Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Follow us:   
Kontak kami:    kontak@wikidpr.org
Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan

Kepastian Status Guru Inpassing — Komisi 8 DPR-RI Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Tanggal Rapat: 25 Sep 2018, Ditulis Tanggal: 7 Jul 2020,
Komisi/AKD: Komisi 8 , Mitra Kerja: Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Pada 25 September 2018, Komisi 8 DPR-RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mengenai Kepastian Status Guru Inpassing. RDP ini dibuka dan dipimpin oleh Iskan Q. dari Fraksi Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) dapil Sumatera Utara pada pukul 11:18 WIB dan dinyatakan terbuka untuk umum. (Ilustrasi: pginpusat.wordpress.com)

Pemaparan Mitra

Berikut merupakan pemaparan mitra:

Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

Persatuan Guru Inpassing Nasional (PGIN)

  • PGIN berdiri pada tanggal 4 Februari 2012 dan diresmikan di Banjarnegara. Saat ini PGIN ada di 8 provinsi dan 84 cabang.
  • PGIN terdiri dari guru inpassing yang mengabdi puluhan tahun namun statusnya masih guru swasta yang belum jelas.
  • Guru-guru inpassing memiliki loyalitas dan dedikasi tinggi dan bahkan ada yang memiliki yayasan dari tahun 1995 sampai sekarang namun guru inpassing belum memiliki status jelas di masyarakat. PGIN meminta untuk diASNkan dan diPNSkan. Dalam hal ini, PGIN meminta agar jangan hanya janji dan angin surga tapi dibuktikan dan bila tidak, maka anggota DPR masih memiliki janji dan akan ditagih di akhirat.
  • Pada 6 Agustus 2018, PGIN sudah audiensi dengan direktur Kemenag. Guru inpassing di Kemenag berjumlah 123.000 dan guru sertifikasi nasional berjumlah 580.000 sehingga masih ada 400.000 yang belum tersertifikasi.
  • Diharapkan guru sertifikasi bisa diangkat PNS karena anggaran sudah melekat di APBN sehingga tidak membebankan. Kalau guru sertifikasi tercover, maka usia 40 tahun akan tercover dan berharap agar guru sertifikasi menjadi PNS.
  • Kronologi munculnya guru inpassing karena munculnya moratorium PNS. Inpassing yang diterbitkan Kemenag ditandatangani Menag. Di dalam inpassing muncul apa yang ada di PNS. Regulasi yang menguatkan inpassing ada 12 item. Inpassing hampir sama dengan PNS dan bedanya hanya tidak ada NIK.
  • Melihat anggaran, guru inpassing sudah dibayarkan ada yang rapel sejak tahun 2015 namun dari 2015-2017 dibayarkan sesuai golongan dan masa kerja tidak dihitung atau 0 tahun.
  • PGIN meminta kepada anggota dewan mengawal masalah ini agar inpassing dapat dibayar sesuai dengan masa kerja. Hal yang menjadi permasalahan adalah sebab sebagian guru inpassing berada di madrasah/swasta. Selama ini, honorer identik dengan Pemerintah sedangkan di inpassing, honorer berada di swasta. Oleh karena itu, PGIN meminta agar honorer dibakukan dan bila tidak PGIN akan terus beranggapan honorer berada di Pemerintah. Saat ini, honorer ada di K2 sementara guru inpassing tidak ada di K2 melainkan di madrasah/swasta.
  • PGIN meminta agar UU ASN direvisi dan istilah honorer jangan hanya yang di sekolah negeri. PNS bukan hanya honorer dari satker negeri tapi juga harus mengcover yang di swasta.
  • PGIN mengharapkan adanya regulasi di PNS sebab selama tidak ada payung hukum, guru inpassing tidak akan masuk dalam kriteria PNS.
  • Jumlah guru inpassing secara nasional 123.000. PGIN meminta dengan hormat di kesimpulan dibuatkan payung hukum dari madrasah swasta tidak terikat usia.

Pemantauan Rapat

Berikut merupakan respon anggota terhadap pemaparan mitra:

Rangkuman Terkait

Komisi / Alat Kelengkapan Dewan