepat dan menambah kuota PPPK ini. Jadi di madrasah yang negeri banyak kekurangan guru, nasib pendidikan madrasah akan menjadi pertaruhan, kalau memang PPPK untuk madrasah sudah berjalan, harapannya tidak seperti periode lalu pada aspek penugasan dengan gaji yang kecil.
  • Ini sebuah tantangan yang perlu kita kaji bersama, dia pernah masuk golongan guru K2 sementara sistem rekrutmen PPPK ini tidak mengatur durasi guru madrasah yang sudah puluhan tahun. Untuk berikutnya salah satu yang menjadi keluhan kami yaitu dalam rangka mewujudkan perlindungan guru terjadi kekerasan di sekolah cenderung yang disalahkan guru namun tidak mendalami konteks yang terjadi sehingga pada aspek kriminalitas dan hukum.
  • Perlu didorong sistem perlindungan guru dalam menjamin kesejahteraan ketika terjadi perlindungan kasus hukum. Kemudian pemerintah membuat komisi perlindungan guru indonesia pada operasional di lapangan untuk mengawal diskriminasi yang kemudian jelas arah perlindungan untuk kesejahteraan guru di Indonesia.
  • Jeritan guru madrasah masih banyak gajinya di bawah standar maka Pergunu selalu berharap pada semua pemangku kebijakan pada sistem pendidikan ini berpihak pada madrasah agar tuntas dan dirasakan masyarakat secara luas. Nanti kami akan sampaikan secara tertulis.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan