Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain — Komisi 8 DPR-RI Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama

Tanggal Rapat: 13 Mar 2024, Ditulis Tanggal: 7 May 2024,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Menteri Agama RI

Pada 13 Maret 2024, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 H/2023 M, dan lain-lain. Raker dibuka dan dipimpin oleh Ace Hasan dari Fraksi Partai Golkar dapil Jawa Barat 2 pada pukul 13.00 WIB.

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Menteri Agama RI
  • Berdasarkan surat tugas nomor 107/ST/7/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023 untuk pemeriksaan kinerja dan efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M pada Kementerian Agama dan instansi lainnya di DKI Jakarta dan surat tugas nomor 120/ST/VII/11/2023 tanggal 1 November 2023 untuk pemeriksaan kepatuhan atas pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M pada Kementerian Agama dan instansi lainnya di DKI Jakarta dan Arab Saudi. Pemeriksaan berlangsung mulai awal bulan Oktober lalu sampai dengan tanggal 22 Oktober 2023 dan saat ini Kementerian Agama belum menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK-RI atas pemeriksaan BPK-RI tersebut Kementerian Agama belum dapat membahas hasil pemeriksaan BPK-RI.
  • Selanjutnya apabila BPK-RI sudah menyampaikan hasil laporan yang dimaksud, Kementerian Agama akan segera memohon pembahasan dengan Komisi 8 DPR-RI.
  • Terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M dapat Kementerian Agama sampaikan bahwa pasca keputusan Rapat Kerja antara Komisi 8 DPR-RI dengan Menteri Agama tanggal 27 November 2023 dengan agenda penetapan biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M, Kementerian Agama sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • penyesuaian komposisi kuota tambahan dan penggunaan nilai manfaat
      • besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M telah ditetapkan dengan keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 pada tanggal 9 Januari 2024
      • saat pembahasan penetapan BPIH tahun 1445 H/2024 M masih menggunakan asumsi kuota tambahan dengan komposisi 18.400 atau 92% Jamaah Haji Reguler dan 1.600 atau 8% untuk Haji Khusus sehingga besaran kuota Haji Reguler 221.720 jamaah dan Haji Khusus sebanyak 19.280 jamaah
      • besaran kota tambahan telah ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sejumlah 20.000 jamaah dengan distribusi alokasi kuota sebesar 10.000 untuk jamaah Haji Reguler atau 50% dan 10.000 untuk jamaah haji khusus 50%. Besaran kuota haji tahun 1445 H/2024 M berubah menjadi 213.320 jamaah Haji Reguler dan 27.680 jamaah Haji Khusus
      • penyesuaian komposisi kuota tambahan menjadi 50% banding 50% dengan mempertimbangkan aspek keselamatan dan kenyamanan jamaah haji antara lain:

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan